Kamis, 04 September 2025

Prof Ahmad Muttaqin: Pentingnya Ideologi Persyarikatan yang Kuat

    Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (PTMA) didorong menjadi garda terdepan dalam penguatan ideologi persyarikatan. Hal itu ditegaskan Prof Ahmad Muttaqin dari Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah saat memberikan materi penguatan manhaj dan ideologi Muhammadiyah bagi pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan PTMA, melalui forum Baitul Arqom Dosen dan Tendik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember, kemarin (29/8).

    Dalam paparannya, Prof Ahmad Muttaqin menekankan bahwa Muhammadiyah telah memiliki perangkat ideologi yang lengkap. Mulai dari cara berpikir, cara berpolitik, akidah, fikih, akhlak hingga manhaj beragama dan hidup berbangsa. Karena itu, Muhammadiyah tidak perlu mengadopsi pemikiran lain ke dalam persyarikatan.

    “Ideologi Muhammadiyah adalah sistem pengetahuan kolektif warga persyarikatan yang menjadi pandangan dunia. Organisasi bisa mati, tetapi ideologinya akan tetap hidup,” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa Muhammadiyah saat ini menghadapi tarikan ideologi lain seperti modernisme, revivalisme, tradisionalisme, hingga ideologi global seperti kapitalisme, liberalisme, sekularisme, bahkan komunisme. Karena itu, Risalah Islam Berkemajuan hasil Muktamar ke-48 di Solo (2022) perlu terus diinternalisasikan. Risalah itu mencakup lima karakteristik utama: berlandaskan tauhid, bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, menghidupkan ijtihad dan tajdid, mengembangkan wasathiyah, dan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam.



    “Perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar untuk menguatkan ideologi melalui institusionalisasi dan internalisasi AIK. PTMA bukan hanya pusat ilmu, tetapi juga pusat kaderisasi ideologis,” lanjutnya.

    Menurutnya, penguatan ideologi penting karena mulai tampak gejala pelemahan di kalangan warga persyarikatan. Antara lain menurunnya komitmen ber-Muhammadiyah, melemahnya militansi gerakan, hingga menguatnya tarikan kepentingan politik. Selain itu, berbagai pemikiran dari luar juga mudah masuk ke lingkungan Muhammadiyah dan AUM.

    “Semua ini harus dijawab dengan memperkuat manhaj dan ideologi Muhammadiyah. Dengan begitu, Muhammadiyah tetap kokoh menghadapi tantangan zaman, termasuk di era disrupsi teknologi,” pungkas Prof Ahmad Muttaqin.

Selasa, 02 September 2025

Baitul Arqom Dosen dan Karyawan Unmuh Jember SELESAI, Teguhkan Komitmen Bermuhammadiyah

    Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) kembali meneguhkan komitmen ideologi dan manhaj Muhammadiyah melalui pelaksanaan Baitul Arqom tingkat dosen dan karyawan. Kegiatan ini resmi berakhir pada Minggu (31/8/2025) setelah berlangsung selama tiga hari, sejak 29–31 Agustus di SMK Muhammadiyah Paleran.

    Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari dosen dan karyawan di lingkungan Unmuh Jember terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan. Selama tiga hari, mereka mendapat pembekalan intensif berupa materi-materi kemuhammadiyahan, shalat malam, kajian, kultum berdasar Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, serta sesi minigames yang mempererat ukhuwah.

    Kepala Lembaga Pengembangan Al-Islam Kemuhammadiyahan (LPIK) Unmuh Jember, Dhofir Catur Basori, M.H.I., menegaskan bahwa penempatan acara di SMK Muhammadiyah Paleran memiliki makna penting. Menurutnya, kehadiran Muhammadiyah harus senantiasa dekat dengan rakyat, sebagaimana jejak langkah pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan.

    “Baitul Arqom ini bukan sekadar forum pembekalan. Lebih dari itu, ia menjadi ikhtiar untuk menghadirkan semangat perjuangan Muhammadiyah yang membumi dan melekat dengan denyut kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, penyelenggaraan ini juga menjadi ruang penyegaran spiritual dan ideologis bagi dosen serta karyawan. Harapannya, mereka dapat semakin mantap dalam menjalankan peran sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam berkemajuan.

    Suasana keakraban dan semangat kebersamaan tampak jelas selama kegiatan berlangsung. Para peserta tidak hanya memperoleh wawasan keislaman dan kemuhammadiyahan, tetapi juga menguatkan komitmen personal untuk terus menyalurkan energi positif dalam mendukung visi dan misi Unmuh Jember.

    Dengan berakhirnya Baitul Arqom ini, Unmuh Jember menegaskan konsistensinya dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya unggul dalam intelektual, tetapi juga kokoh dalam spiritualitas dan nilai-nilai persyarikatan.

Senin, 01 September 2025

Pakar Hukum Unmuh Jember Angkat Bicara Soal Konflik DPR-Polri-rakyat

 


Gelombang demonstrasi yang dipicu oleh kebijakan DPR mengenai gaji Rp3 juta per hari kian meluas dan memicu bentrokan dengan aparat kepolisian. Peristiwa ini bahkan memakan korban jiwa, salah satunya mahasiswa bernama Affan Kurniawan.

Menanggapi hal ini, Ahmad Suryono, S.H., M.H., akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, menyatakan bahwa konflik tersebut berawal dari sikap minim empati DPR. Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji yang diputuskan di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit justru memicu amarah publik. Ia menilai DPR seharusnya mampu membaca situasi dan bersikap arif dengan membatalkan kebijakan tersebut sejak awal.

Selain itu, Ahmad Suryono menyoroti langkah kepolisian yang dianggap bertindak di luar mandat Undang-Undang. Polri, menurutnya, seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dengan menerapkan pola pengamanan unjuk rasa yang humanis, bukan represif. Ia menekankan bahwa cara aparat menghadapi demonstrasi rakyat saat ini justru memperkeruh keadaan dan memperlebar jarak antara negara dan warganya.

Terkait meninggalnya Affan Kurniawan, ia mendesak agar investigasi dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata. Ahmad menilai kehadiran lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM sangat penting untuk memastikan transparansi, sehingga publik tidak melihat proses hukum ini sebagai formalitas belaka.

Ia juga mendorong adanya reformasi menyeluruh terhadap Polri, mulai dari konsep, visi, hingga aspek operasional. Kedudukan Polri harus kembali ditegaskan sebagai instrumen civil society yang berfungsi mengayomi masyarakat, bukan sekadar alat represi kekuasaan. 

“Arahkan kekecewaan kita pada agenda pengawalan reformasi partai politik. Oligarki partai inilah yang melahirkan anggota DPR tidak pro rakyat, tetapi pro pemodal,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ahmad Suryono berpesan agar masyarakat tetap berpikir jernih dan obyektif dalam menyikapi situasi panas ini. Ia menegaskan bahwa Kapolri memiliki tanggung jawab etik atas meninggalnya Affan Kurniawan, sementara rakyat perlu terus mengawal reformasi politik dan penegakan hukum demi masa depan demokrasi yang lebih sehat.

Sabtu, 19 Juli 2025

Sound Horeg: Antara Ekspresi Budaya Lokal dan Ancaman Konflik Sosial

Menjelang Agustus, dentuman sound horeg kembali menggema di jalanan desa hingga kota. Fenomena ini bukan sekadar soal suara keras dan berjoget, melainkan cerminan dari identitas, interaksi sosial, hingga modifikasi budaya lokal, menurut Danan Satriyo Wibowo S.Sos, M.Si,, dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember).

“Secara psikologis, sound horeg bisa dibedah dari tiga sisi: ekspresi identitas, interaksi sosial, dan nilai budaya lokal,” ujar Danan.

Fenomena ini, menurut Danan, bukanlah hal baru. Setiap momen Agustusan, masyarakat sudah akrab dengan iringan sound system di atas mobil pickup. Namun, kini bentuknya kian massif lengkap dengan lampu, remix ekstrem, hingga kontes adu kekuatan suara alias battle sound.

“Ini sudah menjadi medium eksistensi sosial. Siapa yang punya sound paling heboh, dia naik strata sosialnya,” jelasnya.

Tak hanya hadir di perayaan kemerdekaan, sound horeg kini muncul di berbagai momen seperti pelepasan jamaah umrah, pernikahan, bahkan prosesi duka. Fenomena ini menjadi hiburan yang murah, meriah, dan bisa dinikmati semua kalangan.

Danan menambahkan, dukungan dan respon positif dari masyarakat justru memperkuat eksistensi komunitas pecinta sound horeg.

“Begitu masyarakat menerima dan menikmatinya, itu menjadi penguatan sosial. Mereka merasa diterima dan makin eksis. Ini sesuai teori penguatan dari Skinner,” tuturnya.

Selain sebagai ekspresi individual, sound horeg juga menciptakan rasa memiliki dalam komunitas. Orang yang sebelumnya tidak suka bisa berubah menerima karena tekanan norma dan konformitas kelompok.

Namun, tak semua masyarakat menerima kehadiran sound horeg dengan tangan terbuka. Volume menggelegar hingga menimbulkan getaran kaca rumah, bahkan kerusakan fisik, menjadi sumber konflik sosial.

“suara itu bisa mengguncang kaca jendela dan genteng rumah. Ini bisa menyebabkan pertengkaran antarwarga jika tidak diatur,” katanya.

Tak hanya itu, sound horeg dinilai dapat memicu polusi suara, bahkan berbahaya bagi orang dengan gangguan jantung. “Efeknya bisa lebih serius dari polusi udara. Ini bisa memekakkan telinga, dan fatal bagi kesehatan,” tegasnya.

Di balik kontroversi, ada peluang ekonomi dan kreativitas. Danan menyebut, satu paket sound horeg bisa disewa hingga puluhan juta rupiah. “Satu kotak sound bisa Rp1 juta, satu truk 12 unit bisa Rp37 juta,” ujarnya.

Fenomena ini menjadi bentuk “modifikasi budaya” di mana unsur tradisional dikawinkan dengan teknologi modern. “Dulu pakai gamelan, sekarang pakai speaker aktif dan remix. Ini bagian dari kreativitas,” tambahnya.

Danan menilai, tanpa regulasi yang jelas, sound horeg bisa berujung pada perpecahan masyarakat. “Kalau dibiarkan liar, bisa jadi bencana sosial. Perlu aturan soal volume, waktu, dan tempat,” katanya.

Di beberapa kota, seperti Malang, sudah ada fatwa MUI yang menyentil soal ini. Namun, menurut Danan, pendekatan psikologis tetap penting: memahami bahwa ini adalah ekspresi kultural yang lahir dari kebutuhan hiburan masyarakat pinggiran yang minim akses alternatif.

Mengakhiri wawancara, Danan mengingatkan agar sound horeg tidak dilihat hitam-putih. Ia menyarankan pendekatan yang bijak.

“Di satu sisi, ini sarana ekspresi dan hiburan murah. Di sisi lain, kalau tidak diatur, bisa jadi pemicu konflik dan gangguan sosial. Psikologi melihat ini sebagai dilema sosial yang harus dicari jalan tengahnya,” tutupnya.

Sound Horeg Dihadapkan Fatwa Haram: Dosen Unmuh Jember Sarankan Pendekatan Sosial Kultural

Fenomena sound horeg kembali menuai sorotan, terutama setelah munculnya aksi dari beberapa pelaku sound horeg yang membubuhkan stiker bertuliskan “halal” pada perangkat sound mereka, seolah menanggapi secara langsung fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur awal tahun ini. Tak hanya itu, penggunaan pakaian gamis dalam gelaran musik tersebut menambah polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kaprodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Dr. Dhian Wahana Putra M.Pd.I, menyampaikan pandangannya dari perspektif Pendidikan Agama Islam. Ia menilai bahwa fenomena ini menunjukkan adanya jarak komunikasi antara kebijakan keagamaan dan realitas sosial masyarakat.

“Masyarakat mengekspresikan ketidaksepakatan dengan fatwa tersebut, bahkan melakukan counter dengan cara memasang label halal pada sound mereka. Ini menjadi sinyal bahwa pendekatan yang digunakan selama ini masih kurang menyentuh sisi kultural masyarakat,” ujarnya.

Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 memang menyebutkan bahwa penggunaan sound system yang menimbulkan mudarat seperti kebisingan ekstrem, pemborosan harta (tabdzir), atau aktivitas tak senonoh seperti berjoget campur laki-laki dan Perempuan dinyatakan haram. Namun, menurut Dhian, tidak semua bentuk penggunaan sound horeg tergolong haram.

“Dalam fatwa itu juga dijelaskan bahwa penggunaan sound digital untuk kegiatan positif yang tidak menyalahi prinsip syariah tetap diperbolehkan. Bahkan untuk acara seperti pengajian dan hajatan, selama intensitas suaranya masih wajar, tidak haram,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan pentingnya edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebelum fatwa semacam itu dikeluarkan. Menurutnya, masyarakat perlu didekati dengan pendekatan edu-sosiokultural menggabungkan pendidikan dan pemahaman budaya lokal.

“Kita tidak bisa langsung datang membawa fatwa haram tanpa adanya proses edukasi terlebih dahulu. Masyarakat ini berbudaya, sehingga pendekatan yang digunakan juga harus mengedepankan dialog sosial dan kultural,” tambahnya.

Menyoal penggunaan sound horeg dalam iring-iringan jamaah haji yang sempat viral, Dhian juga memberikan penegasan. Menurutnya, meskipun kegiatan hajinya adalah ibadah, penggunaan perangkat yang bertentangan dengan syariat seperti kebisingan melebihi ambang batas 85 desibel menurut WHO tetap tidak dibenarkan.

“Ibadahnya sah, tetapi perangkatnya perlu disesuaikan dengan nilai-nilai syariat. Kalau suara terlalu keras atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama, tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Dhian mendorong adanya kerja kolektif antara tokoh agama, pendidik, dan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat secara bertahap, bukan secara konfrontatif. Menurutnya, proses ini memang tidak instan, namun akan jauh lebih mengakar dan diterima oleh masyarakat.

Rabu, 04 Juni 2025

Waspadai Kolesterol Saat Idul Adha : Kunci Sehat ala Dosen Fikes Unmuh Jember

 

Menjelang dan selama perayaan hari raya idul adha, konsumsi daging kurban meningkat tajam di tengah masyarakat. Dengan adanya fenomena tersebut, dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Wahyudi Widada, M.Ked., mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam mengonsumsi daging kurban agar tidak menimbulkan masalah kesehatan, terutama kolesterol.

Menurut Dr. Wahyudi, perayaan idul adha sejatinya adalah momentum berbagi dan mempererat solidaritas sosial. Namun, tidak jarang justru memicu sifat rakus, di mana sebagian orang lebih berfokus pada kenikmatan mengonsumsi daging kurban dalam jumlah berlebihan, alih-alih membagikannya secara merata kepada yang membutuhkan.

“Masjid-masjid sering membanggakan jumlah hewan kurban yang disembelih, tapi masih saja ada tetangga yang tidak kebagian atau justru mendapat dua kali,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan perbedaan pola konsumsi daging antara masyarakat Arab dan Indonesia. Orang Arab, katanya, mengonsumsi sekitar 1 kg daging kambing per minggu, namun tetap sehat karena yang dikonsumsi adalah daging merah tanpa lemak. Sementara di Indonesia, daging sering diolah menjadi makanan berlemak tinggi seperti rawon, gulai, atau sate, ditambah lagi dengan kebiasaan memanaskan makanan berulang kali yang justru meningkatkan risiko kesehatan.

“Santan yang awalnya baik untuk menurunkan kolesterol bisa berubah menjadi radikal bebas jika dipanaskan berulang-ulang,” tambahnya.

Dr. Wahyudi juga menekankan bahwa daging sapi cenderung lebih tinggi lemak dibandingkan kambing, sehingga berpotensi lebih besar memicu kolesterol. Namun, bukan berarti umat Islam harus menghindari konsumsi daging kurban. Menurutnya, daging kurban adalah bagian dari keberkahan yang perlu disyukuri, namun harus dikonsumsi dengan takaran yang sesuai.

“Setiap orang punya batas konsumsi yang berbeda. Orang dengan tekanan darah tinggi, misalnya, sebaiknya tidak makan lebih dari 5 tusuk sate. Tapi untuk ibu hamil dan menyusui, mereka butuh asupan protein dan lemak lebih tinggi,” jelasnya.

Untuk menjaga kesehatan selama idul adha, Dr. Wahyudi menyarankan masyarakat untuk tetap aktif bergerak, menjaga pikiran tetap tenang, serta mengonsumsi suplemen alami seperti habbatussauda (jintan hitam) yang terbukti membantu menurunkan kadar kolesterol.

Ia juga mengingatkan pentingnya cara memasak yang sehat. Minyak goreng curah yang telah digunakan lebih dari tiga kali, menurutnya, sebaiknya tidak dipakai lagi karena berisiko menjadi pemicu kanker.

Sebagai penutup, Wahyudi mengingatkan agar tidak berlebihan dalam merayakan idul adha. Selain sebagai bentuk ibadah, kurban juga merupakan sarana berbagi kebahagiaan, bahkan kepada mereka yang berbeda keyakinan.

“Jangan berlebihan. Ini perintah Allah agar semua orang bergembira, termasuk saudara kita yang berbeda agama. Mari jalankan ibadah ini dengan penuh hikmah dan kesehatan,” pungkasnya.


 


Senin, 19 Mei 2025

Draf RUU KUHAP Dinilai Mencerminkan Kaidah Hukum Berkeadilan, Dekan FH Unmuh Jember: Perlu Konsistensi Implementasi

Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini tengah dibahas oleh DPR-RI dan menjadi pembahasan pada forum-forum akademis di tingkat nasional, kini menuai beragam tanggapan dari kalangan pakar hukum. Di tengah kritik terhadap sejumlah pasal kontroversial, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H., justru memberikan pandangan yang lebih optimis.

Dalam keterangannya, Senin (19/5/2025), Ahmad Suryono menyatakan bahwa secara substansi, draf RUU KUHAP telah menunjukkan upaya serius dalam memperbarui sistem hukum acara pidana Indonesia agar lebih mencerminkan asas keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“RUU KUHAP ini merupakan bentuk reformasi hukum yang sangat dibutuhkan. Sebagian besar substansinya sudah bergerak ke arah penguatan prinsip fair trial, perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan para Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya

Menurutnya, pembaruan terhadap KUHAP yang saat ini masih menggunakan produk hukum era Orde Baru (UU No. 8 Tahun 1981) memang sudah mendesak. Dunia hukum telah berkembang, tantangan penegakan hukum semakin kompleks, dan masyarakat kini lebih sadar akan hak-haknya. Oleh karena itu, revisi terhadap KUHAP harus disambut dengan positif, selama prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama.

Salah satu poin yang disoroti Ahmad Suryono adalah penguatan prinsip-prinsip due process of law dalam draf RUU tersebut. Ia menilai ada upaya nyata untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperkuat hak tersangka dalam proses hukum.

“RUU ini, misalnya, mengatur dengan lebih rinci mengenai batasan waktu penahanan, hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, hingga mekanisme gugatan pra-peradilan yang diperluas. Ini merupakan langkah maju,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Suryono mengingatkan, tantangan utama bukan hanya pada tataran normatif, tetapi juga pada bagaimana undang-undang ini akan diimplementasikan di lapangan. Ia menekankan perlunya keseriusan negara dalam menyiapkan infrastruktur, pelatihan aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan yang kuat.

“Sebagus apapun undang-undangnya, jika tidak disertai komitmen dalam pelaksanaan, maka keadilan hanya akan jadi retorika. Maka yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tapi juga kesadaran etis dan profesionalitas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum, untuk tidak hanya fokus pada kritik, tetapi juga turut memberi masukan konstruktif dan terlibat dalam mengawal proses pembentukan undang-undang ini.

“Fakultas Hukum Unmuh Jember siap menjadi bagian dari proses ini. Kami akan menyelenggarakan forum akademik untuk membahas draf RUU KUHAP secara mendalam, beberapa kegiatan telah kami laksanakan, diantaranya, Diskusi Publik, Ngaji Hukum sub tema RKUHAP, Seminar Nasional dan Call For Paper, di mana hasil dari kegiatan itu akan disampaikan kepada DPR-RI dan pemerintah sebagai rekomendasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad Suryono menyampaikan, pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut soal teknis hukum, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional ke depan. “Apakah kita ingin sistem hukum yang represif atau sistem hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia dan hak asasi? RUU ini akan menjadi penentu arah itu,” pungkasnya.

Draf RUU KUHAP, dalam pandangan Ahmad Suryono, merupakan peluang besar untuk memperkuat sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan beradab. Namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada partisipasi publik, komitmen lembaga negara, dan konsistensi dalam implementasi di lapangan.

Senin, 21 April 2025

Penguatan Peran Advokat dalam Draf RUU KUHAP, Peradi Jember Apresiasi Langkah Reformasi Hukum

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H.

Jember, 21 April 2025 - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember menyambut positif penguatan peran advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam draf yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI, advokat kini tidak lagi diposisikan secara pasif sebagaimana dalam KUHAP yang berlaku saat ini, tetapi diberikan peran yang lebih aktif dan strategis dalam proses peradilan pidana.

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., pengurus DPC Peradi Jember, menilai bahwa pengaturan dalam RUU KUHAP menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengakuan peran advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum.

"Selama ini, KUHAP hanya menyebut advokat sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak yang sangat terbatas. Peran kami hanya mendampingi, melihat berkas, dan hadir di persidangan. Dalam RUU KUHAP, posisi advokat diperkuat secara jelas dalam BAB VIII, yang tidak hanya mengatur kehadiran kami, tapi juga kewenangan kami untuk berperan aktif dalam membela klien," ujar Lutfian yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

Lantas ia juga menyoroti beberapa pasal penting dalam RUU KUHAP yang memberikan penguatan posisi advokat. Salah satunya adalah Pasal 33, yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada penasihat hukum untuk tidak hanya mendengar dan melihat, tetapi juga menjelaskan serta menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengakuan bahwa advokat harus dilibatkan secara aktif sejak awal proses hukum.

“Paradigma lama yang memosisikan advokat hanya sebagai penggembira dalam proses peradilan sudah seharusnya ditinggalkan. Dengan ketentuan baru ini, kami bisa memberikan intervensi yang konstruktif dan memastikan hak-hak klien benar-benar terlindungi sejak tahap penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 41 RUU KUHAP yang mengatur hak penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan atas penahanan klien di setiap jenjang merupakan terobosan yang penting. "Selama ini, opsi kita hanya praperadilan. Dengan adanya alternatif keberatan ini, proses pembelaan bisa lebih cepat dan efektif," jelasnya.

Lutfian akan mendorong kepada  Peradi Jember agar penguatan ini tidak hanya berhenti pada aspek normatif dalam regulasi, tetapi juga diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Ia juga berharap seluruh advokat di Indonesia terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya agar dapat mengisi peran yang diperkuat dalam RUU KUHAP secara optimal.

“Ini momentum besar bagi profesi advokat. Tapi penguatan peran ini juga datang dengan tanggung jawab yang lebih besar. Kami siap untuk itu,” pungkasnya.



Minggu, 20 April 2025

Dosen Hukum Pidana Unmuh Jember Soroti Skandal Suap Hakim Kasus CPO

Kasus suap yang melibatkan hakim dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali mencoreng wajah sistem peradilan Indonesia. Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menyoroti fenomena ini sebagai bagian dari "mafia peradilan" yang menggerogoti integritas penegakan hukum.

Menurutnya, kasus suap hakim bukanlah hal baru karena hakim yang seharusnya menjadi guardian of justice justru berubah menjadi perongrong hukum. Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk mafia peradilan di mana oknum nakal bermain melalui jual beli perkara untuk keuntungan pribadi.

“Kasus suap ini kan sebenarnya kategori mafia peradilan, lobi-lobi para petinggi pengadilan agar mendapat vonis ringan. Jadi, oknum nakal ini bermain dengan jual beli perkara untuk menghasilkan cuan” ungkapnya.

Dr. Fina menjelaskan bahwa suap hakim tidak hanya melanggar prinsip integritas dan independensi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada sistem peradilan, legitimasinya akan runtuh, dan hal ini sangat berbahaya bagi negara hukum.

Sebenarnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dasar hukum yang jelas untuk menangani tindak pidana korporasi, namun hal tersebut tidak mempan untuk mengatasi permasalahan. Dr. Fina menegaskan bahwa masalahnya bukan pada aturan, melainkan pada sistem yang bobrok. 

“Kenapa korporasi melakukan korupsi?, bisa jadi pejabat sengaja memperlambat proses perizinan atau mengarang persyaratan tambahan agar korporasi terpaksa menyuap. Jadi tidak berbicara tentang sulitnya menjerat korporasi, melainkan sistem hukum yang bobrok” tegasnya.

Menurutnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, MA harus berani melakukan reformasi dengan menindak tegas hakim yang terbukti melanggar, bukan hanya memberikan sanksi ringan seperti pemberhentian sementara.

Kedua, penegakan hukum harus diperkuat dengan menambahkan pasal money laundering agar hukuman lebih berat dan aset haram dapat disita.

Ketiga, pengawasan kolegial perlu diperketat untuk membatasi hubungan tidak sehat antara hakim, pengacara, dan pihak terkait lainnya guna mencegah suap sistematis.

Dr. Fina juga mengingatkan bahwa kasus suap hakim hanyalah puncak gunung es dari korupsi struktural yang lebih besar. Sebagai contoh, dalam kasus CPO, suap tidak hanya melibatkan hakim yang memeriksa perkara, tetapi juga hakim pengawas internal. Hal ini mempertanyakan efektivitas pengawasan jika pengawasnya sendiri terlibat korupsi.

"Terlebih dari itu semua, kita harus sepakat bahwa suap hakim ini sebenarnya adalah fenomena gunung es, yang nampak hanya Sebagian kecil di permukaan laut" lanjutnya.

Ia menekankan perlunya langkah ekstrem untuk memerangi korupsi di peradilan, mengingat korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan solusi luar biasa. Tanpa upaya serius, keadilan dan kepercayaan publik akan terus terkikis.

Rabu, 09 April 2025

Mantapkan Langkah Menuju Unggul Unmuh Jember Tunjukkan Capaian Strategis

 

Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. (Wakil Rektor I)

    Memasuki usia ke-44, Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menegaskan komitmennya untuk menjadi kampus unggul dengan menunjukkan sejumlah capaian strategis. Dari penguatan sumber daya manusia hingga kerja sama internasional, berbagai langkah nyata telah ditempuh oleh institusi ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

    Wakil Rektor I Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. Unmuh Jember menyampaikan bahwa peningkatan jumlah dosen bergelar doktor menjadi prioritas utama dalam investasi jangka panjang kampus. “Jumlah doktor kita terus bertambah. Ini penting karena di dunia pendidikan, investasi sumber daya manusia atau intangible investment adalah kunci utama untuk mencapai kualitas,” ujarnya.

    Selain itu, Unmuh Jember juga mencatat sejumlah prestasi di bidang akademik. Setelah sukses memperoleh hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) pada 2024, tahun ini kampus tersebut kembali dipercaya menerima hibah smart classroom. Fasilitas ini akan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi di lingkungan kampus.

“Dengan smart classroom, kita masuk dalam jajaran perguruan tinggi yang memanfaatkan teknologi modern dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.

    Dalam bidang penelitian, Unmuh Jember telah menggelar konferensi internasional bertajuk Beyond Technology Summit yang terindeks Scopus. Kegiatan ini akan berlanjut di tahun 2025 dan seterusnya sebagai upaya konsisten kampus dalam penguatan budaya riset. Unmuh Jember juga tercatat masuk dalam klaster utama perguruan tinggi, serta aktif menjalin kerja sama internasional. Wakil Rektor I menegaskan bahwa kolaborasi luar negeri tidak lagi bersifat formalitas semata.

    Menurut Wakil Rektor I, semua capaian ini tidak terlepas dari perencanaan matang yang disusun melalui rencana jangka panjang dan jangka menengah. Setiap periode kepemimpinan memiliki target terukur yang menjadi kompas dalam pengambilan kebijakan. Kolaborasi dengan industri, pemerintah, dan lembaga internasional pun menjadi bagian penting dalam peta jalan menuju kampus unggul.

    Ia pun mengajak seluruh sivitas akademika untuk bahu-membahu dalam mewujudkan cita-cita besar Unmuh Jember. “Yang bisa kita lakukan sekarang adalah saling bahu-membahu. Seluruh sivitas akademika harus bergerak sesuai perannya masing-masing untuk mendorong Unmuh Jember menjadi kampus unggul,” pungkasnya. 

 

Unmuh Jember Genap 44 Tahun, Refleksi dan Akselerasi Menuju Kampus Unggul

 

Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. (Wakil Rektor I)

    Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun dengan semangat refleksi dan akselerasi. Wakil Rektor I Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. Unmuh Jember menyampaikan bahwa usia ke-44 merupakan momentum penting bagi kampus dalam memperkuat identitas dan mempercepat pencapaian visi sebagai perguruan tinggi unggul.

“Bila diibaratkan manusia, usia 44 tahun adalah masa yang cukup matang. Bagi Unmuh Jember, milad ini menjadi ajang refleksi sekaligus batu loncatan menuju cita-cita besar di masa depan,” ujar Wakil Rektor I saat diwawancarai.

    Unmuh Jember berdiri pada 18 Maret 1981 dengan hanya dua fakultas. Kini, kampus ini telah berkembang pesat dengan sembilan fakultas dan mendapatkan mandat untuk mengelola Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Banyuwangi (ITBM Banyuwangi). Menurut Wakil Rektor I, perjalanan panjang kampus ini penuh tantangan, namun semangat untuk terus tumbuh tak pernah padam.

“Perkembangan kampus ini memang mengalami pasang surut. Namun saya optimis, di usia ke-44 ini, kita bisa berjalan, berlari, dan bergerak lebih cepat menuju visi Unmuh Jember sebagai kampus unggul,” lanjutnya.

    Mengusung tema “Membangkitkan Ghirah Baru Menuju Unggul”, milad tahun ini disebut sangat relevan dengan tantangan zaman dan peluang yang dimiliki Unmuh Jember. Menurut Wakil Rektor I, tema ini menggambarkan semangat untuk menjadikan Unmuh Jember sebagai lembaga yang tidak hanya bersaing secara nasional, tetapi juga berkontribusi secara nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita adalah bagian dari ribuan perguruan tinggi swasta di Indonesia dan salah satu dari 174 perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah. Maka, kita harus bisa tampil dan memberi kontribusi yang positif dan konstruktif bagi bangsa,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa akreditasi unggul adalah target penting yang tidak hanya dimaknai sebagai penghargaan administratif, melainkan sebagai proses untuk meningkatkan mutu layanan akademik kepada masyarakat. “Kami memaknai akreditasi unggul bukan sebagai simbol, tapi sebagai proses untuk memberikan layanan akademik yang lebih bermutu,” tegasnya.

Selasa, 08 April 2025

Rupiah Tembus Rp17.000/USD, Akademisi Ekonomi Unmuh Jember: Krisis Sudah Terjadi, Konsumsi Lokal Solusi Darurat

Nilai tukar rupiah terus melemah dan menyentuh level kritis Rp17.000 per dolar AS, mencerminkan tekanan berat pada perekonomian Indonesia. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Eko Budi Satoto, M.MT., memberikan analisis terkait pelemahan rupiah ini. Menurutnya, faktor eksternal dan internal saling berpotensi memperburuk situasi. 

 "Kondisi perekonomian Indonesia saat ini sangat berat dengan beban utang yang banyak, juga ditambah dengan kebijakan perekonomian yang tidak disukai oleh pasar, seperti adanya Danantara," jelasnya. 

 Selain itu, kebijakan larangan ekspor sawit ke Eropa dan pembatasan nikel dinilai memperburuk hubungan dagang dengan negara-negara Eropa. Meskipun hubungan dengan China masih baik, masalah lain muncul ketika Amerika Serikat memberlakukan tarif ekspor tinggi, yang berdampak pada banyak negara, termasuk Indonesia. 

 Budi menambahkan, pelemahan rupiah diperparah oleh penurunan pasar saham. "Dari pantauan saya, hampir semua saham anjlok. Ini pertanda bahwa krisis sudah terjadi," tegasnya. 

 Kenaikan dolar AS membebani industri yang bergantung pada bahan baku impor (lebih dari 60%) dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

 "Harga bahan baku naik, biaya produksi melambung. Namun, ketika barang jadi diekspor ke AS, tarif tinggi membuat harga jual tidak kompetitif. Akibatnya, permintaan turun, pabrik bisa kolaps, dan pengangguran merajalela," paparnya. 

 Sebagai solusi darurat, Budi menyarankan peningkatan konsumsi produk lokal untuk mengurangi tekanan impor dan menjaga perputaran ekonomi dalam negeri. 

 Sedangkan Achmad Hasan Hafidzi, S.E., M.M, dosen FEB Unmuh Jember lainnya, menyoroti kebijakan tarif impor AS sebesar 32% sebagai salah satu pemicu pelemahan rupiah. "Amerika menerapkan tarif tinggi terhadap produk Indonesia, sementara kita tidak mampu membalas karena ketergantungan kita terhadap dolar masih sangat besar," ujarnya. 

 Hasan menjelaskan, Indonesia sebenarnya bisa tidak sepenuhnya berpatokan pada dolar, melainkan beralih ke poundsterling atau euro. Namun, masalahnya, permintaan ekspor Indonesia dari kawasan Uni Eropa masih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang bertransaksi menggunakan dolar. 

 Ia juga beranggapan Indonesia akan sangat sulilt untuk melawan kebijakan tarif impor yang dibuat oleh AS.

 "China bisa melawan kebijakan AS karena ekonominya kuat. Sedangkan Indonesia masih lemah, sehingga sulit menerapkan pembalasan tarif yang setara," jelasnya. 

 Ia mendorong Indonesia untuk bergabung dengan BRICS (aliansi ekonomi Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) guna mengurangi ketergantungan pada dolar.

 "Dengan transaksi non-dolar, nilai rupiah bisa lebih stabil karena tidak terlalu terpengaruh fluktuasi dolar AS," tegas Hasan. 

 Kedua dosen sepakat bahwa krisis nilai tukar rupiah saat ini memerlukan solusi jangka pendek dan panjang. Di tingkat masyarakat, konsumsi produk lokal dapat membantu mengurangi tekanan impor. Sementara di tingkat kebijakan, diversifikasi mata uang perdagangan dan kerja sama ekonomi alternatif (seperti BRICS) bisa menjadi strategi untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS dan memperkuat stabilitas rupiah.

Jumat, 07 Maret 2025

Tetap Bugar di Bulan Puasa, Dokter Sarankan 3T untuk Olahraga Aman

Puasa seringkali dianggap sebagai alasan untuk mengurangi aktivitas fisik, termasuk olahraga. Namun, menurut dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P, salah satu dokter paru di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), puasa sebenarnya tidak menghalangi seseorang untuk tetap berolahraga. Meskipun tubuh sedang dalam kondisi berpuasa, latihan fisik tetap bisa dilakukan dengan beberapa teknik dan cara yang tepat. Hal ini penting untuk menjaga kebugaran tubuh selama bulan Ramadan.

Dr. Wahyu menjelaskan bahwa saat berpuasa, asupan glukosa yang menjadi sumber energi utama tubuh mengalami penurunan. Padahal, olahraga membutuhkan glukosa sebagai bahan bakar. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan prinsip 3T dalam berolahraga saat berpuasa, yaitu Type, Timing, dan Term & Condition.

Type adalah pemilihan jenis olahraga. Disarankan untuk memilih olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang, seperti jalan kaki, bersepeda, atau yoga. 

Sedangkan Timing merupakan waktu berolahraga yang perlu diperhatikan. Untuk olahraga ringan hingga sedang, waktu terbaik adalah pagi hari setelah sahur atau sore hari menjelang berbuka. Sementara itu, olahraga berat sebaiknya dilakukan minimal 2 jam setelah berbuka puasa.

Yang terakhir yaitu Term and Condition yaitu syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh seseorang dengan kondisi kesehatan tertentu, dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum melakukan olahraga karena hal ini penting untuk memastikan jenis dan intensitas olahraga yang sesuai dengan kondisi fisik masing-masing.

Selain memperhatikan olahraga, dr. Wahyu juga menekankan pentingnya menjaga asupan cairan dan nutrisi selama berpuasa. Orang yan sedang berpuasa cenderung mengalami dehiderasi, karena kebutuhan cairan hanya terpenuhi saat berbuka dan sahur. Untuk itu, disarankan untuk mengonsumsi minimal 2 liter air per hari, yang bisa dibagi saat berbuka, malam hari, dan sahur.

Nutrisi juga harus seimbang. Saat berbuka dan sahur, pastikan mengonsumsi karbohidrat kompleks, protein, lemak sehat, serta vitamin dan mineral. Karbohidrat berfungsi sebagai sumber energi, sedangkan protein membantu mempertahankan massa otot. Lemak sehat juga diperlukan untuk menjaga metabolisme tubuh.

Jadi, jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan! Terapkan prinsip 3T dan jaga asupan nutrisi serta hidrasi tubuh agar tetap bugar selama Ramadan. Yuk, mulai rutin berolahraga dan jaga kesehatanmu agar ibadah puasa semakin lancar dan bermakna.

Sabtu, 08 Februari 2025

Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember: Revisi KUHAP Berpotensi Lemahkan Penegakan Hukum

Wacana revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum. Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Tapal Kuda, Kamis (6/2/2025), Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H., mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pemangkasan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam RUU KUHAP. Menurutnya, revisi ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan keadilan semu.

“RUU KUHAP yang baru memang bertujuan mempercepat proses peradilan, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan. Hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” tegas Ahmad Suryono.

Salah satu poin yang disorot dalam revisi KUHAP adalah hilangnya tahap penyelidikan serta penyidikan yang dibatasi hanya dalam dua hari. Menurutnya, kebijakan ini bisa mengarah pada tergesa-gesanya proses hukum tanpa landasan yang kuat. “Putusan pengadilan yang adil dan berwibawa hanya bisa terwujud jika proses hukumnya juga matang. Jika penyelidikan dihapus dan penyidikan dibatasi hanya dua hari, ini jelas melemahkan penegakan hukum,” tambahnya.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC (Guru Besar UIN KHAS Jember, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara) serta Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. (Pengurus DPC Peradi Jember). Prof. Noor Harisudin menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan antar APH agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak dalam sistem peradilan pidana.

“Ketimpangan kewenangan dalam KUHAP baru dapat berakibat pada ketidakseimbangan dalam sistem hukum kita. Diperlukan sinergi dan mekanisme kontrol yang jelas antar APH agar proses peradilan tetap objektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa perubahan sistem hukum harus mempertimbangkan efektivitas dalam praktik di lapangan. “Jangan sampai regulasi yang baru malah menyulitkan para praktisi hukum dalam menegakkan keadilan,” katanya.

Diskusi yang diikuti oleh akademisi dan praktisi hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan KUHAP yang lebih komprehensif dan adil. Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada kajian hukum yang kritis, Universitas Muhammadiyah Jember akan terus mengawal perkembangan revisi KUHAP ini demi terciptanya keadilan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.

 

Dosen FH Unmuh Jember Nilai RUU KUHAP Baru Kurang Matang dan Kurangi Kewenangan APH

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik.

Dalam diskusi di Studio Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jember pada Kamis (9/2/2025),  Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, menyatakan RUU ini terkesan mengurangi kewenangan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH).  

“Perubahan undang-undang harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar menjadi solusi, bukan menimbulkan masalah baru. KUHAP yang baru seharusnya menutupi kekurangan dari yang lama, bukan merombak total tanpa memperhatikan norma dan kondisi empirik" tegas Lutfian.  

Salah satu poin kritiknya adalah penghapusan tahap penyelidikan awal. Menurutnya, alih-alih menghilangkan tahap ini, sebaiknya dilakukan perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembatasan waktu penyelidikan. 

"Hanya perlu adanya limtasi waktu dalam proses penyelidikan, buka  menghilangkan sepenuhnya. Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama, sementara RUU KUHAP yang baru justru hanya bertolak ukur pada peralihan kewenangan” ujarnya.  

Lutfian juga menilai proses pengesahan RUU KUHAP terlalu terburu-buru.

“KUHP baru akan berlaku tahun 2026, sementara KUHAP direncanakan disahkan tahun 2025. Ini bisa menimbulkan benturan dalam implementasinya, jika tidak ada sinkronisasi yang matang” tambahnya.  

Selain itu, ia menyesalkan adanya pasal yang dinilai mengurangi kewenangan salah satu instansi penegak hukum.

“Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur ukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu” jelasnya.  

Lutfian menegaskan, revisi KUHAP sebaiknya mempertahankan sistem penyelidikan yang terpadu dengan perbaikan seperlunya. “Jangan sampai kita mengubah sesuatu yang sudah ada tanpa perhitungan matang, karena ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat” pungkasnya.  

Diskusi ini juga menghadirkan Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Sidduq Jember dan Ahmad Suryono, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember sebagai narasumber. Keduanya sepakat bahwa RUU KUHAP masih memerlukan banyak perbaikan.

Selasa, 31 Desember 2024

Tax Center FEB Unmuh Jember Soroti Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025

Jagat maya dihebohkan dengan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini memunculkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap kekuatan perekonomian rakyat menengah kebawah. Menyikapi situasi ini, Koordinator Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni, SE., MM., memberikan pandangannya sebagai pakar perpajakan.


Menurut Syahfrudin, masyarakat perlu memahami lebih dalam tentang konsep pajak. Ia menjelaskan bahwa pajak bersifat memaksa dan hasilnya digunakan oleh negara untuk pengembangan, stabilisasi ekonomi serta pembangunan infrastruktur. “Pajak itu sebagai tulang punggung negara dan sebagai salah satu sumber dana APBN,” ungkapnya.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mendukung program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, beasiswa kuliah, subsidi, dan program kerja lainnya.

Namun, Syahfrudin menyarankan agar pemerintah lebih realistis dalam menetapkan kebijakan. Ia mencontohkan Malaysia yang pernah menurunkan PPN saat menghadapi masalah kenaikan PPN pada sektor ekspor. “Pada akhirnya pemerintah perlu memastikan untuk tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Harus benar-benar dikaji dan tidak terburu-buru,” tegasnya.

Syahfrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Menurutnya, kebijakan ini tidak harus mengurangi daya beli, tetapi masyarakat perlu membedakan kebutuhan dan keinginan serta mulai berinvestasi untuk jangka panjang. “Saya rasa masyarakat lebih pintar dalam membelanjakan kebutuhannya,” ujar Udin, sapaan akrabnya.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan kenaikan PPN bertujuan untuk menjaga stabilitas pendapatan negara, mengurangi defisit anggaran, dan meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, Syahfrudin berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mengutamakan kajian yang mendalam.

“Yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat menengah ke bawah. Maka, pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan ini dengan cermat agar risiko dapat diminimalkan,” pungkasnya.

#SuasanaAkademik

Jumat, 13 Desember 2024

Pakar Sumber Daya Air Unmuh Jember Ungkap Cara Meminimalisir Banjir di Jember

Potret Prof. Dr. Nanang Saiful Rizal, S.T., M.T., IPM, pakar Teknik Sumber Daya Air Unmuh Jember


Banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Jember pada Kamis (12/12/2024) menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Prof. Dr. Nanang Saiful Rizal, S.T., M.T., IPM, pakar Teknik Sumber Daya Air dari Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), mengungkapkan sejumlah penyebab banjir tersebut sekaligus memberikan saran mitigasi.

Menurut Prof. Nanang, salah satu penyebab utama banjir adalah sistem drainase kawasan permukiman yang kurang memadai.

“Sistem drainase yang ada saat ini tidak mampu mengalirkan air hujan dengan intensitas tinggi. Selain itu, beberapa outlet tidak langsung menuju anak Sungai Bedadung, aliran air terhambat oleh bangunan, dan banyak yang tertutup sampah. Hal serupa juga terjadi pada anak Sungai Bedadung yang melintasi Kota Jember. Kapasitas anak sungai tersebut tidak lagi mampu menampung debit air akibat banjir,” jelasnya.

Prof. Nanang juga menyoroti dampak perubahan fungsi lahan, terutama di dataran tinggi Kabupaten Jember. Banyak lahan pertanian dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan tanpa mempertimbangkan konservasi air.

“Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan telah meningkatkan koefisien limpasan air, sehingga debit banjir saat hujan meningkat lebih dari dua kali lipat. Idealnya, alih fungsi tersebut diimbangi dengan peningkatan resapan air di hulu, misalnya melalui pembangunan bendungan, embung, long storage, atau infrastruktur sejenis untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air permukaan,” paparnya.

Dirinya menekankan pentingnya peran pengembang properti dalam mengatasi masalah banjir, khususnya dengan menerapkan sistem zero run-off.

“Air hujan yang turun seharusnya diresapkan oleh sumur resapan di setiap rumah. Kelebihannya ditampung di kolam pada setiap blok perumahan, dan jika masih ada sisa, dialirkan ke danau perumahan. Dengan cara ini, air yang turun menjadi tanggung jawab perumahan itu sendiri,” ujarnya.

Prof. Nanang juga menjelaskan keuntungan sistem zero run-off. Selain mampu mereduksi banjir, sistem ini juga meningkatkan ketersediaan air tanah, sehingga dapat mengurangi risiko kekeringan saat musim kemarau.

Dalam wawancara tersebut, dirinya membedakan antara dua jenis banjir yakni banjir kiriman dan banjir lokal.

“Banjir kiriman berasal dari dataran tinggi, sedangkan banjir lokal terjadi akibat ketidakmampuan sistem drainase kawasan dalam mengalirkan air hujan,” terangnya. 

Untuk menangani banjir kiriman, Prof. Nanang menyarankan konservasi air di daerah hulu dan penggunaan teknologi Early Warning System (EWS) berbasis Internet of Things (IoT). Sementara itu, untuk banjir lokal, ia merekomendasikan sistem zero run-off dan teknologi MagnaTank, yaitu sistem penyimpanan air bawah tanah berbentuk kotak yang dapat ditempatkan di bawah jalan, rumah, atau garasi.

Terakhir, Prof. Nanang berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang properti dalam menerapkan langkah-langkah preventif.

“Pemerintah harus tegas mengatur izin pembangunan perumahan, masyarakat perlu sadar untuk tidak melanggar aturan seperti membangun di sempadan sungai atau membuang sampah sembarangan, dan pengembang harus konsisten menerapkan sistem zero run-off. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan Jember bebas dari banjir di masa depan,” pungkasnya.

Jumat, 06 Desember 2024

Akademisi Komunikasi Komentari Kontroversi Dakwah Gus Miftah

 

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammdiyah Jember

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Dr. Sudahri, S.Sos., M.I.Kom, menyoroti kejadian yang sedang viral belakangan ini. Yakni mengenai dakwah dari Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang dinilai menghina pedagang es teh yang sedang berjualan diantara  jamaah yang hadir. Ia menyoroti aspek performa dan juga profil dari Gus Miftah.

Menurutnya, Gus Miftah memang berbeda dengan pendakwah pada umumnya.

“Miftah ini memang berbeda dengan pendakwah biasanya, dari pakaiannya yang nyentrik, bahasanya yang ceplas-ceplos, dan terbuka untuk semua kalangan” ungkapnya.

Tetapi di sisi lain, Gus Miftah sering kali keluar jalur yang tidak disadari oleh dirinya sendiri, dan hal itu merupakan cerminan dari akhlak. Karena menurut Sudahri, akhlak itu merupakan sesuatu refleksitas diri yang tidak terkoneksi dengan kesadaran.

“Akhlak itu merupakan sesuatu yang tidak bisa direncanakan, karena akhlak terbentuk karena sebuah kebiasaan,” ungkap Sudahri.

Gus Miftah yang saat ini bukan hanya sekedar menjadi seorang pendakwah saja, melainkan juga menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama Dan Pembina Sarana Keagamaan, tentunya ia akan lebih mejadi pusat perhatian dari semua orang, karena ia menjadi representasi dari jabatan yang ia duduki saat ini.

Gus Miftah dinilai tidak belajar dari pengalaman, karena sebelumnya dia sempat beberapa kali diolok-olok oleh netizen akibat perilakunya saat berdakwah yang kerap menimbulkan kontroversi.

“Berapa kali dia diolok-olok oleh netizen?, berapa kali dia diolok-olok orang?, ketika dia berlaku kasar terhadap istrinya yang sempat viral beberapa waktu lalu. Tetapi tetap saja dia tidak merubah hal itu,” tegasnya.

Dekan Fisipol yang merupakan akademisi ilmu komunikasi itu juga menyampaikan bahwasannya dalam ilmu komunikasi, terdapat komunikasi intrapersonal dan komunikasi interpersonal yang perlu dipahami oleh seorang public speaker, dalam hal ini adalah pendakwah.

“Sebelum menyampaikan sesuatu, seseorang harus melakukan komunikasi intrapersonal. Yaitu berkomunikasi dengan diri sendiri tekait benar atau salah, dan pantas tidaknya sesuatu yang hendak disampaikan,” tutupnya.

Penulis : Sukron Kasyir

Akademisi Pendidikan Agama Islam Komentari Kontroversi Dakwah Gus Miftah

 

Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jember.

Baru-baru ini, sedang ramai di media sosial terkait pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama Dan Pembina Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Pasalnya, dalam sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang melakukan ceramah di sebuah acara pengajian, ia dinilai mengolok-olok pedagang es teh keliling yang sedang berjualan di antara penonton yang sedang mengikuti pengajian tersebut.

Diketahui, ia sudah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada yang bersangkutan. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah sebuah candaan yang sudah biasa ia lakukan.       

Hal ini lantas menyita perhatian publik termasuk para akademisi di Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember).

Kepala Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Dhian Wahana Putra, M.Pd.I., memberikan pandangan terkait kejadian ini. Menurutnya, ketika berdakwah dengan jamaah yang besifat massal, maka harus diselingi dengan candaan.

“Dalam dakwah, memang harus dikemas sedemikian rupa. Alangkah baiknya dalam dakwah yang bersifat massal seperti itu, harus diselingi dengan guyonan. Tetapi sepanjang guyonan itu harus dipastikan tidak menyakiti bahkan menyinggung perasaan orang lain,” ujarnya.

Sangat penting untuk memperhatikan setiap kata yang diucapkan. Terlebih lagi, jika menjadi seorang tokoh publik  yang sangat rentan menimbulkan kegaduhan, apabila di dalam pernyataannya menimbulkan sesuatu yang membuat orang lain tersinggung.

Jika mengacu pada cara dakwah saat zaman Rasulullah SAW, beliau juga sering bercanda saat menyampaikan dakwah. Akan tetapi, candaan yang dilontarkan tidak menimbulkan sakit hati pada lawan bicaranya, melainkan candaan yang jujur.

“Jangan hanya karena tidak mau dianggap sebagai mubaligh yang lucu, akhirnya dia ngelucu, tetapi lucunya menimbulkan luka di hati orang lain,” sambungnya.

Seorang mubaligh adalah penyampai ajaran islam, yang mana dalam proses dakwahnya harus berhati-hati dan menyampaikan kebenaran.

“Ini adalah rambu-rambu, mubaligh itu tukang ngomong, dia mensyiarkan ajaran-ajaran islam. Tetapi indikatornya harus yang baik, kalau tidak bisa baik, lebih baik diam kata Rasulullah,” ungkapnya.

Ia juga mberikan penjelasan mengenai Qur’an surah Al-Hujarat ayat 11, tentang larangan untuk mengolok-olok antar satu kaum terhadap kaum lainnya.

“Ayat ini bisa kita jadikan rambu-rambu bagi seorang mubaligh atau siapapun yang berbicara di hadapan publik, harus bisa menjaga lisan dan memfilter kata-kata. Kita harus memastikan apa yang kita katakana itu tidak mengandung unsur olokan bagi kaum yang lain,” tutupnya.

Penulis : Sukron Kasyir

 


Rabu, 06 November 2024

Akademisi Ilmu Pemerintahan Soroti Tingginya Partisipasi Publik dan Tantangan Netralitas di Pilkada Jember 2024

 

Pilkada Jember 2024 menarik perhatian banyak pihak, terutama di tengah tingginya antusiasme masyarakat terhadap demokrasi di tingkat lokal. Dr. Iffan Gallant El Muhammady, M.Si., dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Jember, memberikan pandangan menarik mengenai kampanye dua pasangan calon Bupati Jember, yaitu Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman sebagai paslon nomor urut 1, dan M. Fawait-Djoko Susanto sebagai paslon nomor urut 2.

Menurut Dr. Iffan, salah satu hal positif yang dapat dicatat dari pilkada tahun ini adalah tingginya partisipasi masyarakat dalam memantau kampanye. Meski ada dugaan pelanggaran, keterlibatan masyarakat menunjukkan bahwa publik peduli akan proses demokrasi dan berusaha memastikan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Regulasi ini dirancang untuk menjaga kampanye tetap tertib, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, ada tantangan besar yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan kampanye secara daring. Dr. Iffan menyoroti bahwa digitalisasi kampanye menciptakan tantangan baru, terutama terkait kontrol informasi yang tersebar. 

Dalam konteks daring, sulit untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang berpendapat atau berargumen di ruang publik digital. Hal ini menjadi relevan ketika mengacu pada netralitas ASN, karena regulasi dengan tegas melarang ASN, baik sipil maupun militer untuk terlibat dalam politik praktis. Kondisi ini dapat mencederai netralitas ASN yang seharusnya menjadi penjamin independensi birokrasi dalam penyelenggaraan pilkada.

“Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis ini sangat riskan, karena bisa menguntungkan salah satu kandidat atau partai politik, dan hal tersebut sering kali terjadi secara terselubung,” papar Dr. Iffan. 

Dirinya juga mengingatkan agar kampanye kedua pasangan calon tetap berfokus pada visi dan misi yang diusung masing-masing, bukan menyerang personal calon lain. 

“Harusnya, kritik yang dibangun dalam kampanye lebih bersifat konstruktif. Bukan justru menonjolkan kelemahan personal calon lain, melainkan berfokus pada apa yang bisa diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dr. Iffan berharap agar kampanye di Jember dapat mencerminkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. 

“Dengan begitu kampanye kita akan menjadi lebih konstruktif lebih baik dan memberikan manfaat kepada banyak orang,” harapnya.

Connect