Senin, 21 April 2025

Penguatan Peran Advokat dalam Draf RUU KUHAP, Peradi Jember Apresiasi Langkah Reformasi Hukum

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H.

Jember, 21 April 2025 - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember menyambut positif penguatan peran advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam draf yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI, advokat kini tidak lagi diposisikan secara pasif sebagaimana dalam KUHAP yang berlaku saat ini, tetapi diberikan peran yang lebih aktif dan strategis dalam proses peradilan pidana.

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., pengurus DPC Peradi Jember, menilai bahwa pengaturan dalam RUU KUHAP menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengakuan peran advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum.

"Selama ini, KUHAP hanya menyebut advokat sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak yang sangat terbatas. Peran kami hanya mendampingi, melihat berkas, dan hadir di persidangan. Dalam RUU KUHAP, posisi advokat diperkuat secara jelas dalam BAB VIII, yang tidak hanya mengatur kehadiran kami, tapi juga kewenangan kami untuk berperan aktif dalam membela klien," ujar Lutfian yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

Lantas ia juga menyoroti beberapa pasal penting dalam RUU KUHAP yang memberikan penguatan posisi advokat. Salah satunya adalah Pasal 33, yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada penasihat hukum untuk tidak hanya mendengar dan melihat, tetapi juga menjelaskan serta menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengakuan bahwa advokat harus dilibatkan secara aktif sejak awal proses hukum.

“Paradigma lama yang memosisikan advokat hanya sebagai penggembira dalam proses peradilan sudah seharusnya ditinggalkan. Dengan ketentuan baru ini, kami bisa memberikan intervensi yang konstruktif dan memastikan hak-hak klien benar-benar terlindungi sejak tahap penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 41 RUU KUHAP yang mengatur hak penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan atas penahanan klien di setiap jenjang merupakan terobosan yang penting. "Selama ini, opsi kita hanya praperadilan. Dengan adanya alternatif keberatan ini, proses pembelaan bisa lebih cepat dan efektif," jelasnya.

Lutfian akan mendorong kepada  Peradi Jember agar penguatan ini tidak hanya berhenti pada aspek normatif dalam regulasi, tetapi juga diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Ia juga berharap seluruh advokat di Indonesia terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya agar dapat mengisi peran yang diperkuat dalam RUU KUHAP secara optimal.

“Ini momentum besar bagi profesi advokat. Tapi penguatan peran ini juga datang dengan tanggung jawab yang lebih besar. Kami siap untuk itu,” pungkasnya.



Minggu, 20 April 2025

Dosen Hukum Pidana Unmuh Jember Soroti Skandal Suap Hakim Kasus CPO

Kasus suap yang melibatkan hakim dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali mencoreng wajah sistem peradilan Indonesia. Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menyoroti fenomena ini sebagai bagian dari "mafia peradilan" yang menggerogoti integritas penegakan hukum.

Menurutnya, kasus suap hakim bukanlah hal baru karena hakim yang seharusnya menjadi guardian of justice justru berubah menjadi perongrong hukum. Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk mafia peradilan di mana oknum nakal bermain melalui jual beli perkara untuk keuntungan pribadi.

“Kasus suap ini kan sebenarnya kategori mafia peradilan, lobi-lobi para petinggi pengadilan agar mendapat vonis ringan. Jadi, oknum nakal ini bermain dengan jual beli perkara untuk menghasilkan cuan” ungkapnya.

Dr. Fina menjelaskan bahwa suap hakim tidak hanya melanggar prinsip integritas dan independensi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada sistem peradilan, legitimasinya akan runtuh, dan hal ini sangat berbahaya bagi negara hukum.

Sebenarnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dasar hukum yang jelas untuk menangani tindak pidana korporasi, namun hal tersebut tidak mempan untuk mengatasi permasalahan. Dr. Fina menegaskan bahwa masalahnya bukan pada aturan, melainkan pada sistem yang bobrok. 

“Kenapa korporasi melakukan korupsi?, bisa jadi pejabat sengaja memperlambat proses perizinan atau mengarang persyaratan tambahan agar korporasi terpaksa menyuap. Jadi tidak berbicara tentang sulitnya menjerat korporasi, melainkan sistem hukum yang bobrok” tegasnya.

Menurutnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, MA harus berani melakukan reformasi dengan menindak tegas hakim yang terbukti melanggar, bukan hanya memberikan sanksi ringan seperti pemberhentian sementara.

Kedua, penegakan hukum harus diperkuat dengan menambahkan pasal money laundering agar hukuman lebih berat dan aset haram dapat disita.

Ketiga, pengawasan kolegial perlu diperketat untuk membatasi hubungan tidak sehat antara hakim, pengacara, dan pihak terkait lainnya guna mencegah suap sistematis.

Dr. Fina juga mengingatkan bahwa kasus suap hakim hanyalah puncak gunung es dari korupsi struktural yang lebih besar. Sebagai contoh, dalam kasus CPO, suap tidak hanya melibatkan hakim yang memeriksa perkara, tetapi juga hakim pengawas internal. Hal ini mempertanyakan efektivitas pengawasan jika pengawasnya sendiri terlibat korupsi.

"Terlebih dari itu semua, kita harus sepakat bahwa suap hakim ini sebenarnya adalah fenomena gunung es, yang nampak hanya Sebagian kecil di permukaan laut" lanjutnya.

Ia menekankan perlunya langkah ekstrem untuk memerangi korupsi di peradilan, mengingat korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan solusi luar biasa. Tanpa upaya serius, keadilan dan kepercayaan publik akan terus terkikis.

Rabu, 09 April 2025

Mantapkan Langkah Menuju Unggul Unmuh Jember Tunjukkan Capaian Strategis

 

Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. (Wakil Rektor I)

    Memasuki usia ke-44, Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menegaskan komitmennya untuk menjadi kampus unggul dengan menunjukkan sejumlah capaian strategis. Dari penguatan sumber daya manusia hingga kerja sama internasional, berbagai langkah nyata telah ditempuh oleh institusi ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

    Wakil Rektor I Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. Unmuh Jember menyampaikan bahwa peningkatan jumlah dosen bergelar doktor menjadi prioritas utama dalam investasi jangka panjang kampus. “Jumlah doktor kita terus bertambah. Ini penting karena di dunia pendidikan, investasi sumber daya manusia atau intangible investment adalah kunci utama untuk mencapai kualitas,” ujarnya.

    Selain itu, Unmuh Jember juga mencatat sejumlah prestasi di bidang akademik. Setelah sukses memperoleh hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) pada 2024, tahun ini kampus tersebut kembali dipercaya menerima hibah smart classroom. Fasilitas ini akan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi di lingkungan kampus.

“Dengan smart classroom, kita masuk dalam jajaran perguruan tinggi yang memanfaatkan teknologi modern dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.

    Dalam bidang penelitian, Unmuh Jember telah menggelar konferensi internasional bertajuk Beyond Technology Summit yang terindeks Scopus. Kegiatan ini akan berlanjut di tahun 2025 dan seterusnya sebagai upaya konsisten kampus dalam penguatan budaya riset. Unmuh Jember juga tercatat masuk dalam klaster utama perguruan tinggi, serta aktif menjalin kerja sama internasional. Wakil Rektor I menegaskan bahwa kolaborasi luar negeri tidak lagi bersifat formalitas semata.

    Menurut Wakil Rektor I, semua capaian ini tidak terlepas dari perencanaan matang yang disusun melalui rencana jangka panjang dan jangka menengah. Setiap periode kepemimpinan memiliki target terukur yang menjadi kompas dalam pengambilan kebijakan. Kolaborasi dengan industri, pemerintah, dan lembaga internasional pun menjadi bagian penting dalam peta jalan menuju kampus unggul.

    Ia pun mengajak seluruh sivitas akademika untuk bahu-membahu dalam mewujudkan cita-cita besar Unmuh Jember. “Yang bisa kita lakukan sekarang adalah saling bahu-membahu. Seluruh sivitas akademika harus bergerak sesuai perannya masing-masing untuk mendorong Unmuh Jember menjadi kampus unggul,” pungkasnya. 

 

Unmuh Jember Genap 44 Tahun, Refleksi dan Akselerasi Menuju Kampus Unggul

 

Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. (Wakil Rektor I)

    Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun dengan semangat refleksi dan akselerasi. Wakil Rektor I Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. Unmuh Jember menyampaikan bahwa usia ke-44 merupakan momentum penting bagi kampus dalam memperkuat identitas dan mempercepat pencapaian visi sebagai perguruan tinggi unggul.

“Bila diibaratkan manusia, usia 44 tahun adalah masa yang cukup matang. Bagi Unmuh Jember, milad ini menjadi ajang refleksi sekaligus batu loncatan menuju cita-cita besar di masa depan,” ujar Wakil Rektor I saat diwawancarai.

    Unmuh Jember berdiri pada 18 Maret 1981 dengan hanya dua fakultas. Kini, kampus ini telah berkembang pesat dengan sembilan fakultas dan mendapatkan mandat untuk mengelola Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Banyuwangi (ITBM Banyuwangi). Menurut Wakil Rektor I, perjalanan panjang kampus ini penuh tantangan, namun semangat untuk terus tumbuh tak pernah padam.

“Perkembangan kampus ini memang mengalami pasang surut. Namun saya optimis, di usia ke-44 ini, kita bisa berjalan, berlari, dan bergerak lebih cepat menuju visi Unmuh Jember sebagai kampus unggul,” lanjutnya.

    Mengusung tema “Membangkitkan Ghirah Baru Menuju Unggul”, milad tahun ini disebut sangat relevan dengan tantangan zaman dan peluang yang dimiliki Unmuh Jember. Menurut Wakil Rektor I, tema ini menggambarkan semangat untuk menjadikan Unmuh Jember sebagai lembaga yang tidak hanya bersaing secara nasional, tetapi juga berkontribusi secara nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita adalah bagian dari ribuan perguruan tinggi swasta di Indonesia dan salah satu dari 174 perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah. Maka, kita harus bisa tampil dan memberi kontribusi yang positif dan konstruktif bagi bangsa,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa akreditasi unggul adalah target penting yang tidak hanya dimaknai sebagai penghargaan administratif, melainkan sebagai proses untuk meningkatkan mutu layanan akademik kepada masyarakat. “Kami memaknai akreditasi unggul bukan sebagai simbol, tapi sebagai proses untuk memberikan layanan akademik yang lebih bermutu,” tegasnya.

Selasa, 08 April 2025

Rupiah Tembus Rp17.000/USD, Akademisi Ekonomi Unmuh Jember: Krisis Sudah Terjadi, Konsumsi Lokal Solusi Darurat

Nilai tukar rupiah terus melemah dan menyentuh level kritis Rp17.000 per dolar AS, mencerminkan tekanan berat pada perekonomian Indonesia. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Eko Budi Satoto, M.MT., memberikan analisis terkait pelemahan rupiah ini. Menurutnya, faktor eksternal dan internal saling berpotensi memperburuk situasi. 

 "Kondisi perekonomian Indonesia saat ini sangat berat dengan beban utang yang banyak, juga ditambah dengan kebijakan perekonomian yang tidak disukai oleh pasar, seperti adanya Danantara," jelasnya. 

 Selain itu, kebijakan larangan ekspor sawit ke Eropa dan pembatasan nikel dinilai memperburuk hubungan dagang dengan negara-negara Eropa. Meskipun hubungan dengan China masih baik, masalah lain muncul ketika Amerika Serikat memberlakukan tarif ekspor tinggi, yang berdampak pada banyak negara, termasuk Indonesia. 

 Budi menambahkan, pelemahan rupiah diperparah oleh penurunan pasar saham. "Dari pantauan saya, hampir semua saham anjlok. Ini pertanda bahwa krisis sudah terjadi," tegasnya. 

 Kenaikan dolar AS membebani industri yang bergantung pada bahan baku impor (lebih dari 60%) dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

 "Harga bahan baku naik, biaya produksi melambung. Namun, ketika barang jadi diekspor ke AS, tarif tinggi membuat harga jual tidak kompetitif. Akibatnya, permintaan turun, pabrik bisa kolaps, dan pengangguran merajalela," paparnya. 

 Sebagai solusi darurat, Budi menyarankan peningkatan konsumsi produk lokal untuk mengurangi tekanan impor dan menjaga perputaran ekonomi dalam negeri. 

 Sedangkan Achmad Hasan Hafidzi, S.E., M.M, dosen FEB Unmuh Jember lainnya, menyoroti kebijakan tarif impor AS sebesar 32% sebagai salah satu pemicu pelemahan rupiah. "Amerika menerapkan tarif tinggi terhadap produk Indonesia, sementara kita tidak mampu membalas karena ketergantungan kita terhadap dolar masih sangat besar," ujarnya. 

 Hasan menjelaskan, Indonesia sebenarnya bisa tidak sepenuhnya berpatokan pada dolar, melainkan beralih ke poundsterling atau euro. Namun, masalahnya, permintaan ekspor Indonesia dari kawasan Uni Eropa masih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang bertransaksi menggunakan dolar. 

 Ia juga beranggapan Indonesia akan sangat sulilt untuk melawan kebijakan tarif impor yang dibuat oleh AS.

 "China bisa melawan kebijakan AS karena ekonominya kuat. Sedangkan Indonesia masih lemah, sehingga sulit menerapkan pembalasan tarif yang setara," jelasnya. 

 Ia mendorong Indonesia untuk bergabung dengan BRICS (aliansi ekonomi Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) guna mengurangi ketergantungan pada dolar.

 "Dengan transaksi non-dolar, nilai rupiah bisa lebih stabil karena tidak terlalu terpengaruh fluktuasi dolar AS," tegas Hasan. 

 Kedua dosen sepakat bahwa krisis nilai tukar rupiah saat ini memerlukan solusi jangka pendek dan panjang. Di tingkat masyarakat, konsumsi produk lokal dapat membantu mengurangi tekanan impor. Sementara di tingkat kebijakan, diversifikasi mata uang perdagangan dan kerja sama ekonomi alternatif (seperti BRICS) bisa menjadi strategi untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS dan memperkuat stabilitas rupiah.

Jumat, 07 Maret 2025

Tetap Bugar di Bulan Puasa, Dokter Sarankan 3T untuk Olahraga Aman

Puasa seringkali dianggap sebagai alasan untuk mengurangi aktivitas fisik, termasuk olahraga. Namun, menurut dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P, salah satu dokter paru di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), puasa sebenarnya tidak menghalangi seseorang untuk tetap berolahraga. Meskipun tubuh sedang dalam kondisi berpuasa, latihan fisik tetap bisa dilakukan dengan beberapa teknik dan cara yang tepat. Hal ini penting untuk menjaga kebugaran tubuh selama bulan Ramadan.

Dr. Wahyu menjelaskan bahwa saat berpuasa, asupan glukosa yang menjadi sumber energi utama tubuh mengalami penurunan. Padahal, olahraga membutuhkan glukosa sebagai bahan bakar. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan prinsip 3T dalam berolahraga saat berpuasa, yaitu Type, Timing, dan Term & Condition.

Type adalah pemilihan jenis olahraga. Disarankan untuk memilih olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang, seperti jalan kaki, bersepeda, atau yoga. 

Sedangkan Timing merupakan waktu berolahraga yang perlu diperhatikan. Untuk olahraga ringan hingga sedang, waktu terbaik adalah pagi hari setelah sahur atau sore hari menjelang berbuka. Sementara itu, olahraga berat sebaiknya dilakukan minimal 2 jam setelah berbuka puasa.

Yang terakhir yaitu Term and Condition yaitu syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh seseorang dengan kondisi kesehatan tertentu, dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum melakukan olahraga karena hal ini penting untuk memastikan jenis dan intensitas olahraga yang sesuai dengan kondisi fisik masing-masing.

Selain memperhatikan olahraga, dr. Wahyu juga menekankan pentingnya menjaga asupan cairan dan nutrisi selama berpuasa. Orang yan sedang berpuasa cenderung mengalami dehiderasi, karena kebutuhan cairan hanya terpenuhi saat berbuka dan sahur. Untuk itu, disarankan untuk mengonsumsi minimal 2 liter air per hari, yang bisa dibagi saat berbuka, malam hari, dan sahur.

Nutrisi juga harus seimbang. Saat berbuka dan sahur, pastikan mengonsumsi karbohidrat kompleks, protein, lemak sehat, serta vitamin dan mineral. Karbohidrat berfungsi sebagai sumber energi, sedangkan protein membantu mempertahankan massa otot. Lemak sehat juga diperlukan untuk menjaga metabolisme tubuh.

Jadi, jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan! Terapkan prinsip 3T dan jaga asupan nutrisi serta hidrasi tubuh agar tetap bugar selama Ramadan. Yuk, mulai rutin berolahraga dan jaga kesehatanmu agar ibadah puasa semakin lancar dan bermakna.

Sabtu, 08 Februari 2025

Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember: Revisi KUHAP Berpotensi Lemahkan Penegakan Hukum

Wacana revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum. Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Tapal Kuda, Kamis (6/2/2025), Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H., mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pemangkasan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam RUU KUHAP. Menurutnya, revisi ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan keadilan semu.

“RUU KUHAP yang baru memang bertujuan mempercepat proses peradilan, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan. Hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” tegas Ahmad Suryono.

Salah satu poin yang disorot dalam revisi KUHAP adalah hilangnya tahap penyelidikan serta penyidikan yang dibatasi hanya dalam dua hari. Menurutnya, kebijakan ini bisa mengarah pada tergesa-gesanya proses hukum tanpa landasan yang kuat. “Putusan pengadilan yang adil dan berwibawa hanya bisa terwujud jika proses hukumnya juga matang. Jika penyelidikan dihapus dan penyidikan dibatasi hanya dua hari, ini jelas melemahkan penegakan hukum,” tambahnya.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC (Guru Besar UIN KHAS Jember, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara) serta Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. (Pengurus DPC Peradi Jember). Prof. Noor Harisudin menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan antar APH agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak dalam sistem peradilan pidana.

“Ketimpangan kewenangan dalam KUHAP baru dapat berakibat pada ketidakseimbangan dalam sistem hukum kita. Diperlukan sinergi dan mekanisme kontrol yang jelas antar APH agar proses peradilan tetap objektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa perubahan sistem hukum harus mempertimbangkan efektivitas dalam praktik di lapangan. “Jangan sampai regulasi yang baru malah menyulitkan para praktisi hukum dalam menegakkan keadilan,” katanya.

Diskusi yang diikuti oleh akademisi dan praktisi hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan KUHAP yang lebih komprehensif dan adil. Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada kajian hukum yang kritis, Universitas Muhammadiyah Jember akan terus mengawal perkembangan revisi KUHAP ini demi terciptanya keadilan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.

 

Dosen FH Unmuh Jember Nilai RUU KUHAP Baru Kurang Matang dan Kurangi Kewenangan APH

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik.

Dalam diskusi di Studio Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jember pada Kamis (9/2/2025),  Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, menyatakan RUU ini terkesan mengurangi kewenangan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH).  

“Perubahan undang-undang harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar menjadi solusi, bukan menimbulkan masalah baru. KUHAP yang baru seharusnya menutupi kekurangan dari yang lama, bukan merombak total tanpa memperhatikan norma dan kondisi empirik" tegas Lutfian.  

Salah satu poin kritiknya adalah penghapusan tahap penyelidikan awal. Menurutnya, alih-alih menghilangkan tahap ini, sebaiknya dilakukan perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembatasan waktu penyelidikan. 

"Hanya perlu adanya limtasi waktu dalam proses penyelidikan, buka  menghilangkan sepenuhnya. Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama, sementara RUU KUHAP yang baru justru hanya bertolak ukur pada peralihan kewenangan” ujarnya.  

Lutfian juga menilai proses pengesahan RUU KUHAP terlalu terburu-buru.

“KUHP baru akan berlaku tahun 2026, sementara KUHAP direncanakan disahkan tahun 2025. Ini bisa menimbulkan benturan dalam implementasinya, jika tidak ada sinkronisasi yang matang” tambahnya.  

Selain itu, ia menyesalkan adanya pasal yang dinilai mengurangi kewenangan salah satu instansi penegak hukum.

“Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur ukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu” jelasnya.  

Lutfian menegaskan, revisi KUHAP sebaiknya mempertahankan sistem penyelidikan yang terpadu dengan perbaikan seperlunya. “Jangan sampai kita mengubah sesuatu yang sudah ada tanpa perhitungan matang, karena ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat” pungkasnya.  

Diskusi ini juga menghadirkan Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Sidduq Jember dan Ahmad Suryono, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember sebagai narasumber. Keduanya sepakat bahwa RUU KUHAP masih memerlukan banyak perbaikan.

Selasa, 31 Desember 2024

Tax Center FEB Unmuh Jember Soroti Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025

Jagat maya dihebohkan dengan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini memunculkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap kekuatan perekonomian rakyat menengah kebawah. Menyikapi situasi ini, Koordinator Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni, SE., MM., memberikan pandangannya sebagai pakar perpajakan.


Menurut Syahfrudin, masyarakat perlu memahami lebih dalam tentang konsep pajak. Ia menjelaskan bahwa pajak bersifat memaksa dan hasilnya digunakan oleh negara untuk pengembangan, stabilisasi ekonomi serta pembangunan infrastruktur. “Pajak itu sebagai tulang punggung negara dan sebagai salah satu sumber dana APBN,” ungkapnya.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mendukung program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, beasiswa kuliah, subsidi, dan program kerja lainnya.

Namun, Syahfrudin menyarankan agar pemerintah lebih realistis dalam menetapkan kebijakan. Ia mencontohkan Malaysia yang pernah menurunkan PPN saat menghadapi masalah kenaikan PPN pada sektor ekspor. “Pada akhirnya pemerintah perlu memastikan untuk tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Harus benar-benar dikaji dan tidak terburu-buru,” tegasnya.

Syahfrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Menurutnya, kebijakan ini tidak harus mengurangi daya beli, tetapi masyarakat perlu membedakan kebutuhan dan keinginan serta mulai berinvestasi untuk jangka panjang. “Saya rasa masyarakat lebih pintar dalam membelanjakan kebutuhannya,” ujar Udin, sapaan akrabnya.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan kenaikan PPN bertujuan untuk menjaga stabilitas pendapatan negara, mengurangi defisit anggaran, dan meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, Syahfrudin berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mengutamakan kajian yang mendalam.

“Yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat menengah ke bawah. Maka, pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan ini dengan cermat agar risiko dapat diminimalkan,” pungkasnya.

#SuasanaAkademik

Jumat, 13 Desember 2024

Pakar Sumber Daya Air Unmuh Jember Ungkap Cara Meminimalisir Banjir di Jember

Potret Prof. Dr. Nanang Saiful Rizal, S.T., M.T., IPM, pakar Teknik Sumber Daya Air Unmuh Jember


Banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Jember pada Kamis (12/12/2024) menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Prof. Dr. Nanang Saiful Rizal, S.T., M.T., IPM, pakar Teknik Sumber Daya Air dari Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), mengungkapkan sejumlah penyebab banjir tersebut sekaligus memberikan saran mitigasi.

Menurut Prof. Nanang, salah satu penyebab utama banjir adalah sistem drainase kawasan permukiman yang kurang memadai.

“Sistem drainase yang ada saat ini tidak mampu mengalirkan air hujan dengan intensitas tinggi. Selain itu, beberapa outlet tidak langsung menuju anak Sungai Bedadung, aliran air terhambat oleh bangunan, dan banyak yang tertutup sampah. Hal serupa juga terjadi pada anak Sungai Bedadung yang melintasi Kota Jember. Kapasitas anak sungai tersebut tidak lagi mampu menampung debit air akibat banjir,” jelasnya.

Prof. Nanang juga menyoroti dampak perubahan fungsi lahan, terutama di dataran tinggi Kabupaten Jember. Banyak lahan pertanian dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan tanpa mempertimbangkan konservasi air.

“Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan telah meningkatkan koefisien limpasan air, sehingga debit banjir saat hujan meningkat lebih dari dua kali lipat. Idealnya, alih fungsi tersebut diimbangi dengan peningkatan resapan air di hulu, misalnya melalui pembangunan bendungan, embung, long storage, atau infrastruktur sejenis untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air permukaan,” paparnya.

Dirinya menekankan pentingnya peran pengembang properti dalam mengatasi masalah banjir, khususnya dengan menerapkan sistem zero run-off.

“Air hujan yang turun seharusnya diresapkan oleh sumur resapan di setiap rumah. Kelebihannya ditampung di kolam pada setiap blok perumahan, dan jika masih ada sisa, dialirkan ke danau perumahan. Dengan cara ini, air yang turun menjadi tanggung jawab perumahan itu sendiri,” ujarnya.

Prof. Nanang juga menjelaskan keuntungan sistem zero run-off. Selain mampu mereduksi banjir, sistem ini juga meningkatkan ketersediaan air tanah, sehingga dapat mengurangi risiko kekeringan saat musim kemarau.

Dalam wawancara tersebut, dirinya membedakan antara dua jenis banjir yakni banjir kiriman dan banjir lokal.

“Banjir kiriman berasal dari dataran tinggi, sedangkan banjir lokal terjadi akibat ketidakmampuan sistem drainase kawasan dalam mengalirkan air hujan,” terangnya. 

Untuk menangani banjir kiriman, Prof. Nanang menyarankan konservasi air di daerah hulu dan penggunaan teknologi Early Warning System (EWS) berbasis Internet of Things (IoT). Sementara itu, untuk banjir lokal, ia merekomendasikan sistem zero run-off dan teknologi MagnaTank, yaitu sistem penyimpanan air bawah tanah berbentuk kotak yang dapat ditempatkan di bawah jalan, rumah, atau garasi.

Terakhir, Prof. Nanang berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang properti dalam menerapkan langkah-langkah preventif.

“Pemerintah harus tegas mengatur izin pembangunan perumahan, masyarakat perlu sadar untuk tidak melanggar aturan seperti membangun di sempadan sungai atau membuang sampah sembarangan, dan pengembang harus konsisten menerapkan sistem zero run-off. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan Jember bebas dari banjir di masa depan,” pungkasnya.

Jumat, 06 Desember 2024

Akademisi Komunikasi Komentari Kontroversi Dakwah Gus Miftah

 

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammdiyah Jember

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Dr. Sudahri, S.Sos., M.I.Kom, menyoroti kejadian yang sedang viral belakangan ini. Yakni mengenai dakwah dari Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang dinilai menghina pedagang es teh yang sedang berjualan diantara  jamaah yang hadir. Ia menyoroti aspek performa dan juga profil dari Gus Miftah.

Menurutnya, Gus Miftah memang berbeda dengan pendakwah pada umumnya.

“Miftah ini memang berbeda dengan pendakwah biasanya, dari pakaiannya yang nyentrik, bahasanya yang ceplas-ceplos, dan terbuka untuk semua kalangan” ungkapnya.

Tetapi di sisi lain, Gus Miftah sering kali keluar jalur yang tidak disadari oleh dirinya sendiri, dan hal itu merupakan cerminan dari akhlak. Karena menurut Sudahri, akhlak itu merupakan sesuatu refleksitas diri yang tidak terkoneksi dengan kesadaran.

“Akhlak itu merupakan sesuatu yang tidak bisa direncanakan, karena akhlak terbentuk karena sebuah kebiasaan,” ungkap Sudahri.

Gus Miftah yang saat ini bukan hanya sekedar menjadi seorang pendakwah saja, melainkan juga menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama Dan Pembina Sarana Keagamaan, tentunya ia akan lebih mejadi pusat perhatian dari semua orang, karena ia menjadi representasi dari jabatan yang ia duduki saat ini.

Gus Miftah dinilai tidak belajar dari pengalaman, karena sebelumnya dia sempat beberapa kali diolok-olok oleh netizen akibat perilakunya saat berdakwah yang kerap menimbulkan kontroversi.

“Berapa kali dia diolok-olok oleh netizen?, berapa kali dia diolok-olok orang?, ketika dia berlaku kasar terhadap istrinya yang sempat viral beberapa waktu lalu. Tetapi tetap saja dia tidak merubah hal itu,” tegasnya.

Dekan Fisipol yang merupakan akademisi ilmu komunikasi itu juga menyampaikan bahwasannya dalam ilmu komunikasi, terdapat komunikasi intrapersonal dan komunikasi interpersonal yang perlu dipahami oleh seorang public speaker, dalam hal ini adalah pendakwah.

“Sebelum menyampaikan sesuatu, seseorang harus melakukan komunikasi intrapersonal. Yaitu berkomunikasi dengan diri sendiri tekait benar atau salah, dan pantas tidaknya sesuatu yang hendak disampaikan,” tutupnya.

Penulis : Sukron Kasyir

Akademisi Pendidikan Agama Islam Komentari Kontroversi Dakwah Gus Miftah

 

Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jember.

Baru-baru ini, sedang ramai di media sosial terkait pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama Dan Pembina Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Pasalnya, dalam sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang melakukan ceramah di sebuah acara pengajian, ia dinilai mengolok-olok pedagang es teh keliling yang sedang berjualan di antara penonton yang sedang mengikuti pengajian tersebut.

Diketahui, ia sudah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada yang bersangkutan. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah sebuah candaan yang sudah biasa ia lakukan.       

Hal ini lantas menyita perhatian publik termasuk para akademisi di Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember).

Kepala Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Dhian Wahana Putra, M.Pd.I., memberikan pandangan terkait kejadian ini. Menurutnya, ketika berdakwah dengan jamaah yang besifat massal, maka harus diselingi dengan candaan.

“Dalam dakwah, memang harus dikemas sedemikian rupa. Alangkah baiknya dalam dakwah yang bersifat massal seperti itu, harus diselingi dengan guyonan. Tetapi sepanjang guyonan itu harus dipastikan tidak menyakiti bahkan menyinggung perasaan orang lain,” ujarnya.

Sangat penting untuk memperhatikan setiap kata yang diucapkan. Terlebih lagi, jika menjadi seorang tokoh publik  yang sangat rentan menimbulkan kegaduhan, apabila di dalam pernyataannya menimbulkan sesuatu yang membuat orang lain tersinggung.

Jika mengacu pada cara dakwah saat zaman Rasulullah SAW, beliau juga sering bercanda saat menyampaikan dakwah. Akan tetapi, candaan yang dilontarkan tidak menimbulkan sakit hati pada lawan bicaranya, melainkan candaan yang jujur.

“Jangan hanya karena tidak mau dianggap sebagai mubaligh yang lucu, akhirnya dia ngelucu, tetapi lucunya menimbulkan luka di hati orang lain,” sambungnya.

Seorang mubaligh adalah penyampai ajaran islam, yang mana dalam proses dakwahnya harus berhati-hati dan menyampaikan kebenaran.

“Ini adalah rambu-rambu, mubaligh itu tukang ngomong, dia mensyiarkan ajaran-ajaran islam. Tetapi indikatornya harus yang baik, kalau tidak bisa baik, lebih baik diam kata Rasulullah,” ungkapnya.

Ia juga mberikan penjelasan mengenai Qur’an surah Al-Hujarat ayat 11, tentang larangan untuk mengolok-olok antar satu kaum terhadap kaum lainnya.

“Ayat ini bisa kita jadikan rambu-rambu bagi seorang mubaligh atau siapapun yang berbicara di hadapan publik, harus bisa menjaga lisan dan memfilter kata-kata. Kita harus memastikan apa yang kita katakana itu tidak mengandung unsur olokan bagi kaum yang lain,” tutupnya.

Penulis : Sukron Kasyir

 


Rabu, 06 November 2024

Akademisi Ilmu Pemerintahan Soroti Tingginya Partisipasi Publik dan Tantangan Netralitas di Pilkada Jember 2024

 

Pilkada Jember 2024 menarik perhatian banyak pihak, terutama di tengah tingginya antusiasme masyarakat terhadap demokrasi di tingkat lokal. Dr. Iffan Gallant El Muhammady, M.Si., dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Jember, memberikan pandangan menarik mengenai kampanye dua pasangan calon Bupati Jember, yaitu Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman sebagai paslon nomor urut 1, dan M. Fawait-Djoko Susanto sebagai paslon nomor urut 2.

Menurut Dr. Iffan, salah satu hal positif yang dapat dicatat dari pilkada tahun ini adalah tingginya partisipasi masyarakat dalam memantau kampanye. Meski ada dugaan pelanggaran, keterlibatan masyarakat menunjukkan bahwa publik peduli akan proses demokrasi dan berusaha memastikan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Regulasi ini dirancang untuk menjaga kampanye tetap tertib, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, ada tantangan besar yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan kampanye secara daring. Dr. Iffan menyoroti bahwa digitalisasi kampanye menciptakan tantangan baru, terutama terkait kontrol informasi yang tersebar. 

Dalam konteks daring, sulit untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang berpendapat atau berargumen di ruang publik digital. Hal ini menjadi relevan ketika mengacu pada netralitas ASN, karena regulasi dengan tegas melarang ASN, baik sipil maupun militer untuk terlibat dalam politik praktis. Kondisi ini dapat mencederai netralitas ASN yang seharusnya menjadi penjamin independensi birokrasi dalam penyelenggaraan pilkada.

“Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis ini sangat riskan, karena bisa menguntungkan salah satu kandidat atau partai politik, dan hal tersebut sering kali terjadi secara terselubung,” papar Dr. Iffan. 

Dirinya juga mengingatkan agar kampanye kedua pasangan calon tetap berfokus pada visi dan misi yang diusung masing-masing, bukan menyerang personal calon lain. 

“Harusnya, kritik yang dibangun dalam kampanye lebih bersifat konstruktif. Bukan justru menonjolkan kelemahan personal calon lain, melainkan berfokus pada apa yang bisa diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dr. Iffan berharap agar kampanye di Jember dapat mencerminkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. 

“Dengan begitu kampanye kita akan menjadi lebih konstruktif lebih baik dan memberikan manfaat kepada banyak orang,” harapnya.

Selasa, 05 November 2024

Akademisi Komentari Pembekalan Kabinet di Akmil, Upaya Prabowo Ciptakan Kabinet Militer atau Pembentukan Loyalitas Negara?

Dokumentasi Danan Satrio Wibowo S.sos , M.Si Dosen Psikologi Sosial Unmuh Jember (Sumber : Humas Fakultas Psikologi Unmuh Jember)


Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada Jum’at - Minggu (25/10/2024 – 27/10/2024) lalu, yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto bersama menteri dan pejabat tinggi lainnya, tak ayal memancing perhatian publik terutama netizen di sosial media. 

Tidak hanya karena lokasi dan cara pembekalan yang tidak biasa, tetapi juga karena pendekatan yang dipilih cenderung mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan kesatuan khas militer. Apakah ini cerminan "Kabinet Militer" yang ingin dihadirkan Prabowo, atau justru sebuah terobosan untuk memperkuat loyalitas kepada bangsa?

Menurut Danan Satrio Wibowo, S.Sos, M.Si, seorang akademisi Psikologi Sosial dari Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), langkah Prabowo ini tampak menekankan pentingnya komunikasi dan chemistry dalam sebuah kabinet. 

Dari sudut pandang psikologi kepemimpinan, strategi ini bertujuan untuk memupuk keterikatan antarpejabat, suatu bentuk "konformitas" yang menyesuaikan perilaku individu agar selaras dengan norma, sehingga diharapkan melahirkan kesetiaan lebih tinggi terhadap bangsa.

Konformitas adalah penyesuaian perilaku atau sikap individu agar selaras dengan norma atau harapan kelompok, umumnya untuk menghindari konflik atau diterima dalam lingkungan sosialnya.

Salah satu kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih (Sumber : BPMI Setpres/Muchlis Jr, dilansir dari presidenri.go.id)

“Memang ada sentilan ala militer, dan itu sah-sah saja karena dilakukan di Akmil. Namun, dari sudut pandang pembentukan perilaku, itu lebih kepada bagaimana terjadinya konformitas. Adanya keterikatan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara seperti yang diharapkan oleh Presiden Prabowo,” terangnya.

Dari sisi psikologi sosial yang dari perspektif peserta, pendekatan di Akmil ini bisa dilihat sebagai metode untuk memperkuat kesatuan sikap, terutama di antara menteri yang berlatar belakang profesional dan militer. 

Sebanyak delapan menteri memiliki latar belakang militer, dan beberapa di antaranya adalah peraih Adhi Makayasa, sebuah prestasi yang mencerminkan kedisiplinan dan kepemimpinan. Figur-figur ini dinilai dapat memberi inspirasi bagi rekan-rekan mereka untuk lebih fokus dalam mengurus negara.

Namun, tantangannya, seperti yang disampaikan oleh Danan, adalah bagaimana mengubah perilaku dan karakter menteri hanya dalam waktu singkat. Meskipun pelatihan ini tidak serta-merta mengubah karakter tiap individu, hal ini dapat menjadi titik refleksi, bagi mereka untuk memahami bahwa pelayanan kepada negara melibatkan pengorbanan fisik dan mental yang besar.

“Walau tidak ada jaminan bahwa dalam 3 hari dapat mengubah karakteristik perilaku masing-masing menteri, poin pentingnya adalah apakah para menteri yang menjadi peserta memahami dan memaknai kegiatan ini sebagai bagian dari konsekuensi yang harus mereka lakukan dalam upaya pengembangan kapasitas diri. Di sana, mereka diberi pelatihan fisik, yang menjadi penting mengingat kinerja yang sangat padat, terutama di bawah tekanan. Tekanan ini tidak hanya datang dari Presiden yang mengharapkan kinerja terbaik, tetapi juga dari tekanan psikologis karena seluruh rakyat Republik Indonesia mengamati pembekalan Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang,” pungkasnya.

Salah satu kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih (Sumber : BPMI Setpres/Muchlis Jr, dilansir dari presidenri.go.id)

Keseluruhan pelatihan ini memiliki dimensi psikologis yang kuat yaitu tekanan untuk tampil prima di hadapan Presiden dan seluruh rakyat. Prabowo tampaknya memahami bahwa soliditas kabinet akan lebih efektif tercapai jika para anggotanya merasakan ikatan emosional dan dedikasi tinggi, persis seperti yang ada di lingkungan militer.

Pada akhirnya, inisiatif pembekalan ini mengundang pertanyaan: apakah pendekatan ini hanya bersifat seremonial, atau benarkah mampu memperkuat loyalitas kabinet dalam jangka panjang? Meski jawabannya belum bisa dipastikan, satu hal yang pasti, Prabowo telah membuktikan bahwa kepemimpinan memerlukan kreativitas dan keberanian untuk membawa perubahan dalam pemerintahan.

Baca juga : Atlet Pemanah Asal Agribisnis Unmuh Jember berhasil Bawa 3 Medali Panahan Jawa Timur

Jumat, 01 November 2024

Heboh Tuyul di Jember: Akademisi Unmuh Jember Imbau Sikap Rasional


Heboh isu tuyul yang berkeliaran di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember, membuat warga resah. 

Masyarakat setempat mengaku sering kehilangan uang secara misterius, yang mereka yakini disebabkan oleh makhluk gaib tersebut. 

Bahkan, warga memasang spanduk di kawasan Dusun Ampo bertuliskan “Anda memasuki daerah rawan tuyul hati-hati dengan uang Anda,” sebagai bentuk peringatan.

Fenomena ini menarik perhatian Dhofir Catur Bashori M.HI., Akademisi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dari Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember).

Menurutnya, isu tuyul ini dapat dilihat dari sudut pandang agama maupun sosial. Dalam perspektif aqidah, Dhofir menjelaskan bahwa tuyul sejatinya adalah sebutan bagi jin atau makhluk halus yang suka mencuri, di mana masyarakat membayangkannya dalam bentuk anak kecil gundul. 

Namun, dirinya mengingatkan, kepercayaan ini jangan sampai mengarah pada kemusyrikan.

"Justru harus melahirkan sikap rasional agar kita waspada dalam menjaga harta," tegasnya.

Dhofir juga memaparkan bahwa secara sosial, isu tuyul ini mungkin timbul sebagai cara untuk menciptakan ketakutan atau bahkan mungkin sebagai penjelasan untuk ketidakmampuan masyarakat dalam menjaga harta mereka sendiri. 

“Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan agar tidak cepat percaya pada hal-hal gaib sebagai satu-satunya penyebab,” jelas Dhofir.

Akademisi Unmuh Jember ini mengimbau masyarakat agar mulai menyikapi isu-isu seperti ini dengan cara yang lebih rasional, seperti menyimpan uang di bank atau menginvestasikannya. 

Dhofir juga menegaskan bahwa Muhammadiyah selalu mendorong sikap kritis di tengah masyarakat, termasuk dalam menanggapi fenomena gaib seperti isu tuyul ini. 

“Jangan mudah terprovokasi, melainkan harus disikapi dengan pengetahuan yang cukup,” tutupnya.

Baca juga : Unmuh Jember Dorong Literasi Politik Lewat Nobar Debat Bupati

Minggu, 27 Oktober 2024

Unmuh Jember Dorong Literasi Politik Lewat Nobar Debat Bupati


Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) debat publik pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember 2024. Acara yang diadakan di Gedung B Unmuh Jember pada Sabtu (26/10/2024) ini bertujuan sebagai sarana pendidikan politik bagi civitas akademika, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika politik di Kabupaten Jember.

Diskusi dalam acara ini dipandu oleh dua akademisi dari Unmuh Jember, yakni Ahmad Suryono, M.H., dosen Ilmu Hukum, dan Dr. Iffan Gallant El Muhammady, M.Si., dosen Ilmu Pemerintahan. Keduanya memberikan pandangan kritis terhadap program yang dipaparkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman, dan pasangan calon nomor urut 2, M. Fawait-Djoko Susanto.

Ahmad Suryono menyoroti pentingnya transparansi dalam rencana keuangan daerah. Menurutnya, pasangan calon sebaiknya mampu menjelaskan kaitan program kerja dengan struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dirinya menekankan perlunya penjabaran jelas mengenai asal dana untuk setiap program, terutama yang menjanjikan beasiswa atau fasilitas gratis. 

Ahmad Suryono, M,H, saat memberikan komentar terhadap kedua paslon Bupati Kabupaten Jember.

“Dari mana anggarannya, itu harus dijawab. Di debat selanjutnya, pertanyaan ini perlu ditegaskan,” ujarnya.

Dr. Iffan Gallant, di sisi lain, mengamati bahwa beberapa aspek fundamental masih tampak "malu-malu" disampaikan oleh para calon. Iffan menekankan pentingnya kejelasan dalam membentuk sumber daya dan pondasi yang ingin dibangun, apakah dalam bidang industri, kesehatan, atau pendidikan. 

Dr Iffan Gallant El Muhammady saat memberikan komentar terhadap kedua paslon Bupati Kabupaten Jember.

“Selain soal APBD, paslon harus memaparkan strategi jelas mengenai arah pembangunan secara keseluruhan. Jangan malu-malu menyampaikan visi yang konkret agar masyarakat bisa memahami arah kebijakan,” tegasnya.

Kedua akademisi berharap pada debat selanjutnya, yang rencananya digelar dalam waktu yang dekat, diskusi lebih komprehensif dengan melibatkan kolaborasi antar fakultas di Unmuh Jember. Acara nobar ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai ruang literasi politik yang produktif, membekali mahasiswa dengan pemahaman kritis terhadap isu-isu pemerintahan daerah.

Baca juga : Dosen Muda Universitas Muhammadiyah Jember Kembangkan Sistem Pemantauan Stok Berbasis RFID dan AI


Jumat, 06 September 2024

Akademisi Psikologi Unmuh Jember Beri Panduan Treatment Terhadap Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ria Wiyatfi Linsiya, M.Si., M.Psi, Psikolog Dosen Fakultas Psikologi Unmuh Jember


Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Jember. Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sepupunya sendiri, Meskipun laporan sudah diajukan pada Januari 2024, hingga kini pelaku belum ditangkap dan proses hukum terkesan lambat. Kasus ini memicu keprihatinan luas dan menyoroti perlunya penanganan psikologis yang efektif bagi korban.

Menanggapi kasus ini, Ria Wiyatfi Linsiya, M.Si., M.Psi, Psikolog yang merupakan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), memberikan wawasan mengenai dampak psikologis pada korban dan langkah-langkah penanganan yang direkomendasikan.

Menurut Ria Wiyatfi, dampak psikologis terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak usia dini, sangat signifikan.

"Kekerasan seksual pada anak usia dini dapat menimbulkan trauma mendalam, mempengaruhi kemampuan sosial, serta menimbulkan berbagai masalah psikologis lainnya," jelasnya.

Ria menggarisbawahi pentingnya pendekatan terhadap kondisi emosional korban. "Pada tahap awal, yang perlu dilakukan adalah memberikan validasi emosional dan rasa aman kepada anak. Misalnya, mengatakan 'Kamu baik-baik saja sekarang, kamu aman' ada mama disini yang menjaga adik 'dan 'pelaku sudah tidak ada lagi' sangat penting dibandingkan langsung menginterogasi korban mengenai kejadian tersebut," ujarnya.

Dia juga menekankan perlunya dukungan dari sistem keluarga untuk membantu korban merasa lebih aman dan membangun kembali rasa percaya.

"Sistem dukungan keluarga sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan membantu anak merasa nyaman berbicara tentang pengalamannya," tambah Ria.

Langkah awal lainnya adalah memastikan kondisi emosional korban stabil sebelum memulai sesi konseling.

"Sebelum memulai terapi intensif, penting untuk memastikan bahwa kondisi emosional anak sudah stabil. Terapi psikologis harus dilakukan secara bertahap untuk menghindari tekanan tambahan," jelas Ria.

Ria juga menyarankan agar korban dijauhkan sementara dari anggota keluarga pelaku untuk mengurangi kemungkinan trauma yang berhubungan dengan pelaku.

"Menjauhkan korban dari lingkungan yang berhubungan dengan pelaku dapat membantu mengurangi efek traumatis dan mencegah pemicu ingatan buruk," katanya.

Dalam situasi seperti ini, pendampingan psikologis yang menyeluruh sangat penting untuk membantu korban mengatasi trauma dan membangun kembali kesejahteraan mental mereka. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan korban dan membantu mereka menghadapi masa depan dengan lebih baik.

Kasus ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan perhatian dan penanganan psikologis yang tepat bagi korban kekerasan seksual, serta pentingnya sistem hukum yang responsif dan efektif untuk menangani kasus serupa di masa depan.


Baca juga : Tanggapan Akademisi Hukum Unmuh Jember Terhadap Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Tanggapan Akademisi Hukum Unmuh Jember Terhadap Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

 

Dr. Fina Rosalina, SH.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Jember, Divisi Advokasi dan Hukum ICMI Jember


Pemerkosaan bocah balita usia lima tahun oleh mahasiswa di Kabupaten Jember menjadi pemberitaan yang hangat diperbincangkan. Pemberitaan melalui Radar Jember, 04 September 2024, menyatakan bahwa kasus perkosaan tersebut belum juga P21 meski sudah dilaporkan pada bulan Januari lalu. Mirisnya, pemerkosaan bocah lima tahun tersebut dilakukan oleh orang terdekat, yaitu sepupunya. Pelaku adalah seorang mahasiswa berusia 22 Tahun. Tidak hanya di Jember, Juni 2024 di Sulawesi Tengah dengan dengan laporan polisi LP/B/73/X/SPKT/Res Parigi Moutong/Polda Sulteng, seorang anak diperkosa oleh Ayah Tiri-nya. Kini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Adapula di Aceh seorang ayah ditangkap sebab diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan. Kejahatannya dilakukan sejak tahun 2017 dan baru ditangkap di tahun 2024. Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku keluarga rasanya semakin memekak-kan telinga.

 

Kendati memilukan, namun pemerkosaan terhadap anak, faktanya tidak lagi menjadi hal yang baru. Tahun 2023, Sistem informasi online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 24.158 kasus. Data ini dikonfirmasi meningkat dari tahun ke tahun. Mirisnya, setidaknya 1.879 kekerasan seksual dilakukan oleh teman korban dan sebanyak 1.407 kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua atau keluarga korban. Terjadinya kekerasan seksual dalam lingkup orang-orang terdekat seringkali terjadi disebabkan adanya ikatan kepercayaan yang begitu kuat dan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Kabar buruknya, bilamana perkara ini tidak menjadi perhatian khusus, maka bisa jadi suatu saat korban akan berpotensi memiliki perilaku menyimpang atau bahkan menjadi pelaku kejahatan serupa yang terus berulang. Mata rantai kekerasan seksual terhadap anak harus segera diputus dan dicabut akar musababnya. 

 

Anak merupakan subjek yang oleh hukum dijamin untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut Undang Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah anak dengan usia dibawah 18 Tahun atau yang masih dalam kandungan. Hukum mengatur sanksi pemidanaan yang begitu berat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tak tanggung-tanggung pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun dapat diberikan kepada pelaku kejahatan. Ketentuan sanksi pemidaan tersebut dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal  76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang Undang  No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang  No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak  dan Undang Undang  No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Namun ancaman tersebut hanya akan menjadi harimau tak bertaring bila aparat penegak hukum tak serius dalam menangani perkara kekerasan seksual dengan anak sebagai korban.

 

Perkara kekerasan seksual, memang memiliki kerumitan tersendiri. Bila merujuk pada ketentuan KUHAP setidaknya penyidik harus memiliki “bukti yang cukup”. Hal mana menurut Putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang maksud dari “bukti yang cukup" adalah dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.  Kesulitan terjadi adalah ketika dalam proses pemekosaan tersebut tidak saksi mata telah terjad pemerkosaan. Namun demikian, dalam perkembangannya, terdapat keringanan untuk melakukan pembuktian dalam perkara kekerasan seksual Secara khusus pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. Mekanisme tersebut seharusnya memudahkan aparatur hukum dalam penangan tindak pidana kekerasan seksual khususnya terhadap anak.

 

Sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menerapkan segala hal yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children). Salah satu hak yang dimaksd adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi anak yang mengalami eksploitasi dan penyalahgunaan seksual. Bahkan bukan hanya secara hukum, Negara harus turun secara langsung untuk mengambil peran serta melindungi anak dari kekerasan seksual. Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menggambarkan bahwa Aparatur Penegak Hukum sebagai wujud kehadiran negara tidak sejalan dengan komitmen peraturan perundang-undangan.  Dengan kata lain, upaya menekan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibutuhkan konsistensi bertaut dan berkesinambungan mulai hulu hingga hilir. Butuh penuntasan serius dari akar musabab, penanganan hingga  tindakan. Di sinilah urgensi akan atensi para pihak terhadap persoalan asusila terhadap anak. Tidak hanya masyarakat, institusi yang fokus pada penanganan anak dan aparatur penegak hukum namun juga kontribusi konkrit dari perguruan tinggi sungguh sangat berarti.  


 Baca juga : Berbagi Tips Maintenance Mobility Pada Lansia Sebagai Upaya Penekanan Resiko Terjatuh


Sabtu, 31 Agustus 2024

Berbagi Tips Maintenance Mobility Pada Lansia Sebagai Upaya Penekanan Resiko Terjatuh


Lansia merupakan orang berusia di atas 60 tahun. Penurunan fungsi tubuh, termasuk sistem saraf, sistem muskuloskeletal, serta kondisi fisiologis secara keseluruhan mulai dirasakan oleh kebanyakan lansia. Salah satu keluhan yang paling umum adalah nyeri lutut dan sakit punggung, yang sering kali membuat mereka semakin rentan terhadap risiko jatuh. 

Namun, permasalahan utama yang dihadapi adalah kecenderungan lansia untuk malas bergerak. Dipengaruhi beberapa faktor seperti rasa nyeri pada lutut dan punggung, penurunan sistem gerak yang alami terjadi seiring bertambahnya usia, membuat banyak lansia memilih untuk mengurangi aktivitas fisik. Ironisnya, hal ini justru meningkatkan risiko jatuh.

Melihat kondisi yang cukup memprihatinkan, Dosen Fikes Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) Ns. Dian Ratna Elmagfuroh,S.Kep.,M.Kes., membagikan tips Maintenance Mobility di PSTW (Panti Sosial Tresna Werdha) Kasiyan, Kabupaten Jember. 

Program ini dimulai dengan latihan maintenance mobility atau pemeliharaan rentang gerak (Range of Motion atau ROM), di mana lansia diajak melatih kaki mereka secara perlahan, bisa dalam posisi duduk, tiduran, maupun berdiri. 

Setelah itu, latihan keseimbangan tubuh (balance exercise) dibantu besi penyangga, dengan mengangkat kaki seperti dalam posisi stretching. Jika tahap ini berhasil dilewati, kegiatan dilanjutkan dengan senam atau aktivitas ringan seperti berkebun, yang tidak hanya menyehatkan sistem tubuh tetapi juga memberi manfaat psikologis.

"Kegiatan tersebut membutuhkan effort dan mobilitas dari lansia itu sendiri, harapannya ketika kegiatan seperti ini dilakukan secara berkala dapat membantu lansia menjaga stabilitas tubuhnya, dengan itu akan menekan resiko jatuh pada lansia" ujar Dian.

Program pengabdian yang diketuai Ns. Dian Ratna Elmagfuroh,S.Kep.,M.Kes  dan beserta timnya menggunakan Morfal Scale, sebuah instrumen khusus untuk mengukur seberapa besar risiko jatuh yang dimiliki oleh lansia. 

Data yang diperoleh melalui Morfal Scale membuktikan bahwa dengan intervensi yang tepat dan latihan yang berkelanjutan, lansia dapat menikmati kehidupan yang lebih aman, tanpa khawatir akan resiko yang mengancam (31/8/2024).

Kerja sama antara dosen, mahasiswa, dan perawat ini menunjukkan bahwa pendekatan holistik adalah kunci untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh lansia. Program ini menjadi contoh yang bisa diterapkan, di mana perhatian terhadap kesehatan lansia semakin ditingkatkan, seiring dengan meningkatnya jumlah populasi lansia.


Kontributor : Alya Nurhaliza

Baca juga : Pekan Komunikasi 2024: Wadah Kreativitas dan Edukasi di Unmuh Jember


Connect