Jumat, 06 September 2024

Tanggapan Akademisi Hukum Unmuh Jember Terhadap Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

 

Dr. Fina Rosalina, SH.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Jember, Divisi Advokasi dan Hukum ICMI Jember


Pemerkosaan bocah balita usia lima tahun oleh mahasiswa di Kabupaten Jember menjadi pemberitaan yang hangat diperbincangkan. Pemberitaan melalui Radar Jember, 04 September 2024, menyatakan bahwa kasus perkosaan tersebut belum juga P21 meski sudah dilaporkan pada bulan Januari lalu. Mirisnya, pemerkosaan bocah lima tahun tersebut dilakukan oleh orang terdekat, yaitu sepupunya. Pelaku adalah seorang mahasiswa berusia 22 Tahun. Tidak hanya di Jember, Juni 2024 di Sulawesi Tengah dengan dengan laporan polisi LP/B/73/X/SPKT/Res Parigi Moutong/Polda Sulteng, seorang anak diperkosa oleh Ayah Tiri-nya. Kini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Adapula di Aceh seorang ayah ditangkap sebab diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan. Kejahatannya dilakukan sejak tahun 2017 dan baru ditangkap di tahun 2024. Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku keluarga rasanya semakin memekak-kan telinga.

 

Kendati memilukan, namun pemerkosaan terhadap anak, faktanya tidak lagi menjadi hal yang baru. Tahun 2023, Sistem informasi online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 24.158 kasus. Data ini dikonfirmasi meningkat dari tahun ke tahun. Mirisnya, setidaknya 1.879 kekerasan seksual dilakukan oleh teman korban dan sebanyak 1.407 kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua atau keluarga korban. Terjadinya kekerasan seksual dalam lingkup orang-orang terdekat seringkali terjadi disebabkan adanya ikatan kepercayaan yang begitu kuat dan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Kabar buruknya, bilamana perkara ini tidak menjadi perhatian khusus, maka bisa jadi suatu saat korban akan berpotensi memiliki perilaku menyimpang atau bahkan menjadi pelaku kejahatan serupa yang terus berulang. Mata rantai kekerasan seksual terhadap anak harus segera diputus dan dicabut akar musababnya. 

 

Anak merupakan subjek yang oleh hukum dijamin untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut Undang Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah anak dengan usia dibawah 18 Tahun atau yang masih dalam kandungan. Hukum mengatur sanksi pemidanaan yang begitu berat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tak tanggung-tanggung pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun dapat diberikan kepada pelaku kejahatan. Ketentuan sanksi pemidaan tersebut dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal  76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang Undang  No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang  No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak  dan Undang Undang  No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Namun ancaman tersebut hanya akan menjadi harimau tak bertaring bila aparat penegak hukum tak serius dalam menangani perkara kekerasan seksual dengan anak sebagai korban.

 

Perkara kekerasan seksual, memang memiliki kerumitan tersendiri. Bila merujuk pada ketentuan KUHAP setidaknya penyidik harus memiliki “bukti yang cukup”. Hal mana menurut Putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang maksud dari “bukti yang cukup" adalah dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.  Kesulitan terjadi adalah ketika dalam proses pemekosaan tersebut tidak saksi mata telah terjad pemerkosaan. Namun demikian, dalam perkembangannya, terdapat keringanan untuk melakukan pembuktian dalam perkara kekerasan seksual Secara khusus pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. Mekanisme tersebut seharusnya memudahkan aparatur hukum dalam penangan tindak pidana kekerasan seksual khususnya terhadap anak.

 

Sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menerapkan segala hal yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children). Salah satu hak yang dimaksd adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi anak yang mengalami eksploitasi dan penyalahgunaan seksual. Bahkan bukan hanya secara hukum, Negara harus turun secara langsung untuk mengambil peran serta melindungi anak dari kekerasan seksual. Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menggambarkan bahwa Aparatur Penegak Hukum sebagai wujud kehadiran negara tidak sejalan dengan komitmen peraturan perundang-undangan.  Dengan kata lain, upaya menekan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibutuhkan konsistensi bertaut dan berkesinambungan mulai hulu hingga hilir. Butuh penuntasan serius dari akar musabab, penanganan hingga  tindakan. Di sinilah urgensi akan atensi para pihak terhadap persoalan asusila terhadap anak. Tidak hanya masyarakat, institusi yang fokus pada penanganan anak dan aparatur penegak hukum namun juga kontribusi konkrit dari perguruan tinggi sungguh sangat berarti.  


 Baca juga : Berbagi Tips Maintenance Mobility Pada Lansia Sebagai Upaya Penekanan Resiko Terjatuh


Tags :

bm
Created by: News Unmuh Jember

Humas Unmuh Jember Jaya Jaya Jaya!

Posting Komentar

Connect