Rabu, 21 Oktober 2026

Pakar Ekonomi Unmuh Jember Ungkap Faktor di Balik Gejolak IHSG, Stabilitas Jadi Sorotan


Gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi perhatian pelaku pasar modal Indonesia. Penurunan indeks tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kondisi perusahaan, tetapi juga dipengaruhi sentimen global, transparansi pasar modal, serta kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan politik Indonesia.

Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Rendy Mirwan Aspirandi, SE., MSA., menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menjadi perhatian pasar adalah pemberitaan mengenai kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks pasar global. Menurutnya, isu tersebut dapat memengaruhi persepsi investor terhadap prospek pasar modal Indonesia.

Beliau menyebut IHSG sempat mengalami penurunan lebih dari 11 persen. Ia menilai, respons pasar terhadap pemberitaan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan kepastian dalam pengelolaan pasar modal.

Menurutnya, langkah peningkatan transparansi yang telah dilakukan, termasuk kebijakan terkait free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik, perlu terus diperkuat. Upaya tersebut harus mampu menjawab kebutuhan investor terhadap keterbukaan informasi dan struktur kepemilikan saham perusahaan.

Ia menambahkan, kepercayaan investor tidak hanya ditentukan oleh kinerja perusahaan, tetapi juga oleh kondisi ekonomi dan politik nasional. Stabilitas kebijakan, kepastian hukum, pengendalian inflasi, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sejumlah aspek yang turut diperhatikan investor global.

“Investor global itu lebih suka kestabilan dibandingkan keuntungan besar dalam waktu singkat,” jelasnya.

Menurutnya, investor internasional cenderung mempertimbangkan konsistensi pertumbuhan dan kepastian jangka panjang. Karena itu, dinamika politik dan perubahan kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap pasar Indonesia.

Meski demikian, beliau menegaskan bahwa penurunan harga saham tidak selalu mencerminkan memburuknya kinerja perusahaan. Harga saham juga dapat bergerak akibat sentimen dan isu jangka pendek yang berkembang di pasar.

Beliau menilai investor perlu membedakan kondisi fundamental perusahaan dengan pergerakan harga saham. Perusahaan yang masih mencatatkan kinerja keuangan positif belum tentu terhindar dari penurunan harga saham ketika pasar diliputi ketidakpastian.

Investor Pemula Perlu Memahami Fundamental Perusahaan

Menghadapi kondisi pasar yang bergejolak, beliau mengingatkan investor pemula agar tidak terburu-buru mengambil keputusan karena kepanikan. beliau menilai tindakan panic selling atau menjual saham akibat kepanikan dapat semakin menekan harga saham, terutama ketika keputusan tidak didasarkan pada analisis yang memadai.

Sebelum membeli saham, investor perlu mempelajari kondisi fundamental perusahaan melalui laporan keuangan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain pertumbuhan pendapatan, perkembangan laba bersih, serta rekam jejak manajemen perusahaan.

Selain itu, investor perlu mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang dapat memengaruhi perekonomian Indonesia. Perubahan harga energi, misalnya, dapat meningkatkan tekanan terhadap biaya produksi dan kondisi ekonomi secara lebih luas.

beliau menyarankan investor pemula untuk tidak sekadar mengikuti tren atau rekomendasi yang beredar di media sosial. Keputusan investasi sebaiknya didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta pemahaman terhadap risiko yang mungkin dihadapi.

“Kalau beli saham itu harus melihat dulu kinerja perusahaannya secara detail dengan membuka laporan keuangan, membaca pertumbuhan pendapatannya, dan membaca pertumbuhan laba bersihnya,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan investor untuk memahami bahwa investasi saham memiliki risiko, termasuk kemungkinan penurunan nilai investasi. Oleh sebab itu, pemilihan saham perlu disesuaikan dengan tujuan investasi dan kemampuan masing-masing investor dalam menghadapi risiko.

Transparansi dan Kepastian Hukum Perlu Diperkuat

Selain memberikan saran kepada investor, Beliau menilai pemerintah dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu menjalankan peran masing-masing untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat tata kelola pasar modal. Menurutnya, transparansi informasi dan kepastian hukum menjadi aspek penting agar investor memperoleh perlindungan yang memadai.

Beliau menekankan perlunya koordinasi antara OJK dan BEI dalam meningkatkan keterbukaan informasi di pasar modal. Dengan transparansi yang lebih baik, investor ritel diharapkan dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas dan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai risiko investasi.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga stabilitas ekonomi dan politik serta memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar.

Menurut beliau, gejolak IHSG perlu menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia. Kepercayaan investor tidak cukup dibangun melalui perbaikan kinerja perusahaan, tetapi juga melalui transparansi, kepastian hukum, dan konsistensi kebijakan ekonomi.

Dengan memahami fundamental perusahaan dan tidak mudah terbawa sentimen jangka pendek, investor pemula diharapkan dapat mengambil keputusan secara lebih rasional di tengah dinamika pasar saham.

Senin, 12 Oktober 2026

Karhutla Tak Kunjung Tuntas, Akademisi Unmuh Jember Soroti Kegagalan Tata Kelola


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung berkepanjangan di Kalimantan menjadi sorotan dari perspektif tata kelola pemerintahan. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup dipahami sebagai bencana alam, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan, pengelolaan sumber daya alam, dan penegakan hukum.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Binaridha Kusuma Ningtyas, S.IP., M.IP., menilai karhutla merupakan persoalan struktural yang memperlihatkan hubungan antara kebijakan pembangunan, kepentingan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan kerap harus ditanggung masyarakat luas, sementara keuntungan ekonomi dari aktivitas tertentu hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi tersebut, kata beliau, mencerminkan persoalan keadilan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan bentuk kejahatan lingkungan akibat ekspansi ekonomi dan tata kelola sumber daya alam yang buruk. Saya melihat karhutla sebagai bentuk kegagalan struktural,” ujarnya.


Sumber: detik.com

Beliau juga menilai bahwa durasi kebakaran yang panjang dan kejadian serupa yang berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla. Faktor alam, seperti cuaca ekstrem, karakteristik lahan gambut, dan sulitnya medan, memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola risiko.

Beliau menegaskan, persoalan mendasar bukan hanya terletak pada kemampuan pemerintah memadamkan api, tetapi juga pada upaya membenahi penyebab kebakaran agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Bagi saya, kegagalan terbesar bukan hanya ketika pemerintah tidak mampu memadamkan api dengan cepat, melainkan ketika pemerintah berulang kali menghadapi persoalan yang sama tanpa membenahi akar masalahnya,” jelasnya.

Bukan Sekadar Persoalan Koordinasi

Dalam penanganan karhutla, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait tetap diperlukan. Namun, beliau mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya disederhanakan menjadi masalah koordinasi antarlembaga.

Indonesia telah memiliki kerangka kebijakan penanggulangan karhutla, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Karena itu, menurutnya, hal yang perlu dievaluasi adalah sejauh mana instrumen kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.

Ia juga menyoroti perjuangan relawan dan tim pemadam kebakaran yang bekerja di lapangan dengan berbagai keterbatasan. Upaya mereka, menurut beliau, perlu diikuti dengan perubahan mendasar dalam pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dengan demikian, evaluasi penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada respons darurat, tetapi harus mencakup efektivitas kebijakan pemerintah dalam mencegah kebakaran serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Penegakan Hukum Jadi Pekerjaan Rumah

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu aspek utama yang perlu dibenahi dalam tata kelola penanganan karhutla. Perbaikan koordinasi dan penambahan anggaran tetap penting, tetapi dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar apabila tidak disertai penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum berisiko membuat aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, beliau mengingatkan adanya potensi ketidakadilan dalam proses hukum, terutama ketika petani dan masyarakat adat yang berada dalam posisi rentan justru menghadapi proses hukum, sementara pihak yang diduga memiliki tanggung jawab lebih besar dalam aktivitas korporasi tidak tersentuh.

Bagi beliau, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tidak tebang pilih.

Beliau menegaskan, penggunaan teknologi pemantauan maupun penguatan mitigasi harus berjalan beriringan dengan pembenahan akar persoalan, mulai dari pengawasan aktivitas ekonomi hingga penegakan hukum.

“Secanggih apa pun teknologi pemantauan dan mitigasi yang digunakan, karhutla tidak akan pernah benar-benar terselesaikan jika akar persoalannya tidak dibenahi,” pungkasnya.

Kamis, 08 Oktober 2026

Sering Menatap Layar Berjam-jam? Dokter Mata RSU Unmuh Jember Ungkap Risikonya

dr. Annisa Kinanti Asti, Sp.M.

Penggunaan perangkat digital seperti komputer, laptop, tablet, dan telepon pintar telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, paparan layar dalam waktu lama dan terus-menerus dapat berdampak pada kesehatan mata, terutama jika tidak diimbangi dengan kebiasaan yang tepat.

Dokter Mata Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), dr. Annisa Kinanti Asti, Sp.M., menjelaskan bahwa paparan layar setiap hari memang sulit dihindari di era teknologi. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya pada anak-anak yang saat ini semakin banyak mengalami gangguan penglihatan seperti miopia atau rabun jauh.

“Paparan dari layar setiap hari tidak bisa dihindari di era teknologi seperti saat ini, apalagi pada usia dini. Angka kejadian miopia atau rabun jauh pada anak-anak sudah sangat banyak,” jelas dr. Annisa.

Menurutnya, terlalu lama menatap layar dapat menyebabkan mata mengalami kelelahan. Kondisi tersebut salah satunya terjadi karena seseorang cenderung jarang atau lupa berkedip ketika berkonsentrasi di depan layar. Selain itu, otot mata juga dipaksa untuk mempertahankan fokus pada jarak tertentu dalam waktu yang lama.

Untuk mengurangi risiko tersebut, dr. Annisa menyarankan penerapan visual hygiene, salah satunya melalui prinsip rule of twenty. Artinya, setiap 20 menit menatap layar, mata dianjurkan untuk beristirahat dengan melihat objek yang berjarak sekitar 20 feet atau enam meter selama 20 detik.

Kebiasaan tersebut penting dilakukan meskipun mata belum menunjukkan keluhan. Sebab, menurut dr. Annisa, sebagian orang masih menganggap kondisi mata mereka baik-baik saja meski setiap hari terpapar layar selama berjam-jam.

Ia mengingatkan, kebiasaan tersebut dapat memberikan dampak terhadap kesehatan mata dalam jangka panjang, terutama ketika seseorang memasuki usia lanjut. Gangguan penglihatan dapat muncul lebih cepat apabila kesehatan mata tidak dijaga sejak dini.

Anak Perlu Mendapat Batasan Screen Time

Perhatian lebih juga perlu diberikan kepada anak-anak. dr. Annisa menyarankan agar penggunaan layar pada anak dibatasi karena paparan yang terus-menerus dapat meningkatkan risiko gangguan penglihatan, termasuk miopia sejak usia dini.

“Screen time untuk anak-anak harus dibatasi. Maksimal sehari satu jam, karena exposure yang terus-menerus itu tidak bagus,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan bola mata berlangsung hingga sekitar usia 18 tahun. Karena itu, kebiasaan dan lingkungan visual selama masa pertumbuhan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga kesehatan mata anak.

Selain membatasi waktu di depan layar, gaya hidup juga berperan dalam menjaga kesehatan mata. Menurut dr. Annisa, menjaga kesehatan mata tidak cukup hanya dengan mengonsumsi makanan yang mengandung vitamin A, seperti wortel.

Vitamin A memang dapat membantu menjaga kesehatan mata, tetapi bukan berarti dapat menyembuhkan gangguan mata yang sudah terjadi. Pada kondisi mata kering, misalnya, asupan makanan yang mengandung omega-3 juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan mata.

Jangan Abaikan Penggunaan Kacamata

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan penggunaan kacamata ketika penglihatan mulai mengalami gangguan. Kacamata dapat membantu memaksimalkan penglihatan sekaligus mencegah kondisi mata menjadi semakin bermasalah.

Jika penglihatan sudah terasa kabur, penggunaan kacamata sesuai hasil pemeriksaan menjadi penting. Gangguan penglihatan yang dibiarkan tanpa koreksi dalam waktu lama dapat meningkatkan risiko terjadinya mata malas (ambliopia), khususnya pada anak.

Karena itu, pemeriksaan mata secara berkala juga dianjurkan meskipun belum terdapat keluhan. Deteksi sejak dini menjadi semakin penting bagi seseorang yang memiliki anggota keluarga dengan riwayat menggunakan kacamata atau mengalami rabun jauh.

“Kalau dari anggota keluarga ada yang memiliki riwayat kacamata, akan sangat rentan. Secara bentuk, mata akan lebih lonjong dari orang normal biasanya sehingga berisiko terjadi rabun jauh,” jelasnya.

Dengan semakin tingginya penggunaan perangkat digital, menjaga kesehatan mata tidak hanya dilakukan ketika gangguan penglihatan sudah muncul. Membatasi screen time, menerapkan prinsip rule of twenty, menjaga pola hidup, serta melakukan pemeriksaan mata secara berkala menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan mata sejak dini.

Rabu, 07 Oktober 2026

Tak Cukup Hanya Lihat Barang Bukti, Dosen FH Unmuh Jember Soroti RJ Kasus Narkotika


Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian menyusul keputusan Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme tersebut terhadap delapan orang yang terlibat dalam pesta narkoba, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., menilai penerapan RJ dalam perkara narkotika memang memiliki ruang secara hukum. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati agar tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Menurut beliau, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penerapan RJ terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika. Di antaranya ketentuan dalam KUHAP serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, pada 2025 JAM-Pidum juga telah menyetujui sejumlah pengajuan RJ untuk perkara narkotika.

“Penerapan RJ bisa saja dilakukan, karena telah terdapat dasar hukum dalam pelaksanaannya. Namun demikian, terhadap perkara delapan orang pesta narkoba di Surabaya yang tiga di antaranya adalah anggota DPRD, perlu kehati-hatian dalam penerapan RJ,” jelasnya.

Beliau menjelaskan, persoalan penerapan RJ tidak dapat hanya dilihat dari sedikit atau banyaknya barang bukti yang ditemukan. Beliau menekankan adanya perbedaan antara parameter jumlah narkotika untuk kepentingan rehabilitasi dengan dasar hukum penerapan RJ.

Merujuk pada Pasal 103 Undang-Undang Narkotika serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah parameter, termasuk jumlah narkotika yang digunakan dalam satu hari.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa jumlah barang bukti di bawah batas tertentu secara otomatis membuat suatu perkara dapat diselesaikan melalui RJ.

“Parameter untuk kepentingan rehabilitasi harus dibedakan dengan dasar hukum penerapan RJ. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dipahami sebagai norma yang menyatakan bahwa apabila barang bukti berada di bawah jumlah tertentu maka perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.

Selain jumlah barang bukti, beliau menyoroti syarat materiel dalam penerapan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, salah satunya perkara tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, status tiga orang yang merupakan anggota DPRD dalam perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan. Sebagai representasi masyarakat, dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota DPRD dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan publik.

“Penyelidik harus yakin bahwa perkara tersebut tidak meresahkan masyarakat bilamana diterapkan RJ,” katanya.

Beliau juga menekankan bahwa perkara tersebut terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena itu, penerapan RJ perlu dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.

Pasal 82 huruf i KUHAP pada prinsipnya mengecualikan tindak pidana narkotika dari RJ, kecuali pelakunya berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Dengan demikian, menurut beliau, fokus penilaian dalam perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada jumlah barang bukti. Hal yang lebih penting adalah memastikan status hukum para terduga berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

“Pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar apakah barang buktinya sedikit, melainkan apakah secara hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif kedelapan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna yang memenuhi persyaratan restorative justice,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa penerapan RJ juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan mekanisme RJ dalam KUHAP, kesepakatan harus dituangkan dalam akta kesepakatan dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Sementara dalam penerapan RJ terhadap tindak pidana narkotika, kewajiban untuk menjalani rehabilitasi tetap dapat melekat kepada pelaku.

“Proses RJ pada tindak pidana narkotika tidak melepaskan kewajiban dilakukan rehabilitasi,” tutupnya.

Selasa, 06 Oktober 2026

Kenali Perbedaan Gejala Influenza pada Anak dan Dewasa, Ini Penjelasan Dokter RSU Unmuh Jember

dr. Dion Krismashogi Dharmawan, M.Si., M.Ked.Klin., Sp.A. (kiri) dan dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P. (kanan)

Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dengan gejala batuk, pilek, demam, hingga nyeri kepala tengah menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut juga banyak ditemukan dengan gejala yang menyerupai influenza.

Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P., mengatakan bahwa saat ini memang terdapat peningkatan kasus ISPA. Namun, kondisi tersebut belum dapat dipastikan seluruhnya disebabkan oleh virus Influenza A.

“Fenomena saat ini memang didapatkan peningkatan kasus ISPA dengan gejala batuk, pilek, demam, nyeri kepala, tetapi belum terbukti bahwa penyebabnya adalah virus Influenza A. Untuk memastikannya membutuhkan pemeriksaan PCR,” jelasnya.

Menurutnya, gejala yang muncul memang mengarah pada infeksi influenza. Virus influenza sendiri dapat menular melalui udara dan kemudian menginfeksi saluran pernapasan.

Pada tahap awal, infeksi influenza umumnya ditandai dengan demam, batuk, pilek, nyeri kepala, serta tubuh terasa sakit. Kumpulan gejala tersebut dikenal sebagai flu-like syndrome.

Meski sebagian besar kasus dapat membaik dengan daya tahan tubuh, masyarakat tetap perlu memperhatikan tanda-tanda yang menunjukkan kondisi semakin berat. Pemeriksaan medis dianjurkan apabila mengalami demam tinggi, batuk berkepanjangan hingga disertai sesak napas, maupun gejala penyerta lain yang semakin memberat.

“Terutama bagi kelompok usia balita dan lansia, atau dengan penyakit penyerta seperti asma, PPOK, diabetes, dan sakit jantung,” ungkap dr. Wahyu.

Ia menjelaskan, risiko yang paling perlu diwaspadai apabila infeksi dibiarkan dan berkembang menjadi kondisi berat adalah gangguan pernapasan hingga gagal napas. Risiko tersebut terutama perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki penyakit penyerta berat.

Anak Lebih Rentan Mengalami Influenza

Sementara itu, Dokter Spesialis Anak RSU Unmuh Jember, dr. Dion Krismashogi Dharmawan, M.Si., M.Ked.Klin., Sp.A., menjelaskan bahwa anak, terutama usia di bawah lima tahun, lebih rentan terkena influenza A karena sistem imun dan saluran pernapasannya masih berkembang. Risiko penularan juga meningkat karena tingginya interaksi anak di sekolah maupun tempat bermain.

Gejala influenza pada anak dapat berbeda dengan orang dewasa. Demam cenderung lebih tinggi dan mendadak, bahkan dapat mencapai lebih dari 39 derajat Celsius, serta lebih sering disertai mual, muntah, diare, dan sakit perut. Anak juga berisiko mengalami komplikasi seperti infeksi telinga tengah (otitis media) dan croup. Perubahan perilaku seperti lebih rewel, gelisah, atau sangat lemas juga perlu menjadi perhatian orang tua.

Kenali Tanda Influenza Mulai Berat

dr. Dion mengingatkan orang tua untuk tidak hanya memperhatikan demam dan batuk, tetapi juga perubahan kondisi anak selama mengalami infeksi.

Orang tua perlu segera membawa anak mendapatkan pemeriksaan medis apabila muncul tanda bahaya atau red flags. Salah satunya adalah sesak napas atau napas yang menjadi lebih cepat. Kondisi tersebut dapat terlihat dari bagian dada anak yang tertarik ke dalam saat bernapas atau munculnya suara napas seperti mengi maupun stridor.

Tanda lain yang perlu diwaspadai adalah bibir atau wajah yang tampak kebiruan maupun pucat. Kondisi tersebut dapat menjadi tanda menurunnya kadar oksigen dalam tubuh.

Anak yang sangat lemas, sulit dibangunkan, tidak mau berinteraksi, atau terus-menerus tidur juga perlu segera mendapatkan pertolongan medis. Begitu pula ketika anak menunjukkan tanda dehidrasi berat, seperti tidak mengeluarkan air mata saat menangis, popok tetap kering selama lebih dari delapan jam, atau kondisi mulut yang sangat kering.

Kejang yang terjadi akibat demam tinggi secara mendadak juga menjadi salah satu kondisi yang membutuhkan perhatian medis.

Pencegahan Penularan di Rumah

Selain mengenali gejala dan tanda bahaya, pencegahan penularan menjadi langkah penting, terutama ketika terdapat anggota keluarga yang sedang sakit.

Untuk mengurangi risiko penularan, dr. Wahyu menganjurkan masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, mengonsumsi makanan bergizi dan bervitamin, mencukupi waktu istirahat, serta tetap melakukan aktivitas olahraga.

“Karena penyakit yang disebabkan oleh virus ini sifatnya self-limiting disease, artinya bisa sembuh dengan kekebalan tubuh kita sendiri,” pungkas dr. Wahyu.

Sementara untuk lingkungan keluarga yang memiliki anak, pencegahan dapat dilakukan dengan membiasakan anak mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun selama minimal 20 detik, terutama setelah batuk atau bersin maupun sebelum makan.

Anak juga perlu diajarkan etika batuk dan bersin dengan menutup mulut serta hidung menggunakan siku bagian dalam atau tisu. Tisu yang telah digunakan sebaiknya segera dibuang ke tempat sampah.

Apabila terdapat anggota keluarga yang sedang sakit, penggunaan masker di dalam rumah juga dapat membantu mengurangi risiko penyebaran virus. Benda-benda yang sering disentuh bersama, seperti gagang pintu, mainan, sakelar lampu, dan remote televisi, juga perlu dibersihkan secara rutin.

Sirkulasi udara di dalam rumah perlu diperhatikan dengan membuka jendela agar udara segar dapat masuk. Selain itu, vaksinasi influenza tahunan dapat menjadi salah satu langkah perlindungan, termasuk bagi anak mulai usia enam bulan ke atas dan anggota keluarga lainnya.

Dengan menerapkan langkah pencegahan dan mengenali tanda-tanda bahaya sejak dini, orang tua diharapkan dapat memberikan penanganan yang tepat serta mencegah kondisi influenza pada anak berkembang menjadi lebih berat.

Kamis, 10 September 2026

Harga BBM Eceran Naik Drastis Saat Langka, Pakar Ekonomi Islam Unmuh Jember : Jangan Manfaatkan Kesulitan Untuk Keuntungan


Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Jember dalam beberapa waktu terakhir berdampak pada aktivitas masyarakat. Selain menghambat mobilitas, kondisi tersebut juga membuat sebagian penjual BBM eceran menaikkan harga di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.

Fenomena ini turut menjadi perhatian dari perspektif ekonomi Islam. Kaprodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Miftahul Hasanah, S.E.I., M.E.I., mengatakan bahwa perdagangan dan pengambilan keuntungan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, terdapat batasan yang harus diperhatikan agar keuntungan tidak diperoleh dengan merugikan pihak lain.

"Kalau kita melihat dalam perspektif Islam, sebenarnya berdagang dan mencari keuntungan dalam berdagang diperbolehkan. Namun, ada batasan-batasan yang harus kita pahami sebagai seorang Muslim. Kita harus mengutamakan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain," ujarnya.

Menurutnya, BBM merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan mobilitas dan aktivitas ekonomi, termasuk masyarakat yang menggunakannya untuk mencari nafkah. Karena itu, kondisi kelangkaan BBM seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan justru dimanfaatkan untuk memperbesar kesulitan masyarakat.

Ia menjelaskan, Islam tidak menetapkan batas persentase keuntungan secara kaku, misalnya lima atau sepuluh persen. Kenaikan harga dalam perdagangan dapat dibenarkan selama dilakukan secara wajar, tidak menzalimi, serta terdapat kerelaan antara penjual dan pembeli.

"Yang menjadi prinsip adalah tidak mencederai, tidak menzalimi, dan ada ‘an tarāḍin minkum atau saling ridha," jelasnya.

Namun, menurutnya, persoalan berbeda ketika pelaku usaha sengaja memanfaatkan kondisi darurat dan kelangkaan untuk memperoleh keuntungan berlebihan. Terlebih apabila dilakukan dengan menimbun barang agar kelangkaan semakin parah dan harga dapat dinaikkan.

Dalam ekonomi Islam, praktik penimbunan tersebut dikenal sebagai ikhtikar. Miftahul menegaskan bahwa ikhtikar merupakan tindakan yang dilarang karena dapat menyulitkan masyarakat yang membutuhkan barang tersebut.

"Islam tidak membenarkan kita mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain. Kita harus mengutamakan prinsip al-'adl, yaitu keadilan, dan aktivitas ekonomi harus memberikan manfaat, bukan justru memperbesar kesulitan yang terjadi di masyarakat," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperburuk kondisi dengan melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan. Penyebaran informasi yang memicu kepanikan juga dapat mendorong masyarakat melakukan pembelian impulsif sehingga kelangkaan semakin sulit dikendalikan.

Menurutnya, kondisi seperti ini menjadi ujian terhadap integritas seorang Muslim. Baik konsumen maupun penjual perlu mengedepankan nilai kejujuran (siddiq), amanah, keadilan, dan ihsan dalam aktivitas ekonomi.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa keuntungan besar tidak selalu berarti keuntungan yang baik. Dalam Islam, keberkahan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam memperoleh harta.

"Keuntungan yang besar itu belum tentu nilainya ada keberkahan di hadapan Allah. Kita tidak boleh hanya terpaku pada besarnya nominal keuntungan, tetapi bagaimana proses kita memperoleh keuntungan itu," tuturnya.

Terakhir, beliau menegaskan bahwa Islam tidak mengajarkan prinsip mencari keuntungan dengan segala cara. Keuntungan yang ideal adalah keuntungan yang diperoleh secara halal, jujur, adil, dan tetap memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

"Islam tidak mengajarkan profit at all cost. Islam mengajarkan keuntungan yang halal, adil, dan juga maslahah," pungkasnya.

Jumat, 04 September 2026

Presiden ke Luar Negeri di Tengah Krisis Bencana, Dosen Unmuh Jember: Prioritasnya Perlu Dipertanyakan


Perdebatan mengenai prioritas Presiden antara agenda internasional dan krisis domestik menjadi perhatian publik. Dalam perspektif ilmu pemerintahan, hal ini berkaitan dengan kemampuan Presiden menentukan prioritas, mendelegasikan kewenangan, dan memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Binaridha Kusuma Ningtyas, S.IP., M.IP., menilai bahwa kunjungan Presiden ke luar negeri perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, dalam sistem presidensial, Presiden memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Dalam sistem presidensial, Presiden memang memiliki dua fungsi sekaligus, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena itu, ketika Presiden hadir dalam forum internasional, apalagi ketika ada undangan khusus sebagai tamu kehormatan utama, tentu kita tidak bisa mengatakan bahwa kunjungan tersebut tidak penting,” jelas Binaridha.

Meski demikian, menurutnya, publik tetap memiliki ruang untuk mempertanyakan dasar pertimbangan Presiden dalam menentukan agenda yang membutuhkan kehadiran langsung dan agenda yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

Ia mencontohkan adanya agenda kenegaraan yang sebelumnya pernah didelegasikan Presiden kepada Menteri Luar Negeri dan Ketua MPR. Menurut beliau, perbandingan tersebut bukan untuk menentukan bahwa salah satu keputusan benar atau salah, melainkan untuk melihat bagaimana prioritas kepemimpinan ditentukan ketika terdapat berbagai agenda yang sama-sama penting.

“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah memang agenda tersebut harus dihadiri langsung atau diwakilkan dan bagaimana Presiden mendelegasikan tugasnya kepada menteri saat beliau di luar negeri ketika ada krisis di dalam negeri,” ujarnya.

Dalam menentukan prioritas antara agenda internasional dan persoalan domestik, Binaridha menjelaskan setidaknya terdapat tiga pertanyaan penting yang perlu menjadi pertimbangan Presiden.

Pertama, seberapa besar dampak persoalan tersebut terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat. Kedua, apa konsekuensinya apabila Presiden tidak memberikan perhatian langsung pada saat itu. Ketiga, apakah agenda tersebut dapat didelegasikan tanpa mengurangi kepentingan nasional maupun kepentingan domestik.

“Kalau sebuah agenda luar negeri memang hanya efektif jika Presiden sendiri yang hadir, tentu kehadiran Presiden dapat dibenarkan. Tetapi kalau agenda tersebut secara substantif masih bisa diwakilkan, sementara di dalam negeri ada krisis yang membutuhkan keputusan dan political attention Presiden, maka menurut saya prioritasnya perlu dipertanyakan,” katanya.

Menurutnya, kekuatan seorang Presiden tidak semata-mata diukur dari seberapa sering dirinya hadir secara langsung dalam setiap persoalan. Kepemimpinan yang kuat justru ditunjukkan melalui kemampuan membangun institusi pemerintahan yang tetap mampu bekerja secara efektif ketika Presiden tidak berada di lokasi.

“Presiden yang kuat bukanlah Presiden yang harus hadir secara fisik atau secara simbolik di semua persoalan. Justru Presiden yang kuat adalah Presiden yang mampu membangun institusi yang tetap bekerja efektif ketika dirinya tidak berada di tempat,” ungkapnya.

Beliau menilai kehadiran Presiden di lokasi bencana tetap memiliki arti penting, terutama dari sisi psikologis dan politik. Masyarakat yang tengah menghadapi bencana membutuhkan kepastian bahwa pemerintah melihat, mendengar, dan hadir bersama mereka.

Namun demikian, kehadiran tersebut menurutnya tidak boleh berhenti pada aspek simbolik. Yang jauh lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara melalui respons yang nyata.

“Kita perlu membedakan antara kehadiran simbolik dan kehadiran substantif. Secara simbolik, kehadiran Presiden penting. Masyarakat yang sedang mengalami bencana ingin melihat bahwa pemerintah melihat, mendengar, dan hadir bersama mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketika pemerintah daerah maupun lembaga terkait seolah baru bergerak secara maksimal setelah Presiden datang ke lokasi bencana.

“Dalam pemerintahan yang kuat, sistem seharusnya tetap mampu bekerja secara efektif meskipun Presiden tidak hadir secara langsung di lokasi terdampak,” tegas Binaridha.

Dalam menghadapi bencana yang terjadi di sejumlah daerah sekaligus, Presiden menurutnya tidak harus hadir secara fisik di seluruh lokasi terdampak. Presiden justru perlu mengambil alih fungsi-fungsi yang tidak dapat ditangani secara efektif oleh pemerintahan di bawahnya.

Ketika bencana masih dapat ditangani pemerintah daerah dan kementerian terkait, Presiden tidak perlu melakukan micro management. Namun, apabila bencana telah melampaui kapasitas daerah, melibatkan persoalan lintas wilayah, membutuhkan sumber daya besar, atau terjadi kebuntuan koordinasi antarlembaga, maka keterlibatan Presiden menjadi semakin penting.

Dalam kondisi tersebut, terdapat tiga hal yang perlu dipastikan. Pertama, adanya prioritas nasional yang jelas. Kedua, adanya lembaga yang mendapatkan mandat untuk mengambil keputusan dan mengoordinasikan respons di wilayah terdampak. Ketiga, tersedianya sumber daya yang benar-benar digerakkan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan.

Selain bantuan material, menurut beliau, masyarakat juga membutuhkan rasa aman dan kepastian bahwa pemerintah mengetahui kondisi yang sedang terjadi serta memiliki kendali dalam menangani situasi.

Apabila agenda internasional dan penanganan bencana sama-sama berada dalam kondisi mendesak, Presiden tidak harus selalu memilih salah satunya secara hitam putih. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan mana yang benar-benar membutuhkan kehadiran personal Presiden dan mana yang masih dapat didelegasikan.

Jika agenda internasional bersifat strategis dan kehadiran Presiden tidak dapat digantikan, agenda tersebut tetap dapat dijalankan dengan catatan struktur koordinasi penanganan persoalan nasional harus dipastikan berjalan kuat.

Sebaliknya, apabila situasi domestik telah mencapai tingkat krisis yang membutuhkan keputusan, legitimasi, atau koordinasi langsung Presiden, sementara agenda internasional masih memungkinkan untuk diwakilkan, maka persoalan domestik perlu menjadi prioritas.

“Jadi dalam pandangan saya, kemampuan Presiden bukan diuji dari apakah dia memilih kunjungan luar negeri atau memilih berada di Indonesia. Kemampuan kepemimpinan justru diuji dari bagaimana Presiden mengelola dua kepentingan, luar negeri dan nasional,” pungkasnya.

Selasa, 01 September 2026

Doomscrolling Berlebihan, Dosen Psikologi Unmuh Jember Ungkap Dampaknya bagi Kesehatan Mental



Kebiasaan menggulir media sosial secara terus-menerus untuk mendapatkan informasi, termasuk berita negatif, dapat memberikan dampak terhadap kondisi psikologis seseorang. Fenomena yang dikenal sebagai doomscrolling tersebut dinilai berkaitan erat dengan penggunaan gawai dan media sosial yang tidak terkontrol.

Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Maulana Arif Muhibbin, S.Psi., M.Si., menjelaskan bahwa doomscrolling terjadi ketika seseorang terus mencari dan mengonsumsi informasi tanpa melakukan penyaringan secara sadar. Hal tersebut dapat berkembang menjadi kecanduan apabila penggunaan gawai sudah melampaui batas yang seharusnya hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Doomscrolling itu artinya kita mencari informasi dengan cara membabi buta, tidak difilter. Karena sudah tidak sadar, informasi terasa menarik dan akhirnya kita terbawa sampai menghabiskan waktu, bahkan mengabaikan tugas-tugas yang ada,” jelasnya dalam wawancara pada Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut juga tidak terlepas dari cara kerja media sosial yang dirancang untuk menyesuaikan informasi dengan ketertarikan penggunanya. Algoritma kemudian membuat pengguna terus mendapatkan konten yang dianggap menarik sehingga tanpa kemampuan mengontrol diri, penggunaan media sosial dapat berlangsung semakin lama.

Beliau menilai dampak doomscrolling dan penggunaan gawai berlebihan dapat berbeda pada setiap kelompok usia. Pada anak-anak, penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat memengaruhi perkembangan psikomotorik, kemampuan berbicara, fokus, serta kemampuan mengelola emosi.

Ia menyebut, anak yang terlalu banyak berfokus pada layar dapat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan stimulasi dari lingkungan sekitar. Paparan konten berdurasi pendek yang terus berganti juga dapat membuat anak terbiasa menerima stimulasi secara cepat sehingga lebih mudah bosan dan mengalami gangguan fokus.

“Sedikit-sedikit ganti, sedikit-sedikit ganti. Makanya biasanya kalau kita mendampingi anak kecil itu, dia akan tahan dengan apa yang dia lihat. Itu nanti akan berdampak ke gangguan fokus, kemudian gangguan emosi. Sedikit-sedikit gampang marah,” ungkapnya.

Pada kelompok remaja, dampaknya dapat terlihat dari berkurangnya interaksi sosial dan meningkatnya kecenderungan untuk menarik diri. Remaja yang terlalu banyak mengonsumsi informasi negatif juga dapat memandang dunia secara lebih buruk dan penuh ancaman.

Akumulasi informasi negatif tersebut, menurut beliau, dapat membuat remaja menjadi terlalu waspada hingga mengalami overthinking. Kondisi tersebut bahkan dapat membuat seseorang kesulitan membedakan orang yang dapat dipercaya dan orang yang perlu diwaspadai.

Sementara pada usia dewasa, penggunaan gawai secara berlebihan dapat memengaruhi kemampuan membangun relasi sosial, hubungan interpersonal, hingga karier. Kurangnya interaksi langsung dapat membuat seseorang kesulitan membangun hubungan dengan orang lain. Bahkan, ekspektasi terhadap pasangan dapat terbentuk berdasarkan standar yang sering ditampilkan di media sosial.

Selain hubungan sosial, produktivitas juga dapat terdampak. Paparan informasi yang berlebihan membuat otak mengalami overstimulasi dan over-informasi, sehingga seseorang dapat mengalami kelelahan dan kesulitan berkonsentrasi dalam aktivitas belajar maupun pekerjaan.

Kelompok lanjut usia juga tidak luput dari dampak penggunaan media digital. Menurut beliau, keterbatasan kemampuan digital pada sebagian lansia dapat membuat mereka lebih mudah menerima informasi palsu atau hoaks. Informasi yang memicu emosi tersebut kemudian dapat meningkatkan stres dan kecemasan.

Penggunaan gawai hingga menjelang waktu tidur juga dapat mengganggu pola istirahat. Paparan berita negatif dapat membuat seseorang terus berada dalam kondisi waspada, sedangkan konten yang menyenangkan dapat mendorong seseorang terus mencari stimulasi sehingga sulit berhenti menggunakan gawai.

“Tidur ini kan sebagai pengobatan, sebagai jeda untuk rileks semua organ-organ tubuh. Ketika itu terstimulasi, orang itu ketika melihat berita buruk akan selalu siap-siaga,” jelasnya.

Gangguan tidur yang berlangsung terus-menerus kemudian dapat memengaruhi kondisi fisik dan psikologis. Seseorang dapat menjadi lebih mudah cemas, kemampuan menerima informasi secara positif menurun, serta kondisi fisik ikut melemah.

Kenali Tanda Ketika Membutuhkan Bantuan Profesional

Beliau menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai pada anak. Beberapa tanda yang perlu diperhatikan antara lain perubahan perilaku menjadi antisosial, gangguan fokus, serta keterlambatan perkembangan kemampuan berbicara dan kosakata.

Jika kondisi tersebut sudah mengganggu kesehatan psikologis, bantuan profesional diperlukan. Beberapa tanda yang perlu menjadi perhatian antara lain halusinasi, kemarahan yang tidak terkendali, distorsi kognitif, serta kecemasan berlebihan.

Untuk remaja, perubahan prestasi akademik, cara bergaul, kondisi fisik, serta kebiasaan menggunakan gawai dapat menjadi indikator yang perlu diperhatikan. Menurutnya, penanganan juga membutuhkan sinergi antara orang tua dan sekolah, termasuk melalui pengaturan penggunaan gawai serta perhatian terhadap lingkungan pertemanan.

Sementara pada orang dewasa, tanda yang dapat diperhatikan antara lain meningkatnya kecemasan, perubahan emosional, dan menurunnya produktivitas. Penurunan kemampuan menyelesaikan pekerjaan atau pencapaian target dapat menjadi salah satu tanda bahwa penggunaan media sosial mulai mengganggu kehidupan sehari-hari.

Lebih jauh, bantuan profesional diperlukan ketika seseorang sudah tidak mampu mengendalikan diri dan kondisi tersebut mulai berdampak kepada orang-orang di sekitarnya. Misalnya, emosi yang dilampiaskan kepada pasangan atau anak.

Karena itu, kemampuan mengontrol penggunaan gawai dan media sosial menjadi hal penting. Penggunaan teknologi seharusnya tetap diimbangi dengan aktivitas fisik, interaksi sosial, waktu bersama keluarga, serta istirahat yang cukup agar tidak berkembang menjadi kebiasaan yang mengganggu kesehatan psikologis.

Rabu, 26 Agustus 2026

Karhutla Tak Hanya Ancam Lingkungan, Dosen Unmuh Jember Soroti Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Asap yang dihasilkan dari kebakaran dapat membawa berbagai polutan dan menyebar dalam wilayah yang luas, sehingga masyarakat yang berada jauh dari titik kebakaran pun tetap berpotensi terdampak.

Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan(Fikes) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Ns. Cipto Susilo, M.Kep., menjelaskan bahwa dampak kesehatan akibat karhutla terutama berasal dari paparan asap. Asap tersebut mengandung berbagai polutan, salah satunya partikulat halus berdiameter 2,5 mikrometer atau PM2,5 yang dapat masuk hingga bagian terdalam paru-paru.

“Karhutla tidak tepat dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan. Ketika asap telah mencemari udara yang dihirup masyarakat, kebakaran tersebut telah menjadi persoalan kesehatan masyarakat,” jelasnya dalam kajiannya mengenai dampak karhutla terhadap kesehatan.

Menurut beliau, tingkat keparahan dampak kesehatan sangat dipengaruhi oleh konsentrasi polutan, lama paparan, frekuensi paparan, hingga aktivitas masyarakat di luar ruangan. Seseorang yang bekerja di luar ruangan selama berjam-jam, misalnya, berpotensi menerima dosis paparan lebih tinggi dibandingkan masyarakat yang lebih banyak berada di dalam ruangan dengan kualitas udara yang lebih baik.

Gangguan Pernapasan hingga Kardiovaskular

Paparan asap karhutla dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi mata dan tenggorokan hingga gangguan pernapasan. Keluhan yang dapat muncul antara lain mata merah dan berair, hidung tersumbat, batuk, sesak napas, mengi, hingga rasa berat di dada.

Pada masyarakat yang telah memiliki penyakit pernapasan seperti asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), paparan asap dapat memperburuk kondisi yang sudah ada. Dalam kondisi tertentu, paparan asap juga dapat meningkatkan risiko gangguan respirasi yang lebih berat dan kebutuhan rawat inap.

Dampaknya juga tidak berhenti pada sistem pernapasan. Partikulat PM2,5 dapat memicu inflamasi dan stres oksidatif sistemik yang berpotensi memengaruhi sistem kardiovaskular. Sementara itu, paparan komponen asap tertentu seperti karbon monoksida dapat menimbulkan keluhan berupa sakit kepala, pusing, lemah, mual, kelelahan, hingga gangguan konsentrasi.

Karhutla juga berpotensi memberikan dampak psikologis, terutama bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, maupun harta benda atau harus menjalani evakuasi. Kondisi tersebut dapat memicu kecemasan, stres, gangguan tidur, depresi, hingga gangguan stres pascatrauma.

Anak hingga Pekerja Lapangan Jadi Kelompok Rentan

Cipto menekankan bahwa kerentanan terhadap asap karhutla tidak hanya ditentukan oleh usia, tetapi juga kondisi kesehatan, tingkat paparan, pekerjaan, kondisi sosial ekonomi, dan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Anak-anak, bayi, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis seperti asma, PPOK, dan penyakit jantung termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih. Pekerja luar ruangan juga memiliki risiko tinggi karena menghabiskan waktu lebih lama di lingkungan yang tercemar. Petugas pemadam kebakaran dan relawan bahkan menghadapi risiko lebih besar karena dapat berada dekat dengan sumber asap dan api.

“Kelompok rentan tidak boleh hanya ditentukan berdasarkan usia. Seorang pekerja dewasa yang sehat tetapi terpapar asap selama berjam-jam dapat mempunyai dosis pajanan yang lebih tinggi dibandingkan seorang lansia yang berada di dalam ruangan dengan udara yang lebih bersih,” ungkapnya.

Risiko Tidak Berakhir Ketika Asap Menghilang

Menurut beliau, masyarakat juga perlu memahami bahwa risiko kesehatan akibat karhutla tidak selalu berakhir ketika asap sudah tidak terlihat. Risiko jangka pendek umumnya berupa iritasi mata dan tenggorokan, batuk, sesak, mengi, peningkatan produksi dahak, serta memburuknya kondisi penderita asma dan PPOK.

Sementara itu, paparan yang berulang atau berkepanjangan dapat berkaitan dengan gangguan fungsi paru, penyakit respirasi, mortalitas, serta gangguan kesehatan mental. Karena itu, hilangnya asap secara visual tidak selalu berarti seluruh dampak kesehatan telah berakhir.

Kurangi Paparan, Jangan Hanya Mengandalkan Masker

Ketika kualitas udara memburuk akibat asap karhutla, Cipto menyarankan masyarakat untuk memprioritaskan pengurangan paparan, terutama terhadap PM2,5.

Masyarakat perlu memantau informasi resmi mengenai kualitas udara dan perkembangan kebakaran. Aktivitas luar ruangan, khususnya olahraga dan aktivitas fisik berat, juga perlu dikurangi ketika kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat.

Selain itu, kelompok rentan perlu mendapatkan perlindungan lebih. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan perlindungan pernapasan yang sesuai dan memiliki kecocokan dengan wajah. Namun, penggunaan masker bukan pengganti upaya mengurangi paparan.

Kualitas udara di dalam rumah juga perlu dijaga dengan mengurangi masuknya asap, menutup pintu dan jendela ketika kualitas udara luar sangat buruk, serta menghindari sumber polusi tambahan seperti merokok dan membakar sampah di dalam ruangan. Penderita penyakit kronis juga perlu memastikan obat rutin tetap tersedia dan digunakan sesuai instruksi tenaga kesehatan.

Masyarakat juga diminta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami sesak napas berat, napas cepat atau kesulitan bernapas, nyeri dada, penurunan kesadaran, kebingungan, bibir atau kulit kebiruan, mengi berat, serangan asma yang tidak membaik, maupun perburukan penyakit kronis.

Beliau menilai penanganan karhutla dari perspektif kesehatan masyarakat perlu dilakukan secara menyeluruh. Penanganan tidak cukup hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga perlu mencakup upaya promotif, preventif, responsif, dan rehabilitatif.

“Dalam perspektif kesehatan masyarakat, penanganan karhutla harus bergerak dari paradigma kuratif menuju pendekatan promotif, preventif, responsif, dan rehabilitatif,” tutupnya.

Jumat, 21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan Terus Berulang, Dosen Teknik Lingkungan Unmuh Jember: Jangan Tunggu Api Muncul


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana yang terjadi secara insidental setiap musim kemarau. Fenomena tersebut telah menjadi pola berulang yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, tak hanya dari faktor cuaca.

Kaprodi Teknik Lingkungan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Ir. Latifa Mirzatika Al-Rosyid, S.T., M.T., mengatakan bahwa musim kemarau bukan menjadi satu-satunya penyebab terjadinya kebakaran hutan. Menurutnya, kemarau hanya menciptakan kondisi lingkungan yang lebih rentan terhadap kebakaran, faktor lain seperti persoalan tata kelola lahan, degradasi lingkungan, hingga aktivitas manusia.

“Ketika faktor ini bertemu dengan musim kering, maka risiko kebakaran akan meningkat drastis. Kalau kita hanya fokus memadamkan api setiap kali kebakaran terjadi, kita sebenarnya hanya menangani gejalanya saja,” ujar Dr. Latifah.

Ia menjelaskan, persoalan tata kelola lahan dan degradasi lingkungan menjadi faktor penting yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah pengeringan lahan gambut yang membuat kawasan tersebut kehilangan kemampuan untuk menyimpan air sehingga menjadi jauh lebih mudah terbakar.

Dalam kondisi kemarau panjang, kadar air pada vegetasi dan tanah akan menurun. Akibatnya, material alami yang terdapat di kawasan hutan menjadi lebih mudah terbakar. Kondisi tersebut akan semakin berisiko ketika terdapat sumber api dan angin yang dapat mempercepat penyebaran api.

“Sedikit saja sumber api akan cepat memicu kebakaran, terlebih lagi adanya angin akan membuat api merambat,” jelasnya.

Menurut Dr. Latifah, aktivitas manusia juga memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya karhutla. Beberapa di antaranya adalah pembukaan lahan dengan cara membakar, pengeringan lahan gambut, perubahan penggunaan lahan, serta lemahnya upaya pencegahan dan pengawasan.

Karena itu, ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman ketika api telah muncul. Pendekatan pengelolaan lingkungan perlu diarahkan pada pencegahan dan pengurangan risiko sejak sebelum musim kemarau berlangsung.

“Seharusnya indikator cuaca tidak hanya digunakan untuk mengetahui apakah hari ini panas atau hujan. Indikator tersebut harus dapat menjadi peringatan dini atau early warning system,” katanya.

Jika periode kering telah diprediksi akan berlangsung, menurutnya, langkah pencegahan harus segera diperkuat sebelum muncul titik api. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memetakan wilayah yang memiliki potensi tinggi mengalami kebakaran.

Pemetaan tersebut dapat mencakup lahan yang memiliki riwayat kebakaran, kawasan gambut yang mulai mengering, hingga wilayah dengan aktivitas pembukaan lahan yang tinggi. Hasil pemetaan kemudian dapat menjadi dasar untuk menentukan wilayah prioritas patroli, pemantauan, dan pengawasan.

Selain itu, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan lahan tanpa menggunakan metode pembakaran. Menurut Dr. Latifah, larangan saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan alternatif yang realistis dan dapat diterapkan masyarakat.

“Tidak bisa hanya dengan melarang pembakaran, tetapi harus diberikan solusi yang realistis dan dapat diterapkan,” ungkapnya.

Khusus kawasan lahan gambut, pengelolaan air menjadi salah satu aspek yang sangat krusial. Lahan yang sehat dan mampu menyimpan air memiliki ketahanan yang lebih tinggi terhadap kebakaran. Karena itu, pembasahan kembali dan pengelolaan kelembapan lahan perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan.

“Kebakaran gambut ini tidak cukup ditangani dengan memadamkan api di permukaannya. Pembasahan dan pengelolaan air menjadi bagian yang krusial,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesiapan sebelum musim kemarau juga harus mencakup ketersediaan sumber air, peralatan pemadaman, serta personel yang siap melakukan tindakan cepat, khususnya di wilayah yang memiliki risiko kebakaran tinggi.

Bagi Dr. Latifah, langkah paling realistis untuk memutus siklus karhutla adalah memperkuat pencegahan di wilayah yang secara historis memiliki risiko tinggi. Patroli, pemantauan, dan pengawasan harus dilakukan sebelum api muncul.

“Jangan sampai menunggu api muncul. Kebakaran harus dicegah ketika risikonya meningkat, bukan menangani ketika asap sudah menyebar,” tegasnya.

Ia menyebut terdapat tiga hal utama yang perlu diputus untuk mengurangi kejadian karhutla secara berulang, yakni lahan yang terlalu kering, sumber api, dan keterlambatan respons.

Dengan demikian, penanganan karhutla membutuhkan perubahan paradigma dari yang semula berfokus pada pemadaman menjadi pencegahan dan pengurangan risiko. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan akan terus berulang apabila penanganan hanya dilakukan setelah api muncul.

Kamis, 13 Agustus 2026

Soroti Rencana Pinjaman Rp786,5 Miliar, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Unmuh Jember Dorong DPRD Perkuat Pengawasan





Pemerintah Kabupaten Jember berencana mengajukan pinjaman daerah senilai Rp786,573 miliar. Hal itu menuai perhatian publik, khususnya bagi Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Iffan Gallant El Muhammady, S.Sos., M.Si., karena dinilai akan berakibat pada kondisi keuangan jangka menengah.

Beliau menyebutkan bahwa diperlukan peran DPRD Kabupaten Jember sebagai pemeran utama dalam pengawasan terhadap rencana keuangan pemerintah daerah.

"Sikap kritis DPRD juga tidak identik dengan penolakan. Sebaliknya, persetujuan tanpa pengujian mendalam bukanlah dukungan terhadap pembangunan, melainkan pengabaian terhadap fungsi pengawasan," ungkapnya, dikutip dari serayunusantara.com, Rabu (12/08).

Menurut Iffan, DPRD perlu memeriksa lima aspek sebelum menyetujui rencana pinjaman, yakni legalitas, kemampuan fiskal, kesiapan proyek, keadilan alokasi, dan mekanisme pengawasan. Pemerintah perlu memastikan pinjaman sesuai aturan, mampu dibayar dalam jangka panjang, serta digunakan untuk proyek yang matang dan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, DPRD harus memastikan pengawasan berjalan sejak pencairan hingga pembayaran cicilan. Iffan juga mendorong keterbukaan dokumen, proyeksi keuangan, studi kelayakan, dan daftar proyek kepada publik guna memperkuat transparansi serta akuntabilitas.

Pembahasan mengenai pinjaman, ungkap beliau, perlu kehati-hatian  dan seharusnya berbasis data, kepatuhan hukum, serta kebermanfaatan proyek  terhadap masyarakat, bukan menjadi ajang pertarungan politik antara DPRD dengan kepala daerah.

Sebagai penutup, beliau menyampaikan perlu sikap tegas dalam pembahasan rencana pinjaman ini. Jika terdapat kelemahan, maka wajib untuk dikoreksi sebelum perjanjian disahkan agar tidak terjadi masalah yang harus ditanggung APBD nantinya.

Rabu, 29 Juli 2026

Pakar Hukum Unmuh Jember: Main Hakim Sendiri Tak Pernah Dibenarkan dalam Negara Hukum


Baru-baru ini, kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada meninggalnya pelaku di Bali menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan banyak kalangan mengenai batas pembelaan diri serta tindakan main hakim sendiri. Menanggapi fenomena tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri (vigilantism), meskipun pelaku diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius karena bertentangan dengan prinsip due process of law, yakni asas yang menjamin setiap orang memperoleh proses peradilan yang sah, adil, dan setara.

Secara kriminologis, beliau menjelaskan bahwa tindakan main hakim sendiri sering kali dipicu oleh kemarahan kolektif masyarakat terhadap pelaku kejahatan. Dalam kasus ini, masyarakat diduga tersulut emosi karena wilayah tersebut kerap mengalami kehilangan hewan ternak. Meskipun demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan hak seseorang menjalani proses hukum.

"Tidak pernah ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, apa pun latar belakangnya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun instrumen hukum di Indonesia yang melegalkan tindakan menghakimi pelaku kejahatan di luar proses peradilan. Sebaliknya, pelaku pengeroyokan atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang justru dapat dipidana.

Dalam hukum pidana dikenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana pada kondisi tertentu. Misalnya, seseorang yang melakukan pembelaan terhadap dirinya ketika diserang secara langsung. Namun, tindakan main hakim sendiri tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut karena masyarakat telah mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Bagaimana Pembelaan Sebagai Korban Dari Tindak Kejahatan?

Dr. Fina menegaskan bahwa hukum tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembelaan diri apabila menghadapi ancaman secara langsung. Akan tetapi, pembelaan tersebut harus dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan hanya ketika benar-benar tidak ada pilihan lain untuk menghindari ancaman.

"Adanya ancaman itu harus bersifat seketika dan mendesak, jadi jika masih ada jeda waktu untuk pergi atau menghindar, maka tidak masuk dalam kategori pembelaan diri," tegasnya.

Selain itu, apabila pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana, masyarakat diperbolehkan melakukan penangkapan. Namun, pelaku beserta barang bukti harus segera diserahkan kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Penundaan penyerahan justru berpotensi memicu emosi massa dan berujung pada tindakan anarkis.

Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), ia menegaskan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal tersebut sejalan dengan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, di mana seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses peradilan yang sah.

"Dalam perspektif HAM, tersangka ataupun terdakwa harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sebagai objek yang dapat diperlakukan secara tidak manusiawi," jelasnya.

Sebagai penutup, beliau menilai bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat. Menurutnya, baik tindakan pencurian maupun main hakim sendiri sama-sama merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mampu bertindak cepat, profesional, dan efektif dalam menangani setiap tindak pidana sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.

Melalui peristiwa ini, masyarakat diingatkan bahwa penyelesaian setiap persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang. Menjunjung supremasi hukum merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan sekaligus mencegah munculnya tindakan kekerasan yang justru melahirkan pelanggaran hukum baru.

Senin, 13 April 2026

Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum, Dosen Unmuh Jember Dorong UMKM Beralih ke Kemasan Ramah Lingkungan

Kenaikan harga plastik yang terjadi belakangan ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya biaya produksi bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang perubahan menuju praktik yang lebih ramah lingkungan. Di tengah kondisi tersebut, Kepala Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Dr. Latifa Mirzatika Al-Rosyid, S.T., M.T., menilai bahwa situasi ini dapat menjadi momentum penting untuk mulai mengurangi ketergantungan terhadap plastik.

Menurutnya, selama ini penggunaan plastik yang masif telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan yang serius. Sampah plastik yang sulit terurai dapat bertahan puluhan hingga ratusan tahun di alam, mencemari tanah dan laut, serta berpotensi terurai menjadi mikroplastik yang masuk ke dalam rantai makanan manusia. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan dan ekonomi. Mulai dari banjir akibat saluran tersumbat sampah plastik, kerusakan ekosistem laut, hingga penurunan pendapatan nelayan akibat berkurangnya hasil tangkapan.

Dalam konteks tersebut, Dr. Latifa menjelaskan bahwa saat ini telah tersedia sejumlah alternatif pengganti plastik yang cukup realistis untuk digunakan, baik oleh masyarakat maupun pelaku UMKM. Kemasan berbahan kertas dan karton menjadi pilihan yang paling praktis karena mudah diperoleh, relatif stabil dari segi harga, serta dapat digunakan untuk berbagai produk, terutama makanan kering.

Selain itu, terdapat pula bioplastik berbasis pati seperti singkong, jagung, dan sagu yang memiliki sifat biodegradable sehingga lebih ramah lingkungan, meskipun dari sisi harga masih tergolong lebih tinggi dibandingkan plastik konvensional. Alternatif lainnya adalah penggunaan kemasan yang dapat digunakan kembali, seperti tote bag, wadah kaca, atau stainless steel, yang umumnya digunakan untuk produk dengan segmen tertentu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peralihan dari plastik ke bahan alternatif tidak bisa dilakukan secara seragam. Setiap jenis produk memiliki kebutuhan kemasan yang berbeda, sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan pilihan dengan karakteristik produknya. Kertas misalnya, memiliki keterbatasan karena tidak tahan terhadap air atau minyak, sementara daun sebagai kemasan tradisional juga memiliki keterbatasan dari segi skala produksi. Sementara itu, bioplastik meskipun potensial, masih menghadapi kendala harga dan ketersediaan.

Di sisi lain, tantangan terbesar dalam upaya pengurangan plastik di tingkat UMKM tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi juga pada faktor ekonomi dan perilaku konsumen. Harga kemasan ramah lingkungan yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari plastik menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, ketersediaan bahan alternatif yang belum stabil serta kebiasaan konsumen yang masih menganggap plastik lebih praktis dan murah turut menjadi hambatan dalam proses transisi.

Meski demikian, Dr. Latifa menekankan bahwa perubahan tidak harus dilakukan secara drastis. Menurutnya, langkah kecil yang dilakukan secara konsisten justru lebih efektif dalam jangka panjang. Pelaku UMKM dapat mulai mengurangi penggunaan plastik secara bertahap tanpa harus langsung meninggalkannya sepenuhnya. Ia juga menambahkan bahwa upaya pengurangan plastik justru dapat menjadi nilai tambah bagi usaha, seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap isu lingkungan. Produk dengan kemasan ramah lingkungan dinilai memiliki citra yang lebih premium dan dapat menjadi identitas tersendiri bagi sebuah usaha.

Selain bagi pelaku usaha, ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengurangi penggunaan plastik melalui langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Membawa tas belanja sendiri, menggunakan wadah saat membeli makanan, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan rumah tangga menjadi langkah kecil yang jika dilakukan secara kolektif dapat memberikan dampak besar.

Melalui momentum kenaikan harga plastik ini, perubahan menuju gaya hidup dan praktik usaha yang lebih berkelanjutan dinilai semakin relevan untuk dilakukan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kesiapan pelaku usaha, serta perubahan perilaku konsumen, pengurangan plastik tidak hanya menjadi solusi atas persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menjadi peluang strategis bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing di masa depan.

 

Kamis, 05 Maret 2026

Lawan Brainrot dengan Puasa! Dosen Unmuh Jember Ungkap Cara Medis Lindungi Sel Otak dari Konten Absurd

Fenomena brainrot kian marak diperbincangkan di tengah derasnya arus konten digital. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika pikiran terasa tumpul akibat paparan video pendek, meme repetitif, hingga tren absurd yang dikonsumsi secara terus-menerus. Tanpa disadari, kebiasaan scrolling tanpa henti di platform seperti TikTok dan Instagram Reels dapat mengganggu konsentrasi, menurunkan fokus, bahkan memengaruhi kesehatan otak dalam jangka panjang.

Gejalanya tampak sederhana namun mengganggu: sulit fokus membaca atau menyimak materi serius, perhatian mudah terpecah, hingga pikiran terus terngiang potongan audio viral. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan sekadar persoalan kebiasaan digital, melainkan berpotensi memicu gangguan fungsi kognitif.

Dosen Program Studi Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Wahyudi Widada, menjelaskan bahwa fenomena brainrot berkaitan dengan penurunan kadar Brain-Derived Neurotrophic Factor (BDNF). BDNF merupakan bagian dari neurotrofin yang berperan penting dalam pertumbuhan, kelangsungan hidup, serta diferensiasi sel saraf.

“BDNF sangat vital dalam menjaga plastisitas dan fungsi neuron,” ujarnya.

 Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kadar BDNF yang rendah ditemukan pada pasien depresi, skizofrenia, hingga penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer's disease dan Parkinson's disease. Pada pasien stroke, rendahnya BDNF juga berkorelasi dengan peningkatan risiko depresi pasca stroke serta penyusutan volume hipotalamus bagian otak yang berperan dalam memori dan pengaturan emosi.

Penurunan dukungan neurotrofik akibat rendahnya BDNF dapat memicu perubahan struktural, termasuk atrofi jaringan otak. Pada kasus depresi mayor, volume hipotalamus dilaporkan menyusut hingga 5–10 persen.

Namun demikian, terdapat kabar baik. Berbagai studi dalam dua dekade terakhir menunjukkan bahwa puasa dan intermittent fasting berpotensi meningkatkan kadar BDNF, khususnya di area hipotalamus. Mekanisme ini berkaitan dengan fase ketosis yang terjadi setelah 12–16 jam tanpa asupan kalori.

Saat cadangan glikogen tubuh menipis, tubuh mulai memecah lemak dan menghasilkan B-hydroxybutyrate (BHB). Senyawa ini tidak hanya menjadi sumber energi alternatif bagi otak, tetapi juga berperan sebagai molekul sinyal yang memicu ekspresi gen BDNF. Peningkatan BDNF inilah yang memberikan efek neuroprotektif atau perlindungan pada sel-sel otak.

Dengan demikian, puasa bukan sekadar ibadah atau pola makan, melainkan juga strategi biologis yang mendukung kesehatan otak di tengah gempuran konten digital berlebihan.

“Peningkatan BDNF membantu menjaga plastisitas neuron, memperbaiki fungsi jaringan saraf, serta berpotensi melindungi otak dari dampak brainrot akibat paparan konten digital yang berlebihan,” pungkasnya.

 

Senin, 01 Desember 2025

Akademisi Teknik Lingkungan Unmuh Jember: Banjir Sumatra Bukti Kerusakan Lingkungan Sudah di Titik Kritis

Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali membuka luka lama persoalan lingkungan di Indonesia. Menanggapi situasi tersebut, Dr. Latifa Mirzatika Al-Rosyid, S.T., M.T., Kepala Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), menegaskan bahwa bencana ini merupakan “alarm keras” atas kerusakan ekologis nasional yang semakin parah, terutama pada Daerah Aliran Sungai (DAS), tata ruang, dan dampak perubahan iklim yang makin terlihat nyata.

Menurut Dr. Latifa, banjir yang terjadi bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, namun merupakan gambaran kompleks dari masalah lingkungan yang telah berlangsung lama. Sumatra, yang mencatat tingkat deforestasi tinggi. mengalami penurunan drastis kemampuan tanah menyerap air. Hilangnya tutupan hutan, meningkatnya erosi, serta sedimentasi sungai menyebabkan aliran permukaan meningkat tajam. 

“Ketika DAS rusak, hujan dengan intensitas sedang pun sudah cukup untuk memicu banjir. Apalagi saat terjadi hujan ekstrem seperti sekarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan iklim global memperparah situasi ini. Atmosfer yang semakin hangat mampu menyimpan lebih banyak uap air, sehingga hujan ekstrem turun dalam waktu singkat dengan intensitas jauh lebih besar. Fenomena cuaca seperti La Niña dan ketidakstabilan monsun Asia–Australia turut memicu curah hujan luar biasa di Sumatra. Kombinasi antara DAS yang rusak dan intensitas hujan yang meningkat akibat perubahan iklim menciptakan kondisi banjir yang sulit dikendalikan.

Dr. Latifa juga menyoroti urbanisasi cepat di berbagai kota besar di Sumatra yang tidak diimbangi dengan modernisasi sistem drainase. Saluran air tidak diperbarui sesuai pertumbuhan kota, banyak pemukiman berada di bantaran sungai, dan sampah yang menumpuk kerap menyumbat aliran. 

“Banjir ini bukan hanya fenomena alam, tetapi konsekuensi dari pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan,” tambahnya.

Selain merusak permukiman dan infrastruktur, banjir besar juga berdampak langsung pada kualitas air sungai dan sumur warga. Air banjir membawa lumpur, limbah domestik, limbah pertanian, hingga overflow septic tank yang mencemari sumur dangkal. Kontaminasi ini meningkatkan risiko penyakit berbasis air seperti diare, kolera, disentri, leptospirosis, hingga penyakit berbasis vektor akibat genangan seperti demam berdarah. Dr. Latifa memperingatkan bahwa fase pascabencana adalah masa paling kritis karena kualitas air bersih biasanya menurun drastis.

Dalam penanganan banjir di Indonesia, Dr. Latifa menilai terdapat banyak aspek penting yang sering luput. Ia menyebut minimnya pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir, lemahnya tata ruang berbasis risiko, kurangnya penggunaan solusi ekologis seperti wetland buatan dan sumur resapan besar, serta lemahnya pengelolaan data hidrometeorologi. Selain itu, sanitasi pascabencana jarang menjadi prioritas meskipun dampaknya sangat besar terhadap kesehatan masyarakat. Ia menekankan perlunya keterlibatan akademisi sejak tahap perencanaan, bukan setelah bencana terjadi.

Terkait langkah darurat setelah banjir surut, Dr. Latifa menekankan pentingnya pemulihan sumber air bersih melalui klorinasi sumur, penggunaan sementara air dari PDAM, serta pembersihan lumpur dan sedimen yang membawa kontaminan. Pembersihan fasilitas umum, pengelolaan sampah pascabencana, dan perbaikan drainase menjadi langkah krusial sebelum masyarakat kembali beraktivitas normal.

Sebagai strategi jangka panjang, ia mendorong penerapan rekayasa lingkungan berbasis DAS dan integrasi antara solusi teknis dengan solusi ekologis. Rehabilitasi hutan, restorasi vegetasi riparian, pembangunan kolam retensi, wetland buatan, serta modernisasi drainase berbasis analisis hidrologi menjadi langkah penting untuk mencegah banjir serupa di masa depan. Desain infrastruktur juga harus menyesuaikan kondisi iklim masa kini yang jauh lebih ekstrem dibanding 10–20 tahun lalu. 

“Solusi teknis saja tidak cukup. Harus berpadu dengan solusi ekologis dan kebijakan tata ruang yang bijak. Tanpa sinergi ini, banjir akan terus berulang,” tegasnya.

Dr. Latifa juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih mengenali risiko wilayah masing-masing, menjaga kebersihan saluran air, tidak membuang sampah ke sungai, dan menjaga ruang hijau di lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa mitigasi banjir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun budaya siaga bencana.

Berbagai pandangan tersebut menegaskan bahwa banjir besar Sumatra hari ini bukan sekadar kejadian sesaat, melainkan sinyal kuat bahwa kerusakan lingkungan nasional telah mencapai titik kritis.

Jumat, 21 November 2025

Bullying Meningkat, Pakar Psikologi Unmuh Jember : Pahami Cara Melawannya


Fenomena perundungan atau bullying belakangan ini tampak semakin marak dan menyita perhatian publik. Namun, menurut Panca Kursistin Handayani S.Psi, M.A Psikolog, salah satu dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, peningkatan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh semakin banyaknya kasus, melainkan oleh semakin mudahnya akses informasi melalui media sosial.

“Media sosial membuat segala bentuk kekerasan mudah terekspos ke publik. Orang-orang jadi lebih sering melihat aksi bullying dan mengira kasusnya meningkat, padahal sejak dulu sudah banyak terjadi. Hanya saja dulu akses informasinya terbatas,” jelasnya.

Selain media sosial, faktor lingkungan juga menjadi pemicu. Beliau menegaskan bahwa masih banyak lingkungan sosial yang menganggap perundungan sebagai bentuk penyelesaian masalah. Lingkungan yang mendukung aksi bullying seolah itu solusi dari sebuah masalah membuat perilaku ini terus berulang.

Beliau juga menyoroti faktor psikologis, seperti ketidakstabilan emosi dan kemampuan regulasi diri yang belum matang pada anak-anak. Menurutnya, nilai-nilai moral pada sebagian anak tidak terinternalisasi dengan baik karena minimnya peran orang tua dalam proses pendidikan karakter.

“Kita belajar nilai pertama kali dari keluarga seperti empati, toleransi, cara merespons sesuatu yang tidak sesuai dengan diri kita. Namun saat ini banyak orang tua menyerahkan sepenuhnya perkembangan anak kepada sekolah atau lembaga formal, padahal penanaman nilai dilakukan lewat contoh dan diskusi langsung antara orang tua dan anak,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi tindakan perundungan,  beliau merasa penting bagi anak maupun remaja untuk memahami cara melawan tindakan tersebut, baik secara langsung maupun dengan mencari bantuan. Jika menjadi korban, jangan diam. Bila dirasa tidak mampu melawan sendiri, speak up kepada orang terdekat sangat penting untuk menghindari resiko yang lebih besar.

Beliau menegaskan bahwa keluarga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk bercerita. Sementara itu, lembaga pendidikan juga memegang peranan besar sebagai pengawas perilaku siswa.

“Sekolah kadang menganggap bullying hanya sekadar candaan. Padahal jika candaan sudah mengarah pada kekerasan, itu harus ditangani serius,” tegasnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa kunci untuk menekan perilaku perundungan adalah mengubah perspektif masyarakat dalam memandang kekerasan. Jika masyarakat masih dianggap sebagai alternatif penyelesaian masalah, maka perundungan akan terus terjadi.

Dengan meningkatnya kesadaran dan keterlibatan aktif dari keluarga, sekolah, serta lingkungan, beliau berharap kasus perundungan dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dalam ruang yang aman.

Connect