Senin, 01 Desember 2025

Akademisi Teknik Lingkungan Unmuh Jember: Banjir Sumatra Bukti Kerusakan Lingkungan Sudah di Titik Kritis

Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali membuka luka lama persoalan lingkungan di Indonesia. Menanggapi situasi tersebut, Dr. Latifa Mirzatika Al-Rosyid, S.T., M.T., Kepala Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), menegaskan bahwa bencana ini merupakan “alarm keras” atas kerusakan ekologis nasional yang semakin parah, terutama pada Daerah Aliran Sungai (DAS), tata ruang, dan dampak perubahan iklim yang makin terlihat nyata.

Menurut Dr. Latifa, banjir yang terjadi bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, namun merupakan gambaran kompleks dari masalah lingkungan yang telah berlangsung lama. Sumatra, yang mencatat tingkat deforestasi tinggi. mengalami penurunan drastis kemampuan tanah menyerap air. Hilangnya tutupan hutan, meningkatnya erosi, serta sedimentasi sungai menyebabkan aliran permukaan meningkat tajam. 

“Ketika DAS rusak, hujan dengan intensitas sedang pun sudah cukup untuk memicu banjir. Apalagi saat terjadi hujan ekstrem seperti sekarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan iklim global memperparah situasi ini. Atmosfer yang semakin hangat mampu menyimpan lebih banyak uap air, sehingga hujan ekstrem turun dalam waktu singkat dengan intensitas jauh lebih besar. Fenomena cuaca seperti La Niña dan ketidakstabilan monsun Asia–Australia turut memicu curah hujan luar biasa di Sumatra. Kombinasi antara DAS yang rusak dan intensitas hujan yang meningkat akibat perubahan iklim menciptakan kondisi banjir yang sulit dikendalikan.

Dr. Latifa juga menyoroti urbanisasi cepat di berbagai kota besar di Sumatra yang tidak diimbangi dengan modernisasi sistem drainase. Saluran air tidak diperbarui sesuai pertumbuhan kota, banyak pemukiman berada di bantaran sungai, dan sampah yang menumpuk kerap menyumbat aliran. 

“Banjir ini bukan hanya fenomena alam, tetapi konsekuensi dari pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan,” tambahnya.

Selain merusak permukiman dan infrastruktur, banjir besar juga berdampak langsung pada kualitas air sungai dan sumur warga. Air banjir membawa lumpur, limbah domestik, limbah pertanian, hingga overflow septic tank yang mencemari sumur dangkal. Kontaminasi ini meningkatkan risiko penyakit berbasis air seperti diare, kolera, disentri, leptospirosis, hingga penyakit berbasis vektor akibat genangan seperti demam berdarah. Dr. Latifa memperingatkan bahwa fase pascabencana adalah masa paling kritis karena kualitas air bersih biasanya menurun drastis.

Dalam penanganan banjir di Indonesia, Dr. Latifa menilai terdapat banyak aspek penting yang sering luput. Ia menyebut minimnya pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir, lemahnya tata ruang berbasis risiko, kurangnya penggunaan solusi ekologis seperti wetland buatan dan sumur resapan besar, serta lemahnya pengelolaan data hidrometeorologi. Selain itu, sanitasi pascabencana jarang menjadi prioritas meskipun dampaknya sangat besar terhadap kesehatan masyarakat. Ia menekankan perlunya keterlibatan akademisi sejak tahap perencanaan, bukan setelah bencana terjadi.

Terkait langkah darurat setelah banjir surut, Dr. Latifa menekankan pentingnya pemulihan sumber air bersih melalui klorinasi sumur, penggunaan sementara air dari PDAM, serta pembersihan lumpur dan sedimen yang membawa kontaminan. Pembersihan fasilitas umum, pengelolaan sampah pascabencana, dan perbaikan drainase menjadi langkah krusial sebelum masyarakat kembali beraktivitas normal.

Sebagai strategi jangka panjang, ia mendorong penerapan rekayasa lingkungan berbasis DAS dan integrasi antara solusi teknis dengan solusi ekologis. Rehabilitasi hutan, restorasi vegetasi riparian, pembangunan kolam retensi, wetland buatan, serta modernisasi drainase berbasis analisis hidrologi menjadi langkah penting untuk mencegah banjir serupa di masa depan. Desain infrastruktur juga harus menyesuaikan kondisi iklim masa kini yang jauh lebih ekstrem dibanding 10–20 tahun lalu. 

“Solusi teknis saja tidak cukup. Harus berpadu dengan solusi ekologis dan kebijakan tata ruang yang bijak. Tanpa sinergi ini, banjir akan terus berulang,” tegasnya.

Dr. Latifa juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih mengenali risiko wilayah masing-masing, menjaga kebersihan saluran air, tidak membuang sampah ke sungai, dan menjaga ruang hijau di lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa mitigasi banjir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun budaya siaga bencana.

Berbagai pandangan tersebut menegaskan bahwa banjir besar Sumatra hari ini bukan sekadar kejadian sesaat, melainkan sinyal kuat bahwa kerusakan lingkungan nasional telah mencapai titik kritis.

Jumat, 21 November 2025

Bullying Meningkat, Pakar Psikologi Unmuh Jember : Pahami Cara Melawannya


Fenomena perundungan atau bullying belakangan ini tampak semakin marak dan menyita perhatian publik. Namun, menurut Panca Kursistin Handayani S.Psi, M.A Psikolog, salah satu dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, peningkatan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh semakin banyaknya kasus, melainkan oleh semakin mudahnya akses informasi melalui media sosial.

“Media sosial membuat segala bentuk kekerasan mudah terekspos ke publik. Orang-orang jadi lebih sering melihat aksi bullying dan mengira kasusnya meningkat, padahal sejak dulu sudah banyak terjadi. Hanya saja dulu akses informasinya terbatas,” jelasnya.

Selain media sosial, faktor lingkungan juga menjadi pemicu. Beliau menegaskan bahwa masih banyak lingkungan sosial yang menganggap perundungan sebagai bentuk penyelesaian masalah. Lingkungan yang mendukung aksi bullying seolah itu solusi dari sebuah masalah membuat perilaku ini terus berulang.

Beliau juga menyoroti faktor psikologis, seperti ketidakstabilan emosi dan kemampuan regulasi diri yang belum matang pada anak-anak. Menurutnya, nilai-nilai moral pada sebagian anak tidak terinternalisasi dengan baik karena minimnya peran orang tua dalam proses pendidikan karakter.

“Kita belajar nilai pertama kali dari keluarga seperti empati, toleransi, cara merespons sesuatu yang tidak sesuai dengan diri kita. Namun saat ini banyak orang tua menyerahkan sepenuhnya perkembangan anak kepada sekolah atau lembaga formal, padahal penanaman nilai dilakukan lewat contoh dan diskusi langsung antara orang tua dan anak,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi tindakan perundungan,  beliau merasa penting bagi anak maupun remaja untuk memahami cara melawan tindakan tersebut, baik secara langsung maupun dengan mencari bantuan. Jika menjadi korban, jangan diam. Bila dirasa tidak mampu melawan sendiri, speak up kepada orang terdekat sangat penting untuk menghindari resiko yang lebih besar.

Beliau menegaskan bahwa keluarga harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk bercerita. Sementara itu, lembaga pendidikan juga memegang peranan besar sebagai pengawas perilaku siswa.

“Sekolah kadang menganggap bullying hanya sekadar candaan. Padahal jika candaan sudah mengarah pada kekerasan, itu harus ditangani serius,” tegasnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa kunci untuk menekan perilaku perundungan adalah mengubah perspektif masyarakat dalam memandang kekerasan. Jika masyarakat masih dianggap sebagai alternatif penyelesaian masalah, maka perundungan akan terus terjadi.

Dengan meningkatnya kesadaran dan keterlibatan aktif dari keluarga, sekolah, serta lingkungan, beliau berharap kasus perundungan dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dalam ruang yang aman.

Sabtu, 18 Oktober 2025

Waspadai Perubahan Musim, Dosen Fikes Unmuh Jember: Sistem Imun Harus Siap Beradaptasi

Perubahan musim atau masa transisi cuaca yang kini tengah terjadi di berbagai wilayah Indonesia tak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat. Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Hendra Kurniawan, mengingatkan bahwa fluktuasi suhu ekstrem—dari panas ke dingin atau sebaliknya—dapat memengaruhi sistem imun tubuh manusia.

“Indonesia memang negara tropis, tapi suhu yang kadang tidak menentu membuat virus lebih mudah berkembang biak. Kondisi ini menuntut sistem imun kita untuk beradaptasi. Jika tubuh tidak mampu menyesuaikan, risiko terserang penyakit akan meningkat,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa beberapa penyakit cenderung meningkat pada masa peralihan musim. “Kasus seperti ISPA, asma, bronkitis, dan pneumonia sering muncul karena udara yang ekstrem, berdebu, atau tercemar polusi. Selain itu, penyakit akibat nyamuk seperti Demam Berdarah Dengue (DBD) juga meningkat. Begitu pula dengan diare dan infeksi kulit akibat jamur yang mudah berkembang di cuaca lembap,” terangnya.

Menurutnya, kelompok usia anak-anak dan lansia merupakan yang paling rentan terdampak. Anak-anak memiliki sistem imun yang masih dalam tahap penyempurnaan, sementara lansia mengalami penurunan daya tahan tubuh seiring bertambahnya usia.

Untuk menjaga daya tahan tubuh di masa-masa transisi cuaca, beliau menyarankan masyarakat untuk memperhatikan pola hidup sehat.

“Perbaiki asupan nutrisi dengan mengonsumsi makanan bergizi seperti buah dan sayuran. Bila perlu, tambahkan suplemen vitamin. Hindari junk food, jaga kebersihan diri dan lingkungan, serta pastikan tidur cukup 7–8 jam sehari,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan mental. “Stres dapat menurunkan sistem imun. Jadi, selain menjaga pola makan dan istirahat, kita juga perlu menjaga pikiran tetap tenang dan positif,” tambahnya.

Sebagai penutup, beliau berpesan agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi obat ketika sakit. “Jika sudah terpapar penyakit, sebaiknya segera periksa ke dokter dan konsumsi obat sesuai resep, bukan membeli sendiri tanpa anjuran medis,” pungkasnya.

Sabtu, 11 Oktober 2025

Tebal Belum Tentu Kuat, Dosen Teknik Sipil Unmuh Jember Ingatkan Pentingnya Struktur Bangunan

Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa semakin tebal dinding rumah, maka semakin kuat pula bangunannya. Padahal, menurut Dosen Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Senki Desta Galuh, S.T., M.T., anggapan tersebut keliru besar.

Tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menjadi pelajaran penting bahwa kekokohan bangunan tidak ditentukan oleh ketebalan tembok, melainkan oleh kekuatan fondasi, sloof, balok, dan kolom sebagai rangka utama struktur.

Senki Desta menjelaskan, dinding hanya berfungsi sebagai pembatas ruang, bukan elemen utama penopang struktur.

“Semakin tebal tembok, belum tentu semakin kokoh. Justru bisa berisiko kalau bebannya melebihi daya dukung struktur,” ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat masih salah kaprah dengan mempertebal dinding sebagai bentuk antisipasi agar bangunan tidak mudah roboh. Padahal, cara tersebut justru menambah beban mati (dead load) yang harus ditanggung oleh struktur bawah.

Jika fondasi, sloof, atau kolom tidak dirancang untuk menahan beban tambahan tersebut, bangunan malah bisa lebih cepat retak atau miring. Kunci utama bangunan kokoh justru terletak pada rangka strukturalnya. Fondasi harus menyesuaikan karakteristik tanah, sloof harus menyebarkan beban dengan baik, balok menyalurkan gaya horizontal, dan kolom menopang beban vertikal antar lantai.

Semua unsur itu bekerja seperti tulang dan sendi pada tubuh manusia.

“Kalau tulangnya kuat, tubuhnya akan berdiri tegak, meski kulitnya tipis,” katanya mengibaratkan.

Ia menambahkan, semakin ringan material dinding yang digunakan, maka semakin kecil pula beban yang diterima struktur.

Itulah sebabnya, bata ringan kini banyak diminati di pasaran. Selain lebih efisien, material ini juga membantu mengurangi risiko penurunan daya dukung fondasi.

“Makanya bata ringan sekarang laku, karena insinyur tahu beban dinding harus seringan mungkin,” jelasnya.

Material modern seperti bata ringan atau panel pracetak juga memiliki keunggulan lain, yaitu proses pemasangan yang cepat, tekanan ke struktur kecil, dan ketahanan cukup tinggi terhadap suhu serta kelembapan.

Namun, pemilihan material tetap harus disesuaikan dengan analisis perencanaan bangunan. Senki menekankan, menebalkan tembok tanpa memperkuat struktur ibarat menambah beban di pundak tanpa memperbesar otot.

“Bangunan bisa tampak kokoh, tapi di dalamnya lemah. Kalau terjadi gempa atau beban berlebih, tembok justru menjadi titik rawan pertama,” tuturnya.

Fenomena masyarakat yang masih beranggapan tebal itu kuat menjadi pekerjaan rumah besar bagi dunia teknik sipil untuk terus memberikan edukasi publik. Sebab, kesalahan kecil dalam persepsi bangunan bisa berujung pada risiko besar di kemudian hari seperti keretakan, kemiringan, bahkan robohnya bangunan.

Kamis, 04 September 2025

Prof Ahmad Muttaqin: Pentingnya Ideologi Persyarikatan yang Kuat

    Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (PTMA) didorong menjadi garda terdepan dalam penguatan ideologi persyarikatan. Hal itu ditegaskan Prof Ahmad Muttaqin dari Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah saat memberikan materi penguatan manhaj dan ideologi Muhammadiyah bagi pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan PTMA, melalui forum Baitul Arqom Dosen dan Tendik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember, kemarin (29/8).

    Dalam paparannya, Prof Ahmad Muttaqin menekankan bahwa Muhammadiyah telah memiliki perangkat ideologi yang lengkap. Mulai dari cara berpikir, cara berpolitik, akidah, fikih, akhlak hingga manhaj beragama dan hidup berbangsa. Karena itu, Muhammadiyah tidak perlu mengadopsi pemikiran lain ke dalam persyarikatan.

    “Ideologi Muhammadiyah adalah sistem pengetahuan kolektif warga persyarikatan yang menjadi pandangan dunia. Organisasi bisa mati, tetapi ideologinya akan tetap hidup,” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa Muhammadiyah saat ini menghadapi tarikan ideologi lain seperti modernisme, revivalisme, tradisionalisme, hingga ideologi global seperti kapitalisme, liberalisme, sekularisme, bahkan komunisme. Karena itu, Risalah Islam Berkemajuan hasil Muktamar ke-48 di Solo (2022) perlu terus diinternalisasikan. Risalah itu mencakup lima karakteristik utama: berlandaskan tauhid, bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, menghidupkan ijtihad dan tajdid, mengembangkan wasathiyah, dan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam.



    “Perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar untuk menguatkan ideologi melalui institusionalisasi dan internalisasi AIK. PTMA bukan hanya pusat ilmu, tetapi juga pusat kaderisasi ideologis,” lanjutnya.

    Menurutnya, penguatan ideologi penting karena mulai tampak gejala pelemahan di kalangan warga persyarikatan. Antara lain menurunnya komitmen ber-Muhammadiyah, melemahnya militansi gerakan, hingga menguatnya tarikan kepentingan politik. Selain itu, berbagai pemikiran dari luar juga mudah masuk ke lingkungan Muhammadiyah dan AUM.

    “Semua ini harus dijawab dengan memperkuat manhaj dan ideologi Muhammadiyah. Dengan begitu, Muhammadiyah tetap kokoh menghadapi tantangan zaman, termasuk di era disrupsi teknologi,” pungkas Prof Ahmad Muttaqin.

Selasa, 02 September 2025

Baitul Arqom Dosen dan Karyawan Unmuh Jember SELESAI, Teguhkan Komitmen Bermuhammadiyah

    Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) kembali meneguhkan komitmen ideologi dan manhaj Muhammadiyah melalui pelaksanaan Baitul Arqom tingkat dosen dan karyawan. Kegiatan ini resmi berakhir pada Minggu (31/8/2025) setelah berlangsung selama tiga hari, sejak 29–31 Agustus di SMK Muhammadiyah Paleran.

    Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari dosen dan karyawan di lingkungan Unmuh Jember terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan. Selama tiga hari, mereka mendapat pembekalan intensif berupa materi-materi kemuhammadiyahan, shalat malam, kajian, kultum berdasar Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, serta sesi minigames yang mempererat ukhuwah.

    Kepala Lembaga Pengembangan Al-Islam Kemuhammadiyahan (LPIK) Unmuh Jember, Dhofir Catur Basori, M.H.I., menegaskan bahwa penempatan acara di SMK Muhammadiyah Paleran memiliki makna penting. Menurutnya, kehadiran Muhammadiyah harus senantiasa dekat dengan rakyat, sebagaimana jejak langkah pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan.

    “Baitul Arqom ini bukan sekadar forum pembekalan. Lebih dari itu, ia menjadi ikhtiar untuk menghadirkan semangat perjuangan Muhammadiyah yang membumi dan melekat dengan denyut kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, penyelenggaraan ini juga menjadi ruang penyegaran spiritual dan ideologis bagi dosen serta karyawan. Harapannya, mereka dapat semakin mantap dalam menjalankan peran sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam berkemajuan.

    Suasana keakraban dan semangat kebersamaan tampak jelas selama kegiatan berlangsung. Para peserta tidak hanya memperoleh wawasan keislaman dan kemuhammadiyahan, tetapi juga menguatkan komitmen personal untuk terus menyalurkan energi positif dalam mendukung visi dan misi Unmuh Jember.

    Dengan berakhirnya Baitul Arqom ini, Unmuh Jember menegaskan konsistensinya dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya unggul dalam intelektual, tetapi juga kokoh dalam spiritualitas dan nilai-nilai persyarikatan.

Senin, 01 September 2025

Pakar Hukum Unmuh Jember Angkat Bicara Soal Konflik DPR-Polri-rakyat

 


Gelombang demonstrasi yang dipicu oleh kebijakan DPR mengenai gaji Rp3 juta per hari kian meluas dan memicu bentrokan dengan aparat kepolisian. Peristiwa ini bahkan memakan korban jiwa, salah satunya mahasiswa bernama Affan Kurniawan.

Menanggapi hal ini, Ahmad Suryono, S.H., M.H., akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, menyatakan bahwa konflik tersebut berawal dari sikap minim empati DPR. Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji yang diputuskan di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit justru memicu amarah publik. Ia menilai DPR seharusnya mampu membaca situasi dan bersikap arif dengan membatalkan kebijakan tersebut sejak awal.

Selain itu, Ahmad Suryono menyoroti langkah kepolisian yang dianggap bertindak di luar mandat Undang-Undang. Polri, menurutnya, seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dengan menerapkan pola pengamanan unjuk rasa yang humanis, bukan represif. Ia menekankan bahwa cara aparat menghadapi demonstrasi rakyat saat ini justru memperkeruh keadaan dan memperlebar jarak antara negara dan warganya.

Terkait meninggalnya Affan Kurniawan, ia mendesak agar investigasi dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata. Ahmad menilai kehadiran lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM sangat penting untuk memastikan transparansi, sehingga publik tidak melihat proses hukum ini sebagai formalitas belaka.

Ia juga mendorong adanya reformasi menyeluruh terhadap Polri, mulai dari konsep, visi, hingga aspek operasional. Kedudukan Polri harus kembali ditegaskan sebagai instrumen civil society yang berfungsi mengayomi masyarakat, bukan sekadar alat represi kekuasaan. 

“Arahkan kekecewaan kita pada agenda pengawalan reformasi partai politik. Oligarki partai inilah yang melahirkan anggota DPR tidak pro rakyat, tetapi pro pemodal,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ahmad Suryono berpesan agar masyarakat tetap berpikir jernih dan obyektif dalam menyikapi situasi panas ini. Ia menegaskan bahwa Kapolri memiliki tanggung jawab etik atas meninggalnya Affan Kurniawan, sementara rakyat perlu terus mengawal reformasi politik dan penegakan hukum demi masa depan demokrasi yang lebih sehat.

Kamis, 21 Agustus 2025

Unmuh Jember Luncurkan Kampus Virtual di Roblox, Pertama di Tapal Kuda

    Universitas Muhammadiyah Jember kembali mencatat sejarah dengan meluncurkan Kampus Virtual di platform Roblox pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kehadiran kampus virtual ini menjadi yang pertama di kawasan Tapal Kuda, sekaligus menunjukkan komitmen Unmuh Jember dalam menghadirkan inovasi digital yang dekat dengan dunia generasi muda.

    Kampus virtual ini dirancang sebagai sarana eksplorasi tur kampus secara daring, ruang komunikasi virtual, sekaligus media interaksi yang relate dengan gaya hidup mahasiswa zaman sekarang. Mahasiswa baru maupun masyarakat luas dapat menjelajahi lingkungan kampus secara imersif, meski tanpa hadir secara fisik.




    Inovasi ini digagas oleh dua mahasiswa Teknik Informatika, Wahyu Akbar Wijaya dan Muhammad Hafid Hidayat, yang kemudian mendapat dukungan penuh dari UPT Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) serta UPT Humas, Kesekretariatan, dan Protokoler (HKP). Hanya dalam waktu satu bulan, kampus virtual ini berhasil diselesaikan melalui kolaborasi lintas unit.

Tim pengembang terdiri dari:

Mahasiswa Teknik Informatika: Wahyu Akbar Wijaya, Muhammad Hafid Hidayat

UPT PMB: Daniel Edwin Pramono, S.E., Ahmad Sultan Hakim, S.Kom., As’ad Daroini, S.Sos.

UPT HKP: Asfik Alfain, S.Kom., Zeinel Arfin Sadiq, S.I.Kom., Sukron Kasyir, S.I.P., Athara Muhammadi Akbar, S.I.Kom.

    Peluncuran kampus virtual ini juga terintegrasi dalam rangkaian PKKPIMB 2025. Panitia menghadirkan penugasan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan memanfaatkan platform Roblox. Seluruh mahasiswa baru diajak langsung terlibat dalam aktivitas berbasis dunia virtual tersebut.

    Ada dua bentuk penugasan utama. Pertama, setiap mahasiswa baru diwajibkan memasukkan foto pribadi dan avatar Roblox mereka ke dalam ID Card PKKPIMB. Langkah ini menekankan pentingnya keselarasan identitas personal dengan identitas virtual di ruang digital. Kedua, seluruh mahasiswa baru dari berbagai gelombang dibagi ke dalam 24 kelompok berisi 40–50 orang. Mereka ditugaskan melakukan dance dengan formasi sekreatif mungkin di map Kampus Virtual Unmuh Jember.

Menurut panitia, penugasan ini memiliki empat tujuan utama:

1. Pengenalan Kampus Virtual – Mahasiswa baru diajak mengenal inovasi digital Unmuh Jember melalui ruang kampus virtual di Roblox.

2. Selaras dengan Tema PKKPIMB 2025 – Tema “Digital Leaders, Future Maker” diwujudkan lewat pengalaman mengelola identitas digital dan berkreativitas di ruang virtual.

3. Tugas yang Seru dan Kekinian – Aktivitas berbasis Roblox menghadirkan orientasi yang asik, interaktif, dan dekat dengan keseharian mahasiswa.

4. Pengasahan Soft Skills – Dance bersama di dunia virtual melatih komunikasi, koordinasi, kreativitas, serta kedisiplinan mahasiswa baru.

    Dengan terobosan ini, Unmuh Jember menegaskan diri sebagai kampus inovatif yang tidak hanya menyiapkan mahasiswa menghadapi dunia akademik, tetapi juga dunia digital masa depan.

Sabtu, 19 Juli 2025

Sound Horeg: Antara Ekspresi Budaya Lokal dan Ancaman Konflik Sosial

Menjelang Agustus, dentuman sound horeg kembali menggema di jalanan desa hingga kota. Fenomena ini bukan sekadar soal suara keras dan berjoget, melainkan cerminan dari identitas, interaksi sosial, hingga modifikasi budaya lokal, menurut Danan Satriyo Wibowo S.Sos, M.Si,, dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember).

“Secara psikologis, sound horeg bisa dibedah dari tiga sisi: ekspresi identitas, interaksi sosial, dan nilai budaya lokal,” ujar Danan.

Fenomena ini, menurut Danan, bukanlah hal baru. Setiap momen Agustusan, masyarakat sudah akrab dengan iringan sound system di atas mobil pickup. Namun, kini bentuknya kian massif lengkap dengan lampu, remix ekstrem, hingga kontes adu kekuatan suara alias battle sound.

“Ini sudah menjadi medium eksistensi sosial. Siapa yang punya sound paling heboh, dia naik strata sosialnya,” jelasnya.

Tak hanya hadir di perayaan kemerdekaan, sound horeg kini muncul di berbagai momen seperti pelepasan jamaah umrah, pernikahan, bahkan prosesi duka. Fenomena ini menjadi hiburan yang murah, meriah, dan bisa dinikmati semua kalangan.

Danan menambahkan, dukungan dan respon positif dari masyarakat justru memperkuat eksistensi komunitas pecinta sound horeg.

“Begitu masyarakat menerima dan menikmatinya, itu menjadi penguatan sosial. Mereka merasa diterima dan makin eksis. Ini sesuai teori penguatan dari Skinner,” tuturnya.

Selain sebagai ekspresi individual, sound horeg juga menciptakan rasa memiliki dalam komunitas. Orang yang sebelumnya tidak suka bisa berubah menerima karena tekanan norma dan konformitas kelompok.

Namun, tak semua masyarakat menerima kehadiran sound horeg dengan tangan terbuka. Volume menggelegar hingga menimbulkan getaran kaca rumah, bahkan kerusakan fisik, menjadi sumber konflik sosial.

“suara itu bisa mengguncang kaca jendela dan genteng rumah. Ini bisa menyebabkan pertengkaran antarwarga jika tidak diatur,” katanya.

Tak hanya itu, sound horeg dinilai dapat memicu polusi suara, bahkan berbahaya bagi orang dengan gangguan jantung. “Efeknya bisa lebih serius dari polusi udara. Ini bisa memekakkan telinga, dan fatal bagi kesehatan,” tegasnya.

Di balik kontroversi, ada peluang ekonomi dan kreativitas. Danan menyebut, satu paket sound horeg bisa disewa hingga puluhan juta rupiah. “Satu kotak sound bisa Rp1 juta, satu truk 12 unit bisa Rp37 juta,” ujarnya.

Fenomena ini menjadi bentuk “modifikasi budaya” di mana unsur tradisional dikawinkan dengan teknologi modern. “Dulu pakai gamelan, sekarang pakai speaker aktif dan remix. Ini bagian dari kreativitas,” tambahnya.

Danan menilai, tanpa regulasi yang jelas, sound horeg bisa berujung pada perpecahan masyarakat. “Kalau dibiarkan liar, bisa jadi bencana sosial. Perlu aturan soal volume, waktu, dan tempat,” katanya.

Di beberapa kota, seperti Malang, sudah ada fatwa MUI yang menyentil soal ini. Namun, menurut Danan, pendekatan psikologis tetap penting: memahami bahwa ini adalah ekspresi kultural yang lahir dari kebutuhan hiburan masyarakat pinggiran yang minim akses alternatif.

Mengakhiri wawancara, Danan mengingatkan agar sound horeg tidak dilihat hitam-putih. Ia menyarankan pendekatan yang bijak.

“Di satu sisi, ini sarana ekspresi dan hiburan murah. Di sisi lain, kalau tidak diatur, bisa jadi pemicu konflik dan gangguan sosial. Psikologi melihat ini sebagai dilema sosial yang harus dicari jalan tengahnya,” tutupnya.

Sound Horeg Dihadapkan Fatwa Haram: Dosen Unmuh Jember Sarankan Pendekatan Sosial Kultural

Fenomena sound horeg kembali menuai sorotan, terutama setelah munculnya aksi dari beberapa pelaku sound horeg yang membubuhkan stiker bertuliskan “halal” pada perangkat sound mereka, seolah menanggapi secara langsung fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur awal tahun ini. Tak hanya itu, penggunaan pakaian gamis dalam gelaran musik tersebut menambah polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kaprodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Dr. Dhian Wahana Putra M.Pd.I, menyampaikan pandangannya dari perspektif Pendidikan Agama Islam. Ia menilai bahwa fenomena ini menunjukkan adanya jarak komunikasi antara kebijakan keagamaan dan realitas sosial masyarakat.

“Masyarakat mengekspresikan ketidaksepakatan dengan fatwa tersebut, bahkan melakukan counter dengan cara memasang label halal pada sound mereka. Ini menjadi sinyal bahwa pendekatan yang digunakan selama ini masih kurang menyentuh sisi kultural masyarakat,” ujarnya.

Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 memang menyebutkan bahwa penggunaan sound system yang menimbulkan mudarat seperti kebisingan ekstrem, pemborosan harta (tabdzir), atau aktivitas tak senonoh seperti berjoget campur laki-laki dan Perempuan dinyatakan haram. Namun, menurut Dhian, tidak semua bentuk penggunaan sound horeg tergolong haram.

“Dalam fatwa itu juga dijelaskan bahwa penggunaan sound digital untuk kegiatan positif yang tidak menyalahi prinsip syariah tetap diperbolehkan. Bahkan untuk acara seperti pengajian dan hajatan, selama intensitas suaranya masih wajar, tidak haram,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan pentingnya edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebelum fatwa semacam itu dikeluarkan. Menurutnya, masyarakat perlu didekati dengan pendekatan edu-sosiokultural menggabungkan pendidikan dan pemahaman budaya lokal.

“Kita tidak bisa langsung datang membawa fatwa haram tanpa adanya proses edukasi terlebih dahulu. Masyarakat ini berbudaya, sehingga pendekatan yang digunakan juga harus mengedepankan dialog sosial dan kultural,” tambahnya.

Menyoal penggunaan sound horeg dalam iring-iringan jamaah haji yang sempat viral, Dhian juga memberikan penegasan. Menurutnya, meskipun kegiatan hajinya adalah ibadah, penggunaan perangkat yang bertentangan dengan syariat seperti kebisingan melebihi ambang batas 85 desibel menurut WHO tetap tidak dibenarkan.

“Ibadahnya sah, tetapi perangkatnya perlu disesuaikan dengan nilai-nilai syariat. Kalau suara terlalu keras atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama, tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Dhian mendorong adanya kerja kolektif antara tokoh agama, pendidik, dan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat secara bertahap, bukan secara konfrontatif. Menurutnya, proses ini memang tidak instan, namun akan jauh lebih mengakar dan diterima oleh masyarakat.

Rabu, 04 Juni 2025

Waspadai Kolesterol Saat Idul Adha : Kunci Sehat ala Dosen Fikes Unmuh Jember

 

Menjelang dan selama perayaan hari raya idul adha, konsumsi daging kurban meningkat tajam di tengah masyarakat. Dengan adanya fenomena tersebut, dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Wahyudi Widada, M.Ked., mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam mengonsumsi daging kurban agar tidak menimbulkan masalah kesehatan, terutama kolesterol.

Menurut Dr. Wahyudi, perayaan idul adha sejatinya adalah momentum berbagi dan mempererat solidaritas sosial. Namun, tidak jarang justru memicu sifat rakus, di mana sebagian orang lebih berfokus pada kenikmatan mengonsumsi daging kurban dalam jumlah berlebihan, alih-alih membagikannya secara merata kepada yang membutuhkan.

“Masjid-masjid sering membanggakan jumlah hewan kurban yang disembelih, tapi masih saja ada tetangga yang tidak kebagian atau justru mendapat dua kali,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan perbedaan pola konsumsi daging antara masyarakat Arab dan Indonesia. Orang Arab, katanya, mengonsumsi sekitar 1 kg daging kambing per minggu, namun tetap sehat karena yang dikonsumsi adalah daging merah tanpa lemak. Sementara di Indonesia, daging sering diolah menjadi makanan berlemak tinggi seperti rawon, gulai, atau sate, ditambah lagi dengan kebiasaan memanaskan makanan berulang kali yang justru meningkatkan risiko kesehatan.

“Santan yang awalnya baik untuk menurunkan kolesterol bisa berubah menjadi radikal bebas jika dipanaskan berulang-ulang,” tambahnya.

Dr. Wahyudi juga menekankan bahwa daging sapi cenderung lebih tinggi lemak dibandingkan kambing, sehingga berpotensi lebih besar memicu kolesterol. Namun, bukan berarti umat Islam harus menghindari konsumsi daging kurban. Menurutnya, daging kurban adalah bagian dari keberkahan yang perlu disyukuri, namun harus dikonsumsi dengan takaran yang sesuai.

“Setiap orang punya batas konsumsi yang berbeda. Orang dengan tekanan darah tinggi, misalnya, sebaiknya tidak makan lebih dari 5 tusuk sate. Tapi untuk ibu hamil dan menyusui, mereka butuh asupan protein dan lemak lebih tinggi,” jelasnya.

Untuk menjaga kesehatan selama idul adha, Dr. Wahyudi menyarankan masyarakat untuk tetap aktif bergerak, menjaga pikiran tetap tenang, serta mengonsumsi suplemen alami seperti habbatussauda (jintan hitam) yang terbukti membantu menurunkan kadar kolesterol.

Ia juga mengingatkan pentingnya cara memasak yang sehat. Minyak goreng curah yang telah digunakan lebih dari tiga kali, menurutnya, sebaiknya tidak dipakai lagi karena berisiko menjadi pemicu kanker.

Sebagai penutup, Wahyudi mengingatkan agar tidak berlebihan dalam merayakan idul adha. Selain sebagai bentuk ibadah, kurban juga merupakan sarana berbagi kebahagiaan, bahkan kepada mereka yang berbeda keyakinan.

“Jangan berlebihan. Ini perintah Allah agar semua orang bergembira, termasuk saudara kita yang berbeda agama. Mari jalankan ibadah ini dengan penuh hikmah dan kesehatan,” pungkasnya.


 


Senin, 19 Mei 2025

Draf RUU KUHAP Dinilai Mencerminkan Kaidah Hukum Berkeadilan, Dekan FH Unmuh Jember: Perlu Konsistensi Implementasi

Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini tengah dibahas oleh DPR-RI dan menjadi pembahasan pada forum-forum akademis di tingkat nasional, kini menuai beragam tanggapan dari kalangan pakar hukum. Di tengah kritik terhadap sejumlah pasal kontroversial, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H., justru memberikan pandangan yang lebih optimis.

Dalam keterangannya, Senin (19/5/2025), Ahmad Suryono menyatakan bahwa secara substansi, draf RUU KUHAP telah menunjukkan upaya serius dalam memperbarui sistem hukum acara pidana Indonesia agar lebih mencerminkan asas keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“RUU KUHAP ini merupakan bentuk reformasi hukum yang sangat dibutuhkan. Sebagian besar substansinya sudah bergerak ke arah penguatan prinsip fair trial, perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan para Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya

Menurutnya, pembaruan terhadap KUHAP yang saat ini masih menggunakan produk hukum era Orde Baru (UU No. 8 Tahun 1981) memang sudah mendesak. Dunia hukum telah berkembang, tantangan penegakan hukum semakin kompleks, dan masyarakat kini lebih sadar akan hak-haknya. Oleh karena itu, revisi terhadap KUHAP harus disambut dengan positif, selama prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama.

Salah satu poin yang disoroti Ahmad Suryono adalah penguatan prinsip-prinsip due process of law dalam draf RUU tersebut. Ia menilai ada upaya nyata untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperkuat hak tersangka dalam proses hukum.

“RUU ini, misalnya, mengatur dengan lebih rinci mengenai batasan waktu penahanan, hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, hingga mekanisme gugatan pra-peradilan yang diperluas. Ini merupakan langkah maju,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Suryono mengingatkan, tantangan utama bukan hanya pada tataran normatif, tetapi juga pada bagaimana undang-undang ini akan diimplementasikan di lapangan. Ia menekankan perlunya keseriusan negara dalam menyiapkan infrastruktur, pelatihan aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan yang kuat.

“Sebagus apapun undang-undangnya, jika tidak disertai komitmen dalam pelaksanaan, maka keadilan hanya akan jadi retorika. Maka yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tapi juga kesadaran etis dan profesionalitas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum, untuk tidak hanya fokus pada kritik, tetapi juga turut memberi masukan konstruktif dan terlibat dalam mengawal proses pembentukan undang-undang ini.

“Fakultas Hukum Unmuh Jember siap menjadi bagian dari proses ini. Kami akan menyelenggarakan forum akademik untuk membahas draf RUU KUHAP secara mendalam, beberapa kegiatan telah kami laksanakan, diantaranya, Diskusi Publik, Ngaji Hukum sub tema RKUHAP, Seminar Nasional dan Call For Paper, di mana hasil dari kegiatan itu akan disampaikan kepada DPR-RI dan pemerintah sebagai rekomendasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad Suryono menyampaikan, pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut soal teknis hukum, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional ke depan. “Apakah kita ingin sistem hukum yang represif atau sistem hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia dan hak asasi? RUU ini akan menjadi penentu arah itu,” pungkasnya.

Draf RUU KUHAP, dalam pandangan Ahmad Suryono, merupakan peluang besar untuk memperkuat sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan beradab. Namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada partisipasi publik, komitmen lembaga negara, dan konsistensi dalam implementasi di lapangan.

Senin, 21 April 2025

Penguatan Peran Advokat dalam Draf RUU KUHAP, Peradi Jember Apresiasi Langkah Reformasi Hukum

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H.

Jember, 21 April 2025 - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember menyambut positif penguatan peran advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam draf yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI, advokat kini tidak lagi diposisikan secara pasif sebagaimana dalam KUHAP yang berlaku saat ini, tetapi diberikan peran yang lebih aktif dan strategis dalam proses peradilan pidana.

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., pengurus DPC Peradi Jember, menilai bahwa pengaturan dalam RUU KUHAP menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengakuan peran advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum.

"Selama ini, KUHAP hanya menyebut advokat sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak yang sangat terbatas. Peran kami hanya mendampingi, melihat berkas, dan hadir di persidangan. Dalam RUU KUHAP, posisi advokat diperkuat secara jelas dalam BAB VIII, yang tidak hanya mengatur kehadiran kami, tapi juga kewenangan kami untuk berperan aktif dalam membela klien," ujar Lutfian yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

Lantas ia juga menyoroti beberapa pasal penting dalam RUU KUHAP yang memberikan penguatan posisi advokat. Salah satunya adalah Pasal 33, yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada penasihat hukum untuk tidak hanya mendengar dan melihat, tetapi juga menjelaskan serta menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengakuan bahwa advokat harus dilibatkan secara aktif sejak awal proses hukum.

“Paradigma lama yang memosisikan advokat hanya sebagai penggembira dalam proses peradilan sudah seharusnya ditinggalkan. Dengan ketentuan baru ini, kami bisa memberikan intervensi yang konstruktif dan memastikan hak-hak klien benar-benar terlindungi sejak tahap penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 41 RUU KUHAP yang mengatur hak penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan atas penahanan klien di setiap jenjang merupakan terobosan yang penting. "Selama ini, opsi kita hanya praperadilan. Dengan adanya alternatif keberatan ini, proses pembelaan bisa lebih cepat dan efektif," jelasnya.

Lutfian akan mendorong kepada  Peradi Jember agar penguatan ini tidak hanya berhenti pada aspek normatif dalam regulasi, tetapi juga diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Ia juga berharap seluruh advokat di Indonesia terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya agar dapat mengisi peran yang diperkuat dalam RUU KUHAP secara optimal.

“Ini momentum besar bagi profesi advokat. Tapi penguatan peran ini juga datang dengan tanggung jawab yang lebih besar. Kami siap untuk itu,” pungkasnya.



Minggu, 20 April 2025

Dosen Hukum Pidana Unmuh Jember Soroti Skandal Suap Hakim Kasus CPO

Kasus suap yang melibatkan hakim dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali mencoreng wajah sistem peradilan Indonesia. Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menyoroti fenomena ini sebagai bagian dari "mafia peradilan" yang menggerogoti integritas penegakan hukum.

Menurutnya, kasus suap hakim bukanlah hal baru karena hakim yang seharusnya menjadi guardian of justice justru berubah menjadi perongrong hukum. Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk mafia peradilan di mana oknum nakal bermain melalui jual beli perkara untuk keuntungan pribadi.

“Kasus suap ini kan sebenarnya kategori mafia peradilan, lobi-lobi para petinggi pengadilan agar mendapat vonis ringan. Jadi, oknum nakal ini bermain dengan jual beli perkara untuk menghasilkan cuan” ungkapnya.

Dr. Fina menjelaskan bahwa suap hakim tidak hanya melanggar prinsip integritas dan independensi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada sistem peradilan, legitimasinya akan runtuh, dan hal ini sangat berbahaya bagi negara hukum.

Sebenarnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dasar hukum yang jelas untuk menangani tindak pidana korporasi, namun hal tersebut tidak mempan untuk mengatasi permasalahan. Dr. Fina menegaskan bahwa masalahnya bukan pada aturan, melainkan pada sistem yang bobrok. 

“Kenapa korporasi melakukan korupsi?, bisa jadi pejabat sengaja memperlambat proses perizinan atau mengarang persyaratan tambahan agar korporasi terpaksa menyuap. Jadi tidak berbicara tentang sulitnya menjerat korporasi, melainkan sistem hukum yang bobrok” tegasnya.

Menurutnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, MA harus berani melakukan reformasi dengan menindak tegas hakim yang terbukti melanggar, bukan hanya memberikan sanksi ringan seperti pemberhentian sementara.

Kedua, penegakan hukum harus diperkuat dengan menambahkan pasal money laundering agar hukuman lebih berat dan aset haram dapat disita.

Ketiga, pengawasan kolegial perlu diperketat untuk membatasi hubungan tidak sehat antara hakim, pengacara, dan pihak terkait lainnya guna mencegah suap sistematis.

Dr. Fina juga mengingatkan bahwa kasus suap hakim hanyalah puncak gunung es dari korupsi struktural yang lebih besar. Sebagai contoh, dalam kasus CPO, suap tidak hanya melibatkan hakim yang memeriksa perkara, tetapi juga hakim pengawas internal. Hal ini mempertanyakan efektivitas pengawasan jika pengawasnya sendiri terlibat korupsi.

"Terlebih dari itu semua, kita harus sepakat bahwa suap hakim ini sebenarnya adalah fenomena gunung es, yang nampak hanya Sebagian kecil di permukaan laut" lanjutnya.

Ia menekankan perlunya langkah ekstrem untuk memerangi korupsi di peradilan, mengingat korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan solusi luar biasa. Tanpa upaya serius, keadilan dan kepercayaan publik akan terus terkikis.

Rabu, 09 April 2025

Mantapkan Langkah Menuju Unggul Unmuh Jember Tunjukkan Capaian Strategis

 

Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. (Wakil Rektor I)

    Memasuki usia ke-44, Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menegaskan komitmennya untuk menjadi kampus unggul dengan menunjukkan sejumlah capaian strategis. Dari penguatan sumber daya manusia hingga kerja sama internasional, berbagai langkah nyata telah ditempuh oleh institusi ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

    Wakil Rektor I Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. Unmuh Jember menyampaikan bahwa peningkatan jumlah dosen bergelar doktor menjadi prioritas utama dalam investasi jangka panjang kampus. “Jumlah doktor kita terus bertambah. Ini penting karena di dunia pendidikan, investasi sumber daya manusia atau intangible investment adalah kunci utama untuk mencapai kualitas,” ujarnya.

    Selain itu, Unmuh Jember juga mencatat sejumlah prestasi di bidang akademik. Setelah sukses memperoleh hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) pada 2024, tahun ini kampus tersebut kembali dipercaya menerima hibah smart classroom. Fasilitas ini akan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi di lingkungan kampus.

“Dengan smart classroom, kita masuk dalam jajaran perguruan tinggi yang memanfaatkan teknologi modern dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.

    Dalam bidang penelitian, Unmuh Jember telah menggelar konferensi internasional bertajuk Beyond Technology Summit yang terindeks Scopus. Kegiatan ini akan berlanjut di tahun 2025 dan seterusnya sebagai upaya konsisten kampus dalam penguatan budaya riset. Unmuh Jember juga tercatat masuk dalam klaster utama perguruan tinggi, serta aktif menjalin kerja sama internasional. Wakil Rektor I menegaskan bahwa kolaborasi luar negeri tidak lagi bersifat formalitas semata.

    Menurut Wakil Rektor I, semua capaian ini tidak terlepas dari perencanaan matang yang disusun melalui rencana jangka panjang dan jangka menengah. Setiap periode kepemimpinan memiliki target terukur yang menjadi kompas dalam pengambilan kebijakan. Kolaborasi dengan industri, pemerintah, dan lembaga internasional pun menjadi bagian penting dalam peta jalan menuju kampus unggul.

    Ia pun mengajak seluruh sivitas akademika untuk bahu-membahu dalam mewujudkan cita-cita besar Unmuh Jember. “Yang bisa kita lakukan sekarang adalah saling bahu-membahu. Seluruh sivitas akademika harus bergerak sesuai perannya masing-masing untuk mendorong Unmuh Jember menjadi kampus unggul,” pungkasnya. 

 

Unmuh Jember Genap 44 Tahun, Refleksi dan Akselerasi Menuju Kampus Unggul

 

Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. (Wakil Rektor I)

    Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun dengan semangat refleksi dan akselerasi. Wakil Rektor I Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. Unmuh Jember menyampaikan bahwa usia ke-44 merupakan momentum penting bagi kampus dalam memperkuat identitas dan mempercepat pencapaian visi sebagai perguruan tinggi unggul.

“Bila diibaratkan manusia, usia 44 tahun adalah masa yang cukup matang. Bagi Unmuh Jember, milad ini menjadi ajang refleksi sekaligus batu loncatan menuju cita-cita besar di masa depan,” ujar Wakil Rektor I saat diwawancarai.

    Unmuh Jember berdiri pada 18 Maret 1981 dengan hanya dua fakultas. Kini, kampus ini telah berkembang pesat dengan sembilan fakultas dan mendapatkan mandat untuk mengelola Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Banyuwangi (ITBM Banyuwangi). Menurut Wakil Rektor I, perjalanan panjang kampus ini penuh tantangan, namun semangat untuk terus tumbuh tak pernah padam.

“Perkembangan kampus ini memang mengalami pasang surut. Namun saya optimis, di usia ke-44 ini, kita bisa berjalan, berlari, dan bergerak lebih cepat menuju visi Unmuh Jember sebagai kampus unggul,” lanjutnya.

    Mengusung tema “Membangkitkan Ghirah Baru Menuju Unggul”, milad tahun ini disebut sangat relevan dengan tantangan zaman dan peluang yang dimiliki Unmuh Jember. Menurut Wakil Rektor I, tema ini menggambarkan semangat untuk menjadikan Unmuh Jember sebagai lembaga yang tidak hanya bersaing secara nasional, tetapi juga berkontribusi secara nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita adalah bagian dari ribuan perguruan tinggi swasta di Indonesia dan salah satu dari 174 perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah. Maka, kita harus bisa tampil dan memberi kontribusi yang positif dan konstruktif bagi bangsa,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa akreditasi unggul adalah target penting yang tidak hanya dimaknai sebagai penghargaan administratif, melainkan sebagai proses untuk meningkatkan mutu layanan akademik kepada masyarakat. “Kami memaknai akreditasi unggul bukan sebagai simbol, tapi sebagai proses untuk memberikan layanan akademik yang lebih bermutu,” tegasnya.

Selasa, 08 April 2025

Rupiah Tembus Rp17.000/USD, Akademisi Ekonomi Unmuh Jember: Krisis Sudah Terjadi, Konsumsi Lokal Solusi Darurat

Nilai tukar rupiah terus melemah dan menyentuh level kritis Rp17.000 per dolar AS, mencerminkan tekanan berat pada perekonomian Indonesia. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Eko Budi Satoto, M.MT., memberikan analisis terkait pelemahan rupiah ini. Menurutnya, faktor eksternal dan internal saling berpotensi memperburuk situasi. 

 "Kondisi perekonomian Indonesia saat ini sangat berat dengan beban utang yang banyak, juga ditambah dengan kebijakan perekonomian yang tidak disukai oleh pasar, seperti adanya Danantara," jelasnya. 

 Selain itu, kebijakan larangan ekspor sawit ke Eropa dan pembatasan nikel dinilai memperburuk hubungan dagang dengan negara-negara Eropa. Meskipun hubungan dengan China masih baik, masalah lain muncul ketika Amerika Serikat memberlakukan tarif ekspor tinggi, yang berdampak pada banyak negara, termasuk Indonesia. 

 Budi menambahkan, pelemahan rupiah diperparah oleh penurunan pasar saham. "Dari pantauan saya, hampir semua saham anjlok. Ini pertanda bahwa krisis sudah terjadi," tegasnya. 

 Kenaikan dolar AS membebani industri yang bergantung pada bahan baku impor (lebih dari 60%) dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

 "Harga bahan baku naik, biaya produksi melambung. Namun, ketika barang jadi diekspor ke AS, tarif tinggi membuat harga jual tidak kompetitif. Akibatnya, permintaan turun, pabrik bisa kolaps, dan pengangguran merajalela," paparnya. 

 Sebagai solusi darurat, Budi menyarankan peningkatan konsumsi produk lokal untuk mengurangi tekanan impor dan menjaga perputaran ekonomi dalam negeri. 

 Sedangkan Achmad Hasan Hafidzi, S.E., M.M, dosen FEB Unmuh Jember lainnya, menyoroti kebijakan tarif impor AS sebesar 32% sebagai salah satu pemicu pelemahan rupiah. "Amerika menerapkan tarif tinggi terhadap produk Indonesia, sementara kita tidak mampu membalas karena ketergantungan kita terhadap dolar masih sangat besar," ujarnya. 

 Hasan menjelaskan, Indonesia sebenarnya bisa tidak sepenuhnya berpatokan pada dolar, melainkan beralih ke poundsterling atau euro. Namun, masalahnya, permintaan ekspor Indonesia dari kawasan Uni Eropa masih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang bertransaksi menggunakan dolar. 

 Ia juga beranggapan Indonesia akan sangat sulilt untuk melawan kebijakan tarif impor yang dibuat oleh AS.

 "China bisa melawan kebijakan AS karena ekonominya kuat. Sedangkan Indonesia masih lemah, sehingga sulit menerapkan pembalasan tarif yang setara," jelasnya. 

 Ia mendorong Indonesia untuk bergabung dengan BRICS (aliansi ekonomi Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) guna mengurangi ketergantungan pada dolar.

 "Dengan transaksi non-dolar, nilai rupiah bisa lebih stabil karena tidak terlalu terpengaruh fluktuasi dolar AS," tegas Hasan. 

 Kedua dosen sepakat bahwa krisis nilai tukar rupiah saat ini memerlukan solusi jangka pendek dan panjang. Di tingkat masyarakat, konsumsi produk lokal dapat membantu mengurangi tekanan impor. Sementara di tingkat kebijakan, diversifikasi mata uang perdagangan dan kerja sama ekonomi alternatif (seperti BRICS) bisa menjadi strategi untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS dan memperkuat stabilitas rupiah.

Jumat, 07 Maret 2025

Tetap Bugar di Bulan Puasa, Dokter Sarankan 3T untuk Olahraga Aman

Puasa seringkali dianggap sebagai alasan untuk mengurangi aktivitas fisik, termasuk olahraga. Namun, menurut dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P, salah satu dokter paru di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), puasa sebenarnya tidak menghalangi seseorang untuk tetap berolahraga. Meskipun tubuh sedang dalam kondisi berpuasa, latihan fisik tetap bisa dilakukan dengan beberapa teknik dan cara yang tepat. Hal ini penting untuk menjaga kebugaran tubuh selama bulan Ramadan.

Dr. Wahyu menjelaskan bahwa saat berpuasa, asupan glukosa yang menjadi sumber energi utama tubuh mengalami penurunan. Padahal, olahraga membutuhkan glukosa sebagai bahan bakar. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan prinsip 3T dalam berolahraga saat berpuasa, yaitu Type, Timing, dan Term & Condition.

Type adalah pemilihan jenis olahraga. Disarankan untuk memilih olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang, seperti jalan kaki, bersepeda, atau yoga. 

Sedangkan Timing merupakan waktu berolahraga yang perlu diperhatikan. Untuk olahraga ringan hingga sedang, waktu terbaik adalah pagi hari setelah sahur atau sore hari menjelang berbuka. Sementara itu, olahraga berat sebaiknya dilakukan minimal 2 jam setelah berbuka puasa.

Yang terakhir yaitu Term and Condition yaitu syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh seseorang dengan kondisi kesehatan tertentu, dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum melakukan olahraga karena hal ini penting untuk memastikan jenis dan intensitas olahraga yang sesuai dengan kondisi fisik masing-masing.

Selain memperhatikan olahraga, dr. Wahyu juga menekankan pentingnya menjaga asupan cairan dan nutrisi selama berpuasa. Orang yan sedang berpuasa cenderung mengalami dehiderasi, karena kebutuhan cairan hanya terpenuhi saat berbuka dan sahur. Untuk itu, disarankan untuk mengonsumsi minimal 2 liter air per hari, yang bisa dibagi saat berbuka, malam hari, dan sahur.

Nutrisi juga harus seimbang. Saat berbuka dan sahur, pastikan mengonsumsi karbohidrat kompleks, protein, lemak sehat, serta vitamin dan mineral. Karbohidrat berfungsi sebagai sumber energi, sedangkan protein membantu mempertahankan massa otot. Lemak sehat juga diperlukan untuk menjaga metabolisme tubuh.

Jadi, jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan! Terapkan prinsip 3T dan jaga asupan nutrisi serta hidrasi tubuh agar tetap bugar selama Ramadan. Yuk, mulai rutin berolahraga dan jaga kesehatanmu agar ibadah puasa semakin lancar dan bermakna.

Sabtu, 08 Februari 2025

Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember: Revisi KUHAP Berpotensi Lemahkan Penegakan Hukum

Wacana revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum. Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Tapal Kuda, Kamis (6/2/2025), Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H., mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pemangkasan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam RUU KUHAP. Menurutnya, revisi ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan keadilan semu.

“RUU KUHAP yang baru memang bertujuan mempercepat proses peradilan, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan. Hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” tegas Ahmad Suryono.

Salah satu poin yang disorot dalam revisi KUHAP adalah hilangnya tahap penyelidikan serta penyidikan yang dibatasi hanya dalam dua hari. Menurutnya, kebijakan ini bisa mengarah pada tergesa-gesanya proses hukum tanpa landasan yang kuat. “Putusan pengadilan yang adil dan berwibawa hanya bisa terwujud jika proses hukumnya juga matang. Jika penyelidikan dihapus dan penyidikan dibatasi hanya dua hari, ini jelas melemahkan penegakan hukum,” tambahnya.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC (Guru Besar UIN KHAS Jember, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara) serta Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. (Pengurus DPC Peradi Jember). Prof. Noor Harisudin menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan antar APH agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak dalam sistem peradilan pidana.

“Ketimpangan kewenangan dalam KUHAP baru dapat berakibat pada ketidakseimbangan dalam sistem hukum kita. Diperlukan sinergi dan mekanisme kontrol yang jelas antar APH agar proses peradilan tetap objektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa perubahan sistem hukum harus mempertimbangkan efektivitas dalam praktik di lapangan. “Jangan sampai regulasi yang baru malah menyulitkan para praktisi hukum dalam menegakkan keadilan,” katanya.

Diskusi yang diikuti oleh akademisi dan praktisi hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan KUHAP yang lebih komprehensif dan adil. Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada kajian hukum yang kritis, Universitas Muhammadiyah Jember akan terus mengawal perkembangan revisi KUHAP ini demi terciptanya keadilan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.

 

Dosen FH Unmuh Jember Nilai RUU KUHAP Baru Kurang Matang dan Kurangi Kewenangan APH

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik.

Dalam diskusi di Studio Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jember pada Kamis (9/2/2025),  Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, menyatakan RUU ini terkesan mengurangi kewenangan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH).  

“Perubahan undang-undang harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar menjadi solusi, bukan menimbulkan masalah baru. KUHAP yang baru seharusnya menutupi kekurangan dari yang lama, bukan merombak total tanpa memperhatikan norma dan kondisi empirik" tegas Lutfian.  

Salah satu poin kritiknya adalah penghapusan tahap penyelidikan awal. Menurutnya, alih-alih menghilangkan tahap ini, sebaiknya dilakukan perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembatasan waktu penyelidikan. 

"Hanya perlu adanya limtasi waktu dalam proses penyelidikan, buka  menghilangkan sepenuhnya. Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama, sementara RUU KUHAP yang baru justru hanya bertolak ukur pada peralihan kewenangan” ujarnya.  

Lutfian juga menilai proses pengesahan RUU KUHAP terlalu terburu-buru.

“KUHP baru akan berlaku tahun 2026, sementara KUHAP direncanakan disahkan tahun 2025. Ini bisa menimbulkan benturan dalam implementasinya, jika tidak ada sinkronisasi yang matang” tambahnya.  

Selain itu, ia menyesalkan adanya pasal yang dinilai mengurangi kewenangan salah satu instansi penegak hukum.

“Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur ukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu” jelasnya.  

Lutfian menegaskan, revisi KUHAP sebaiknya mempertahankan sistem penyelidikan yang terpadu dengan perbaikan seperlunya. “Jangan sampai kita mengubah sesuatu yang sudah ada tanpa perhitungan matang, karena ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat” pungkasnya.  

Diskusi ini juga menghadirkan Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Sidduq Jember dan Ahmad Suryono, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember sebagai narasumber. Keduanya sepakat bahwa RUU KUHAP masih memerlukan banyak perbaikan.

Connect