Bantu UMKM Desa, KKN Unmuh Jember Bongkar Mitos “Warung Kecil Tak Perlu NIB”
Masih banyak pelaku usaha kecil di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, yang mengira warung nasi goreng, lalapan, atau toko kelontong tidak memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, sesuai ketentuan, semua pelaku usaha — besar maupun kecil — wajib memiliki NIB sebagai tanda legalitas.
Kesalahpahaman ini diluruskan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember melalui program pendampingan UMKM. Mereka tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga membantu warga mendaftarkan NIB, termasuk untuk usaha kecil yang selama ini sering terlewatkan.
Salah satu penerima manfaat, Umu Handayani, pemilik warung nasi goreng, mengaku baru mengetahui bahwa usahanya perlu NIB. “Saya pikir NIB itu hanya untuk perusahaan besar. Ternyata warung kecil seperti saya juga perlu. Alhamdulillah dibantu mahasiswa KKN dari awal sampai jadi,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), menggunakan kode KBLI 56102 – Usaha Rumah Makan, yang berlaku untuk berbagai jenis usaha makan minum, mulai dari warung nasi goreng, lalapan, pecel lele, hingga kedai sederhana.
Menurut mahasiswa KKN, memiliki NIB memberi banyak keuntungan, seperti jaminan legalitas yang diakui pemerintah, kemudahan mengakses modal usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga peluang mengikuti pelatihan dan pembinaan dari pemerintah. NIB juga membuka jalan untuk memperluas pasar, ikut tender, menjalin kerja sama, masuk platform e-commerce resmi, dan memberikan perlindungan hukum bila menghadapi masalah usaha.
Melalui pendampingan ini, mahasiswa berharap semakin banyak pelaku UMKM di Desa Jubung yang sadar pentingnya legalitas. “Warung kecil pun berhak dan wajib memiliki NIB agar bisa berkembang dan bersaing sehat di pasar,” tegas salah satu anggota KKN.