Desa
Cantuk, 18 Februari 2025 – Kelompok KKN Tematik 11 Desa
Cantuk, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, melakukan survei terhadap
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna meningkatkan legalitas
usaha dan membangun kebersamaan melalui pembentukan paguyuban UMKM.
Survei
ini melibatkan KKN Tematik Kelompok 11 Desa Cantuk, perangkat desa, serta para
pelaku UMKM di Desa Cantuk. Selain itu, pendampingan dan pembinaan dari
instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuwangi turut
menjadi bagian dari upaya ini agar hasil yang dicapai lebih optimal.
Hasil
survei menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM sudah memiliki Nomor Induk Berusaha
(NIB), tetapi masih ada yang belum memilikinya dan belum mengurus sertifikasi
halal. Untuk mengatasi kendala ini, dilakukan pendataan dan sosialisasi tentang
pentingnya legalitas usaha. Selain itu, direncanakan pembentukan paguyuban UMKM
sebagai wadah komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil.
Dalam
survei ini, ditemukan bahwa beberapa UMKM mengalami kesulitan dalam proses
pengurusan NIB dan sertifikasi halal karena kurangnya pemahaman tentang
prosedur yang harus ditempuh. Beberapa pelaku usaha juga mengeluhkan
keterbatasan akses terhadap informasi dan sumber daya yang mendukung usaha
mereka agar lebih berkembang. Oleh karena itu, dengan adanya paguyuban UMKM,
diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku
usaha kecil.
Pendataan
dan survei dimulai sejak 13 Februari 2025 dan berlangsung di berbagai titik di
Desa Cantuk. Sosialisasi serta pertemuan awal pembentukan paguyuban akan
dilakukan dalam waktu dekat di balai desa. Rencana ini bertujuan untuk
memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM mendapatkan akses yang sama terhadap
informasi yang diberikan. Dalam sosialisasi yang dilakukan, tim KKN Tematik
Kelompok 11 juga memberikan penjelasan mengenai manfaat dari memiliki legalitas
usaha, seperti peluang untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah,
kemudahan dalam menjalin kerja sama bisnis, serta peningkatan kepercayaan
pelanggan. Selain itu, dibahas pula mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi
pelaku usaha di bidang kuliner untuk meningkatkan daya saing produk mereka.
Kepala
Desa Cantuk, Ahmad Surya, menyatakan bahwa legalitas usaha sangat penting bagi
UMKM agar dapat berkembang lebih baik. “Kami mendukung penuh pembentukan
paguyuban ini agar pelaku usaha lebih mudah mendapatkan akses informasi dan
bantuan administrasi,” ujarnya. Salah satu pelaku UMKM, Siti Rohmah, pemilik
usaha makanan ringan, mengaku antusias dengan adanya paguyuban. “Kalau ada
pendampingan seperti ini, kami jadi lebih paham bagaimana mengurus izin usaha
dan bisa memperluas pasar,” katanya. Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM
Kabupaten Banyuwangi turut memberikan dukungan terhadap inisiatif ini. Kepala
Bidang Pengembangan UMKM, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya siap
membantu dalam memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku usaha di
Desa Cantuk. “Kami berharap paguyuban ini bisa menjadi wadah yang efektif untuk
meningkatkan kualitas UMKM di desa ini, baik dari segi legalitas maupun
pengelolaan usaha,” ujar Budi.
Setelah
tahap survei dan sosialisasi, rencana selanjutnya adalah membentuk kepengurusan
paguyuban dan merancang program kerja yang berfokus pada peningkatan kapasitas
usaha, akses pasar, serta pendampingan administratif bagi UMKM yang ingin
mengurus NIB dan sertifikasi halal. Program kerja ini mencakup pelatihan manajemen
usaha, strategi pemasaran digital, serta pengelolaan keuangan bagi UMKM agar
mereka dapat lebih kompetitif di pasar. Selain itu, akan dilakukan koordinasi
lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, dinas terkait,
serta komunitas bisnis lokal untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Desa Cantuk.
Dalam jangka panjang, diharapkan paguyuban ini dapat menjadi motor penggerak
bagi ekonomi lokal dengan menciptakan peluang usaha yang lebih luas serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan
adanya paguyuban ini, diharapkan UMKM di Desa Cantuk semakin berkembang,
mendapatkan kepastian hukum, serta memperkuat kolaborasi dalam menghadapi
tantangan bisnis. Legalitas usaha yang jelas akan memberikan kepastian hukum
serta kemudahan dalam mengakses berbagai program bantuan dan pelatihan. Selain
itu, semangat kebersamaan yang lebih kuat di antara para pelaku usaha akan
mendorong kolaborasi, berbagi pengalaman, serta meningkatkan daya saing dalam
menghadapi tantangan bisnis di era modern.
(Artikel Berita Dibuat Oleh Kelompok 11 KKN Unmuh Jember)