Karhutla Tak Kunjung Tuntas, Akademisi Unmuh Jember Soroti Kegagalan Tata Kelola
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung berkepanjangan di Kalimantan menjadi sorotan dari perspektif tata kelola pemerintahan. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup dipahami sebagai bencana alam, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan, pengelolaan sumber daya alam, dan penegakan hukum.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Binaridha Kusuma Ningtyas, S.IP., M.IP., menilai karhutla merupakan persoalan struktural yang memperlihatkan hubungan antara kebijakan pembangunan, kepentingan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan kerap harus ditanggung masyarakat luas, sementara keuntungan ekonomi dari aktivitas tertentu hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi tersebut, kata beliau, mencerminkan persoalan keadilan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan bentuk kejahatan lingkungan akibat ekspansi ekonomi dan tata kelola sumber daya alam yang buruk. Saya melihat karhutla sebagai bentuk kegagalan struktural,” ujarnya.
Beliau juga menilai bahwa durasi kebakaran yang panjang dan kejadian serupa yang berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla. Faktor alam, seperti cuaca ekstrem, karakteristik lahan gambut, dan sulitnya medan, memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola risiko.
Beliau menegaskan, persoalan mendasar bukan hanya terletak pada kemampuan pemerintah memadamkan api, tetapi juga pada upaya membenahi penyebab kebakaran agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Bagi saya, kegagalan terbesar bukan hanya ketika pemerintah tidak mampu memadamkan api dengan cepat, melainkan ketika pemerintah berulang kali menghadapi persoalan yang sama tanpa membenahi akar masalahnya,” jelasnya.
Bukan Sekadar Persoalan Koordinasi
Dalam penanganan karhutla, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait tetap diperlukan. Namun, beliau mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya disederhanakan menjadi masalah koordinasi antarlembaga.
Indonesia telah memiliki kerangka kebijakan penanggulangan karhutla, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Karena itu, menurutnya, hal yang perlu dievaluasi adalah sejauh mana instrumen kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
Ia juga menyoroti perjuangan relawan dan tim pemadam kebakaran yang bekerja di lapangan dengan berbagai keterbatasan. Upaya mereka, menurut beliau, perlu diikuti dengan perubahan mendasar dalam pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dengan demikian, evaluasi penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada respons darurat, tetapi harus mencakup efektivitas kebijakan pemerintah dalam mencegah kebakaran serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Penegakan Hukum Jadi Pekerjaan Rumah
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu aspek utama yang perlu dibenahi dalam tata kelola penanganan karhutla. Perbaikan koordinasi dan penambahan anggaran tetap penting, tetapi dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar apabila tidak disertai penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum berisiko membuat aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban yang memadai.
Selain itu, beliau mengingatkan adanya potensi ketidakadilan dalam proses hukum, terutama ketika petani dan masyarakat adat yang berada dalam posisi rentan justru menghadapi proses hukum, sementara pihak yang diduga memiliki tanggung jawab lebih besar dalam aktivitas korporasi tidak tersentuh.
Bagi beliau, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tidak tebang pilih.
Beliau menegaskan, penggunaan teknologi pemantauan maupun penguatan mitigasi harus berjalan beriringan dengan pembenahan akar persoalan, mulai dari pengawasan aktivitas ekonomi hingga penegakan hukum.
“Secanggih apa pun teknologi pemantauan dan mitigasi yang digunakan, karhutla tidak akan pernah benar-benar terselesaikan jika akar persoalannya tidak dibenahi,” pungkasnya.
.png)


.png)