Carousel

Rabu, 07 Oktober 2026

Tak Cukup Hanya Lihat Barang Bukti, Dosen FH Unmuh Jember Soroti RJ Kasus Narkotika


Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian menyusul keputusan Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme tersebut terhadap delapan orang yang terlibat dalam pesta narkoba, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., menilai penerapan RJ dalam perkara narkotika memang memiliki ruang secara hukum. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati agar tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Menurut beliau, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penerapan RJ terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika. Di antaranya ketentuan dalam KUHAP serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, pada 2025 JAM-Pidum juga telah menyetujui sejumlah pengajuan RJ untuk perkara narkotika.

“Penerapan RJ bisa saja dilakukan, karena telah terdapat dasar hukum dalam pelaksanaannya. Namun demikian, terhadap perkara delapan orang pesta narkoba di Surabaya yang tiga di antaranya adalah anggota DPRD, perlu kehati-hatian dalam penerapan RJ,” jelasnya.

Beliau menjelaskan, persoalan penerapan RJ tidak dapat hanya dilihat dari sedikit atau banyaknya barang bukti yang ditemukan. Beliau menekankan adanya perbedaan antara parameter jumlah narkotika untuk kepentingan rehabilitasi dengan dasar hukum penerapan RJ.

Merujuk pada Pasal 103 Undang-Undang Narkotika serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah parameter, termasuk jumlah narkotika yang digunakan dalam satu hari.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa jumlah barang bukti di bawah batas tertentu secara otomatis membuat suatu perkara dapat diselesaikan melalui RJ.

“Parameter untuk kepentingan rehabilitasi harus dibedakan dengan dasar hukum penerapan RJ. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dipahami sebagai norma yang menyatakan bahwa apabila barang bukti berada di bawah jumlah tertentu maka perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.

Selain jumlah barang bukti, beliau menyoroti syarat materiel dalam penerapan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, salah satunya perkara tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, status tiga orang yang merupakan anggota DPRD dalam perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan. Sebagai representasi masyarakat, dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota DPRD dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan publik.

“Penyelidik harus yakin bahwa perkara tersebut tidak meresahkan masyarakat bilamana diterapkan RJ,” katanya.

Beliau juga menekankan bahwa perkara tersebut terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena itu, penerapan RJ perlu dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.

Pasal 82 huruf i KUHAP pada prinsipnya mengecualikan tindak pidana narkotika dari RJ, kecuali pelakunya berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Dengan demikian, menurut beliau, fokus penilaian dalam perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada jumlah barang bukti. Hal yang lebih penting adalah memastikan status hukum para terduga berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

“Pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar apakah barang buktinya sedikit, melainkan apakah secara hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif kedelapan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna yang memenuhi persyaratan restorative justice,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa penerapan RJ juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan mekanisme RJ dalam KUHAP, kesepakatan harus dituangkan dalam akta kesepakatan dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Sementara dalam penerapan RJ terhadap tindak pidana narkotika, kewajiban untuk menjalani rehabilitasi tetap dapat melekat kepada pelaku.

“Proses RJ pada tindak pidana narkotika tidak melepaskan kewajiban dilakukan rehabilitasi,” tutupnya.

BIJAR Hadir di Unmuh Jember, Mahasiswa Diajak Kenali Peran BI Jaga Stabilitas Ekonomi dan Hadapi Ekonomi Digital


Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan (KPw) BI Jember kembali menghadirkan program Bank Indonesia Jember Mengajar (BIJAR) di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember. Kegiatan yang mengusung tema “The Guardians of Stability: Peran Bank Indonesia dan Kontribusi Gen Z dalam Ekosistem Ekonomi Digital” tersebut digelar di Unmuh Jember, Rabu (7/10/2026), berkolaborasi dengan Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Unmuh Jember.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami lebih jauh peran bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melihat peluang dan tantangan generasi Z dalam perkembangan ekonomi digital.

Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Agribisnis Unmuh Jember, Fefi Nurdiana W, S.P., M.P., menyampaikan bahwa pemahaman mahasiswa Agribisnis tidak cukup hanya berkutat pada sektor pertanian dan kewirausahaan. Menurutnya, mahasiswa juga perlu memahami berbagai faktor yang memengaruhi perekonomian, termasuk inflasi dan sistem pembayaran.

“Ketika berbicara agribisnis, pikiran selalu ke perkebunan dan lain sebagainya. Hari ini mahasiswa tidak cukup hanya menjadi entrepreneurship, tetapi juga harus paham bagaimana inflasi dijaga oleh BI dan bagaimana Gen Z bisa menjadi pemain utama, bukan hanya penonton dalam ekonomi digital,” ujarnya.


Ia menambahkan, perkembangan teknologi dan ekonomi digital membuka peluang yang semakin luas bagi generasi muda, termasuk mahasiswa Agribisnis. Ke depan, pelaku usaha dapat memasarkan produknya secara mandiri hingga menjangkau pasar ekspor-impor tanpa sepenuhnya bergantung pada jalur pemasaran konvensional.

“Gen Z kalian akan menjual mandiri atau ekspor-impor, tidak lagi lewat tengkulak,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas kolaborasi yang terjalin dalam bidang pendidikan. Menurutnya, kehadiran BI melalui program BIJAR menjadi sebuah kehormatan sekaligus kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh wawasan langsung mengenai kebanksentralan.

Sementara itu, materi utama disampaikan oleh Moh Zuni Ristiyanto, Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah KPw BI Jember. Dalam pemaparannya bertajuk “Peran dan Eksistensi Bank Sentral dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi melalui Pengendalian Inflasi serta Inovasi dan Efisiensi Sistem Pembayaran”, ia menjelaskan posisi dan fungsi Bank Indonesia dalam perekonomian nasional.

Zuni menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.



Ia menggambarkan bank sentral sebagai lembaga yang berperan mengatur pasokan uang dan memastikan uang dapat beredar hingga ke masyarakat. Peran tersebut berjalan bersama fungsi BI dalam kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, serta pengelolaan Rupiah.

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah pengendalian inflasi. Zuni menjelaskan bahwa inflasi secara sederhana merupakan kenaikan harga secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Pengendalian inflasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan otoritas, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat melalui perilaku ekonomi yang bijak.

Dalam konteks tersebut, masyarakat dapat berkontribusi melalui sejumlah langkah sederhana, seperti berbelanja sesuai kebutuhan, memanfaatkan lahan untuk urban farming, serta ikut menyosialisasikan perilaku belanja bijak kepada lingkungan sekitar, termasuk melalui media sosial.

Selain inflasi, mahasiswa juga mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan sistem pembayaran. Zuni menjelaskan bahwa sistem pembayaran terus mengalami evolusi seiring perkembangan teknologi, model bisnis, preferensi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Sistem pembayaran mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan dalam proses pemindahan dana untuk memenuhi kewajiban dari suatu kegiatan ekonomi.

Menurut materi yang disampaikan, ekosistem sistem pembayaran terdiri atas instrumen pembayaran, infrastruktur, lembaga, serta aturan dan tata kelola. Perkembangan sistem pembayaran tersebut diharapkan mampu mendukung transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan.


Dalam kaitannya dengan generasi Z, pemahaman terhadap sistem pembayaran digital menjadi semakin penting. Mahasiswa sebagai generasi yang dekat dengan teknologi tidak hanya ditempatkan sebagai pengguna, tetapi juga memiliki peluang untuk menjadi pelaku utama dalam ekosistem ekonomi digital.

Pembahasan turut mencakup pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan Rupiah. BI juga memiliki kewenangan dalam mengatur pengedaran Rupiah sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.


Melalui BIJAR, mahasiswa Unmuh Jember diharapkan tidak hanya memahami konsep kebanksentralan, tetapi juga mampu melihat keterkaitan antara stabilitas ekonomi, perkembangan sistem pembayaran, kewirausahaan, dan peluang ekonomi digital.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat kolaborasi antara Bank Indonesia dan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi ekonomi dan kebanksentralan di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai calon pelaku ekonomi di masa mendatang.

Selasa, 06 Oktober 2026

Kenali Perbedaan Gejala Influenza pada Anak dan Dewasa, Ini Penjelasan Dokter RSU Unmuh Jember

dr. Dion Krismashogi Dharmawan, M.Si., M.Ked.Klin., Sp.A. (kiri) dan dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P. (kanan)

Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dengan gejala batuk, pilek, demam, hingga nyeri kepala tengah menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut juga banyak ditemukan dengan gejala yang menyerupai influenza.

Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P., mengatakan bahwa saat ini memang terdapat peningkatan kasus ISPA. Namun, kondisi tersebut belum dapat dipastikan seluruhnya disebabkan oleh virus Influenza A.

“Fenomena saat ini memang didapatkan peningkatan kasus ISPA dengan gejala batuk, pilek, demam, nyeri kepala, tetapi belum terbukti bahwa penyebabnya adalah virus Influenza A. Untuk memastikannya membutuhkan pemeriksaan PCR,” jelasnya.

Menurutnya, gejala yang muncul memang mengarah pada infeksi influenza. Virus influenza sendiri dapat menular melalui udara dan kemudian menginfeksi saluran pernapasan.

Pada tahap awal, infeksi influenza umumnya ditandai dengan demam, batuk, pilek, nyeri kepala, serta tubuh terasa sakit. Kumpulan gejala tersebut dikenal sebagai flu-like syndrome.

Meski sebagian besar kasus dapat membaik dengan daya tahan tubuh, masyarakat tetap perlu memperhatikan tanda-tanda yang menunjukkan kondisi semakin berat. Pemeriksaan medis dianjurkan apabila mengalami demam tinggi, batuk berkepanjangan hingga disertai sesak napas, maupun gejala penyerta lain yang semakin memberat.

“Terutama bagi kelompok usia balita dan lansia, atau dengan penyakit penyerta seperti asma, PPOK, diabetes, dan sakit jantung,” ungkap dr. Wahyu.

Ia menjelaskan, risiko yang paling perlu diwaspadai apabila infeksi dibiarkan dan berkembang menjadi kondisi berat adalah gangguan pernapasan hingga gagal napas. Risiko tersebut terutama perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki penyakit penyerta berat.

Anak Lebih Rentan Mengalami Influenza

Sementara itu, Dokter Spesialis Anak RSU Unmuh Jember, dr. Dion Krismashogi Dharmawan, M.Si., M.Ked.Klin., Sp.A., menjelaskan bahwa anak, terutama usia di bawah lima tahun, lebih rentan terkena influenza A karena sistem imun dan saluran pernapasannya masih berkembang. Risiko penularan juga meningkat karena tingginya interaksi anak di sekolah maupun tempat bermain.

Gejala influenza pada anak dapat berbeda dengan orang dewasa. Demam cenderung lebih tinggi dan mendadak, bahkan dapat mencapai lebih dari 39 derajat Celsius, serta lebih sering disertai mual, muntah, diare, dan sakit perut. Anak juga berisiko mengalami komplikasi seperti infeksi telinga tengah (otitis media) dan croup. Perubahan perilaku seperti lebih rewel, gelisah, atau sangat lemas juga perlu menjadi perhatian orang tua.

Kenali Tanda Influenza Mulai Berat

dr. Dion mengingatkan orang tua untuk tidak hanya memperhatikan demam dan batuk, tetapi juga perubahan kondisi anak selama mengalami infeksi.

Orang tua perlu segera membawa anak mendapatkan pemeriksaan medis apabila muncul tanda bahaya atau red flags. Salah satunya adalah sesak napas atau napas yang menjadi lebih cepat. Kondisi tersebut dapat terlihat dari bagian dada anak yang tertarik ke dalam saat bernapas atau munculnya suara napas seperti mengi maupun stridor.

Tanda lain yang perlu diwaspadai adalah bibir atau wajah yang tampak kebiruan maupun pucat. Kondisi tersebut dapat menjadi tanda menurunnya kadar oksigen dalam tubuh.

Anak yang sangat lemas, sulit dibangunkan, tidak mau berinteraksi, atau terus-menerus tidur juga perlu segera mendapatkan pertolongan medis. Begitu pula ketika anak menunjukkan tanda dehidrasi berat, seperti tidak mengeluarkan air mata saat menangis, popok tetap kering selama lebih dari delapan jam, atau kondisi mulut yang sangat kering.

Kejang yang terjadi akibat demam tinggi secara mendadak juga menjadi salah satu kondisi yang membutuhkan perhatian medis.

Pencegahan Penularan di Rumah

Selain mengenali gejala dan tanda bahaya, pencegahan penularan menjadi langkah penting, terutama ketika terdapat anggota keluarga yang sedang sakit.

Untuk mengurangi risiko penularan, dr. Wahyu menganjurkan masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, mengonsumsi makanan bergizi dan bervitamin, mencukupi waktu istirahat, serta tetap melakukan aktivitas olahraga.

“Karena penyakit yang disebabkan oleh virus ini sifatnya self-limiting disease, artinya bisa sembuh dengan kekebalan tubuh kita sendiri,” pungkas dr. Wahyu.

Sementara untuk lingkungan keluarga yang memiliki anak, pencegahan dapat dilakukan dengan membiasakan anak mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun selama minimal 20 detik, terutama setelah batuk atau bersin maupun sebelum makan.

Anak juga perlu diajarkan etika batuk dan bersin dengan menutup mulut serta hidung menggunakan siku bagian dalam atau tisu. Tisu yang telah digunakan sebaiknya segera dibuang ke tempat sampah.

Apabila terdapat anggota keluarga yang sedang sakit, penggunaan masker di dalam rumah juga dapat membantu mengurangi risiko penyebaran virus. Benda-benda yang sering disentuh bersama, seperti gagang pintu, mainan, sakelar lampu, dan remote televisi, juga perlu dibersihkan secara rutin.

Sirkulasi udara di dalam rumah perlu diperhatikan dengan membuka jendela agar udara segar dapat masuk. Selain itu, vaksinasi influenza tahunan dapat menjadi salah satu langkah perlindungan, termasuk bagi anak mulai usia enam bulan ke atas dan anggota keluarga lainnya.

Dengan menerapkan langkah pencegahan dan mengenali tanda-tanda bahaya sejak dini, orang tua diharapkan dapat memberikan penanganan yang tepat serta mencegah kondisi influenza pada anak berkembang menjadi lebih berat.

Minggu, 04 Oktober 2026

FIKES Unmuh Jember Perkuat SDM Kesehatan, 160 Lulusan Siap Terjun ke Masyarakat


Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Muhammadiyah Jember terus memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus menyiapkan lulusan yang kompeten untuk menjawab kebutuhan sektor kesehatan. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di FIKES, termasuk dalam menyiapkan 114 lulusan Ners dan 46 lulusan Ahli Madya Keperawatan.

Para lulusan telah melalui berbagai tahapan pembelajaran, praktik klinik, hingga uji kompetensi sebelum dinyatakan siap memasuki dunia profesional. Pengalaman praktik klinik juga dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, di antaranya RSUD Dr. Soebandi dan RSUD Dr. H. Koesnadi Bondowoso.

Proses tersebut menjadi bagian dari upaya FIKES memastikan lulusan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga pengalaman praktis yang dibutuhkan ketika memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Di sisi lain, penguatan kualitas pendidikan terus dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia di lingkungan fakultas. FIKES mendorong para dosen untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral sekaligus meningkatkan jabatan fungsional.

Kiprah akademik dan profesional para dosen juga diperkuat melalui keterlibatan dalam berbagai organisasi profesi, di antaranya AIPNI, AIPNEMA, dan PPNI. Sejumlah dosen bahkan turut berperan sebagai asesor dan surveyor dalam proses akreditasi nasional melalui LARSI.


Penguatan SDM tersebut menjadi bagian dari komitmen FIKES untuk membangun ekosistem pendidikan kesehatan yang semakin berkualitas. Pendidikan tidak hanya diarahkan pada pencapaian akademik mahasiswa, tetapi juga pada penguatan kompetensi dan profesionalisme seluruh sivitas akademika.

Komitmen Universitas Muhammadiyah Jember terhadap sektor kesehatan juga mendapat dukungan dari pengembangan fasilitas dan institusi kesehatan. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Muhammadiyah Jember Dr. Hanafi menegaskan bahwa kehadiran Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember menjadi bagian dari komitmen universitas dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Rumah sakit tersebut tidak hanya menjadi sarana pelayanan kesehatan, tetapi juga diharapkan menjadi ruang pengabdian dan pengembangan kompetensi bagi lulusan bidang kesehatan.

Komitmen tersebut ke depan juga akan diperkuat melalui rencana strategis Universitas Muhammadiyah Jember untuk membuka Program Studi Kedokteran.

Dengan penguatan kualitas dosen, pengalaman klinik mahasiswa, dukungan fasilitas kesehatan, hingga pengembangan program pendidikan baru, Universitas Muhammadiyah Jember terus membangun ekosistem pendidikan kesehatan yang terintegrasi.

Sebanyak 160 lulusan FIKES, yang terdiri dari 114 lulusan Ners dan 46 Ahli Madya Keperawatan, kini membawa bekal ilmu dan pengalaman untuk memasuki ruang pengabdian yang lebih luas. Mereka diharapkan mampu menjalankan profesinya dengan kompetensi, integritas, serta semangat memberikan pelayanan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Jumat, 02 Oktober 2026

Milad ke-26, Fakultas Psikologi Unmuh Jember Tegaskan Komitmen Eksplorasi Psikologi Berbasis Keislaman dan Budaya Lokal

Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember memperingati Milad ke-26 dengan mengusung tema “Pandalungan Heritage: Psikologi Unmuh Jember Bangga Menjadi Mahasiswa Psikologi Unmuh Jember.” Tema tersebut menjadi momentum untuk menegaskan identitas Fakultas Psikologi dalam mengembangkan keilmuan psikologi yang berpijak pada nilai-nilai keislaman sekaligus mencermati budaya lokal.

Pada kegiatan yang digelar Jum'at (02/10) itu, Wakil Dekan Fakultas Psikologi Unmuh Jember, Istiqomah, S.Psi., M.Si., mengatakan bahwa tema yang diangkat dalam Milad ke-26 selaras dengan visi dan misi fakultas, khususnya dalam mengeksplorasi ilmu psikologi berdasarkan nilai-nilai keislaman serta memahami dinamika budaya lokal.

Menurutnya, keberadaan Fakultas Psikologi Unmuh Jember selama 26 tahun tidak hanya berorientasi pada pengembangan pendidikan di lingkungan kampus, tetapi juga diwujudkan melalui kontribusi kepada masyarakat.

Salah satunya dilakukan melalui Pusat Pengembangan Psikologi & Layanan Masyarakat (P3LM). Pusat layanan tersebut telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan bidang psikologi, termasuk dalam pendampingan di bidang pendidikan dan sosial.

“Selama 26 tahun ini, Psikologi Unmuh Jember sudah melakukan pengabdian melalui P3LM yang telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, terutama dalam pendampingan di bidang pendidikan dan sosial,” ujar Istiqomah.

Selain memperkuat jejaring dengan masyarakat dan instansi, Fakultas Psikologi Unmuh Jember juga aktif dalam berbagai asosiasi pendidikan tinggi psikologi. Fakultas tersebut tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) serta Asosiasi Psikologi Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (APSIPTMA).

Keterlibatan tersebut menjadi ruang bagi Fakultas Psikologi Unmuh Jember untuk memperluas kolaborasi, baik dalam pertukaran budaya maupun berbagai kompetisi di tingkat perguruan tinggi.

Beliau menyebut salah satu tantangan yang masih dihadapi Fakultas Psikologi Unmuh Jember adalah mengenalkan keberadaan dan peran psikologi kepada masyarakat secara lebih luas. Namun, tantangan tersebut tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari hal yang perlu diselesaikan secara berkelanjutan.

Ke depan, Fakultas Psikologi Unmuh Jember akan lebih menekankan pendekatan yang bersifat preventif dan pemberdayaan masyarakat, terutama melalui penguatan pendampingan terhadap kelompok maupun komunitas.

“Untuk ke depannya akan lebih menekankan pada hal yang sifatnya preventif, pemberdayaan kepada kelompok atau komunitas dengan menguatkan pendampingan kepada kelompok-kelompok,” jelasnya.

Ia berharap, bertambahnya usia Fakultas Psikologi Unmuh Jember dapat berjalan beriringan dengan semakin luasnya manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

“Harapannya, Psikologi Unmuh Jember ini akan terus memberikan dampak kepada masyarakat luas seiring dengan bertambahnya usia Fakultas Psikologi,” pungkasnya.

Rabu, 30 September 2026

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, BEM FH Unmuh Jember Gelar Diskusi Publik

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menggelar Diskusi Publik dengan mengangkat tema “RUU Perampasan Aset di Tengah Polemik: Antara Pemberantasan Korupsi, Keadilan Hukum, dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan, Bagaimana Mahasiswa Mengawal”, Selasa, 29 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara luring di Lapangan Basket Unmuh Jember tersebut dilaksanakan mulai pukul 18.30 hingga 22.00 WIB. Diskusi diikuti mahasiswa, khususnya mahasiswa tahun pertama, serta peserta undangan lainnya.

Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Direktur PAR Alternatif Andi Saputra, S.H., M.H.; Kepala Kepolisian Resor Jember AKP Aladdin, S.H., S.I.K., M.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H.; serta Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember Ahmad Suryono, S.H., M.H.

Forum tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan diarahkan pada sejumlah aspek, mulai dari pemberantasan korupsi, keadilan hukum, hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapannya.

Selain membahas substansi RUU Perampasan Aset, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan terkait isu hukum dan kebijakan publik. Mahasiswa didorong untuk menyampaikan pandangan secara kritis dan bertanggung jawab serta memahami peran mereka dalam mengawal kebijakan publik dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui diskusi tersebut, BEM Fakultas Hukum Unmuh Jember menghadirkan ruang dialog yang mempertemukan mahasiswa dengan praktisi maupun akademisi untuk membahas isu hukum yang tengah menjadi perhatian.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan ruang kepada mahasiswa untuk terlibat dalam diskusi publik serta meningkatkan pemahaman terhadap proses pembentukan dan pengawalan kebijakan hukum.

Senin, 28 September 2026

Guru PJOK Jember Belajar Softball dan Baseball, Perbasasi Gandeng Prodi Penjas Unmuh Jember

Olahraga softball dan baseball mulai diperkenalkan lebih luas di lingkungan pendidikan Kabupaten Jember. Perserikatan Baseball dan Softball Indonesia (Perbasasi) Kabupaten Jember bersama Program Studi S1 Pendidikan Jasmani FKIP Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menggelar Coaching Clinic Softball dan Baseball bagi guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) tingkat SMP, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB tersebut diikuti guru-guru PJOK yang tergabung dalam MGMP PJOK Wilayah Tengah dan Wilayah Timur Kabupaten Jember. Coaching clinic ini menjadi ruang bagi para guru untuk tidak hanya mengenal olahraga softball dan baseball secara teori, tetapi juga mencoba langsung teknik dasar permainan di lapangan.

Menghadirkan Coach Syaiful Noer, Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbasasi Jawa Timur sekaligus Asisten Pelatih Olahraga Terampil Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur, peserta mendapatkan materi mengenai dasar-dasar permainan, teknik, hingga penerapannya dalam pembelajaran PJOK.

Kegiatan diawali dengan sesi teori yang berlangsung di Ruang 2.14, Lantai 2, Gedung E (Pascasarjana) FKIP Unmuh Jember. Pada sesi ini, peserta diperkenalkan dengan dasar permainan softball dan baseball sebagai bekal sebelum memasuki sesi praktik.

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Tito Sujarwo, mewakili Pengurus Perbasasi Kabupaten Jember. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa coaching clinic menjadi salah satu langkah untuk memperkenalkan sekaligus mengembangkan olahraga softball dan baseball melalui lingkungan pendidikan.

Usai mendapatkan materi, para guru kemudian diajak berpindah ke Lapangan Universitas Muhammadiyah Jember untuk mengikuti praktik secara langsung. Di lapangan, peserta berkesempatan mencoba teknik dasar permainan sekaligus memahami bagaimana olahraga tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas pembelajaran PJOK di sekolah.

Bagi guru PJOK, pengalaman praktik menjadi bagian penting dalam coaching clinic karena memberikan gambaran langsung mengenai karakter permainan yang sebelumnya mungkin belum banyak ditemui dalam pembelajaran olahraga di sekolah.

Melalui kegiatan ini, Perbasasi Kabupaten Jember dan Prodi S1 Pendidikan Jasmani Unmuh Jember berharap pengenalan softball dan baseball dapat semakin luas di kalangan guru dan pelajar. Guru PJOK diharapkan dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkenalkan olahraga tersebut kepada siswa sekaligus membuka peluang munculnya bibit-bibit atlet baru dari lingkungan sekolah.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi olahraga, perguruan tinggi, dan MGMP PJOK dalam mendukung pengembangan olahraga di Kabupaten Jember. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada coaching clinic, tetapi dapat berkembang menjadi pembinaan olahraga yang lebih berkelanjutan di lingkungan pendidikan.

Dengan pendekatan teori dan praktik secara langsung, coaching clinic ini menjadi langkah awal untuk membawa softball dan baseball lebih dekat dengan dunia pendidikan dari lapangan kampus menuju lapangan sekolah.

 

Connect