Carousel

Senin, 12 Oktober 2026

Karhutla Tak Kunjung Tuntas, Akademisi Unmuh Jember Soroti Kegagalan Tata Kelola


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung berkepanjangan di Kalimantan menjadi sorotan dari perspektif tata kelola pemerintahan. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup dipahami sebagai bencana alam, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan, pengelolaan sumber daya alam, dan penegakan hukum.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Binaridha Kusuma Ningtyas, S.IP., M.IP., menilai karhutla merupakan persoalan struktural yang memperlihatkan hubungan antara kebijakan pembangunan, kepentingan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan kerap harus ditanggung masyarakat luas, sementara keuntungan ekonomi dari aktivitas tertentu hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi tersebut, kata beliau, mencerminkan persoalan keadilan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan bentuk kejahatan lingkungan akibat ekspansi ekonomi dan tata kelola sumber daya alam yang buruk. Saya melihat karhutla sebagai bentuk kegagalan struktural,” ujarnya.


Sumber: detik.com

Beliau juga menilai bahwa durasi kebakaran yang panjang dan kejadian serupa yang berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla. Faktor alam, seperti cuaca ekstrem, karakteristik lahan gambut, dan sulitnya medan, memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola risiko.

Beliau menegaskan, persoalan mendasar bukan hanya terletak pada kemampuan pemerintah memadamkan api, tetapi juga pada upaya membenahi penyebab kebakaran agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Bagi saya, kegagalan terbesar bukan hanya ketika pemerintah tidak mampu memadamkan api dengan cepat, melainkan ketika pemerintah berulang kali menghadapi persoalan yang sama tanpa membenahi akar masalahnya,” jelasnya.

Bukan Sekadar Persoalan Koordinasi

Dalam penanganan karhutla, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait tetap diperlukan. Namun, beliau mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya disederhanakan menjadi masalah koordinasi antarlembaga.

Indonesia telah memiliki kerangka kebijakan penanggulangan karhutla, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Karena itu, menurutnya, hal yang perlu dievaluasi adalah sejauh mana instrumen kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.

Ia juga menyoroti perjuangan relawan dan tim pemadam kebakaran yang bekerja di lapangan dengan berbagai keterbatasan. Upaya mereka, menurut beliau, perlu diikuti dengan perubahan mendasar dalam pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dengan demikian, evaluasi penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada respons darurat, tetapi harus mencakup efektivitas kebijakan pemerintah dalam mencegah kebakaran serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Penegakan Hukum Jadi Pekerjaan Rumah

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu aspek utama yang perlu dibenahi dalam tata kelola penanganan karhutla. Perbaikan koordinasi dan penambahan anggaran tetap penting, tetapi dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar apabila tidak disertai penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum berisiko membuat aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, beliau mengingatkan adanya potensi ketidakadilan dalam proses hukum, terutama ketika petani dan masyarakat adat yang berada dalam posisi rentan justru menghadapi proses hukum, sementara pihak yang diduga memiliki tanggung jawab lebih besar dalam aktivitas korporasi tidak tersentuh.

Bagi beliau, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tidak tebang pilih.

Beliau menegaskan, penggunaan teknologi pemantauan maupun penguatan mitigasi harus berjalan beriringan dengan pembenahan akar persoalan, mulai dari pengawasan aktivitas ekonomi hingga penegakan hukum.

“Secanggih apa pun teknologi pemantauan dan mitigasi yang digunakan, karhutla tidak akan pernah benar-benar terselesaikan jika akar persoalannya tidak dibenahi,” pungkasnya.

Kamis, 08 Oktober 2026

Sering Menatap Layar Berjam-jam? Dokter Mata RSU Unmuh Jember Ungkap Risikonya

dr. Annisa Kinanti Asti, Sp.M.

Penggunaan perangkat digital seperti komputer, laptop, tablet, dan telepon pintar telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, paparan layar dalam waktu lama dan terus-menerus dapat berdampak pada kesehatan mata, terutama jika tidak diimbangi dengan kebiasaan yang tepat.

Dokter Mata Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), dr. Annisa Kinanti Asti, Sp.M., menjelaskan bahwa paparan layar setiap hari memang sulit dihindari di era teknologi. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya pada anak-anak yang saat ini semakin banyak mengalami gangguan penglihatan seperti miopia atau rabun jauh.

“Paparan dari layar setiap hari tidak bisa dihindari di era teknologi seperti saat ini, apalagi pada usia dini. Angka kejadian miopia atau rabun jauh pada anak-anak sudah sangat banyak,” jelas dr. Annisa.

Menurutnya, terlalu lama menatap layar dapat menyebabkan mata mengalami kelelahan. Kondisi tersebut salah satunya terjadi karena seseorang cenderung jarang atau lupa berkedip ketika berkonsentrasi di depan layar. Selain itu, otot mata juga dipaksa untuk mempertahankan fokus pada jarak tertentu dalam waktu yang lama.

Untuk mengurangi risiko tersebut, dr. Annisa menyarankan penerapan visual hygiene, salah satunya melalui prinsip rule of twenty. Artinya, setiap 20 menit menatap layar, mata dianjurkan untuk beristirahat dengan melihat objek yang berjarak sekitar 20 feet atau enam meter selama 20 detik.

Kebiasaan tersebut penting dilakukan meskipun mata belum menunjukkan keluhan. Sebab, menurut dr. Annisa, sebagian orang masih menganggap kondisi mata mereka baik-baik saja meski setiap hari terpapar layar selama berjam-jam.

Ia mengingatkan, kebiasaan tersebut dapat memberikan dampak terhadap kesehatan mata dalam jangka panjang, terutama ketika seseorang memasuki usia lanjut. Gangguan penglihatan dapat muncul lebih cepat apabila kesehatan mata tidak dijaga sejak dini.

Anak Perlu Mendapat Batasan Screen Time

Perhatian lebih juga perlu diberikan kepada anak-anak. dr. Annisa menyarankan agar penggunaan layar pada anak dibatasi karena paparan yang terus-menerus dapat meningkatkan risiko gangguan penglihatan, termasuk miopia sejak usia dini.

“Screen time untuk anak-anak harus dibatasi. Maksimal sehari satu jam, karena exposure yang terus-menerus itu tidak bagus,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan bola mata berlangsung hingga sekitar usia 18 tahun. Karena itu, kebiasaan dan lingkungan visual selama masa pertumbuhan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga kesehatan mata anak.

Selain membatasi waktu di depan layar, gaya hidup juga berperan dalam menjaga kesehatan mata. Menurut dr. Annisa, menjaga kesehatan mata tidak cukup hanya dengan mengonsumsi makanan yang mengandung vitamin A, seperti wortel.

Vitamin A memang dapat membantu menjaga kesehatan mata, tetapi bukan berarti dapat menyembuhkan gangguan mata yang sudah terjadi. Pada kondisi mata kering, misalnya, asupan makanan yang mengandung omega-3 juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan mata.

Jangan Abaikan Penggunaan Kacamata

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan penggunaan kacamata ketika penglihatan mulai mengalami gangguan. Kacamata dapat membantu memaksimalkan penglihatan sekaligus mencegah kondisi mata menjadi semakin bermasalah.

Jika penglihatan sudah terasa kabur, penggunaan kacamata sesuai hasil pemeriksaan menjadi penting. Gangguan penglihatan yang dibiarkan tanpa koreksi dalam waktu lama dapat meningkatkan risiko terjadinya mata malas (ambliopia), khususnya pada anak.

Karena itu, pemeriksaan mata secara berkala juga dianjurkan meskipun belum terdapat keluhan. Deteksi sejak dini menjadi semakin penting bagi seseorang yang memiliki anggota keluarga dengan riwayat menggunakan kacamata atau mengalami rabun jauh.

“Kalau dari anggota keluarga ada yang memiliki riwayat kacamata, akan sangat rentan. Secara bentuk, mata akan lebih lonjong dari orang normal biasanya sehingga berisiko terjadi rabun jauh,” jelasnya.

Dengan semakin tingginya penggunaan perangkat digital, menjaga kesehatan mata tidak hanya dilakukan ketika gangguan penglihatan sudah muncul. Membatasi screen time, menerapkan prinsip rule of twenty, menjaga pola hidup, serta melakukan pemeriksaan mata secara berkala menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan mata sejak dini.

Rabu, 07 Oktober 2026

Tak Cukup Hanya Lihat Barang Bukti, Dosen FH Unmuh Jember Soroti RJ Kasus Narkotika


Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian menyusul keputusan Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme tersebut terhadap delapan orang yang terlibat dalam pesta narkoba, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., menilai penerapan RJ dalam perkara narkotika memang memiliki ruang secara hukum. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati agar tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Menurut beliau, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penerapan RJ terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika. Di antaranya ketentuan dalam KUHAP serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, pada 2025 JAM-Pidum juga telah menyetujui sejumlah pengajuan RJ untuk perkara narkotika.

“Penerapan RJ bisa saja dilakukan, karena telah terdapat dasar hukum dalam pelaksanaannya. Namun demikian, terhadap perkara delapan orang pesta narkoba di Surabaya yang tiga di antaranya adalah anggota DPRD, perlu kehati-hatian dalam penerapan RJ,” jelasnya.

Beliau menjelaskan, persoalan penerapan RJ tidak dapat hanya dilihat dari sedikit atau banyaknya barang bukti yang ditemukan. Beliau menekankan adanya perbedaan antara parameter jumlah narkotika untuk kepentingan rehabilitasi dengan dasar hukum penerapan RJ.

Merujuk pada Pasal 103 Undang-Undang Narkotika serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah parameter, termasuk jumlah narkotika yang digunakan dalam satu hari.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa jumlah barang bukti di bawah batas tertentu secara otomatis membuat suatu perkara dapat diselesaikan melalui RJ.

“Parameter untuk kepentingan rehabilitasi harus dibedakan dengan dasar hukum penerapan RJ. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dipahami sebagai norma yang menyatakan bahwa apabila barang bukti berada di bawah jumlah tertentu maka perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.

Selain jumlah barang bukti, beliau menyoroti syarat materiel dalam penerapan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, salah satunya perkara tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, status tiga orang yang merupakan anggota DPRD dalam perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan. Sebagai representasi masyarakat, dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota DPRD dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan publik.

“Penyelidik harus yakin bahwa perkara tersebut tidak meresahkan masyarakat bilamana diterapkan RJ,” katanya.

Beliau juga menekankan bahwa perkara tersebut terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena itu, penerapan RJ perlu dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.

Pasal 82 huruf i KUHAP pada prinsipnya mengecualikan tindak pidana narkotika dari RJ, kecuali pelakunya berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Dengan demikian, menurut beliau, fokus penilaian dalam perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada jumlah barang bukti. Hal yang lebih penting adalah memastikan status hukum para terduga berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

“Pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar apakah barang buktinya sedikit, melainkan apakah secara hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif kedelapan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna yang memenuhi persyaratan restorative justice,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa penerapan RJ juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan mekanisme RJ dalam KUHAP, kesepakatan harus dituangkan dalam akta kesepakatan dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Sementara dalam penerapan RJ terhadap tindak pidana narkotika, kewajiban untuk menjalani rehabilitasi tetap dapat melekat kepada pelaku.

“Proses RJ pada tindak pidana narkotika tidak melepaskan kewajiban dilakukan rehabilitasi,” tutupnya.

BIJAR Hadir di Unmuh Jember, Mahasiswa Diajak Kenali Peran BI Jaga Stabilitas Ekonomi dan Hadapi Ekonomi Digital


Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan (KPw) BI Jember kembali menghadirkan program Bank Indonesia Jember Mengajar (BIJAR) di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember. Kegiatan yang mengusung tema “The Guardians of Stability: Peran Bank Indonesia dan Kontribusi Gen Z dalam Ekosistem Ekonomi Digital” tersebut digelar di Unmuh Jember, Rabu (7/10/2026), berkolaborasi dengan Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Unmuh Jember.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami lebih jauh peran bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melihat peluang dan tantangan generasi Z dalam perkembangan ekonomi digital.

Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Agribisnis Unmuh Jember, Fefi Nurdiana W, S.P., M.P., menyampaikan bahwa pemahaman mahasiswa Agribisnis tidak cukup hanya berkutat pada sektor pertanian dan kewirausahaan. Menurutnya, mahasiswa juga perlu memahami berbagai faktor yang memengaruhi perekonomian, termasuk inflasi dan sistem pembayaran.

“Ketika berbicara agribisnis, pikiran selalu ke perkebunan dan lain sebagainya. Hari ini mahasiswa tidak cukup hanya menjadi entrepreneurship, tetapi juga harus paham bagaimana inflasi dijaga oleh BI dan bagaimana Gen Z bisa menjadi pemain utama, bukan hanya penonton dalam ekonomi digital,” ujarnya.


Ia menambahkan, perkembangan teknologi dan ekonomi digital membuka peluang yang semakin luas bagi generasi muda, termasuk mahasiswa Agribisnis. Ke depan, pelaku usaha dapat memasarkan produknya secara mandiri hingga menjangkau pasar ekspor-impor tanpa sepenuhnya bergantung pada jalur pemasaran konvensional.

“Gen Z kalian akan menjual mandiri atau ekspor-impor, tidak lagi lewat tengkulak,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas kolaborasi yang terjalin dalam bidang pendidikan. Menurutnya, kehadiran BI melalui program BIJAR menjadi sebuah kehormatan sekaligus kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh wawasan langsung mengenai kebanksentralan.

Sementara itu, materi utama disampaikan oleh Moh Zuni Ristiyanto, Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah KPw BI Jember. Dalam pemaparannya bertajuk “Peran dan Eksistensi Bank Sentral dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi melalui Pengendalian Inflasi serta Inovasi dan Efisiensi Sistem Pembayaran”, ia menjelaskan posisi dan fungsi Bank Indonesia dalam perekonomian nasional.

Zuni menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.



Ia menggambarkan bank sentral sebagai lembaga yang berperan mengatur pasokan uang dan memastikan uang dapat beredar hingga ke masyarakat. Peran tersebut berjalan bersama fungsi BI dalam kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, serta pengelolaan Rupiah.

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah pengendalian inflasi. Zuni menjelaskan bahwa inflasi secara sederhana merupakan kenaikan harga secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Pengendalian inflasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan otoritas, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat melalui perilaku ekonomi yang bijak.

Dalam konteks tersebut, masyarakat dapat berkontribusi melalui sejumlah langkah sederhana, seperti berbelanja sesuai kebutuhan, memanfaatkan lahan untuk urban farming, serta ikut menyosialisasikan perilaku belanja bijak kepada lingkungan sekitar, termasuk melalui media sosial.

Selain inflasi, mahasiswa juga mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan sistem pembayaran. Zuni menjelaskan bahwa sistem pembayaran terus mengalami evolusi seiring perkembangan teknologi, model bisnis, preferensi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Sistem pembayaran mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan dalam proses pemindahan dana untuk memenuhi kewajiban dari suatu kegiatan ekonomi.

Menurut materi yang disampaikan, ekosistem sistem pembayaran terdiri atas instrumen pembayaran, infrastruktur, lembaga, serta aturan dan tata kelola. Perkembangan sistem pembayaran tersebut diharapkan mampu mendukung transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan.


Dalam kaitannya dengan generasi Z, pemahaman terhadap sistem pembayaran digital menjadi semakin penting. Mahasiswa sebagai generasi yang dekat dengan teknologi tidak hanya ditempatkan sebagai pengguna, tetapi juga memiliki peluang untuk menjadi pelaku utama dalam ekosistem ekonomi digital.

Pembahasan turut mencakup pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan Rupiah. BI juga memiliki kewenangan dalam mengatur pengedaran Rupiah sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.


Melalui BIJAR, mahasiswa Unmuh Jember diharapkan tidak hanya memahami konsep kebanksentralan, tetapi juga mampu melihat keterkaitan antara stabilitas ekonomi, perkembangan sistem pembayaran, kewirausahaan, dan peluang ekonomi digital.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat kolaborasi antara Bank Indonesia dan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi ekonomi dan kebanksentralan di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai calon pelaku ekonomi di masa mendatang.

Selasa, 06 Oktober 2026

Kenali Perbedaan Gejala Influenza pada Anak dan Dewasa, Ini Penjelasan Dokter RSU Unmuh Jember

dr. Dion Krismashogi Dharmawan, M.Si., M.Ked.Klin., Sp.A. (kiri) dan dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P. (kanan)

Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dengan gejala batuk, pilek, demam, hingga nyeri kepala tengah menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut juga banyak ditemukan dengan gejala yang menyerupai influenza.

Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P., mengatakan bahwa saat ini memang terdapat peningkatan kasus ISPA. Namun, kondisi tersebut belum dapat dipastikan seluruhnya disebabkan oleh virus Influenza A.

“Fenomena saat ini memang didapatkan peningkatan kasus ISPA dengan gejala batuk, pilek, demam, nyeri kepala, tetapi belum terbukti bahwa penyebabnya adalah virus Influenza A. Untuk memastikannya membutuhkan pemeriksaan PCR,” jelasnya.

Menurutnya, gejala yang muncul memang mengarah pada infeksi influenza. Virus influenza sendiri dapat menular melalui udara dan kemudian menginfeksi saluran pernapasan.

Pada tahap awal, infeksi influenza umumnya ditandai dengan demam, batuk, pilek, nyeri kepala, serta tubuh terasa sakit. Kumpulan gejala tersebut dikenal sebagai flu-like syndrome.

Meski sebagian besar kasus dapat membaik dengan daya tahan tubuh, masyarakat tetap perlu memperhatikan tanda-tanda yang menunjukkan kondisi semakin berat. Pemeriksaan medis dianjurkan apabila mengalami demam tinggi, batuk berkepanjangan hingga disertai sesak napas, maupun gejala penyerta lain yang semakin memberat.

“Terutama bagi kelompok usia balita dan lansia, atau dengan penyakit penyerta seperti asma, PPOK, diabetes, dan sakit jantung,” ungkap dr. Wahyu.

Ia menjelaskan, risiko yang paling perlu diwaspadai apabila infeksi dibiarkan dan berkembang menjadi kondisi berat adalah gangguan pernapasan hingga gagal napas. Risiko tersebut terutama perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki penyakit penyerta berat.

Anak Lebih Rentan Mengalami Influenza

Sementara itu, Dokter Spesialis Anak RSU Unmuh Jember, dr. Dion Krismashogi Dharmawan, M.Si., M.Ked.Klin., Sp.A., menjelaskan bahwa anak, terutama usia di bawah lima tahun, lebih rentan terkena influenza A karena sistem imun dan saluran pernapasannya masih berkembang. Risiko penularan juga meningkat karena tingginya interaksi anak di sekolah maupun tempat bermain.

Gejala influenza pada anak dapat berbeda dengan orang dewasa. Demam cenderung lebih tinggi dan mendadak, bahkan dapat mencapai lebih dari 39 derajat Celsius, serta lebih sering disertai mual, muntah, diare, dan sakit perut. Anak juga berisiko mengalami komplikasi seperti infeksi telinga tengah (otitis media) dan croup. Perubahan perilaku seperti lebih rewel, gelisah, atau sangat lemas juga perlu menjadi perhatian orang tua.

Kenali Tanda Influenza Mulai Berat

dr. Dion mengingatkan orang tua untuk tidak hanya memperhatikan demam dan batuk, tetapi juga perubahan kondisi anak selama mengalami infeksi.

Orang tua perlu segera membawa anak mendapatkan pemeriksaan medis apabila muncul tanda bahaya atau red flags. Salah satunya adalah sesak napas atau napas yang menjadi lebih cepat. Kondisi tersebut dapat terlihat dari bagian dada anak yang tertarik ke dalam saat bernapas atau munculnya suara napas seperti mengi maupun stridor.

Tanda lain yang perlu diwaspadai adalah bibir atau wajah yang tampak kebiruan maupun pucat. Kondisi tersebut dapat menjadi tanda menurunnya kadar oksigen dalam tubuh.

Anak yang sangat lemas, sulit dibangunkan, tidak mau berinteraksi, atau terus-menerus tidur juga perlu segera mendapatkan pertolongan medis. Begitu pula ketika anak menunjukkan tanda dehidrasi berat, seperti tidak mengeluarkan air mata saat menangis, popok tetap kering selama lebih dari delapan jam, atau kondisi mulut yang sangat kering.

Kejang yang terjadi akibat demam tinggi secara mendadak juga menjadi salah satu kondisi yang membutuhkan perhatian medis.

Pencegahan Penularan di Rumah

Selain mengenali gejala dan tanda bahaya, pencegahan penularan menjadi langkah penting, terutama ketika terdapat anggota keluarga yang sedang sakit.

Untuk mengurangi risiko penularan, dr. Wahyu menganjurkan masyarakat menggunakan masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, mengonsumsi makanan bergizi dan bervitamin, mencukupi waktu istirahat, serta tetap melakukan aktivitas olahraga.

“Karena penyakit yang disebabkan oleh virus ini sifatnya self-limiting disease, artinya bisa sembuh dengan kekebalan tubuh kita sendiri,” pungkas dr. Wahyu.

Sementara untuk lingkungan keluarga yang memiliki anak, pencegahan dapat dilakukan dengan membiasakan anak mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun selama minimal 20 detik, terutama setelah batuk atau bersin maupun sebelum makan.

Anak juga perlu diajarkan etika batuk dan bersin dengan menutup mulut serta hidung menggunakan siku bagian dalam atau tisu. Tisu yang telah digunakan sebaiknya segera dibuang ke tempat sampah.

Apabila terdapat anggota keluarga yang sedang sakit, penggunaan masker di dalam rumah juga dapat membantu mengurangi risiko penyebaran virus. Benda-benda yang sering disentuh bersama, seperti gagang pintu, mainan, sakelar lampu, dan remote televisi, juga perlu dibersihkan secara rutin.

Sirkulasi udara di dalam rumah perlu diperhatikan dengan membuka jendela agar udara segar dapat masuk. Selain itu, vaksinasi influenza tahunan dapat menjadi salah satu langkah perlindungan, termasuk bagi anak mulai usia enam bulan ke atas dan anggota keluarga lainnya.

Dengan menerapkan langkah pencegahan dan mengenali tanda-tanda bahaya sejak dini, orang tua diharapkan dapat memberikan penanganan yang tepat serta mencegah kondisi influenza pada anak berkembang menjadi lebih berat.

Minggu, 04 Oktober 2026

FIKES Unmuh Jember Perkuat SDM Kesehatan, 160 Lulusan Siap Terjun ke Masyarakat


Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Muhammadiyah Jember terus memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus menyiapkan lulusan yang kompeten untuk menjawab kebutuhan sektor kesehatan. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di FIKES, termasuk dalam menyiapkan 114 lulusan Ners dan 46 lulusan Ahli Madya Keperawatan.

Para lulusan telah melalui berbagai tahapan pembelajaran, praktik klinik, hingga uji kompetensi sebelum dinyatakan siap memasuki dunia profesional. Pengalaman praktik klinik juga dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, di antaranya RSUD Dr. Soebandi dan RSUD Dr. H. Koesnadi Bondowoso.

Proses tersebut menjadi bagian dari upaya FIKES memastikan lulusan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga pengalaman praktis yang dibutuhkan ketika memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Di sisi lain, penguatan kualitas pendidikan terus dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia di lingkungan fakultas. FIKES mendorong para dosen untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral sekaligus meningkatkan jabatan fungsional.

Kiprah akademik dan profesional para dosen juga diperkuat melalui keterlibatan dalam berbagai organisasi profesi, di antaranya AIPNI, AIPNEMA, dan PPNI. Sejumlah dosen bahkan turut berperan sebagai asesor dan surveyor dalam proses akreditasi nasional melalui LARSI.


Penguatan SDM tersebut menjadi bagian dari komitmen FIKES untuk membangun ekosistem pendidikan kesehatan yang semakin berkualitas. Pendidikan tidak hanya diarahkan pada pencapaian akademik mahasiswa, tetapi juga pada penguatan kompetensi dan profesionalisme seluruh sivitas akademika.

Komitmen Universitas Muhammadiyah Jember terhadap sektor kesehatan juga mendapat dukungan dari pengembangan fasilitas dan institusi kesehatan. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Muhammadiyah Jember Dr. Hanafi menegaskan bahwa kehadiran Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember menjadi bagian dari komitmen universitas dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Rumah sakit tersebut tidak hanya menjadi sarana pelayanan kesehatan, tetapi juga diharapkan menjadi ruang pengabdian dan pengembangan kompetensi bagi lulusan bidang kesehatan.

Komitmen tersebut ke depan juga akan diperkuat melalui rencana strategis Universitas Muhammadiyah Jember untuk membuka Program Studi Kedokteran.

Dengan penguatan kualitas dosen, pengalaman klinik mahasiswa, dukungan fasilitas kesehatan, hingga pengembangan program pendidikan baru, Universitas Muhammadiyah Jember terus membangun ekosistem pendidikan kesehatan yang terintegrasi.

Sebanyak 160 lulusan FIKES, yang terdiri dari 114 lulusan Ners dan 46 Ahli Madya Keperawatan, kini membawa bekal ilmu dan pengalaman untuk memasuki ruang pengabdian yang lebih luas. Mereka diharapkan mampu menjalankan profesinya dengan kompetensi, integritas, serta semangat memberikan pelayanan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Jumat, 02 Oktober 2026

Milad ke-26, Fakultas Psikologi Unmuh Jember Tegaskan Komitmen Eksplorasi Psikologi Berbasis Keislaman dan Budaya Lokal

Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember memperingati Milad ke-26 dengan mengusung tema “Pandalungan Heritage: Psikologi Unmuh Jember Bangga Menjadi Mahasiswa Psikologi Unmuh Jember.” Tema tersebut menjadi momentum untuk menegaskan identitas Fakultas Psikologi dalam mengembangkan keilmuan psikologi yang berpijak pada nilai-nilai keislaman sekaligus mencermati budaya lokal.

Pada kegiatan yang digelar Jum'at (02/10) itu, Wakil Dekan Fakultas Psikologi Unmuh Jember, Istiqomah, S.Psi., M.Si., mengatakan bahwa tema yang diangkat dalam Milad ke-26 selaras dengan visi dan misi fakultas, khususnya dalam mengeksplorasi ilmu psikologi berdasarkan nilai-nilai keislaman serta memahami dinamika budaya lokal.

Menurutnya, keberadaan Fakultas Psikologi Unmuh Jember selama 26 tahun tidak hanya berorientasi pada pengembangan pendidikan di lingkungan kampus, tetapi juga diwujudkan melalui kontribusi kepada masyarakat.

Salah satunya dilakukan melalui Pusat Pengembangan Psikologi & Layanan Masyarakat (P3LM). Pusat layanan tersebut telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan bidang psikologi, termasuk dalam pendampingan di bidang pendidikan dan sosial.

“Selama 26 tahun ini, Psikologi Unmuh Jember sudah melakukan pengabdian melalui P3LM yang telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, terutama dalam pendampingan di bidang pendidikan dan sosial,” ujar Istiqomah.

Selain memperkuat jejaring dengan masyarakat dan instansi, Fakultas Psikologi Unmuh Jember juga aktif dalam berbagai asosiasi pendidikan tinggi psikologi. Fakultas tersebut tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) serta Asosiasi Psikologi Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (APSIPTMA).

Keterlibatan tersebut menjadi ruang bagi Fakultas Psikologi Unmuh Jember untuk memperluas kolaborasi, baik dalam pertukaran budaya maupun berbagai kompetisi di tingkat perguruan tinggi.

Beliau menyebut salah satu tantangan yang masih dihadapi Fakultas Psikologi Unmuh Jember adalah mengenalkan keberadaan dan peran psikologi kepada masyarakat secara lebih luas. Namun, tantangan tersebut tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari hal yang perlu diselesaikan secara berkelanjutan.

Ke depan, Fakultas Psikologi Unmuh Jember akan lebih menekankan pendekatan yang bersifat preventif dan pemberdayaan masyarakat, terutama melalui penguatan pendampingan terhadap kelompok maupun komunitas.

“Untuk ke depannya akan lebih menekankan pada hal yang sifatnya preventif, pemberdayaan kepada kelompok atau komunitas dengan menguatkan pendampingan kepada kelompok-kelompok,” jelasnya.

Ia berharap, bertambahnya usia Fakultas Psikologi Unmuh Jember dapat berjalan beriringan dengan semakin luasnya manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

“Harapannya, Psikologi Unmuh Jember ini akan terus memberikan dampak kepada masyarakat luas seiring dengan bertambahnya usia Fakultas Psikologi,” pungkasnya.

Connect