Presiden ke Luar Negeri di Tengah Krisis Bencana, Dosen Unmuh Jember: Prioritasnya Perlu Dipertanyakan
Perdebatan mengenai prioritas Presiden antara agenda internasional dan krisis domestik menjadi perhatian publik. Dalam perspektif ilmu pemerintahan, hal ini berkaitan dengan kemampuan Presiden menentukan prioritas, mendelegasikan kewenangan, dan memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Binaridha Kusuma Ningtyas, S.IP., M.IP., menilai bahwa kunjungan Presiden ke luar negeri perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, dalam sistem presidensial, Presiden memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Dalam sistem presidensial, Presiden memang memiliki dua fungsi sekaligus, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena itu, ketika Presiden hadir dalam forum internasional, apalagi ketika ada undangan khusus sebagai tamu kehormatan utama, tentu kita tidak bisa mengatakan bahwa kunjungan tersebut tidak penting,” jelas Binaridha.
Meski demikian, menurutnya, publik tetap memiliki ruang untuk mempertanyakan dasar pertimbangan Presiden dalam menentukan agenda yang membutuhkan kehadiran langsung dan agenda yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Ia mencontohkan adanya agenda kenegaraan yang sebelumnya pernah didelegasikan Presiden kepada Menteri Luar Negeri dan Ketua MPR. Menurut beliau, perbandingan tersebut bukan untuk menentukan bahwa salah satu keputusan benar atau salah, melainkan untuk melihat bagaimana prioritas kepemimpinan ditentukan ketika terdapat berbagai agenda yang sama-sama penting.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah memang agenda tersebut harus dihadiri langsung atau diwakilkan dan bagaimana Presiden mendelegasikan tugasnya kepada menteri saat beliau di luar negeri ketika ada krisis di dalam negeri,” ujarnya.
Dalam menentukan prioritas antara agenda internasional dan persoalan domestik, Binaridha menjelaskan setidaknya terdapat tiga pertanyaan penting yang perlu menjadi pertimbangan Presiden.
Pertama, seberapa besar dampak persoalan tersebut terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat. Kedua, apa konsekuensinya apabila Presiden tidak memberikan perhatian langsung pada saat itu. Ketiga, apakah agenda tersebut dapat didelegasikan tanpa mengurangi kepentingan nasional maupun kepentingan domestik.
“Kalau sebuah agenda luar negeri memang hanya efektif jika Presiden sendiri yang hadir, tentu kehadiran Presiden dapat dibenarkan. Tetapi kalau agenda tersebut secara substantif masih bisa diwakilkan, sementara di dalam negeri ada krisis yang membutuhkan keputusan dan political attention Presiden, maka menurut saya prioritasnya perlu dipertanyakan,” katanya.
Menurutnya, kekuatan seorang Presiden tidak semata-mata diukur dari seberapa sering dirinya hadir secara langsung dalam setiap persoalan. Kepemimpinan yang kuat justru ditunjukkan melalui kemampuan membangun institusi pemerintahan yang tetap mampu bekerja secara efektif ketika Presiden tidak berada di lokasi.
“Presiden yang kuat bukanlah Presiden yang harus hadir secara fisik atau secara simbolik di semua persoalan. Justru Presiden yang kuat adalah Presiden yang mampu membangun institusi yang tetap bekerja efektif ketika dirinya tidak berada di tempat,” ungkapnya.
Beliau menilai kehadiran Presiden di lokasi bencana tetap memiliki arti penting, terutama dari sisi psikologis dan politik. Masyarakat yang tengah menghadapi bencana membutuhkan kepastian bahwa pemerintah melihat, mendengar, dan hadir bersama mereka.
Namun demikian, kehadiran tersebut menurutnya tidak boleh berhenti pada aspek simbolik. Yang jauh lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara melalui respons yang nyata.
“Kita perlu membedakan antara kehadiran simbolik dan kehadiran substantif. Secara simbolik, kehadiran Presiden penting. Masyarakat yang sedang mengalami bencana ingin melihat bahwa pemerintah melihat, mendengar, dan hadir bersama mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah ketika pemerintah daerah maupun lembaga terkait seolah baru bergerak secara maksimal setelah Presiden datang ke lokasi bencana.
“Dalam pemerintahan yang kuat, sistem seharusnya tetap mampu bekerja secara efektif meskipun Presiden tidak hadir secara langsung di lokasi terdampak,” tegas Binaridha.
Dalam menghadapi bencana yang terjadi di sejumlah daerah sekaligus, Presiden menurutnya tidak harus hadir secara fisik di seluruh lokasi terdampak. Presiden justru perlu mengambil alih fungsi-fungsi yang tidak dapat ditangani secara efektif oleh pemerintahan di bawahnya.
Ketika bencana masih dapat ditangani pemerintah daerah dan kementerian terkait, Presiden tidak perlu melakukan micro management. Namun, apabila bencana telah melampaui kapasitas daerah, melibatkan persoalan lintas wilayah, membutuhkan sumber daya besar, atau terjadi kebuntuan koordinasi antarlembaga, maka keterlibatan Presiden menjadi semakin penting.
Dalam kondisi tersebut, terdapat tiga hal yang perlu dipastikan. Pertama, adanya prioritas nasional yang jelas. Kedua, adanya lembaga yang mendapatkan mandat untuk mengambil keputusan dan mengoordinasikan respons di wilayah terdampak. Ketiga, tersedianya sumber daya yang benar-benar digerakkan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan.
Selain bantuan material, menurut beliau, masyarakat juga membutuhkan rasa aman dan kepastian bahwa pemerintah mengetahui kondisi yang sedang terjadi serta memiliki kendali dalam menangani situasi.
Apabila agenda internasional dan penanganan bencana sama-sama berada dalam kondisi mendesak, Presiden tidak harus selalu memilih salah satunya secara hitam putih. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan mana yang benar-benar membutuhkan kehadiran personal Presiden dan mana yang masih dapat didelegasikan.
Jika agenda internasional bersifat strategis dan kehadiran Presiden tidak dapat digantikan, agenda tersebut tetap dapat dijalankan dengan catatan struktur koordinasi penanganan persoalan nasional harus dipastikan berjalan kuat.
Sebaliknya, apabila situasi domestik telah mencapai tingkat krisis yang membutuhkan keputusan, legitimasi, atau koordinasi langsung Presiden, sementara agenda internasional masih memungkinkan untuk diwakilkan, maka persoalan domestik perlu menjadi prioritas.
“Jadi dalam pandangan saya, kemampuan Presiden bukan diuji dari apakah dia memilih kunjungan luar negeri atau memilih berada di Indonesia. Kemampuan kepemimpinan justru diuji dari bagaimana Presiden mengelola dua kepentingan, luar negeri dan nasional,” pungkasnya.