Cegah Korupsi dalam Korporasi, Fakultas Hukum Gandeng Telkomsel
Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar larangan yang telah diatur oleh hukum yang kemudian diancam sebagai sanksi pidana. Namun, bagaimana tindak pidana terjadi pada sebuah koorporasi? Bagaimana pencegahan korupsi dan perekonomian negara di dalamnya?
Membahas hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember menggelar kuliah tamu bersama Vice President Corporate Counsel Telkomsel di Aula Fakultas Hukum dan Zoom Meeting, pagi tadi (29/7).
Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember, H Suyatna SH MHum mengungkapkan, esensi dalam konteks hukum pidana memiliki dua nilai yaitu perbuatan dengan cara melarang atau mengharuskan yang disertai dengan sanksi pidana dan subjek hukum pidana. Seiring berkembangnya zaman, Suyatna menambah, subjek hukum pidana turut berkembang, tidak terbatas pada manusia tetapi juga represent dan koorporasi.
“Kejahatan koorporasi sebenarnya sudah lama ada, sejak adanya Undang Undang darurat No.7 1955 tentang perbuatan pidana ekonomi. Pertanyaannya, apakah benar koorporasi termasuk subjek hukum pidana, siapa saja yang melakukan kejahatan koorporasi.: jelasnya.
Di akhir sambutannya, Suyatna berharap mahasiswa dan mahasiswi dapat berinteraksi dan mendapatkan sisi jelas dari materi yang disampaikan.
Dirgantara Putra SH MSi dalam pemaparan materinya menjelaskan terdapat empat point diskusi yaitu pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi, pengelolaan korporasi, aturan penliaian bisnis dan GCG sebagai benteng korupsi dalam korporasi, dan penerapan tindak pidana oleh korporasi.
Dirgantara Putra merupakan salah satu aktivits dari Himpunana Mahasiswa Islam yang lahir di Lampung. Beliau termasuk lulusan dari Universitas Diponegoro, dan Universitas Indonesia.
Posting Komentar