Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember: Revisi KUHAP Berpotensi Lemahkan Penegakan Hukum
Wacana revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum. Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Tapal Kuda, Kamis (6/2/2025), Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H., mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pemangkasan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam RUU KUHAP. Menurutnya, revisi ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan keadilan semu.
“RUU KUHAP yang baru memang bertujuan mempercepat proses
peradilan, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan. Hukum harus
tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak
masyarakat,” tegas Ahmad Suryono.
Salah satu poin yang disorot dalam revisi KUHAP adalah
hilangnya tahap penyelidikan serta penyidikan yang dibatasi hanya dalam dua
hari. Menurutnya, kebijakan ini bisa mengarah pada tergesa-gesanya proses hukum
tanpa landasan yang kuat. “Putusan pengadilan yang adil dan berwibawa hanya
bisa terwujud jika proses hukumnya juga matang. Jika penyelidikan dihapus dan
penyidikan dibatasi hanya dua hari, ini jelas melemahkan penegakan hukum,”
tambahnya.
Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Prof.
Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC (Guru Besar UIN KHAS
Jember, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi
Negara) serta Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. (Pengurus DPC Peradi Jember).
Prof. Noor Harisudin menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan antar APH
agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak dalam sistem peradilan pidana.
“Ketimpangan kewenangan dalam KUHAP baru dapat berakibat
pada ketidakseimbangan dalam sistem hukum kita. Diperlukan sinergi dan
mekanisme kontrol yang jelas antar APH agar proses peradilan tetap objektif,”
ungkapnya.
Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa
perubahan sistem hukum harus mempertimbangkan efektivitas dalam praktik di
lapangan. “Jangan sampai regulasi yang baru malah menyulitkan para praktisi
hukum dalam menegakkan keadilan,” katanya.
Diskusi yang diikuti oleh akademisi dan praktisi hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan KUHAP yang lebih komprehensif dan adil. Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada kajian hukum yang kritis, Universitas Muhammadiyah Jember akan terus mengawal perkembangan revisi KUHAP ini demi terciptanya keadilan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.
Posting Komentar