Sound Horeg Dihadapkan Fatwa Haram: Dosen Unmuh Jember Sarankan Pendekatan Sosial Kultural
Fenomena sound horeg kembali menuai sorotan, terutama setelah munculnya aksi dari beberapa pelaku sound horeg yang membubuhkan stiker bertuliskan “halal” pada perangkat sound mereka, seolah menanggapi secara langsung fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur awal tahun ini. Tak hanya itu, penggunaan pakaian gamis dalam gelaran musik tersebut menambah polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kaprodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Dr. Dhian Wahana Putra M.Pd.I, menyampaikan pandangannya dari perspektif Pendidikan Agama Islam. Ia menilai bahwa fenomena ini menunjukkan adanya jarak komunikasi antara kebijakan keagamaan dan realitas sosial masyarakat.
“Masyarakat mengekspresikan ketidaksepakatan dengan fatwa tersebut, bahkan melakukan counter dengan cara memasang label halal pada sound mereka. Ini menjadi sinyal bahwa pendekatan yang digunakan selama ini masih kurang menyentuh sisi kultural masyarakat,” ujarnya.
Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 memang menyebutkan bahwa penggunaan sound system yang menimbulkan mudarat seperti kebisingan ekstrem, pemborosan harta (tabdzir), atau aktivitas tak senonoh seperti berjoget campur laki-laki dan Perempuan dinyatakan haram. Namun, menurut Dhian, tidak semua bentuk penggunaan sound horeg tergolong haram.
“Dalam fatwa itu juga dijelaskan bahwa penggunaan sound digital untuk kegiatan positif yang tidak menyalahi prinsip syariah tetap diperbolehkan. Bahkan untuk acara seperti pengajian dan hajatan, selama intensitas suaranya masih wajar, tidak haram,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebelum fatwa semacam itu dikeluarkan. Menurutnya, masyarakat perlu didekati dengan pendekatan edu-sosiokultural menggabungkan pendidikan dan pemahaman budaya lokal.
“Kita tidak bisa langsung datang membawa fatwa haram tanpa adanya proses edukasi terlebih dahulu. Masyarakat ini berbudaya, sehingga pendekatan yang digunakan juga harus mengedepankan dialog sosial dan kultural,” tambahnya.
Menyoal penggunaan sound horeg dalam iring-iringan jamaah haji yang sempat viral, Dhian juga memberikan penegasan. Menurutnya, meskipun kegiatan hajinya adalah ibadah, penggunaan perangkat yang bertentangan dengan syariat seperti kebisingan melebihi ambang batas 85 desibel menurut WHO tetap tidak dibenarkan.
“Ibadahnya sah, tetapi perangkatnya perlu disesuaikan dengan nilai-nilai syariat. Kalau suara terlalu keras atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama, tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Dhian mendorong adanya kerja kolektif antara tokoh agama, pendidik, dan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat secara bertahap, bukan secara konfrontatif. Menurutnya, proses ini memang tidak instan, namun akan jauh lebih mengakar dan diterima oleh masyarakat.
Posting Komentar