Tax Center FEB Unmuh Jember Soroti Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025
Jagat maya dihebohkan dengan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini memunculkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap kekuatan perekonomian rakyat menengah kebawah. Menyikapi situasi ini, Koordinator Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni, SE., MM., memberikan pandangannya sebagai pakar perpajakan.
Menurut Syahfrudin, masyarakat perlu memahami lebih dalam tentang konsep pajak. Ia menjelaskan bahwa pajak bersifat memaksa dan hasilnya digunakan oleh negara untuk pengembangan, stabilisasi ekonomi serta pembangunan infrastruktur. “Pajak itu sebagai tulang punggung negara dan sebagai salah satu sumber dana APBN,” ungkapnya.
Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mendukung program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, beasiswa kuliah, subsidi, dan program kerja lainnya.
Namun, Syahfrudin menyarankan agar pemerintah lebih realistis dalam menetapkan kebijakan. Ia mencontohkan Malaysia yang pernah menurunkan PPN saat menghadapi masalah kenaikan PPN pada sektor ekspor. “Pada akhirnya pemerintah perlu memastikan untuk tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Harus benar-benar dikaji dan tidak terburu-buru,” tegasnya.
Syahfrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Menurutnya, kebijakan ini tidak harus mengurangi daya beli, tetapi masyarakat perlu membedakan kebutuhan dan keinginan serta mulai berinvestasi untuk jangka panjang. “Saya rasa masyarakat lebih pintar dalam membelanjakan kebutuhannya,” ujar Udin, sapaan akrabnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan kenaikan PPN bertujuan untuk menjaga stabilitas pendapatan negara, mengurangi defisit anggaran, dan meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, Syahfrudin berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mengutamakan kajian yang mendalam.
“Yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat menengah ke bawah. Maka, pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan ini dengan cermat agar risiko dapat diminimalkan,” pungkasnya.
#SuasanaAkademik
Posting Komentar