Seminar Nasional Fakultas Hukum Unmuh Jember Bahas Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana

Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Paper bertajuk “Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Penguatan Masyarakat Sipil”, di gedung aula Ahmad Zinuri pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan untuk mendiskusikan arah baru reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Mengusung sembilan subtema strategis, mulai dari
relasi nekegara dan warga negara, perlindungan HAM, hingga peran artificial
intelligence dalam penegakan hukum, seminar ini mencerminkan kompleksitas isu
hukum kontemporer.
Adapun tamu yang diundang dalam acara ini Polres
Jember, Pengadilan Negeri Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Peradi, PBH Peradi, Kepala
LAPAS Jember, Kepala BAPAS Jember, DP3AKB Jember dan beberapa organisasi mahasiswa.
![]() |
Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., |
Diskusi utama menghadirkan sejumlah tokoh nasional
di bidang hukum. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, menekankan urgensi membedakan
secara tegas antara yang bersalah dan yang tidak bersalah dalam sistem
peradilan pidana
Sementara itu, Jani Takarianto, S.H., M.H., C.M.C.,
Koordinator Wilayah PERADI dan IKADIN Jawa Timur, menyoroti pentingnya
pendidikan tinggi hukum bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Ketua pelaksana sekaligus Dekan Fakultas Hukum
Unmuh Jember, Ahmad Suryono, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan
pentingnya kesetaraan dan koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan
pidana.
![]() |
Ahmad Suryono, S.H., M.H., |
"Kami ingin menegaskan bahwa di dalam sistem
peradilan pidana kita itu tidak ada yang dominan, dan positioning semua itu
setara serta saling berkoordinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Suryono menyoroti posisi
strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam konstitusi sebagai
penyidik utama dalam Sistem Peradilan Pidana". Ia juga menyinggung
Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang mengamanatkan aspek penegakan
hukum, sehingga Polri harus memiliki kesetaraan dalam sistem peradilan pidana.
"Kami ingin memastikan bahwa pembentuk
undang-undang itu sudah on the track. Rancangan terakhir yang kami terima hari
ini menunjukkan aparatur negara hukum sudah setara, baik polisi, kejaksaan,
hakim, maupun advokat," imbuhnya.
Ia juga berharap adanya peningkatan kualifikasi
pendidikan anggota Polri menjadi sarjana, dan Unmuh Jember siap menjalin kerja
sama dalam hal ini.
![]() |
Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., |
Dalam sesi diskusi, Dr. Auliya Khasanofa, S.H.,
M.H., Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Tangerang, membahas dampak
potensial RUU KUHAP terhadap pemenuhan hak tersangka, khususnya yang tidak
mampu memperoleh bantuan hukum.
Acara dibuka dengan laporan dari Dekan FH Unmuh
Jember dan ditutup dengan closing
steatment oleh setiap pemateri. Diskusi berlangsung dinamis dengan
moderator Dr. Aris Yuni Pawestri, S.H., M.H., dosen FH Unmuh Jember, yang
mengarahkan dialog secara kritis dan konstruktif.
Seminar ini menjadi bukti komitmen FH Unmuh Jember dalam memperkuat peran akademisi sebagai motor pembaruan hukum nasional yang lebih adaptif dan inklusif terhadap perubahan sosial dan teknologi.
Posting Komentar