Kamis, 08 Mei 2025

Seminar Nasional Fakultas Hukum Unmuh Jember Bahas Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana


Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Paper bertajuk “Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Penguatan Masyarakat Sipil”di gedung aula Ahmad Zinuri pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan untuk mendiskusikan arah baru reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Mengusung sembilan subtema strategis, mulai dari relasi nekegara dan warga negara, perlindungan HAM, hingga peran artificial intelligence dalam penegakan hukum, seminar ini mencerminkan kompleksitas isu hukum kontemporer.

Adapun tamu yang diundang dalam acara ini Polres Jember, Pengadilan Negeri Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Peradi, PBH Peradi, Kepala LAPAS Jember, Kepala BAPAS Jember, DP3AKB Jember dan beberapa organisasi mahasiswa.

Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.,

Diskusi utama menghadirkan sejumlah tokoh nasional di bidang hukum. Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, menekankan urgensi membedakan secara tegas antara yang bersalah dan yang tidak bersalah dalam sistem peradilan pidana

Sementara itu, Jani Takarianto, S.H., M.H., C.M.C., Koordinator Wilayah PERADI dan IKADIN Jawa Timur, menyoroti pentingnya pendidikan tinggi hukum bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Ketua pelaksana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember, Ahmad Suryono, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesetaraan dan koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.

Ahmad Suryono, S.H., M.H.,

"Kami ingin menegaskan bahwa di dalam sistem peradilan pidana kita itu tidak ada yang dominan, dan positioning semua itu setara serta saling berkoordinasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Suryono menyoroti posisi strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam konstitusi sebagai penyidik utama dalam Sistem Peradilan Pidana". Ia juga menyinggung Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang mengamanatkan aspek penegakan hukum, sehingga Polri harus memiliki kesetaraan dalam sistem peradilan pidana.

"Kami ingin memastikan bahwa pembentuk undang-undang itu sudah on the track. Rancangan terakhir yang kami terima hari ini menunjukkan aparatur negara hukum sudah setara, baik polisi, kejaksaan, hakim, maupun advokat," imbuhnya.

Ia juga berharap adanya peningkatan kualifikasi pendidikan anggota Polri menjadi sarjana, dan Unmuh Jember siap menjalin kerja sama dalam hal ini.

Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.,

Dalam sesi diskusi, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Tangerang, membahas dampak potensial RUU KUHAP terhadap pemenuhan hak tersangka, khususnya yang tidak mampu memperoleh bantuan hukum.

Acara dibuka dengan laporan dari Dekan FH Unmuh Jember dan ditutup dengan closing steatment oleh setiap pemateri. Diskusi berlangsung dinamis dengan moderator Dr. Aris Yuni Pawestri, S.H., M.H., dosen FH Unmuh Jember, yang mengarahkan dialog secara kritis dan konstruktif.

Seminar ini menjadi bukti komitmen FH Unmuh Jember dalam memperkuat peran akademisi sebagai motor pembaruan hukum nasional yang lebih adaptif dan inklusif terhadap perubahan sosial dan teknologi.


Tags :

bm
Created by: Unas Aleansa

Humas Unmuh Jember Jaya Jaya Jaya!

Posting Komentar

Connect