Jumat, 07 Maret 2025

Tetap Bugar di Bulan Puasa, Dokter Sarankan 3T untuk Olahraga Aman

Puasa seringkali dianggap sebagai alasan untuk mengurangi aktivitas fisik, termasuk olahraga. Namun, menurut dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P, salah satu dokter paru di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), puasa sebenarnya tidak menghalangi seseorang untuk tetap berolahraga. Meskipun tubuh sedang dalam kondisi berpuasa, latihan fisik tetap bisa dilakukan dengan beberapa teknik dan cara yang tepat. Hal ini penting untuk menjaga kebugaran tubuh selama bulan Ramadan.

Dr. Wahyu menjelaskan bahwa saat berpuasa, asupan glukosa yang menjadi sumber energi utama tubuh mengalami penurunan. Padahal, olahraga membutuhkan glukosa sebagai bahan bakar. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan prinsip 3T dalam berolahraga saat berpuasa, yaitu Type, Timing, dan Term & Condition.

Type adalah pemilihan jenis olahraga. Disarankan untuk memilih olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang, seperti jalan kaki, bersepeda, atau yoga. 

Sedangkan Timing merupakan waktu berolahraga yang perlu diperhatikan. Untuk olahraga ringan hingga sedang, waktu terbaik adalah pagi hari setelah sahur atau sore hari menjelang berbuka. Sementara itu, olahraga berat sebaiknya dilakukan minimal 2 jam setelah berbuka puasa.

Yang terakhir yaitu Term and Condition yaitu syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh seseorang dengan kondisi kesehatan tertentu, dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum melakukan olahraga karena hal ini penting untuk memastikan jenis dan intensitas olahraga yang sesuai dengan kondisi fisik masing-masing.

Selain memperhatikan olahraga, dr. Wahyu juga menekankan pentingnya menjaga asupan cairan dan nutrisi selama berpuasa. Orang yan sedang berpuasa cenderung mengalami dehiderasi, karena kebutuhan cairan hanya terpenuhi saat berbuka dan sahur. Untuk itu, disarankan untuk mengonsumsi minimal 2 liter air per hari, yang bisa dibagi saat berbuka, malam hari, dan sahur.

Nutrisi juga harus seimbang. Saat berbuka dan sahur, pastikan mengonsumsi karbohidrat kompleks, protein, lemak sehat, serta vitamin dan mineral. Karbohidrat berfungsi sebagai sumber energi, sedangkan protein membantu mempertahankan massa otot. Lemak sehat juga diperlukan untuk menjaga metabolisme tubuh.

Jadi, jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan! Terapkan prinsip 3T dan jaga asupan nutrisi serta hidrasi tubuh agar tetap bugar selama Ramadan. Yuk, mulai rutin berolahraga dan jaga kesehatanmu agar ibadah puasa semakin lancar dan bermakna.

Sabtu, 08 Februari 2025

Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember: Revisi KUHAP Berpotensi Lemahkan Penegakan Hukum

Wacana revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum. Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Tapal Kuda, Kamis (6/2/2025), Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H., mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pemangkasan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam RUU KUHAP. Menurutnya, revisi ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan keadilan semu.

“RUU KUHAP yang baru memang bertujuan mempercepat proses peradilan, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan. Hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” tegas Ahmad Suryono.

Salah satu poin yang disorot dalam revisi KUHAP adalah hilangnya tahap penyelidikan serta penyidikan yang dibatasi hanya dalam dua hari. Menurutnya, kebijakan ini bisa mengarah pada tergesa-gesanya proses hukum tanpa landasan yang kuat. “Putusan pengadilan yang adil dan berwibawa hanya bisa terwujud jika proses hukumnya juga matang. Jika penyelidikan dihapus dan penyidikan dibatasi hanya dua hari, ini jelas melemahkan penegakan hukum,” tambahnya.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC (Guru Besar UIN KHAS Jember, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara) serta Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. (Pengurus DPC Peradi Jember). Prof. Noor Harisudin menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan antar APH agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak dalam sistem peradilan pidana.

“Ketimpangan kewenangan dalam KUHAP baru dapat berakibat pada ketidakseimbangan dalam sistem hukum kita. Diperlukan sinergi dan mekanisme kontrol yang jelas antar APH agar proses peradilan tetap objektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa perubahan sistem hukum harus mempertimbangkan efektivitas dalam praktik di lapangan. “Jangan sampai regulasi yang baru malah menyulitkan para praktisi hukum dalam menegakkan keadilan,” katanya.

Diskusi yang diikuti oleh akademisi dan praktisi hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan KUHAP yang lebih komprehensif dan adil. Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada kajian hukum yang kritis, Universitas Muhammadiyah Jember akan terus mengawal perkembangan revisi KUHAP ini demi terciptanya keadilan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.

 

Dosen FH Unmuh Jember Nilai RUU KUHAP Baru Kurang Matang dan Kurangi Kewenangan APH

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik.

Dalam diskusi di Studio Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jember pada Kamis (9/2/2025),  Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, menyatakan RUU ini terkesan mengurangi kewenangan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH).  

“Perubahan undang-undang harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar menjadi solusi, bukan menimbulkan masalah baru. KUHAP yang baru seharusnya menutupi kekurangan dari yang lama, bukan merombak total tanpa memperhatikan norma dan kondisi empirik" tegas Lutfian.  

Salah satu poin kritiknya adalah penghapusan tahap penyelidikan awal. Menurutnya, alih-alih menghilangkan tahap ini, sebaiknya dilakukan perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembatasan waktu penyelidikan. 

"Hanya perlu adanya limtasi waktu dalam proses penyelidikan, buka  menghilangkan sepenuhnya. Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama, sementara RUU KUHAP yang baru justru hanya bertolak ukur pada peralihan kewenangan” ujarnya.  

Lutfian juga menilai proses pengesahan RUU KUHAP terlalu terburu-buru.

“KUHP baru akan berlaku tahun 2026, sementara KUHAP direncanakan disahkan tahun 2025. Ini bisa menimbulkan benturan dalam implementasinya, jika tidak ada sinkronisasi yang matang” tambahnya.  

Selain itu, ia menyesalkan adanya pasal yang dinilai mengurangi kewenangan salah satu instansi penegak hukum.

“Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur ukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu” jelasnya.  

Lutfian menegaskan, revisi KUHAP sebaiknya mempertahankan sistem penyelidikan yang terpadu dengan perbaikan seperlunya. “Jangan sampai kita mengubah sesuatu yang sudah ada tanpa perhitungan matang, karena ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat” pungkasnya.  

Diskusi ini juga menghadirkan Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Sidduq Jember dan Ahmad Suryono, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember sebagai narasumber. Keduanya sepakat bahwa RUU KUHAP masih memerlukan banyak perbaikan.

Selasa, 31 Desember 2024

Tax Center FEB Unmuh Jember Soroti Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025

Jagat maya dihebohkan dengan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini memunculkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap kekuatan perekonomian rakyat menengah kebawah. Menyikapi situasi ini, Koordinator Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni, SE., MM., memberikan pandangannya sebagai pakar perpajakan.


Menurut Syahfrudin, masyarakat perlu memahami lebih dalam tentang konsep pajak. Ia menjelaskan bahwa pajak bersifat memaksa dan hasilnya digunakan oleh negara untuk pengembangan, stabilisasi ekonomi serta pembangunan infrastruktur. “Pajak itu sebagai tulang punggung negara dan sebagai salah satu sumber dana APBN,” ungkapnya.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mendukung program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, beasiswa kuliah, subsidi, dan program kerja lainnya.

Namun, Syahfrudin menyarankan agar pemerintah lebih realistis dalam menetapkan kebijakan. Ia mencontohkan Malaysia yang pernah menurunkan PPN saat menghadapi masalah kenaikan PPN pada sektor ekspor. “Pada akhirnya pemerintah perlu memastikan untuk tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Harus benar-benar dikaji dan tidak terburu-buru,” tegasnya.

Syahfrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Menurutnya, kebijakan ini tidak harus mengurangi daya beli, tetapi masyarakat perlu membedakan kebutuhan dan keinginan serta mulai berinvestasi untuk jangka panjang. “Saya rasa masyarakat lebih pintar dalam membelanjakan kebutuhannya,” ujar Udin, sapaan akrabnya.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan kenaikan PPN bertujuan untuk menjaga stabilitas pendapatan negara, mengurangi defisit anggaran, dan meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, Syahfrudin berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mengutamakan kajian yang mendalam.

“Yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat menengah ke bawah. Maka, pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan ini dengan cermat agar risiko dapat diminimalkan,” pungkasnya.

#SuasanaAkademik

Jumat, 13 Desember 2024

Pakar Sumber Daya Air Unmuh Jember Ungkap Cara Meminimalisir Banjir di Jember

Potret Prof. Dr. Nanang Saiful Rizal, S.T., M.T., IPM, pakar Teknik Sumber Daya Air Unmuh Jember


Banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Jember pada Kamis (12/12/2024) menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Prof. Dr. Nanang Saiful Rizal, S.T., M.T., IPM, pakar Teknik Sumber Daya Air dari Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), mengungkapkan sejumlah penyebab banjir tersebut sekaligus memberikan saran mitigasi.

Menurut Prof. Nanang, salah satu penyebab utama banjir adalah sistem drainase kawasan permukiman yang kurang memadai.

“Sistem drainase yang ada saat ini tidak mampu mengalirkan air hujan dengan intensitas tinggi. Selain itu, beberapa outlet tidak langsung menuju anak Sungai Bedadung, aliran air terhambat oleh bangunan, dan banyak yang tertutup sampah. Hal serupa juga terjadi pada anak Sungai Bedadung yang melintasi Kota Jember. Kapasitas anak sungai tersebut tidak lagi mampu menampung debit air akibat banjir,” jelasnya.

Prof. Nanang juga menyoroti dampak perubahan fungsi lahan, terutama di dataran tinggi Kabupaten Jember. Banyak lahan pertanian dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan tanpa mempertimbangkan konservasi air.

“Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan telah meningkatkan koefisien limpasan air, sehingga debit banjir saat hujan meningkat lebih dari dua kali lipat. Idealnya, alih fungsi tersebut diimbangi dengan peningkatan resapan air di hulu, misalnya melalui pembangunan bendungan, embung, long storage, atau infrastruktur sejenis untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air permukaan,” paparnya.

Dirinya menekankan pentingnya peran pengembang properti dalam mengatasi masalah banjir, khususnya dengan menerapkan sistem zero run-off.

“Air hujan yang turun seharusnya diresapkan oleh sumur resapan di setiap rumah. Kelebihannya ditampung di kolam pada setiap blok perumahan, dan jika masih ada sisa, dialirkan ke danau perumahan. Dengan cara ini, air yang turun menjadi tanggung jawab perumahan itu sendiri,” ujarnya.

Prof. Nanang juga menjelaskan keuntungan sistem zero run-off. Selain mampu mereduksi banjir, sistem ini juga meningkatkan ketersediaan air tanah, sehingga dapat mengurangi risiko kekeringan saat musim kemarau.

Dalam wawancara tersebut, dirinya membedakan antara dua jenis banjir yakni banjir kiriman dan banjir lokal.

“Banjir kiriman berasal dari dataran tinggi, sedangkan banjir lokal terjadi akibat ketidakmampuan sistem drainase kawasan dalam mengalirkan air hujan,” terangnya. 

Untuk menangani banjir kiriman, Prof. Nanang menyarankan konservasi air di daerah hulu dan penggunaan teknologi Early Warning System (EWS) berbasis Internet of Things (IoT). Sementara itu, untuk banjir lokal, ia merekomendasikan sistem zero run-off dan teknologi MagnaTank, yaitu sistem penyimpanan air bawah tanah berbentuk kotak yang dapat ditempatkan di bawah jalan, rumah, atau garasi.

Terakhir, Prof. Nanang berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang properti dalam menerapkan langkah-langkah preventif.

“Pemerintah harus tegas mengatur izin pembangunan perumahan, masyarakat perlu sadar untuk tidak melanggar aturan seperti membangun di sempadan sungai atau membuang sampah sembarangan, dan pengembang harus konsisten menerapkan sistem zero run-off. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan Jember bebas dari banjir di masa depan,” pungkasnya.

Jumat, 06 Desember 2024

Akademisi Komunikasi Komentari Kontroversi Dakwah Gus Miftah

 

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammdiyah Jember

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Dr. Sudahri, S.Sos., M.I.Kom, menyoroti kejadian yang sedang viral belakangan ini. Yakni mengenai dakwah dari Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang dinilai menghina pedagang es teh yang sedang berjualan diantara  jamaah yang hadir. Ia menyoroti aspek performa dan juga profil dari Gus Miftah.

Menurutnya, Gus Miftah memang berbeda dengan pendakwah pada umumnya.

“Miftah ini memang berbeda dengan pendakwah biasanya, dari pakaiannya yang nyentrik, bahasanya yang ceplas-ceplos, dan terbuka untuk semua kalangan” ungkapnya.

Tetapi di sisi lain, Gus Miftah sering kali keluar jalur yang tidak disadari oleh dirinya sendiri, dan hal itu merupakan cerminan dari akhlak. Karena menurut Sudahri, akhlak itu merupakan sesuatu refleksitas diri yang tidak terkoneksi dengan kesadaran.

“Akhlak itu merupakan sesuatu yang tidak bisa direncanakan, karena akhlak terbentuk karena sebuah kebiasaan,” ungkap Sudahri.

Gus Miftah yang saat ini bukan hanya sekedar menjadi seorang pendakwah saja, melainkan juga menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama Dan Pembina Sarana Keagamaan, tentunya ia akan lebih mejadi pusat perhatian dari semua orang, karena ia menjadi representasi dari jabatan yang ia duduki saat ini.

Gus Miftah dinilai tidak belajar dari pengalaman, karena sebelumnya dia sempat beberapa kali diolok-olok oleh netizen akibat perilakunya saat berdakwah yang kerap menimbulkan kontroversi.

“Berapa kali dia diolok-olok oleh netizen?, berapa kali dia diolok-olok orang?, ketika dia berlaku kasar terhadap istrinya yang sempat viral beberapa waktu lalu. Tetapi tetap saja dia tidak merubah hal itu,” tegasnya.

Dekan Fisipol yang merupakan akademisi ilmu komunikasi itu juga menyampaikan bahwasannya dalam ilmu komunikasi, terdapat komunikasi intrapersonal dan komunikasi interpersonal yang perlu dipahami oleh seorang public speaker, dalam hal ini adalah pendakwah.

“Sebelum menyampaikan sesuatu, seseorang harus melakukan komunikasi intrapersonal. Yaitu berkomunikasi dengan diri sendiri tekait benar atau salah, dan pantas tidaknya sesuatu yang hendak disampaikan,” tutupnya.

Penulis : Sukron Kasyir

Akademisi Pendidikan Agama Islam Komentari Kontroversi Dakwah Gus Miftah

 

Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jember.

Baru-baru ini, sedang ramai di media sosial terkait pendakwah sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama Dan Pembina Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Pasalnya, dalam sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang melakukan ceramah di sebuah acara pengajian, ia dinilai mengolok-olok pedagang es teh keliling yang sedang berjualan di antara penonton yang sedang mengikuti pengajian tersebut.

Diketahui, ia sudah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada yang bersangkutan. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah sebuah candaan yang sudah biasa ia lakukan.       

Hal ini lantas menyita perhatian publik termasuk para akademisi di Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember).

Kepala Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Dhian Wahana Putra, M.Pd.I., memberikan pandangan terkait kejadian ini. Menurutnya, ketika berdakwah dengan jamaah yang besifat massal, maka harus diselingi dengan candaan.

“Dalam dakwah, memang harus dikemas sedemikian rupa. Alangkah baiknya dalam dakwah yang bersifat massal seperti itu, harus diselingi dengan guyonan. Tetapi sepanjang guyonan itu harus dipastikan tidak menyakiti bahkan menyinggung perasaan orang lain,” ujarnya.

Sangat penting untuk memperhatikan setiap kata yang diucapkan. Terlebih lagi, jika menjadi seorang tokoh publik  yang sangat rentan menimbulkan kegaduhan, apabila di dalam pernyataannya menimbulkan sesuatu yang membuat orang lain tersinggung.

Jika mengacu pada cara dakwah saat zaman Rasulullah SAW, beliau juga sering bercanda saat menyampaikan dakwah. Akan tetapi, candaan yang dilontarkan tidak menimbulkan sakit hati pada lawan bicaranya, melainkan candaan yang jujur.

“Jangan hanya karena tidak mau dianggap sebagai mubaligh yang lucu, akhirnya dia ngelucu, tetapi lucunya menimbulkan luka di hati orang lain,” sambungnya.

Seorang mubaligh adalah penyampai ajaran islam, yang mana dalam proses dakwahnya harus berhati-hati dan menyampaikan kebenaran.

“Ini adalah rambu-rambu, mubaligh itu tukang ngomong, dia mensyiarkan ajaran-ajaran islam. Tetapi indikatornya harus yang baik, kalau tidak bisa baik, lebih baik diam kata Rasulullah,” ungkapnya.

Ia juga mberikan penjelasan mengenai Qur’an surah Al-Hujarat ayat 11, tentang larangan untuk mengolok-olok antar satu kaum terhadap kaum lainnya.

“Ayat ini bisa kita jadikan rambu-rambu bagi seorang mubaligh atau siapapun yang berbicara di hadapan publik, harus bisa menjaga lisan dan memfilter kata-kata. Kita harus memastikan apa yang kita katakana itu tidak mengandung unsur olokan bagi kaum yang lain,” tutupnya.

Penulis : Sukron Kasyir

 


Rabu, 06 November 2024

Akademisi Ilmu Pemerintahan Soroti Tingginya Partisipasi Publik dan Tantangan Netralitas di Pilkada Jember 2024

 

Pilkada Jember 2024 menarik perhatian banyak pihak, terutama di tengah tingginya antusiasme masyarakat terhadap demokrasi di tingkat lokal. Dr. Iffan Gallant El Muhammady, M.Si., dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Jember, memberikan pandangan menarik mengenai kampanye dua pasangan calon Bupati Jember, yaitu Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman sebagai paslon nomor urut 1, dan M. Fawait-Djoko Susanto sebagai paslon nomor urut 2.

Menurut Dr. Iffan, salah satu hal positif yang dapat dicatat dari pilkada tahun ini adalah tingginya partisipasi masyarakat dalam memantau kampanye. Meski ada dugaan pelanggaran, keterlibatan masyarakat menunjukkan bahwa publik peduli akan proses demokrasi dan berusaha memastikan kampanye berjalan sesuai dengan regulasi, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Regulasi ini dirancang untuk menjaga kampanye tetap tertib, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, ada tantangan besar yang perlu diwaspadai dalam pelaksanaan kampanye secara daring. Dr. Iffan menyoroti bahwa digitalisasi kampanye menciptakan tantangan baru, terutama terkait kontrol informasi yang tersebar. 

Dalam konteks daring, sulit untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang berpendapat atau berargumen di ruang publik digital. Hal ini menjadi relevan ketika mengacu pada netralitas ASN, karena regulasi dengan tegas melarang ASN, baik sipil maupun militer untuk terlibat dalam politik praktis. Kondisi ini dapat mencederai netralitas ASN yang seharusnya menjadi penjamin independensi birokrasi dalam penyelenggaraan pilkada.

“Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis ini sangat riskan, karena bisa menguntungkan salah satu kandidat atau partai politik, dan hal tersebut sering kali terjadi secara terselubung,” papar Dr. Iffan. 

Dirinya juga mengingatkan agar kampanye kedua pasangan calon tetap berfokus pada visi dan misi yang diusung masing-masing, bukan menyerang personal calon lain. 

“Harusnya, kritik yang dibangun dalam kampanye lebih bersifat konstruktif. Bukan justru menonjolkan kelemahan personal calon lain, melainkan berfokus pada apa yang bisa diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dr. Iffan berharap agar kampanye di Jember dapat mencerminkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. 

“Dengan begitu kampanye kita akan menjadi lebih konstruktif lebih baik dan memberikan manfaat kepada banyak orang,” harapnya.

Connect