Kamis, 04 September 2025

Prof Ahmad Muttaqin: Pentingnya Ideologi Persyarikatan yang Kuat

    Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (PTMA) didorong menjadi garda terdepan dalam penguatan ideologi persyarikatan. Hal itu ditegaskan Prof Ahmad Muttaqin dari Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah saat memberikan materi penguatan manhaj dan ideologi Muhammadiyah bagi pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan PTMA, melalui forum Baitul Arqom Dosen dan Tendik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember, kemarin (29/8).

    Dalam paparannya, Prof Ahmad Muttaqin menekankan bahwa Muhammadiyah telah memiliki perangkat ideologi yang lengkap. Mulai dari cara berpikir, cara berpolitik, akidah, fikih, akhlak hingga manhaj beragama dan hidup berbangsa. Karena itu, Muhammadiyah tidak perlu mengadopsi pemikiran lain ke dalam persyarikatan.

    “Ideologi Muhammadiyah adalah sistem pengetahuan kolektif warga persyarikatan yang menjadi pandangan dunia. Organisasi bisa mati, tetapi ideologinya akan tetap hidup,” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa Muhammadiyah saat ini menghadapi tarikan ideologi lain seperti modernisme, revivalisme, tradisionalisme, hingga ideologi global seperti kapitalisme, liberalisme, sekularisme, bahkan komunisme. Karena itu, Risalah Islam Berkemajuan hasil Muktamar ke-48 di Solo (2022) perlu terus diinternalisasikan. Risalah itu mencakup lima karakteristik utama: berlandaskan tauhid, bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, menghidupkan ijtihad dan tajdid, mengembangkan wasathiyah, dan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam.



    “Perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar untuk menguatkan ideologi melalui institusionalisasi dan internalisasi AIK. PTMA bukan hanya pusat ilmu, tetapi juga pusat kaderisasi ideologis,” lanjutnya.

    Menurutnya, penguatan ideologi penting karena mulai tampak gejala pelemahan di kalangan warga persyarikatan. Antara lain menurunnya komitmen ber-Muhammadiyah, melemahnya militansi gerakan, hingga menguatnya tarikan kepentingan politik. Selain itu, berbagai pemikiran dari luar juga mudah masuk ke lingkungan Muhammadiyah dan AUM.

    “Semua ini harus dijawab dengan memperkuat manhaj dan ideologi Muhammadiyah. Dengan begitu, Muhammadiyah tetap kokoh menghadapi tantangan zaman, termasuk di era disrupsi teknologi,” pungkas Prof Ahmad Muttaqin.

Selasa, 02 September 2025

Baitul Arqom Dosen dan Karyawan Unmuh Jember SELESAI, Teguhkan Komitmen Bermuhammadiyah

    Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) kembali meneguhkan komitmen ideologi dan manhaj Muhammadiyah melalui pelaksanaan Baitul Arqom tingkat dosen dan karyawan. Kegiatan ini resmi berakhir pada Minggu (31/8/2025) setelah berlangsung selama tiga hari, sejak 29–31 Agustus di SMK Muhammadiyah Paleran.

    Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari dosen dan karyawan di lingkungan Unmuh Jember terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan. Selama tiga hari, mereka mendapat pembekalan intensif berupa materi-materi kemuhammadiyahan, shalat malam, kajian, kultum berdasar Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, serta sesi minigames yang mempererat ukhuwah.

    Kepala Lembaga Pengembangan Al-Islam Kemuhammadiyahan (LPIK) Unmuh Jember, Dhofir Catur Basori, M.H.I., menegaskan bahwa penempatan acara di SMK Muhammadiyah Paleran memiliki makna penting. Menurutnya, kehadiran Muhammadiyah harus senantiasa dekat dengan rakyat, sebagaimana jejak langkah pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan.

    “Baitul Arqom ini bukan sekadar forum pembekalan. Lebih dari itu, ia menjadi ikhtiar untuk menghadirkan semangat perjuangan Muhammadiyah yang membumi dan melekat dengan denyut kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, penyelenggaraan ini juga menjadi ruang penyegaran spiritual dan ideologis bagi dosen serta karyawan. Harapannya, mereka dapat semakin mantap dalam menjalankan peran sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam berkemajuan.

    Suasana keakraban dan semangat kebersamaan tampak jelas selama kegiatan berlangsung. Para peserta tidak hanya memperoleh wawasan keislaman dan kemuhammadiyahan, tetapi juga menguatkan komitmen personal untuk terus menyalurkan energi positif dalam mendukung visi dan misi Unmuh Jember.

    Dengan berakhirnya Baitul Arqom ini, Unmuh Jember menegaskan konsistensinya dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya unggul dalam intelektual, tetapi juga kokoh dalam spiritualitas dan nilai-nilai persyarikatan.

Senin, 01 September 2025

Pakar Hukum Unmuh Jember Angkat Bicara Soal Konflik DPR-Polri-rakyat

 


Gelombang demonstrasi yang dipicu oleh kebijakan DPR mengenai gaji Rp3 juta per hari kian meluas dan memicu bentrokan dengan aparat kepolisian. Peristiwa ini bahkan memakan korban jiwa, salah satunya mahasiswa bernama Affan Kurniawan.

Menanggapi hal ini, Ahmad Suryono, S.H., M.H., akademisi Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, menyatakan bahwa konflik tersebut berawal dari sikap minim empati DPR. Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji yang diputuskan di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit justru memicu amarah publik. Ia menilai DPR seharusnya mampu membaca situasi dan bersikap arif dengan membatalkan kebijakan tersebut sejak awal.

Selain itu, Ahmad Suryono menyoroti langkah kepolisian yang dianggap bertindak di luar mandat Undang-Undang. Polri, menurutnya, seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dengan menerapkan pola pengamanan unjuk rasa yang humanis, bukan represif. Ia menekankan bahwa cara aparat menghadapi demonstrasi rakyat saat ini justru memperkeruh keadaan dan memperlebar jarak antara negara dan warganya.

Terkait meninggalnya Affan Kurniawan, ia mendesak agar investigasi dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata. Ahmad menilai kehadiran lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM sangat penting untuk memastikan transparansi, sehingga publik tidak melihat proses hukum ini sebagai formalitas belaka.

Ia juga mendorong adanya reformasi menyeluruh terhadap Polri, mulai dari konsep, visi, hingga aspek operasional. Kedudukan Polri harus kembali ditegaskan sebagai instrumen civil society yang berfungsi mengayomi masyarakat, bukan sekadar alat represi kekuasaan. 

“Arahkan kekecewaan kita pada agenda pengawalan reformasi partai politik. Oligarki partai inilah yang melahirkan anggota DPR tidak pro rakyat, tetapi pro pemodal,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ahmad Suryono berpesan agar masyarakat tetap berpikir jernih dan obyektif dalam menyikapi situasi panas ini. Ia menegaskan bahwa Kapolri memiliki tanggung jawab etik atas meninggalnya Affan Kurniawan, sementara rakyat perlu terus mengawal reformasi politik dan penegakan hukum demi masa depan demokrasi yang lebih sehat.

Kamis, 21 Agustus 2025

Unmuh Jember Luncurkan Kampus Virtual di Roblox, Pertama di Tapal Kuda

    Universitas Muhammadiyah Jember kembali mencatat sejarah dengan meluncurkan Kampus Virtual di platform Roblox pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kehadiran kampus virtual ini menjadi yang pertama di kawasan Tapal Kuda, sekaligus menunjukkan komitmen Unmuh Jember dalam menghadirkan inovasi digital yang dekat dengan dunia generasi muda.

    Kampus virtual ini dirancang sebagai sarana eksplorasi tur kampus secara daring, ruang komunikasi virtual, sekaligus media interaksi yang relate dengan gaya hidup mahasiswa zaman sekarang. Mahasiswa baru maupun masyarakat luas dapat menjelajahi lingkungan kampus secara imersif, meski tanpa hadir secara fisik.




    Inovasi ini digagas oleh dua mahasiswa Teknik Informatika, Wahyu Akbar Wijaya dan Muhammad Hafid Hidayat, yang kemudian mendapat dukungan penuh dari UPT Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) serta UPT Humas, Kesekretariatan, dan Protokoler (HKP). Hanya dalam waktu satu bulan, kampus virtual ini berhasil diselesaikan melalui kolaborasi lintas unit.

Tim pengembang terdiri dari:

Mahasiswa Teknik Informatika: Wahyu Akbar Wijaya, Muhammad Hafid Hidayat

UPT PMB: Daniel Edwin Pramono, S.E., Ahmad Sultan Hakim, S.Kom., As’ad Daroini, S.Sos.

UPT HKP: Asfik Alfain, S.Kom., Zeinel Arfin Sadiq, S.I.Kom., Sukron Kasyir, S.I.P., Athara Muhammadi Akbar, S.I.Kom.

    Peluncuran kampus virtual ini juga terintegrasi dalam rangkaian PKKPIMB 2025. Panitia menghadirkan penugasan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan memanfaatkan platform Roblox. Seluruh mahasiswa baru diajak langsung terlibat dalam aktivitas berbasis dunia virtual tersebut.

    Ada dua bentuk penugasan utama. Pertama, setiap mahasiswa baru diwajibkan memasukkan foto pribadi dan avatar Roblox mereka ke dalam ID Card PKKPIMB. Langkah ini menekankan pentingnya keselarasan identitas personal dengan identitas virtual di ruang digital. Kedua, seluruh mahasiswa baru dari berbagai gelombang dibagi ke dalam 24 kelompok berisi 40–50 orang. Mereka ditugaskan melakukan dance dengan formasi sekreatif mungkin di map Kampus Virtual Unmuh Jember.

Menurut panitia, penugasan ini memiliki empat tujuan utama:

1. Pengenalan Kampus Virtual – Mahasiswa baru diajak mengenal inovasi digital Unmuh Jember melalui ruang kampus virtual di Roblox.

2. Selaras dengan Tema PKKPIMB 2025 – Tema “Digital Leaders, Future Maker” diwujudkan lewat pengalaman mengelola identitas digital dan berkreativitas di ruang virtual.

3. Tugas yang Seru dan Kekinian – Aktivitas berbasis Roblox menghadirkan orientasi yang asik, interaktif, dan dekat dengan keseharian mahasiswa.

4. Pengasahan Soft Skills – Dance bersama di dunia virtual melatih komunikasi, koordinasi, kreativitas, serta kedisiplinan mahasiswa baru.

    Dengan terobosan ini, Unmuh Jember menegaskan diri sebagai kampus inovatif yang tidak hanya menyiapkan mahasiswa menghadapi dunia akademik, tetapi juga dunia digital masa depan.

Sabtu, 19 Juli 2025

Sound Horeg: Antara Ekspresi Budaya Lokal dan Ancaman Konflik Sosial

Menjelang Agustus, dentuman sound horeg kembali menggema di jalanan desa hingga kota. Fenomena ini bukan sekadar soal suara keras dan berjoget, melainkan cerminan dari identitas, interaksi sosial, hingga modifikasi budaya lokal, menurut Danan Satriyo Wibowo S.Sos, M.Si,, dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember).

“Secara psikologis, sound horeg bisa dibedah dari tiga sisi: ekspresi identitas, interaksi sosial, dan nilai budaya lokal,” ujar Danan.

Fenomena ini, menurut Danan, bukanlah hal baru. Setiap momen Agustusan, masyarakat sudah akrab dengan iringan sound system di atas mobil pickup. Namun, kini bentuknya kian massif lengkap dengan lampu, remix ekstrem, hingga kontes adu kekuatan suara alias battle sound.

“Ini sudah menjadi medium eksistensi sosial. Siapa yang punya sound paling heboh, dia naik strata sosialnya,” jelasnya.

Tak hanya hadir di perayaan kemerdekaan, sound horeg kini muncul di berbagai momen seperti pelepasan jamaah umrah, pernikahan, bahkan prosesi duka. Fenomena ini menjadi hiburan yang murah, meriah, dan bisa dinikmati semua kalangan.

Danan menambahkan, dukungan dan respon positif dari masyarakat justru memperkuat eksistensi komunitas pecinta sound horeg.

“Begitu masyarakat menerima dan menikmatinya, itu menjadi penguatan sosial. Mereka merasa diterima dan makin eksis. Ini sesuai teori penguatan dari Skinner,” tuturnya.

Selain sebagai ekspresi individual, sound horeg juga menciptakan rasa memiliki dalam komunitas. Orang yang sebelumnya tidak suka bisa berubah menerima karena tekanan norma dan konformitas kelompok.

Namun, tak semua masyarakat menerima kehadiran sound horeg dengan tangan terbuka. Volume menggelegar hingga menimbulkan getaran kaca rumah, bahkan kerusakan fisik, menjadi sumber konflik sosial.

“suara itu bisa mengguncang kaca jendela dan genteng rumah. Ini bisa menyebabkan pertengkaran antarwarga jika tidak diatur,” katanya.

Tak hanya itu, sound horeg dinilai dapat memicu polusi suara, bahkan berbahaya bagi orang dengan gangguan jantung. “Efeknya bisa lebih serius dari polusi udara. Ini bisa memekakkan telinga, dan fatal bagi kesehatan,” tegasnya.

Di balik kontroversi, ada peluang ekonomi dan kreativitas. Danan menyebut, satu paket sound horeg bisa disewa hingga puluhan juta rupiah. “Satu kotak sound bisa Rp1 juta, satu truk 12 unit bisa Rp37 juta,” ujarnya.

Fenomena ini menjadi bentuk “modifikasi budaya” di mana unsur tradisional dikawinkan dengan teknologi modern. “Dulu pakai gamelan, sekarang pakai speaker aktif dan remix. Ini bagian dari kreativitas,” tambahnya.

Danan menilai, tanpa regulasi yang jelas, sound horeg bisa berujung pada perpecahan masyarakat. “Kalau dibiarkan liar, bisa jadi bencana sosial. Perlu aturan soal volume, waktu, dan tempat,” katanya.

Di beberapa kota, seperti Malang, sudah ada fatwa MUI yang menyentil soal ini. Namun, menurut Danan, pendekatan psikologis tetap penting: memahami bahwa ini adalah ekspresi kultural yang lahir dari kebutuhan hiburan masyarakat pinggiran yang minim akses alternatif.

Mengakhiri wawancara, Danan mengingatkan agar sound horeg tidak dilihat hitam-putih. Ia menyarankan pendekatan yang bijak.

“Di satu sisi, ini sarana ekspresi dan hiburan murah. Di sisi lain, kalau tidak diatur, bisa jadi pemicu konflik dan gangguan sosial. Psikologi melihat ini sebagai dilema sosial yang harus dicari jalan tengahnya,” tutupnya.

Sound Horeg Dihadapkan Fatwa Haram: Dosen Unmuh Jember Sarankan Pendekatan Sosial Kultural

Fenomena sound horeg kembali menuai sorotan, terutama setelah munculnya aksi dari beberapa pelaku sound horeg yang membubuhkan stiker bertuliskan “halal” pada perangkat sound mereka, seolah menanggapi secara langsung fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur awal tahun ini. Tak hanya itu, penggunaan pakaian gamis dalam gelaran musik tersebut menambah polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kaprodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Dr. Dhian Wahana Putra M.Pd.I, menyampaikan pandangannya dari perspektif Pendidikan Agama Islam. Ia menilai bahwa fenomena ini menunjukkan adanya jarak komunikasi antara kebijakan keagamaan dan realitas sosial masyarakat.

“Masyarakat mengekspresikan ketidaksepakatan dengan fatwa tersebut, bahkan melakukan counter dengan cara memasang label halal pada sound mereka. Ini menjadi sinyal bahwa pendekatan yang digunakan selama ini masih kurang menyentuh sisi kultural masyarakat,” ujarnya.

Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 memang menyebutkan bahwa penggunaan sound system yang menimbulkan mudarat seperti kebisingan ekstrem, pemborosan harta (tabdzir), atau aktivitas tak senonoh seperti berjoget campur laki-laki dan Perempuan dinyatakan haram. Namun, menurut Dhian, tidak semua bentuk penggunaan sound horeg tergolong haram.

“Dalam fatwa itu juga dijelaskan bahwa penggunaan sound digital untuk kegiatan positif yang tidak menyalahi prinsip syariah tetap diperbolehkan. Bahkan untuk acara seperti pengajian dan hajatan, selama intensitas suaranya masih wajar, tidak haram,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan pentingnya edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebelum fatwa semacam itu dikeluarkan. Menurutnya, masyarakat perlu didekati dengan pendekatan edu-sosiokultural menggabungkan pendidikan dan pemahaman budaya lokal.

“Kita tidak bisa langsung datang membawa fatwa haram tanpa adanya proses edukasi terlebih dahulu. Masyarakat ini berbudaya, sehingga pendekatan yang digunakan juga harus mengedepankan dialog sosial dan kultural,” tambahnya.

Menyoal penggunaan sound horeg dalam iring-iringan jamaah haji yang sempat viral, Dhian juga memberikan penegasan. Menurutnya, meskipun kegiatan hajinya adalah ibadah, penggunaan perangkat yang bertentangan dengan syariat seperti kebisingan melebihi ambang batas 85 desibel menurut WHO tetap tidak dibenarkan.

“Ibadahnya sah, tetapi perangkatnya perlu disesuaikan dengan nilai-nilai syariat. Kalau suara terlalu keras atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama, tetap tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Dhian mendorong adanya kerja kolektif antara tokoh agama, pendidik, dan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat secara bertahap, bukan secara konfrontatif. Menurutnya, proses ini memang tidak instan, namun akan jauh lebih mengakar dan diterima oleh masyarakat.

Rabu, 04 Juni 2025

Waspadai Kolesterol Saat Idul Adha : Kunci Sehat ala Dosen Fikes Unmuh Jember

 

Menjelang dan selama perayaan hari raya idul adha, konsumsi daging kurban meningkat tajam di tengah masyarakat. Dengan adanya fenomena tersebut, dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Wahyudi Widada, M.Ked., mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam mengonsumsi daging kurban agar tidak menimbulkan masalah kesehatan, terutama kolesterol.

Menurut Dr. Wahyudi, perayaan idul adha sejatinya adalah momentum berbagi dan mempererat solidaritas sosial. Namun, tidak jarang justru memicu sifat rakus, di mana sebagian orang lebih berfokus pada kenikmatan mengonsumsi daging kurban dalam jumlah berlebihan, alih-alih membagikannya secara merata kepada yang membutuhkan.

“Masjid-masjid sering membanggakan jumlah hewan kurban yang disembelih, tapi masih saja ada tetangga yang tidak kebagian atau justru mendapat dua kali,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan perbedaan pola konsumsi daging antara masyarakat Arab dan Indonesia. Orang Arab, katanya, mengonsumsi sekitar 1 kg daging kambing per minggu, namun tetap sehat karena yang dikonsumsi adalah daging merah tanpa lemak. Sementara di Indonesia, daging sering diolah menjadi makanan berlemak tinggi seperti rawon, gulai, atau sate, ditambah lagi dengan kebiasaan memanaskan makanan berulang kali yang justru meningkatkan risiko kesehatan.

“Santan yang awalnya baik untuk menurunkan kolesterol bisa berubah menjadi radikal bebas jika dipanaskan berulang-ulang,” tambahnya.

Dr. Wahyudi juga menekankan bahwa daging sapi cenderung lebih tinggi lemak dibandingkan kambing, sehingga berpotensi lebih besar memicu kolesterol. Namun, bukan berarti umat Islam harus menghindari konsumsi daging kurban. Menurutnya, daging kurban adalah bagian dari keberkahan yang perlu disyukuri, namun harus dikonsumsi dengan takaran yang sesuai.

“Setiap orang punya batas konsumsi yang berbeda. Orang dengan tekanan darah tinggi, misalnya, sebaiknya tidak makan lebih dari 5 tusuk sate. Tapi untuk ibu hamil dan menyusui, mereka butuh asupan protein dan lemak lebih tinggi,” jelasnya.

Untuk menjaga kesehatan selama idul adha, Dr. Wahyudi menyarankan masyarakat untuk tetap aktif bergerak, menjaga pikiran tetap tenang, serta mengonsumsi suplemen alami seperti habbatussauda (jintan hitam) yang terbukti membantu menurunkan kadar kolesterol.

Ia juga mengingatkan pentingnya cara memasak yang sehat. Minyak goreng curah yang telah digunakan lebih dari tiga kali, menurutnya, sebaiknya tidak dipakai lagi karena berisiko menjadi pemicu kanker.

Sebagai penutup, Wahyudi mengingatkan agar tidak berlebihan dalam merayakan idul adha. Selain sebagai bentuk ibadah, kurban juga merupakan sarana berbagi kebahagiaan, bahkan kepada mereka yang berbeda keyakinan.

“Jangan berlebihan. Ini perintah Allah agar semua orang bergembira, termasuk saudara kita yang berbeda agama. Mari jalankan ibadah ini dengan penuh hikmah dan kesehatan,” pungkasnya.


 


Senin, 19 Mei 2025

Draf RUU KUHAP Dinilai Mencerminkan Kaidah Hukum Berkeadilan, Dekan FH Unmuh Jember: Perlu Konsistensi Implementasi

Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini tengah dibahas oleh DPR-RI dan menjadi pembahasan pada forum-forum akademis di tingkat nasional, kini menuai beragam tanggapan dari kalangan pakar hukum. Di tengah kritik terhadap sejumlah pasal kontroversial, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H., justru memberikan pandangan yang lebih optimis.

Dalam keterangannya, Senin (19/5/2025), Ahmad Suryono menyatakan bahwa secara substansi, draf RUU KUHAP telah menunjukkan upaya serius dalam memperbarui sistem hukum acara pidana Indonesia agar lebih mencerminkan asas keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“RUU KUHAP ini merupakan bentuk reformasi hukum yang sangat dibutuhkan. Sebagian besar substansinya sudah bergerak ke arah penguatan prinsip fair trial, perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan para Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya

Menurutnya, pembaruan terhadap KUHAP yang saat ini masih menggunakan produk hukum era Orde Baru (UU No. 8 Tahun 1981) memang sudah mendesak. Dunia hukum telah berkembang, tantangan penegakan hukum semakin kompleks, dan masyarakat kini lebih sadar akan hak-haknya. Oleh karena itu, revisi terhadap KUHAP harus disambut dengan positif, selama prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama.

Salah satu poin yang disoroti Ahmad Suryono adalah penguatan prinsip-prinsip due process of law dalam draf RUU tersebut. Ia menilai ada upaya nyata untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperkuat hak tersangka dalam proses hukum.

“RUU ini, misalnya, mengatur dengan lebih rinci mengenai batasan waktu penahanan, hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, hingga mekanisme gugatan pra-peradilan yang diperluas. Ini merupakan langkah maju,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Suryono mengingatkan, tantangan utama bukan hanya pada tataran normatif, tetapi juga pada bagaimana undang-undang ini akan diimplementasikan di lapangan. Ia menekankan perlunya keseriusan negara dalam menyiapkan infrastruktur, pelatihan aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan yang kuat.

“Sebagus apapun undang-undangnya, jika tidak disertai komitmen dalam pelaksanaan, maka keadilan hanya akan jadi retorika. Maka yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tapi juga kesadaran etis dan profesionalitas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum, untuk tidak hanya fokus pada kritik, tetapi juga turut memberi masukan konstruktif dan terlibat dalam mengawal proses pembentukan undang-undang ini.

“Fakultas Hukum Unmuh Jember siap menjadi bagian dari proses ini. Kami akan menyelenggarakan forum akademik untuk membahas draf RUU KUHAP secara mendalam, beberapa kegiatan telah kami laksanakan, diantaranya, Diskusi Publik, Ngaji Hukum sub tema RKUHAP, Seminar Nasional dan Call For Paper, di mana hasil dari kegiatan itu akan disampaikan kepada DPR-RI dan pemerintah sebagai rekomendasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad Suryono menyampaikan, pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut soal teknis hukum, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional ke depan. “Apakah kita ingin sistem hukum yang represif atau sistem hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia dan hak asasi? RUU ini akan menjadi penentu arah itu,” pungkasnya.

Draf RUU KUHAP, dalam pandangan Ahmad Suryono, merupakan peluang besar untuk memperkuat sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan beradab. Namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada partisipasi publik, komitmen lembaga negara, dan konsistensi dalam implementasi di lapangan.

Senin, 21 April 2025

Penguatan Peran Advokat dalam Draf RUU KUHAP, Peradi Jember Apresiasi Langkah Reformasi Hukum

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H.

Jember, 21 April 2025 - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember menyambut positif penguatan peran advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam draf yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI, advokat kini tidak lagi diposisikan secara pasif sebagaimana dalam KUHAP yang berlaku saat ini, tetapi diberikan peran yang lebih aktif dan strategis dalam proses peradilan pidana.

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., pengurus DPC Peradi Jember, menilai bahwa pengaturan dalam RUU KUHAP menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengakuan peran advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum.

"Selama ini, KUHAP hanya menyebut advokat sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak yang sangat terbatas. Peran kami hanya mendampingi, melihat berkas, dan hadir di persidangan. Dalam RUU KUHAP, posisi advokat diperkuat secara jelas dalam BAB VIII, yang tidak hanya mengatur kehadiran kami, tapi juga kewenangan kami untuk berperan aktif dalam membela klien," ujar Lutfian yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

Lantas ia juga menyoroti beberapa pasal penting dalam RUU KUHAP yang memberikan penguatan posisi advokat. Salah satunya adalah Pasal 33, yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada penasihat hukum untuk tidak hanya mendengar dan melihat, tetapi juga menjelaskan serta menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengakuan bahwa advokat harus dilibatkan secara aktif sejak awal proses hukum.

“Paradigma lama yang memosisikan advokat hanya sebagai penggembira dalam proses peradilan sudah seharusnya ditinggalkan. Dengan ketentuan baru ini, kami bisa memberikan intervensi yang konstruktif dan memastikan hak-hak klien benar-benar terlindungi sejak tahap penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 41 RUU KUHAP yang mengatur hak penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan atas penahanan klien di setiap jenjang merupakan terobosan yang penting. "Selama ini, opsi kita hanya praperadilan. Dengan adanya alternatif keberatan ini, proses pembelaan bisa lebih cepat dan efektif," jelasnya.

Lutfian akan mendorong kepada  Peradi Jember agar penguatan ini tidak hanya berhenti pada aspek normatif dalam regulasi, tetapi juga diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Ia juga berharap seluruh advokat di Indonesia terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya agar dapat mengisi peran yang diperkuat dalam RUU KUHAP secara optimal.

“Ini momentum besar bagi profesi advokat. Tapi penguatan peran ini juga datang dengan tanggung jawab yang lebih besar. Kami siap untuk itu,” pungkasnya.



Minggu, 20 April 2025

Dosen Hukum Pidana Unmuh Jember Soroti Skandal Suap Hakim Kasus CPO

Kasus suap yang melibatkan hakim dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali mencoreng wajah sistem peradilan Indonesia. Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menyoroti fenomena ini sebagai bagian dari "mafia peradilan" yang menggerogoti integritas penegakan hukum.

Menurutnya, kasus suap hakim bukanlah hal baru karena hakim yang seharusnya menjadi guardian of justice justru berubah menjadi perongrong hukum. Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk mafia peradilan di mana oknum nakal bermain melalui jual beli perkara untuk keuntungan pribadi.

“Kasus suap ini kan sebenarnya kategori mafia peradilan, lobi-lobi para petinggi pengadilan agar mendapat vonis ringan. Jadi, oknum nakal ini bermain dengan jual beli perkara untuk menghasilkan cuan” ungkapnya.

Dr. Fina menjelaskan bahwa suap hakim tidak hanya melanggar prinsip integritas dan independensi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada sistem peradilan, legitimasinya akan runtuh, dan hal ini sangat berbahaya bagi negara hukum.

Sebenarnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dasar hukum yang jelas untuk menangani tindak pidana korporasi, namun hal tersebut tidak mempan untuk mengatasi permasalahan. Dr. Fina menegaskan bahwa masalahnya bukan pada aturan, melainkan pada sistem yang bobrok. 

“Kenapa korporasi melakukan korupsi?, bisa jadi pejabat sengaja memperlambat proses perizinan atau mengarang persyaratan tambahan agar korporasi terpaksa menyuap. Jadi tidak berbicara tentang sulitnya menjerat korporasi, melainkan sistem hukum yang bobrok” tegasnya.

Menurutnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, MA harus berani melakukan reformasi dengan menindak tegas hakim yang terbukti melanggar, bukan hanya memberikan sanksi ringan seperti pemberhentian sementara.

Kedua, penegakan hukum harus diperkuat dengan menambahkan pasal money laundering agar hukuman lebih berat dan aset haram dapat disita.

Ketiga, pengawasan kolegial perlu diperketat untuk membatasi hubungan tidak sehat antara hakim, pengacara, dan pihak terkait lainnya guna mencegah suap sistematis.

Dr. Fina juga mengingatkan bahwa kasus suap hakim hanyalah puncak gunung es dari korupsi struktural yang lebih besar. Sebagai contoh, dalam kasus CPO, suap tidak hanya melibatkan hakim yang memeriksa perkara, tetapi juga hakim pengawas internal. Hal ini mempertanyakan efektivitas pengawasan jika pengawasnya sendiri terlibat korupsi.

"Terlebih dari itu semua, kita harus sepakat bahwa suap hakim ini sebenarnya adalah fenomena gunung es, yang nampak hanya Sebagian kecil di permukaan laut" lanjutnya.

Ia menekankan perlunya langkah ekstrem untuk memerangi korupsi di peradilan, mengingat korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan solusi luar biasa. Tanpa upaya serius, keadilan dan kepercayaan publik akan terus terkikis.

Connect