Senin, 21 April 2025

Penguatan Peran Advokat dalam Draf RUU KUHAP, Peradi Jember Apresiasi Langkah Reformasi Hukum

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H.

Jember, 21 April 2025 - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember menyambut positif penguatan peran advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam draf yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI, advokat kini tidak lagi diposisikan secara pasif sebagaimana dalam KUHAP yang berlaku saat ini, tetapi diberikan peran yang lebih aktif dan strategis dalam proses peradilan pidana.

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., pengurus DPC Peradi Jember, menilai bahwa pengaturan dalam RUU KUHAP menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengakuan peran advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum.

"Selama ini, KUHAP hanya menyebut advokat sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak yang sangat terbatas. Peran kami hanya mendampingi, melihat berkas, dan hadir di persidangan. Dalam RUU KUHAP, posisi advokat diperkuat secara jelas dalam BAB VIII, yang tidak hanya mengatur kehadiran kami, tapi juga kewenangan kami untuk berperan aktif dalam membela klien," ujar Lutfian yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

Lantas ia juga menyoroti beberapa pasal penting dalam RUU KUHAP yang memberikan penguatan posisi advokat. Salah satunya adalah Pasal 33, yang secara eksplisit memberi kewenangan kepada penasihat hukum untuk tidak hanya mendengar dan melihat, tetapi juga menjelaskan serta menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengakuan bahwa advokat harus dilibatkan secara aktif sejak awal proses hukum.

“Paradigma lama yang memosisikan advokat hanya sebagai penggembira dalam proses peradilan sudah seharusnya ditinggalkan. Dengan ketentuan baru ini, kami bisa memberikan intervensi yang konstruktif dan memastikan hak-hak klien benar-benar terlindungi sejak tahap penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 41 RUU KUHAP yang mengatur hak penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan atas penahanan klien di setiap jenjang merupakan terobosan yang penting. "Selama ini, opsi kita hanya praperadilan. Dengan adanya alternatif keberatan ini, proses pembelaan bisa lebih cepat dan efektif," jelasnya.

Lutfian akan mendorong kepada  Peradi Jember agar penguatan ini tidak hanya berhenti pada aspek normatif dalam regulasi, tetapi juga diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Ia juga berharap seluruh advokat di Indonesia terus meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya agar dapat mengisi peran yang diperkuat dalam RUU KUHAP secara optimal.

“Ini momentum besar bagi profesi advokat. Tapi penguatan peran ini juga datang dengan tanggung jawab yang lebih besar. Kami siap untuk itu,” pungkasnya.



Minggu, 20 April 2025

Dosen Hukum Pidana Unmuh Jember Soroti Skandal Suap Hakim Kasus CPO

Kasus suap yang melibatkan hakim dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali mencoreng wajah sistem peradilan Indonesia. Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menyoroti fenomena ini sebagai bagian dari "mafia peradilan" yang menggerogoti integritas penegakan hukum.

Menurutnya, kasus suap hakim bukanlah hal baru karena hakim yang seharusnya menjadi guardian of justice justru berubah menjadi perongrong hukum. Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk mafia peradilan di mana oknum nakal bermain melalui jual beli perkara untuk keuntungan pribadi.

“Kasus suap ini kan sebenarnya kategori mafia peradilan, lobi-lobi para petinggi pengadilan agar mendapat vonis ringan. Jadi, oknum nakal ini bermain dengan jual beli perkara untuk menghasilkan cuan” ungkapnya.

Dr. Fina menjelaskan bahwa suap hakim tidak hanya melanggar prinsip integritas dan independensi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada sistem peradilan, legitimasinya akan runtuh, dan hal ini sangat berbahaya bagi negara hukum.

Sebenarnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dasar hukum yang jelas untuk menangani tindak pidana korporasi, namun hal tersebut tidak mempan untuk mengatasi permasalahan. Dr. Fina menegaskan bahwa masalahnya bukan pada aturan, melainkan pada sistem yang bobrok. 

“Kenapa korporasi melakukan korupsi?, bisa jadi pejabat sengaja memperlambat proses perizinan atau mengarang persyaratan tambahan agar korporasi terpaksa menyuap. Jadi tidak berbicara tentang sulitnya menjerat korporasi, melainkan sistem hukum yang bobrok” tegasnya.

Menurutnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, MA harus berani melakukan reformasi dengan menindak tegas hakim yang terbukti melanggar, bukan hanya memberikan sanksi ringan seperti pemberhentian sementara.

Kedua, penegakan hukum harus diperkuat dengan menambahkan pasal money laundering agar hukuman lebih berat dan aset haram dapat disita.

Ketiga, pengawasan kolegial perlu diperketat untuk membatasi hubungan tidak sehat antara hakim, pengacara, dan pihak terkait lainnya guna mencegah suap sistematis.

Dr. Fina juga mengingatkan bahwa kasus suap hakim hanyalah puncak gunung es dari korupsi struktural yang lebih besar. Sebagai contoh, dalam kasus CPO, suap tidak hanya melibatkan hakim yang memeriksa perkara, tetapi juga hakim pengawas internal. Hal ini mempertanyakan efektivitas pengawasan jika pengawasnya sendiri terlibat korupsi.

"Terlebih dari itu semua, kita harus sepakat bahwa suap hakim ini sebenarnya adalah fenomena gunung es, yang nampak hanya Sebagian kecil di permukaan laut" lanjutnya.

Ia menekankan perlunya langkah ekstrem untuk memerangi korupsi di peradilan, mengingat korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan solusi luar biasa. Tanpa upaya serius, keadilan dan kepercayaan publik akan terus terkikis.

Rabu, 09 April 2025

Mantapkan Langkah Menuju Unggul Unmuh Jember Tunjukkan Capaian Strategis

 

Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. (Wakil Rektor I)

    Memasuki usia ke-44, Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menegaskan komitmennya untuk menjadi kampus unggul dengan menunjukkan sejumlah capaian strategis. Dari penguatan sumber daya manusia hingga kerja sama internasional, berbagai langkah nyata telah ditempuh oleh institusi ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

    Wakil Rektor I Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. Unmuh Jember menyampaikan bahwa peningkatan jumlah dosen bergelar doktor menjadi prioritas utama dalam investasi jangka panjang kampus. “Jumlah doktor kita terus bertambah. Ini penting karena di dunia pendidikan, investasi sumber daya manusia atau intangible investment adalah kunci utama untuk mencapai kualitas,” ujarnya.

    Selain itu, Unmuh Jember juga mencatat sejumlah prestasi di bidang akademik. Setelah sukses memperoleh hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) pada 2024, tahun ini kampus tersebut kembali dipercaya menerima hibah smart classroom. Fasilitas ini akan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi di lingkungan kampus.

“Dengan smart classroom, kita masuk dalam jajaran perguruan tinggi yang memanfaatkan teknologi modern dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.

    Dalam bidang penelitian, Unmuh Jember telah menggelar konferensi internasional bertajuk Beyond Technology Summit yang terindeks Scopus. Kegiatan ini akan berlanjut di tahun 2025 dan seterusnya sebagai upaya konsisten kampus dalam penguatan budaya riset. Unmuh Jember juga tercatat masuk dalam klaster utama perguruan tinggi, serta aktif menjalin kerja sama internasional. Wakil Rektor I menegaskan bahwa kolaborasi luar negeri tidak lagi bersifat formalitas semata.

    Menurut Wakil Rektor I, semua capaian ini tidak terlepas dari perencanaan matang yang disusun melalui rencana jangka panjang dan jangka menengah. Setiap periode kepemimpinan memiliki target terukur yang menjadi kompas dalam pengambilan kebijakan. Kolaborasi dengan industri, pemerintah, dan lembaga internasional pun menjadi bagian penting dalam peta jalan menuju kampus unggul.

    Ia pun mengajak seluruh sivitas akademika untuk bahu-membahu dalam mewujudkan cita-cita besar Unmuh Jember. “Yang bisa kita lakukan sekarang adalah saling bahu-membahu. Seluruh sivitas akademika harus bergerak sesuai perannya masing-masing untuk mendorong Unmuh Jember menjadi kampus unggul,” pungkasnya. 

 

Unmuh Jember Genap 44 Tahun, Refleksi dan Akselerasi Menuju Kampus Unggul

 

Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. (Wakil Rektor I)

    Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun dengan semangat refleksi dan akselerasi. Wakil Rektor I Dr. Bagus Setya Rintyarna S.T., M.Kom. Unmuh Jember menyampaikan bahwa usia ke-44 merupakan momentum penting bagi kampus dalam memperkuat identitas dan mempercepat pencapaian visi sebagai perguruan tinggi unggul.

“Bila diibaratkan manusia, usia 44 tahun adalah masa yang cukup matang. Bagi Unmuh Jember, milad ini menjadi ajang refleksi sekaligus batu loncatan menuju cita-cita besar di masa depan,” ujar Wakil Rektor I saat diwawancarai.

    Unmuh Jember berdiri pada 18 Maret 1981 dengan hanya dua fakultas. Kini, kampus ini telah berkembang pesat dengan sembilan fakultas dan mendapatkan mandat untuk mengelola Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Banyuwangi (ITBM Banyuwangi). Menurut Wakil Rektor I, perjalanan panjang kampus ini penuh tantangan, namun semangat untuk terus tumbuh tak pernah padam.

“Perkembangan kampus ini memang mengalami pasang surut. Namun saya optimis, di usia ke-44 ini, kita bisa berjalan, berlari, dan bergerak lebih cepat menuju visi Unmuh Jember sebagai kampus unggul,” lanjutnya.

    Mengusung tema “Membangkitkan Ghirah Baru Menuju Unggul”, milad tahun ini disebut sangat relevan dengan tantangan zaman dan peluang yang dimiliki Unmuh Jember. Menurut Wakil Rektor I, tema ini menggambarkan semangat untuk menjadikan Unmuh Jember sebagai lembaga yang tidak hanya bersaing secara nasional, tetapi juga berkontribusi secara nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita adalah bagian dari ribuan perguruan tinggi swasta di Indonesia dan salah satu dari 174 perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah. Maka, kita harus bisa tampil dan memberi kontribusi yang positif dan konstruktif bagi bangsa,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa akreditasi unggul adalah target penting yang tidak hanya dimaknai sebagai penghargaan administratif, melainkan sebagai proses untuk meningkatkan mutu layanan akademik kepada masyarakat. “Kami memaknai akreditasi unggul bukan sebagai simbol, tapi sebagai proses untuk memberikan layanan akademik yang lebih bermutu,” tegasnya.

Selasa, 08 April 2025

Rupiah Tembus Rp17.000/USD, Akademisi Ekonomi Unmuh Jember: Krisis Sudah Terjadi, Konsumsi Lokal Solusi Darurat

Nilai tukar rupiah terus melemah dan menyentuh level kritis Rp17.000 per dolar AS, mencerminkan tekanan berat pada perekonomian Indonesia. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Eko Budi Satoto, M.MT., memberikan analisis terkait pelemahan rupiah ini. Menurutnya, faktor eksternal dan internal saling berpotensi memperburuk situasi. 

 "Kondisi perekonomian Indonesia saat ini sangat berat dengan beban utang yang banyak, juga ditambah dengan kebijakan perekonomian yang tidak disukai oleh pasar, seperti adanya Danantara," jelasnya. 

 Selain itu, kebijakan larangan ekspor sawit ke Eropa dan pembatasan nikel dinilai memperburuk hubungan dagang dengan negara-negara Eropa. Meskipun hubungan dengan China masih baik, masalah lain muncul ketika Amerika Serikat memberlakukan tarif ekspor tinggi, yang berdampak pada banyak negara, termasuk Indonesia. 

 Budi menambahkan, pelemahan rupiah diperparah oleh penurunan pasar saham. "Dari pantauan saya, hampir semua saham anjlok. Ini pertanda bahwa krisis sudah terjadi," tegasnya. 

 Kenaikan dolar AS membebani industri yang bergantung pada bahan baku impor (lebih dari 60%) dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

 "Harga bahan baku naik, biaya produksi melambung. Namun, ketika barang jadi diekspor ke AS, tarif tinggi membuat harga jual tidak kompetitif. Akibatnya, permintaan turun, pabrik bisa kolaps, dan pengangguran merajalela," paparnya. 

 Sebagai solusi darurat, Budi menyarankan peningkatan konsumsi produk lokal untuk mengurangi tekanan impor dan menjaga perputaran ekonomi dalam negeri. 

 Sedangkan Achmad Hasan Hafidzi, S.E., M.M, dosen FEB Unmuh Jember lainnya, menyoroti kebijakan tarif impor AS sebesar 32% sebagai salah satu pemicu pelemahan rupiah. "Amerika menerapkan tarif tinggi terhadap produk Indonesia, sementara kita tidak mampu membalas karena ketergantungan kita terhadap dolar masih sangat besar," ujarnya. 

 Hasan menjelaskan, Indonesia sebenarnya bisa tidak sepenuhnya berpatokan pada dolar, melainkan beralih ke poundsterling atau euro. Namun, masalahnya, permintaan ekspor Indonesia dari kawasan Uni Eropa masih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang bertransaksi menggunakan dolar. 

 Ia juga beranggapan Indonesia akan sangat sulilt untuk melawan kebijakan tarif impor yang dibuat oleh AS.

 "China bisa melawan kebijakan AS karena ekonominya kuat. Sedangkan Indonesia masih lemah, sehingga sulit menerapkan pembalasan tarif yang setara," jelasnya. 

 Ia mendorong Indonesia untuk bergabung dengan BRICS (aliansi ekonomi Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) guna mengurangi ketergantungan pada dolar.

 "Dengan transaksi non-dolar, nilai rupiah bisa lebih stabil karena tidak terlalu terpengaruh fluktuasi dolar AS," tegas Hasan. 

 Kedua dosen sepakat bahwa krisis nilai tukar rupiah saat ini memerlukan solusi jangka pendek dan panjang. Di tingkat masyarakat, konsumsi produk lokal dapat membantu mengurangi tekanan impor. Sementara di tingkat kebijakan, diversifikasi mata uang perdagangan dan kerja sama ekonomi alternatif (seperti BRICS) bisa menjadi strategi untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS dan memperkuat stabilitas rupiah.

Jumat, 07 Maret 2025

Tetap Bugar di Bulan Puasa, Dokter Sarankan 3T untuk Olahraga Aman

Puasa seringkali dianggap sebagai alasan untuk mengurangi aktivitas fisik, termasuk olahraga. Namun, menurut dr. Wahyu Agung Purnomo, Sp.P, salah satu dokter paru di Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Jember (RSU Unmuh Jember), puasa sebenarnya tidak menghalangi seseorang untuk tetap berolahraga. Meskipun tubuh sedang dalam kondisi berpuasa, latihan fisik tetap bisa dilakukan dengan beberapa teknik dan cara yang tepat. Hal ini penting untuk menjaga kebugaran tubuh selama bulan Ramadan.

Dr. Wahyu menjelaskan bahwa saat berpuasa, asupan glukosa yang menjadi sumber energi utama tubuh mengalami penurunan. Padahal, olahraga membutuhkan glukosa sebagai bahan bakar. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan prinsip 3T dalam berolahraga saat berpuasa, yaitu Type, Timing, dan Term & Condition.

Type adalah pemilihan jenis olahraga. Disarankan untuk memilih olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang, seperti jalan kaki, bersepeda, atau yoga. 

Sedangkan Timing merupakan waktu berolahraga yang perlu diperhatikan. Untuk olahraga ringan hingga sedang, waktu terbaik adalah pagi hari setelah sahur atau sore hari menjelang berbuka. Sementara itu, olahraga berat sebaiknya dilakukan minimal 2 jam setelah berbuka puasa.

Yang terakhir yaitu Term and Condition yaitu syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh seseorang dengan kondisi kesehatan tertentu, dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum melakukan olahraga karena hal ini penting untuk memastikan jenis dan intensitas olahraga yang sesuai dengan kondisi fisik masing-masing.

Selain memperhatikan olahraga, dr. Wahyu juga menekankan pentingnya menjaga asupan cairan dan nutrisi selama berpuasa. Orang yan sedang berpuasa cenderung mengalami dehiderasi, karena kebutuhan cairan hanya terpenuhi saat berbuka dan sahur. Untuk itu, disarankan untuk mengonsumsi minimal 2 liter air per hari, yang bisa dibagi saat berbuka, malam hari, dan sahur.

Nutrisi juga harus seimbang. Saat berbuka dan sahur, pastikan mengonsumsi karbohidrat kompleks, protein, lemak sehat, serta vitamin dan mineral. Karbohidrat berfungsi sebagai sumber energi, sedangkan protein membantu mempertahankan massa otot. Lemak sehat juga diperlukan untuk menjaga metabolisme tubuh.

Jadi, jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan! Terapkan prinsip 3T dan jaga asupan nutrisi serta hidrasi tubuh agar tetap bugar selama Ramadan. Yuk, mulai rutin berolahraga dan jaga kesehatanmu agar ibadah puasa semakin lancar dan bermakna.

Sabtu, 08 Februari 2025

Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember: Revisi KUHAP Berpotensi Lemahkan Penegakan Hukum

Wacana revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum. Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Tapal Kuda, Kamis (6/2/2025), Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Ahmad Suryono, S.H., M.H., mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pemangkasan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam RUU KUHAP. Menurutnya, revisi ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan keadilan semu.

“RUU KUHAP yang baru memang bertujuan mempercepat proses peradilan, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan. Hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” tegas Ahmad Suryono.

Salah satu poin yang disorot dalam revisi KUHAP adalah hilangnya tahap penyelidikan serta penyidikan yang dibatasi hanya dalam dua hari. Menurutnya, kebijakan ini bisa mengarah pada tergesa-gesanya proses hukum tanpa landasan yang kuat. “Putusan pengadilan yang adil dan berwibawa hanya bisa terwujud jika proses hukumnya juga matang. Jika penyelidikan dihapus dan penyidikan dibatasi hanya dua hari, ini jelas melemahkan penegakan hukum,” tambahnya.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC (Guru Besar UIN KHAS Jember, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara) serta Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H. (Pengurus DPC Peradi Jember). Prof. Noor Harisudin menekankan pentingnya keseimbangan kewenangan antar APH agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak dalam sistem peradilan pidana.

“Ketimpangan kewenangan dalam KUHAP baru dapat berakibat pada ketidakseimbangan dalam sistem hukum kita. Diperlukan sinergi dan mekanisme kontrol yang jelas antar APH agar proses peradilan tetap objektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa perubahan sistem hukum harus mempertimbangkan efektivitas dalam praktik di lapangan. “Jangan sampai regulasi yang baru malah menyulitkan para praktisi hukum dalam menegakkan keadilan,” katanya.

Diskusi yang diikuti oleh akademisi dan praktisi hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan KUHAP yang lebih komprehensif dan adil. Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada kajian hukum yang kritis, Universitas Muhammadiyah Jember akan terus mengawal perkembangan revisi KUHAP ini demi terciptanya keadilan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat.

 

Dosen FH Unmuh Jember Nilai RUU KUHAP Baru Kurang Matang dan Kurangi Kewenangan APH

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik.

Dalam diskusi di Studio Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jember pada Kamis (9/2/2025),  Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, menyatakan RUU ini terkesan mengurangi kewenangan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH).  

“Perubahan undang-undang harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar menjadi solusi, bukan menimbulkan masalah baru. KUHAP yang baru seharusnya menutupi kekurangan dari yang lama, bukan merombak total tanpa memperhatikan norma dan kondisi empirik" tegas Lutfian.  

Salah satu poin kritiknya adalah penghapusan tahap penyelidikan awal. Menurutnya, alih-alih menghilangkan tahap ini, sebaiknya dilakukan perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembatasan waktu penyelidikan. 

"Hanya perlu adanya limtasi waktu dalam proses penyelidikan, buka  menghilangkan sepenuhnya. Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama, sementara RUU KUHAP yang baru justru hanya bertolak ukur pada peralihan kewenangan” ujarnya.  

Lutfian juga menilai proses pengesahan RUU KUHAP terlalu terburu-buru.

“KUHP baru akan berlaku tahun 2026, sementara KUHAP direncanakan disahkan tahun 2025. Ini bisa menimbulkan benturan dalam implementasinya, jika tidak ada sinkronisasi yang matang” tambahnya.  

Selain itu, ia menyesalkan adanya pasal yang dinilai mengurangi kewenangan salah satu instansi penegak hukum.

“Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur ukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu” jelasnya.  

Lutfian menegaskan, revisi KUHAP sebaiknya mempertahankan sistem penyelidikan yang terpadu dengan perbaikan seperlunya. “Jangan sampai kita mengubah sesuatu yang sudah ada tanpa perhitungan matang, karena ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat” pungkasnya.  

Diskusi ini juga menghadirkan Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag, S.H., M.Fil.I, CLA, CWC, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Sidduq Jember dan Ahmad Suryono, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember sebagai narasumber. Keduanya sepakat bahwa RUU KUHAP masih memerlukan banyak perbaikan.

Selasa, 31 Desember 2024

Tax Center FEB Unmuh Jember Soroti Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025

Jagat maya dihebohkan dengan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini memunculkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap kekuatan perekonomian rakyat menengah kebawah. Menyikapi situasi ini, Koordinator Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni, SE., MM., memberikan pandangannya sebagai pakar perpajakan.


Menurut Syahfrudin, masyarakat perlu memahami lebih dalam tentang konsep pajak. Ia menjelaskan bahwa pajak bersifat memaksa dan hasilnya digunakan oleh negara untuk pengembangan, stabilisasi ekonomi serta pembangunan infrastruktur. “Pajak itu sebagai tulang punggung negara dan sebagai salah satu sumber dana APBN,” ungkapnya.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mendukung program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, beasiswa kuliah, subsidi, dan program kerja lainnya.

Namun, Syahfrudin menyarankan agar pemerintah lebih realistis dalam menetapkan kebijakan. Ia mencontohkan Malaysia yang pernah menurunkan PPN saat menghadapi masalah kenaikan PPN pada sektor ekspor. “Pada akhirnya pemerintah perlu memastikan untuk tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Harus benar-benar dikaji dan tidak terburu-buru,” tegasnya.

Syahfrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Menurutnya, kebijakan ini tidak harus mengurangi daya beli, tetapi masyarakat perlu membedakan kebutuhan dan keinginan serta mulai berinvestasi untuk jangka panjang. “Saya rasa masyarakat lebih pintar dalam membelanjakan kebutuhannya,” ujar Udin, sapaan akrabnya.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan kenaikan PPN bertujuan untuk menjaga stabilitas pendapatan negara, mengurangi defisit anggaran, dan meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, Syahfrudin berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mengutamakan kajian yang mendalam.

“Yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat menengah ke bawah. Maka, pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan ini dengan cermat agar risiko dapat diminimalkan,” pungkasnya.

#SuasanaAkademik

Jumat, 13 Desember 2024

Pakar Sumber Daya Air Unmuh Jember Ungkap Cara Meminimalisir Banjir di Jember

Potret Prof. Dr. Nanang Saiful Rizal, S.T., M.T., IPM, pakar Teknik Sumber Daya Air Unmuh Jember


Banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Jember pada Kamis (12/12/2024) menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. Prof. Dr. Nanang Saiful Rizal, S.T., M.T., IPM, pakar Teknik Sumber Daya Air dari Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), mengungkapkan sejumlah penyebab banjir tersebut sekaligus memberikan saran mitigasi.

Menurut Prof. Nanang, salah satu penyebab utama banjir adalah sistem drainase kawasan permukiman yang kurang memadai.

“Sistem drainase yang ada saat ini tidak mampu mengalirkan air hujan dengan intensitas tinggi. Selain itu, beberapa outlet tidak langsung menuju anak Sungai Bedadung, aliran air terhambat oleh bangunan, dan banyak yang tertutup sampah. Hal serupa juga terjadi pada anak Sungai Bedadung yang melintasi Kota Jember. Kapasitas anak sungai tersebut tidak lagi mampu menampung debit air akibat banjir,” jelasnya.

Prof. Nanang juga menyoroti dampak perubahan fungsi lahan, terutama di dataran tinggi Kabupaten Jember. Banyak lahan pertanian dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan tanpa mempertimbangkan konservasi air.

“Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan telah meningkatkan koefisien limpasan air, sehingga debit banjir saat hujan meningkat lebih dari dua kali lipat. Idealnya, alih fungsi tersebut diimbangi dengan peningkatan resapan air di hulu, misalnya melalui pembangunan bendungan, embung, long storage, atau infrastruktur sejenis untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air permukaan,” paparnya.

Dirinya menekankan pentingnya peran pengembang properti dalam mengatasi masalah banjir, khususnya dengan menerapkan sistem zero run-off.

“Air hujan yang turun seharusnya diresapkan oleh sumur resapan di setiap rumah. Kelebihannya ditampung di kolam pada setiap blok perumahan, dan jika masih ada sisa, dialirkan ke danau perumahan. Dengan cara ini, air yang turun menjadi tanggung jawab perumahan itu sendiri,” ujarnya.

Prof. Nanang juga menjelaskan keuntungan sistem zero run-off. Selain mampu mereduksi banjir, sistem ini juga meningkatkan ketersediaan air tanah, sehingga dapat mengurangi risiko kekeringan saat musim kemarau.

Dalam wawancara tersebut, dirinya membedakan antara dua jenis banjir yakni banjir kiriman dan banjir lokal.

“Banjir kiriman berasal dari dataran tinggi, sedangkan banjir lokal terjadi akibat ketidakmampuan sistem drainase kawasan dalam mengalirkan air hujan,” terangnya. 

Untuk menangani banjir kiriman, Prof. Nanang menyarankan konservasi air di daerah hulu dan penggunaan teknologi Early Warning System (EWS) berbasis Internet of Things (IoT). Sementara itu, untuk banjir lokal, ia merekomendasikan sistem zero run-off dan teknologi MagnaTank, yaitu sistem penyimpanan air bawah tanah berbentuk kotak yang dapat ditempatkan di bawah jalan, rumah, atau garasi.

Terakhir, Prof. Nanang berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang properti dalam menerapkan langkah-langkah preventif.

“Pemerintah harus tegas mengatur izin pembangunan perumahan, masyarakat perlu sadar untuk tidak melanggar aturan seperti membangun di sempadan sungai atau membuang sampah sembarangan, dan pengembang harus konsisten menerapkan sistem zero run-off. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan Jember bebas dari banjir di masa depan,” pungkasnya.

Connect