Rabu, 12 Agustus 2026

Webinar Ners Angkatan XVI Bahas Peran Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Bina Rohani Pasien

 

Pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan fisik pasien, tetapi juga mencakup aspek mental, sosial, dan spiritual. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Webinar Ners Angkatan XVI Fakultas Ilmu Kesehatan(Fikes) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember yang dilaksanakan pada (12/8) di Aula Darus Syifa’, RSD dr. Subandi Jember.

Dalam webinar tersebut, materi bertajuk “Kebijakan Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Bina Rohani” dipresentasikan oleh Ns. Mustakim, S.Kep., M.MKes., Sp.KMB. Materi menekankan pentingnya pendekatan pelayanan kesehatan yang holistik dengan memperhatikan kebutuhan spiritual pasien sebagai bagian dari proses perawatan.

Menurut materi yang disampaikan, kesehatan merupakan suatu kesatuan yang tidak hanya mencakup kondisi jasmani, tetapi juga mental, sosial, dan spiritual. Pelayanan spiritual diperlukan untuk membantu pasien dan keluarga menghadapi krisis akibat penyakit. Pendampingan kerohanian juga dinilai dapat membantu mengurangi kecemasan, memberikan ketenangan batin, serta mendukung proses pemulihan pasien.


Pembahasan juga menyoroti pemenuhan hak pasien dalam memperoleh pelayanan yang menghargai harkat, martabat, serta nilai dan keyakinan yang dianut. Rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi kebutuhan spiritual pasien tanpa membedakan latar belakangnya.

Dalam pelaksanaannya, tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam pelayanan bina rohani. Perawat atau dokter dapat melakukan skrining dan pengkajian awal untuk mengidentifikasi kebutuhan spiritual pasien sejak proses admisi. Selanjutnya, tenaga kesehatan dapat membantu menghubungkan pasien dengan rohaniwan yang berwenang atau petugas bina rohani sesuai agama dan keyakinan pasien.

Pelayanan bina rohani juga perlu dilaksanakan melalui kolaborasi antara tenaga kesehatan dan rohaniwan. Kolaborasi tersebut bertujuan mendukung ketenangan pasien dengan tetap menjaga batas antara pelayanan spiritual dan keputusan medis. Rohaniwan tidak diperkenankan memberikan arahan yang bertentangan dengan keterangan dokter maupun memengaruhi keputusan pasien dalam memberikan persetujuan tindakan medis atau informed consent.

Sasaran pelayanan bina rohani antara lain pasien yang akan menjalani tindakan medis yang menimbulkan ketakutan, seperti operasi besar dan kemoterapi, pasien dalam kondisi kritis di ruang ICU, pasien paliatif atau terminal, serta pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan dukungan mental.

Materi webinar juga menjelaskan alur standar pelayanan bina rohani di rumah sakit. Proses tersebut dimulai dari pengkajian kebutuhan spiritual dan pencatatan agama serta preferensi pasien, dilanjutkan dengan permintaan layanan oleh pasien atau keluarga, pelaksanaan bimbingan oleh petugas bina rohani atau rohaniwan yang ditunjuk, hingga dokumentasi pelayanan dalam catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT).

Dari sisi regulasi, pelayanan bina rohani berkaitan dengan pemenuhan hak pasien dan standar akreditasi rumah sakit. Materi menyebutkan Standar Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 1.2, yang mengatur kewajiban rumah sakit untuk menanggapi permintaan pasien terkait keyakinan agama dan spiritual. Rumah sakit juga perlu menyediakan fasilitas ibadah atau bimbingan rohani yang memadai serta mendokumentasikan permintaan dan pelaksanaan pelayanan tersebut dalam rekam medis terintegrasi.

Landasan hukum yang dipaparkan antara lain Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menegaskan hak pasien untuk menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya serta hak untuk menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan kesehatan dalam cakupan aspek fisik, jiwa, dan sosial serta mempertimbangkan nilai moral dan agama dalam penyelenggaraan kesehatan.

Aspek dokumentasi juga menjadi bagian penting dalam pelayanan bina rohani. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis disebut sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan dan pendokumentasian pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan bina rohani yang berkaitan dengan kebutuhan dan kondisi pasien sesuai kebijakan serta prosedur rumah sakit.

Selain aspek kebijakan dan regulasi, materi webinar turut mengangkat hasil penelitian mengenai spiritual care. Wang et al. (2024) menunjukkan pentingnya kompetensi perawat dalam aspek spiritual dan kemampuan mengintegrasikan kebutuhan spiritual pasien ke dalam pelayanan keperawatan. Sementara itu, tinjauan sistematis Dos Santos et al. (2022) menunjukkan bahwa perawat dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan spiritual pasien melalui berbagai intervensi yang disesuaikan dengan kondisi dan keyakinan pasien.

Pembahasan tersebut diperkuat oleh kajian Mohd Asri et al. (2024) yang menjelaskan bahwa pengkajian kebutuhan spiritual dan pemberian spiritual care merupakan bagian penting dalam pelayanan keperawatan. Namun, penerapannya di ruang perawatan masih menghadapi tantangan, salah satunya keterbatasan kompetensi tenaga keperawatan dalam memberikan spiritual care secara optimal.

Melalui webinar ini, pemahaman mengenai pelayanan bina rohani diharapkan dapat memperkuat perspektif tenaga kesehatan, khususnya perawat, bahwa pemenuhan kebutuhan spiritual merupakan bagian dari pelayanan yang menghargai manusia secara utuh. Pelayanan tersebut perlu diberikan secara profesional, berdasarkan kebutuhan dan keyakinan pasien, serta tetap mengedepankan etika dan keselamatan dalam proses pelayanan kesehatan.

Tags :

bm
Created by: SUKRON KASYIR

Humas Unmuh Jember Jaya Jaya Jaya!

Posting Komentar

Connect