COCOA 2025: Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember Edukasi Siswa MI Muhammadiyah 1 Watukebo tentang Kekerasan di Dunia Pendidikan
Dalam sesi bertajuk “Kekerasan di Lingkungan Pendidikan,” Dr. Fina mengawali dengan menanyakan pemahaman peserta tentang kekerasan. Mayoritas siswa hanya menyebut bullying sebagai satu-satunya bentuk kekerasan yang mereka kenal. Dari situlah, Dr. Fina kemudian memperluas perspektif mereka bahwa kekerasan di dunia pendidikan bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan verbal, fisik, emosional, hingga kekerasan seksual. Ia menegaskan pentingnya memahami isu ini sejak dini agar peserta didik mampu melindungi diri dan tidak menjadi korban.
“Sebagai akademisi, saya berharap anak-anak dapat memahami bentuk kekerasan sejak dini, sehingga mereka mampu menjaga diri dan tidak menjadi korban, terutama dalam konteks kekerasan seksual di dunia pendidikan,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Fina memaparkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komnas Perempuan tahun 2022 yang menunjukkan bahwa hampir 46,76 persen pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan adalah guru atau tenaga pendidik. Angka tersebut, menurutnya, menandakan masih kuatnya relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik yang sering kali disalahgunakan. Ia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara tindakan disiplin edukatif dan kekerasan berbasis relasi kuasa terletak pada niat, konteks, dan dampaknya.
Pemukulan atau teguran dalam konteks mendidik dilakukan dengan kendali diri dan niat untuk menanamkan disiplin, sedangkan kekerasan terjadi ketika guru menggunakan otoritasnya untuk menghukum, mempermalukan, atau melampiaskan emosi. Dalam konteks hukum, tidak ada bentuk kekerasan fisik maupun verbal yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, karena semua tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Lebih lanjut, Dr. Fina juga membahas karakteristik kekerasan seksual yang kerap muncul di lembaga pendidikan dan pesantren, mulai dari pelecehan verbal hingga pemaksaan perkawinan yang dibungkus dalih keagamaan atau bimbingan spiritual. Ia menjelaskan bahwa relasi kuasa yang tidak seimbang sering kali membuat korban merasa takut untuk melapor. Rasa khawatir akan kehilangan dukungan, takut mendapat stigma sosial, hingga tidak mengetahui mekanisme pelaporan menjadi hambatan besar bagi korban untuk mencari keadilan.
Melalui pendekatan edukatif yang sederhana dan dialogis, Dr. Fina mengajak para siswa untuk memahami perbedaan antara “dihukum” dan “dianiaya.” Sekolah, katanya, memang tempat belajar, bukan tempat menyakiti. Namun dalam proses pendidikan, ada kalanya siswa perlu dikoreksi atau diberi sanksi agar memahami batas perilaku yang benar. Permasalahan muncul ketika setiap bentuk ketegasan dianggap sebagai kekerasan, padahal tidak semua tindakan korektif bersifat abusif.
Pada bagian akhir kegiatan, Dr. Fina memberikan panduan praktis kepada siswa dan mahasiswa asing tentang bagaimana bersikap jika mengalami atau menyaksikan kekerasan di lingkungan pendidikan. Ia mengingatkan pentingnya segera bercerita kepada orang dewasa yang dipercaya, menggunakan jalur aman di sekolah, mendukung teman yang menjadi korban, serta melaporkan kejadian tersebut ke lembaga resmi yang berwenang. Pesan sederhana “Jangan diam, ceritakan dan laporkan” menjadi penekanan utama dalam sesi tersebut.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dalam mendukung misi COCOA 2025—membangun kesadaran hukum dan keberanian moral sejak usia dini. Melalui pendekatan lintas budaya yang melibatkan mahasiswa Universiti Malaya, kegiatan ini juga memperluas ruang pembelajaran tentang perlindungan diri dan nilai-nilai kemanusiaan di ranah pendidikan.
“Harapannya, anak-anak dan mahasiswa asing yang hadir hari ini bisa membawa nilai-nilai perlindungan diri ke lingkungan masing-masing. Edukasi hukum tidak harus dimulai dari istilah rumit, tapi dari pemahaman sederhana tentang bagaimana menghargai dan melindungi sesama,” tutup Dr. Fina.
Tags : Berita Kerjasama Pengabdian




Posting Komentar