Jumat, 20 September 2024

Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Teknologi diungkapkan dalam Gelaran Yudisium FKIP Unmuh Jember



Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menggelar rapat terbuka senat Yudisium program Sarjana yang dilangsungkan secara bersamaan dengan Yudisium Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ke-XV, Kamis, (19/9/2024).


Dilaksanakan bersamaan, untuk keefektifan pelaksanaan bagi keduanya yang mana PPG Pra Jabatan telah menyelesaikan perkuliah dan ujiannya, ungkap ketua panitia, Anam Fadhilah MPd. Dengan total 196 Yudisi, lima puluh diantaranya berasal dari Pendidikan Profesi Guru.


Dalam sambutannya, Dekan FKIP Dr Fitri Amilia SS MPd bahwa Yudisium bukanlah akhir dari sebuah perjalanan namun awal dari mengemban tanggung jawab di Masyarakat. Momen bersejarah ini hendaknya menjadi ajang mengingat, mendoakan, dan merenung bagaimana ilmu yang telah melekat bisa membawa kebermanfaatan.


Ia juga menjelaskan bahwa tantangan Pendidikan ke depan masih sangat luar biasa. Transformasi Pendidikan di Indonesia yang memasuki revolusi digital termasuk penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) mendesak kita untuk bisa mengimbanginya.


Hal tersebut didukung oleh penjelasan dari Wakil Rektor I Unmuh Jember, Dr Bagus Setya Rintyarna MKom. Beliau menjelaskan kecerdasan buatan telah memasuki periode perkembangan pesat. Banyaknya produk kecerdasan buatan atau AI secara tidak sadar sudah akrab dengan kehidupan kita sehari-hari seperti asisten virtual yang marak digunakan pelajar yaitu ChatGPT dan Google Assistant, serta platform online yang sering ada pada kehidupan sehari-hari masyarakat modern diantaranya Mobile Banking dan platform transportasi dan berbelanja online.




Banyak yang mengkhawatirkan terjadinya pengambilalihan peran manusia dalam dunia pekerjaan sehingga banyak orang yang memilih untuk menggunakan IA sebagai pengganti tenaga manusia. Itu artinya, para cendekiawan muda harus mengupgrade kualitas dirinya baik kemampuan akademis dan skill khusus yang dimiliki. “AI bukanlah hal yang baru, kita harus akrab dan familiar sehingga bisa memanfaatkan dengan bijak.”


Selaras dengan hal tersebut, Erdita Nur Rahmawati, Yudisi asal Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang meraih predikat lulusan tercepat menjelaskan bahwa kuliah bukan sekedar dating, belajar dan mengerjakan tugas. Tetapi mahasiswa harus bijak mengelompokkan hal yang menjadi prioritasnya.


Mahasiswa yang lulus tiga tahun lima bulan tersebut tidak pernah menyangka akan menyandang gelar tersebut. Belajar dan beribadah adalah dua hal yang harus selalu diseimbangkan. “Jangan lupa untuk selalu fokus kepada target dan mengembangkan ketrampilan dengan menggali passion diri sendiri.” Perkembangan teknologi yang sudah melesat, harus bisa menjadi pemacu semangat bagi mahasiswa sebagai tokoh yang akan berperan dalam pengembangan teknologi lebih jauh ke depannya.




Minggu, 15 September 2024

Yudisium Fakultas Pertanian, Dekan: Inovasi Sektor Pertanian itu Penting

    
    Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) sukses melaksanakan yudisium dengan meluluskan sebanyak 79 mahasiswa dari berbagai program studi, hari ini (15/9). Dari jumlah tersebut, 38 mahasiswa berasal dari Program Studi Agribisnis yang telah terakreditasi A, 31 mahasiswa dari Program Studi Agroteknologi yang juga terakreditasi A, dan 10 mahasiswa dari Program Studi Teknologi Industri Pertanian yang terakreditasi B.



    Dekan Fakultas Pertanian Unmuh Jember, Saptya Prawitasari, S.P., M.P., dalam sambutannya menyampaikan bahwa fakultas pertanian terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. “Saat ini, sembilan dosen kami tengah mengejar gelar doktor, dan dua di antaranya sedang melanjutkan studi S3 di Jepang. Ini merupakan bukti bahwa kami terus berupaya meningkatkan kualitas akademik dan sumber daya manusia di fakultas ini,” ungkap Saptya.

    Saptya juga mengapresiasi kerja keras dan dedikasi para mahasiswa selama masa studi, terutama dalam menghadapi tantangan akademik dan praktik lapangan yang tidak mudah. “Kami bangga dengan pencapaian kalian semua. Saya berharap para lulusan dapat menerapkan ilmu yang didapatkan untuk memajukan sektor pertanian di Indonesia dan menjadi agen perubahan yang berdampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.

    Selain itu, Saptya mengungkapkan bahwa Fakultas Pertanian Unmuh Jember ke depan akan terus berinovasi, baik dalam hal kurikulum maupun pengembangan riset. Kolaborasi dengan berbagai lembaga riset dan industri pertanian akan diperkuat guna menciptakan lulusan yang tidak hanya siap bersaing di dunia kerja, tetapi juga mampu menjadi wirausahawan yang inovatif.

    Acara yudisium ditutup dengan pengucapan janji yudisi Fakultas Pertanian dan prosesi pelepasan jas almamater sebagai simbolis peralihan status dari mahasiswa menjadi alumni. Dengan prosesi ini, diharapkan para lulusan dapat membawa nama baik almamater Universitas Muhammadiyah Jember di dunia kerja dan masyarakat luas. Semoga para lulusan dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan membanggakan nama Fakultas Pertanian Unmuh Jember.


Jumat, 13 September 2024

Dr Ginanjar Rahmawan Ajak Maba Unmuh Jember Jadi Pembalap

Pengenalan Kehidupan Kampus dan Pemahaman Ideologi Mahasiswa Baru (PKKPIMB) menjadi momentum pembuka untuk para mahasiswa baru yang akan melanjutkan studinya di tingkat Perguruan Tinggi.

Saat Opening Ceremony PKKPIMB 2024 ini, Universitas Muhammadiyah Jember berhasil menghadirkan seorang influencer skripsi sekaligus dosen ternama yaitu Dr Ginanjar Rahmawan di Universitas Muhammadiyah Jember (7/9).

Dr Ginanjar Rahmawan (Influencer sekaligus Dosen) saat memberikan motivasi kepada para mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Jember.

Dr Ginanjar Rahmawan mengungkapkan bahwa mahasiswa baru harus bisa menjadi pembalap. Pembalap yang Dr Gin maksud sering kali diarahkan kepada hal-hal yang memacu kecepatan dalam pembuatan skripsi layaknya pembalap.

Menurutnya, lap pertama dalam menjadi pembalap harus berhasil melewati fase adaptif. Kemudian pada Lap kedua, mahasiswa harus bisa memanajemen waktu dengan baik. Berlanjut ke Lap tiga dan empat, Dr gin mewajibkan untuk mengeksplor diri mahasiswa seperti lomba dan berorganisasi. Selanjutnya di lap lap terakhir, penulis buku RMC ini menjelaskan bahwa mahasiswa harus bisa menjalin relasi dengan dosen, atau tenaga kependidikan.

Dr Gin saat memberikan QnA kepada para mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Jember

"Sementara di lap terakhir, mahasiswa harus fokus dan menyiapkan karir ke depannya." ungkap pria kelahiran Solo tersebut.

Dr Gin berharap para mahasiswa baru dapat menjadi pembalap-pembalap skripsi yang tepat waktu, jangan sampai berhenti di tengah jalan.

Para Mahasiswa Baru akan mengikuti program PKKPIMB 2024 di Universitas Muhammadiyah Jember yang akan diselenggarakan selama satu minggu sejak tanggal 9 hingga 14 September yang terbagi tiga gelombang.

Prodi Teknologi Industri Pertanian Unmuh Jember dan UIJ Kolaborasi dalam Kelas Daring Teknologi Pengolahan Pangan

    Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) dan Universitas Islam Jember (UIJ) meresmikan kolaborasi dalam kelas daring untuk mata kuliah "Teknologi Pengolahan Pangan". Kolaborasi ini, bagian dari Pembelajaran Daring Kolaboratif (PDK) yang diinisiasi Kemendikbud, bertujuan mendukung kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

    Menurut Danu Indra Wardhana, Ketua Program Studi Teknologi Industri Pertanian (TIP) Unmuh Jember, kerja sama ini memanfaatkan kesamaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) antara kedua program studi. "Ini akan memperkaya pengalaman belajar mahasiswa dan memungkinkan mereka memperoleh kredit lintas prodi dan universitas," jelas Danu.

    UIJ dipilih karena hubungan kerjasama yang telah terjalin dan kesamaan dalam mata kuliah tersebut. Kelas daring ini akan dibagi dengan Unmuh Jember menyelenggarakan 60% pembelajaran dan UIJ 40%, termasuk enam sesi yang diadakan oleh UIJ.

    Program ini memanfaatkan metode team-based project dan case-based learning dengan bobot penilaian minimal 50%, serta akan dilaksanakan menggunakan Learning Management System (LMS). Kelas daring ini akan dimulai pada 23 September 2024 hingga 8 Februari 2025, dengan tim pengajar dari Unmuh Jember meliputi Danu Indra Wardhana dan Ara Nugrahayu Nalawati, serta Qory Zuniana dari UIJ.

    Mahasiswa yang terlibat akan merasakan atmosfer akademik dari kedua universitas secara daring, sementara dosen akan memiliki kesempatan untuk memperluas jejaring akademik. Kelas ini akan diakses melalui platform SPADA Kemendikbud, menawarkan fleksibilitas belajar yang lebih besar.

    Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkaya pengalaman belajar dan memperkuat kemampuan akademik mahasiswa di bidang teknologi pengolahan pangan.

Senin, 09 September 2024

PENANDATANGANAN MOU BEASISWA S1 PAI UNMUH JEMBER DENGAN LPPD PROVINSI JAWA TIMUR

Dekan FAI Unmuh Jember bersama Ketua LPPD Provinsi Jawa Timur

Lembaga Pengembangan Pesantren Diniyah (LPPD) Provinsi Jawa Timur bersama Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) lakukan  penandatanganan kerjasama nota kesepahaman (MoU) terkait dengan beasiswa kepada santri dan Lembaga pesantren Jawa Timur yang berlangsung di Islamic Center Provinsi Jawa Timur pada Rabu (4/9/2024).

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa peneriama beasiswa S1, S2, S3 PTKI, M2 Ma’had Aly, dan S1 Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. Kegiatan penandatanganan MoU ini juga disertai stadium general yang dihadiri oleh Direktur Diktis Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag dan Wakil Gubenur Jawa Timur, Emil Dardak. 

Dalam kegiatan MoU ini, LPPD Jawa Timur sepakat untuk menyediakan beasiswa yang akan dikelola oleh Unmuh Jember. Beasiswa ini akan diberikan kepada 20 Mahasiswa S1 Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Unmuh Jember yang telah terjaring dan dinyatakan lulus pada hasil seleksi tahap II oleh LPPD Provinsi Jawa Timur.

Bantuan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi Perguruan Tinggi dalam menyelenggarakan Beasiswa Peogram Sarjana (S1) bagi para hafidh-hafidhah dan guru-guru madrasah Diniyah (MADIN). Rektor Unmuh Jember Dr. Hanafi, M.Pd dan Dekan Fakultas Agama Islam Dr. Bahar Agus Setiawan, MM.Pd  menyambut baik adanya kerjasama ini. 

“Kami mengucapkan terimakasih kepada LPPD Provinsi Jawa Timur atas dukungannnya. Bantuan ini sangat membantu masyarakat pesantren untuk terus melanjutkan pendidikannya dan mengasah kompetensinya sesuai dengan bidang keagamaan.”  Ujar Dekan FAI

Ketua LPPD Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, M.A., berharap kerjasama ini dapat bersinergi dan memperkuat sumber daya manusia. Ia juga berharap beasiswa ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mencetak generasi umat yang tangguh di era globalisasi.


Baca juga : Pusat Karir Unmuh Jember :Pelopor Pengembangan Karir di Beberapa PTMA

Jumat, 06 September 2024

Akademisi Psikologi Unmuh Jember Beri Panduan Treatment Terhadap Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ria Wiyatfi Linsiya, M.Si., M.Psi, Psikolog Dosen Fakultas Psikologi Unmuh Jember


Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Jember. Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sepupunya sendiri, Meskipun laporan sudah diajukan pada Januari 2024, hingga kini pelaku belum ditangkap dan proses hukum terkesan lambat. Kasus ini memicu keprihatinan luas dan menyoroti perlunya penanganan psikologis yang efektif bagi korban.

Menanggapi kasus ini, Ria Wiyatfi Linsiya, M.Si., M.Psi, Psikolog yang merupakan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), memberikan wawasan mengenai dampak psikologis pada korban dan langkah-langkah penanganan yang direkomendasikan.

Menurut Ria Wiyatfi, dampak psikologis terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak usia dini, sangat signifikan.

"Kekerasan seksual pada anak usia dini dapat menimbulkan trauma mendalam, mempengaruhi kemampuan sosial, serta menimbulkan berbagai masalah psikologis lainnya," jelasnya.

Ria menggarisbawahi pentingnya pendekatan terhadap kondisi emosional korban. "Pada tahap awal, yang perlu dilakukan adalah memberikan validasi emosional dan rasa aman kepada anak. Misalnya, mengatakan 'Kamu baik-baik saja sekarang, kamu aman' ada mama disini yang menjaga adik 'dan 'pelaku sudah tidak ada lagi' sangat penting dibandingkan langsung menginterogasi korban mengenai kejadian tersebut," ujarnya.

Dia juga menekankan perlunya dukungan dari sistem keluarga untuk membantu korban merasa lebih aman dan membangun kembali rasa percaya.

"Sistem dukungan keluarga sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan membantu anak merasa nyaman berbicara tentang pengalamannya," tambah Ria.

Langkah awal lainnya adalah memastikan kondisi emosional korban stabil sebelum memulai sesi konseling.

"Sebelum memulai terapi intensif, penting untuk memastikan bahwa kondisi emosional anak sudah stabil. Terapi psikologis harus dilakukan secara bertahap untuk menghindari tekanan tambahan," jelas Ria.

Ria juga menyarankan agar korban dijauhkan sementara dari anggota keluarga pelaku untuk mengurangi kemungkinan trauma yang berhubungan dengan pelaku.

"Menjauhkan korban dari lingkungan yang berhubungan dengan pelaku dapat membantu mengurangi efek traumatis dan mencegah pemicu ingatan buruk," katanya.

Dalam situasi seperti ini, pendampingan psikologis yang menyeluruh sangat penting untuk membantu korban mengatasi trauma dan membangun kembali kesejahteraan mental mereka. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan korban dan membantu mereka menghadapi masa depan dengan lebih baik.

Kasus ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan perhatian dan penanganan psikologis yang tepat bagi korban kekerasan seksual, serta pentingnya sistem hukum yang responsif dan efektif untuk menangani kasus serupa di masa depan.


Baca juga : Tanggapan Akademisi Hukum Unmuh Jember Terhadap Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Tanggapan Akademisi Hukum Unmuh Jember Terhadap Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

 

Dr. Fina Rosalina, SH.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Jember, Divisi Advokasi dan Hukum ICMI Jember


Pemerkosaan bocah balita usia lima tahun oleh mahasiswa di Kabupaten Jember menjadi pemberitaan yang hangat diperbincangkan. Pemberitaan melalui Radar Jember, 04 September 2024, menyatakan bahwa kasus perkosaan tersebut belum juga P21 meski sudah dilaporkan pada bulan Januari lalu. Mirisnya, pemerkosaan bocah lima tahun tersebut dilakukan oleh orang terdekat, yaitu sepupunya. Pelaku adalah seorang mahasiswa berusia 22 Tahun. Tidak hanya di Jember, Juni 2024 di Sulawesi Tengah dengan dengan laporan polisi LP/B/73/X/SPKT/Res Parigi Moutong/Polda Sulteng, seorang anak diperkosa oleh Ayah Tiri-nya. Kini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Adapula di Aceh seorang ayah ditangkap sebab diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan. Kejahatannya dilakukan sejak tahun 2017 dan baru ditangkap di tahun 2024. Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku keluarga rasanya semakin memekak-kan telinga.

 

Kendati memilukan, namun pemerkosaan terhadap anak, faktanya tidak lagi menjadi hal yang baru. Tahun 2023, Sistem informasi online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 24.158 kasus. Data ini dikonfirmasi meningkat dari tahun ke tahun. Mirisnya, setidaknya 1.879 kekerasan seksual dilakukan oleh teman korban dan sebanyak 1.407 kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua atau keluarga korban. Terjadinya kekerasan seksual dalam lingkup orang-orang terdekat seringkali terjadi disebabkan adanya ikatan kepercayaan yang begitu kuat dan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Kabar buruknya, bilamana perkara ini tidak menjadi perhatian khusus, maka bisa jadi suatu saat korban akan berpotensi memiliki perilaku menyimpang atau bahkan menjadi pelaku kejahatan serupa yang terus berulang. Mata rantai kekerasan seksual terhadap anak harus segera diputus dan dicabut akar musababnya. 

 

Anak merupakan subjek yang oleh hukum dijamin untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut Undang Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah anak dengan usia dibawah 18 Tahun atau yang masih dalam kandungan. Hukum mengatur sanksi pemidanaan yang begitu berat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tak tanggung-tanggung pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun dapat diberikan kepada pelaku kejahatan. Ketentuan sanksi pemidaan tersebut dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal  76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang Undang  No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang  No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak  dan Undang Undang  No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Namun ancaman tersebut hanya akan menjadi harimau tak bertaring bila aparat penegak hukum tak serius dalam menangani perkara kekerasan seksual dengan anak sebagai korban.

 

Perkara kekerasan seksual, memang memiliki kerumitan tersendiri. Bila merujuk pada ketentuan KUHAP setidaknya penyidik harus memiliki “bukti yang cukup”. Hal mana menurut Putusan MK 21/PUU-XII/2014 yang maksud dari “bukti yang cukup" adalah dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.  Kesulitan terjadi adalah ketika dalam proses pemekosaan tersebut tidak saksi mata telah terjad pemerkosaan. Namun demikian, dalam perkembangannya, terdapat keringanan untuk melakukan pembuktian dalam perkara kekerasan seksual Secara khusus pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. Mekanisme tersebut seharusnya memudahkan aparatur hukum dalam penangan tindak pidana kekerasan seksual khususnya terhadap anak.

 

Sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menerapkan segala hal yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children). Salah satu hak yang dimaksd adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi anak yang mengalami eksploitasi dan penyalahgunaan seksual. Bahkan bukan hanya secara hukum, Negara harus turun secara langsung untuk mengambil peran serta melindungi anak dari kekerasan seksual. Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menggambarkan bahwa Aparatur Penegak Hukum sebagai wujud kehadiran negara tidak sejalan dengan komitmen peraturan perundang-undangan.  Dengan kata lain, upaya menekan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibutuhkan konsistensi bertaut dan berkesinambungan mulai hulu hingga hilir. Butuh penuntasan serius dari akar musabab, penanganan hingga  tindakan. Di sinilah urgensi akan atensi para pihak terhadap persoalan asusila terhadap anak. Tidak hanya masyarakat, institusi yang fokus pada penanganan anak dan aparatur penegak hukum namun juga kontribusi konkrit dari perguruan tinggi sungguh sangat berarti.  


 Baca juga : Berbagi Tips Maintenance Mobility Pada Lansia Sebagai Upaya Penekanan Resiko Terjatuh


Connect