TARGETKAN NIB dan Sertifikat Halal, KKN 21 UNMUH Jember Lakukan Pendataan Dan Pemetaan UMKM Desa Sumberjati Lumajang
UMKM di Desa Sumberjati saat ini telah memiliki usaha yang cukup besar dan berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, keberadaan perizinan, dan legalitas dinilai cukup penting untuk membantu pemilik UMKM dalam mengembangkan usahanya secara legal, dan formal sesuai ketentuan hukum dalam penyelenggaraan usaha.
AZZAM TAUFIQY selaku koordinator desa menuturkan, NIB merupakan identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali badan usaha perseorangan, sedangkan sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Hal tersebut merupakan bentuk legalitas usaha, selain itu juga membawa keuntungan bagi setiap pelaku UMKM karena dapat meyakinkan konsumen atau pelanggan serta dapat meningkatkan penjualan. Oleh karena itu perlu dilakukan sangat perlu dilakukan pemetaan dan pendataan UMKM yang ada di Desa Sumberjati yang selanjutkan kami akan diadakan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat sebagai pengetahuan tentang legalitas usaha, NIB dan sertifikasi halal.
Bapak Gendut selaku kelapa Desa Sumberjati, berharap dengan adanya program mahasiswa KKN 21 ini dapat membantu dan memdampingi para pelaku UMKM dalam mengurus semua perizinan usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah mulai dari awal pendaftaran hingga terbit NIB dan sertifikasi halal.
Tags : KKN Pengabdian
Posting Komentar