Kamis, 22 Agustus 2024

Akademisi Bidang Hukum : Indonesia dalam Kondisi Darurat Konstitusi, Putusan MK Tidak Dijalankan

Foto Ahmad Suryono, Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember bidang keahlian Hukum Tata Negara  (Sumber : Humas Unmuh Jember). 

Ahmad Suryono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) bidang keahlian Hukum Tata Negara, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat konstitusi. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Ahmad menyoroti bahwa meskipun MK sudah mengeluarkan putusan, beberapa lembaga negara tidak menjalankannya. 

“Sebaliknya, ada manuver politik untuk menggagalkan putusan tersebut,” ujarnya. 

Putusan MK, lanjutnya, bersifat final dan mengikat, termasuk dalam kasus putusan Nomor 60 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon.

Selama ini, terjadi fenomena "koalisi gemuk" di berbagai daerah, di mana partai-partai politik bersatu untuk mendominasi pencalonan kepala daerah. 

“Ini untuk melanggengkan kekuasaan, yang sering kali terkait dengan kepentingan koruptif,” tegasnya.

Dengan putusan MK yang menurunkan ambang batas, calon-calon potensial yang bukan bagian dari koalisi gemuk kini memiliki kesempatan lebih besar.

Dirinya juga mengkritik langkah DPR yang mencoba merevisi undang-undang Pilkada yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Menurutnya, tindakan DPR yang cepat mengajukan perubahan undang-undang tersebut sangat tidak etis. 

"Ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap putusan MK, dan bahkan memperlihatkan kepentingan politik tertentu yang merasa terganggu oleh putusan ini," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan DPR ini adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Ahmad Suryono mengingatkan bahwa MK adalah benteng terakhir konstitusi, dan jika putusan-putusan MK terus dianulir, hal ini akan merusak demokrasi serta tatanan hukum di Indonesia.

Di akhir, Ahmad Suryono menghimbau rakyat untuk bersatu dan mengawal proses demokrasi serta putusan MK. 

"Mari kita buat perlawanan yang baik dan menyeluruh untuk melindungi demokrasi kita," tutupnya.


Tags :

bm
Created by: News Unmuh Jember

Humas Unmuh Jember Jaya Jaya Jaya!

Posting Komentar

Connect