Ancam Jember: Mahasiswa Hukum Unmuh Jember Serukan Lawan Judol
Perkembangan judi online (judol) di Indonesia
mengalami peningkatan signifikan dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah
serta masyarakat. Berdasarkan data dari PPATK yang dilansir Tempo.co,
perputaran dana judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun, dengan Jawa
Timur menempati posisi keempat secara nasional. Hingga awal Mei 2025, lebih
dari 5.000 rekening terkait judi online telah dibekukan dengan nilai transaksi
Rp600 miliar. Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu negara dengan
pengguna judi online terbanyak, mencapai 201.122 orang, dan Jawa Timur
menduduki posisi kedua tertinggi secara nasional.
Kabupaten Jember sebagai bagian dari Jawa Timur
turut menjadi wilayah rawan, dengan 15 kasus judi online terungkap sepanjang
Januari–Mei 2025. Para pelaku, mayoritas pelajar, mahasiswa, dan wiraswasta,
tertangkap bermain di situs seperti Republik365, Pragmatic, Jayatogel, hingga
Sinar79, menggunakan gawai pribadi dan transfer digital. Mereka dikenai sanksi
berdasarkan UU ITE dan KUHP. Tak hanya berdampak hukum dan finansial, judi
online juga merusak tatanan sosial. Di Jember, Pengadilan Agama mencatat 346 kasus
perceraian sejak Januari hingga Maret 2025, dengan sedikitnya 10 kasus dipicu
langsung oleh judi online.
Melalui urgensi berbahayanya dan maraknya judi
onlie tersebut, mengerakkan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas
Muhammadiyah (Unmuh) Jember
kelas B Angkatan 2023 untuk menginisiasi kegiatan bertajuk “Antisipasi
Maraknya Judi Online di Jember: Integrasi Kebijakan, Penegakan Hukum, dan
Strategi Preventif ”
Kegiatan tersebut dilaksakan pada Tanggal 20 Juni
2025 di Aula Fakultas Hukum Unmuh Jember dengan menghadirkan akademisi serta aparatur
hukum yang memiliki korelasi kuat dalam pemberantasan tindak pidana judi online,
diantaranya; Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H.
(Dosen FH Unmuh Jember), Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H., M.H., (Kejaksaan Negeri Bondowoso)
sebagai pemateri pertama, Zulfikar Ardiwardana Wanda, S.H., M.H., (Kanwil Kementerian
Hukum Jawa Timur) sebagai pemateri kedua. Selain itu kegiatan
ini dihadiri pula oleh lebih dari 120 peserta (hybrid), yang terdiri dari
mahasiswa dan dosen.
Melalui kegiatan
tersebut, Dr. Fina
memantik isu
judi online dengan mengangkat beberapa isu diantaranya; Efektifitas subtansi
peraturan hukum dindonesia dalam menjerat para pelaku dan
sindikat judi online di Indonesia, dan apa yang menjadi tantangan terbesar
dalam menangani memberantas judi online.
Dwi Dutha menjelaskan
bahwa substansi hukum Indonesia, terutama Pasal 303 bis KUHP
dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, secara tegas melarang judi online. Namun, tantangan
utama pemberantasan judi online adalah terletak pada modus operandi dinamis sindikat judi online yang terus berevolusi, menggunakan platform
berganti-ganti, server luar negeri, dan metode pembayaran digital yang sulit
dilacak.
Selanjutnya, Zulfikar Ardiwardana menguatkan dengan
menjelaskan perlu
langkah konkret dan terintegrasi antara regulasi yang kuat, penguatan kapasitas
aparat penegak hukum, serta pendekatan edukatif yang menyasar kelompok
rentan—terutama generasi muda yang menjadi target utama platform judi digital.
Pemerintah daerah, kampus, sekolah, tokoh agama, dan komunitas perlu bersinergi
mengedukasi dan menciptakan ruang sehat bagi anak muda
Para aparatur hukum yang diundang juga menanggapi
fenomena yang terjadi di Jember atas judi online, Dwi
dan Zulfikar, kompak memberikan nasihat agar Anak muda Jember
harus menyadari bahwa ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga pertaruhan
masa depan. Jangan biarkan dunia digital menipu dengan iming-iming kaya
mendadak. Uang yang datang dari jalan haram hanya akan membawa kehancuran.
Alih-alih tergoda, manfaatkan teknologi untuk hal produktif: belajar, membangun
usaha digital, hingga ikut dalam gerakan literasi digital dan anti-judi.
Judi online bukan gaya hidup keren, melainkan
jalan pintas menuju kehancurann.Jember butuh generasi muda yang berintegritas,
bukan generasi instan yang mudah tergoda. Jika kamu peduli masa depanmu, tolak
judi online. Karena melawan judi bukan hanya tugas aparat—ini adalah tanggung
jawab kita bersama.
Oleh : Ahmad Alif Susilo
Posting Komentar