Sabtu, 21 Juni 2025

Ancam Jember: Mahasiswa Hukum Unmuh Jember Serukan Lawan Judol



Perkembangan judi online (judol) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah serta masyarakat. Berdasarkan data dari PPATK yang dilansir Tempo.co, perputaran dana judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun, dengan Jawa Timur menempati posisi keempat secara nasional. Hingga awal Mei 2025, lebih dari 5.000 rekening terkait judi online telah dibekukan dengan nilai transaksi Rp600 miliar. Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu negara dengan pengguna judi online terbanyak, mencapai 201.122 orang, dan Jawa Timur menduduki posisi kedua tertinggi secara nasional.

Kabupaten Jember sebagai bagian dari Jawa Timur turut menjadi wilayah rawan, dengan 15 kasus judi online terungkap sepanjang Januari–Mei 2025. Para pelaku, mayoritas pelajar, mahasiswa, dan wiraswasta, tertangkap bermain di situs seperti Republik365, Pragmatic, Jayatogel, hingga Sinar79, menggunakan gawai pribadi dan transfer digital. Mereka dikenai sanksi berdasarkan UU ITE dan KUHP. Tak hanya berdampak hukum dan finansial, judi online juga merusak tatanan sosial. Di Jember, Pengadilan Agama mencatat 346 kasus perceraian sejak Januari hingga Maret 2025, dengan sedikitnya 10 kasus dipicu langsung oleh judi online.

Melalui urgensi berbahayanya dan maraknya judi onlie tersebut, mengerakkan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember kelas B Angkatan 2023 untuk menginisiasi kegiatan bertajuk “Antisipasi Maraknya Judi Online di Jember: Integrasi Kebijakan, Penegakan Hukum, dan Strategi Preventif ”

Kegiatan tersebut dilaksakan pada Tanggal 20 Juni 2025 di Aula Fakultas Hukum Unmuh Jember dengan menghadirkan akademisi serta aparatur hukum yang memiliki korelasi kuat dalam pemberantasan tindak pidana judi online, diantaranya; Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H. (Dosen FH Unmuh Jember), Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H., M.H., (Kejaksaan Negeri Bondowoso) sebagai pemateri pertama, Zulfikar Ardiwardana Wanda, S.H., M.H., (Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur) sebagai pemateri kedua. Selain itu kegiatan ini dihadiri pula oleh lebih dari 120 peserta (hybrid), yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.

Melalui kegiatan tersebut, Dr. Fina memantik isu judi online dengan mengangkat beberapa isu diantaranya; Efektifitas subtansi peraturan hukum dindonesia dalam menjerat para pelaku dan sindikat judi online di Indonesia, dan apa yang menjadi tantangan terbesar dalam menangani memberantas judi online.

Dwi Dutha menjelaskan bahwa substansi hukum Indonesia, terutama Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, secara tegas melarang judi online. Namun, tantangan utama pemberantasan judi online adalah terletak pada  modus operandi dinamis sindikat judi online  yang terus berevolusi, menggunakan platform berganti-ganti, server luar negeri, dan metode pembayaran digital yang sulit dilacak.

Selanjutnya, Zulfikar Ardiwardana menguatkan dengan menjelaskan perlu langkah konkret dan terintegrasi antara regulasi yang kuat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pendekatan edukatif yang menyasar kelompok rentan—terutama generasi muda yang menjadi target utama platform judi digital. Pemerintah daerah, kampus, sekolah, tokoh agama, dan komunitas perlu bersinergi mengedukasi dan menciptakan ruang sehat bagi anak muda

Para aparatur hukum yang diundang juga menanggapi fenomena yang terjadi di Jember atas judi online, Dwi dan Zulfikar, kompak memberikan nasihat agar Anak muda Jember harus menyadari bahwa ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga pertaruhan masa depan. Jangan biarkan dunia digital menipu dengan iming-iming kaya mendadak. Uang yang datang dari jalan haram hanya akan membawa kehancuran. Alih-alih tergoda, manfaatkan teknologi untuk hal produktif: belajar, membangun usaha digital, hingga ikut dalam gerakan literasi digital dan anti-judi.

Judi online bukan gaya hidup keren, melainkan jalan pintas menuju kehancurann.Jember butuh generasi muda yang berintegritas, bukan generasi instan yang mudah tergoda. Jika kamu peduli masa depanmu, tolak judi online. Karena melawan judi bukan hanya tugas aparat—ini adalah tanggung jawab kita bersama.


Oleh : Ahmad Alif Susilo

Tags :

bm
Created by: SUKRON KASYIR

Humas Unmuh Jember Jaya Jaya Jaya!

Posting Komentar

Connect