Rabu, 22 Juli 2026

Dorong Kemandirian Pangan, Kepala PVTPP Kementan Ajak Civitas Akademika Unmuh Jember Daftarkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Ancaman perubahan iklim yang ekstrem, penyusutan lahan produktif akibat alih fungsi lahan peruntukan industri dan pemukiman, serta tren penuaan petani (aging farmers) menjadi tantangan paling krusial bagi masa depan ketahanan pangan Indonesia. Isu strategis ini dikupas secara mendalam oleh Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc., perwakilan dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Beliau hadir sebagai pemateri pertama dalam Seminar Nasional Pertanian ke-5 (Semartani 5) Tahun 2026, yang dilangsungkan secara hybrid di Aula Ahmad Zainuri Unmuh Jember pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam presentasinya, Dr. Leli memaparkan bahwa untuk mencapai dan mempertahankan target swasembada pangan yang terus digenjot oleh pemerintah mulai tahun 2025 ke atas, Indonesia mutlak membutuhkan langkah transformasi ekosistem dari hulu hingga ke hilir. Di ranah hulu, penggunaan benih bersertifikat dan varietas unggulan menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar lagi di tengah tingginya kebergantungan pada pupuk kimia. "Varietas unggul baru hasil penelitian riset pemuliaan tanaman sangat kita harapkan. Varietas ini harus memiliki sifat yang lebih adaptif terhadap cekaman perubahan iklim seperti El Nino maupun La Nina, tahan terhadap serangan hama penyakit, serta yang paling penting, mampu menaikkan produktivitas pertanian secara signifikan tanpa harus menambah pembukaan luas lahan," jelas Dr. Leli.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Pertanian kini terus mendorong penerapan Advance Agriculture System (PMAS) atau sistem pertanian modern terpadu. Selain itu, Dr. Leli juga menyoroti satu urgensi krusial yang masih sering diabaikan oleh kalangan akademisi dan peneliti, yakni perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas varietas tanaman unggul. Ia menyayangkan data empiris yang menunjukkan bahwa kontribusi perguruan tinggi dalam permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) secara nasional masih sangat rendah, yakni hanya berada di kisaran angka 12 persen dari total keseluruhan pendaftar.

Sebagai bentuk komitmen nyata dari negara, pemerintah saat ini memberikan relaksasi biaya pendaftaran yang sangat terjangkau guna menstimulasi inovasi dari kaum intelektual. "Untuk Warga Negara Indonesia, baik itu pemulia perorangan, lembaga penelitian, maupun dari perguruan tinggi dalam negeri, biaya permohonan hak PVT kini sangat murah, hanya Rp150.000 saja. Bahkan iuran pemeliharaan tahunannya digratiskan (Rp 0) selama tiga tahun pertama," ungkapnya. Lebih jauh, Dr. Leli juga mengajak kolaborasi pemerintah daerah dan civitas akademika, termasuk di lingkungan Unmuh Jember, untuk proaktif mendata dan mendaftarkan varietas lokal seperti komoditas durian unggul lokal Jember agar plasma nutfah asli daerah tersebut tidak diklaim secara sepihak oleh entitas lain dan kelak bisa dikomersialisasikan secara legal untuk kesejahteraan masyarakat daerah.

 

Tags :

bm
Created by: News Unmuh Jember

Humas Unmuh Jember Jaya Jaya Jaya!

Posting Komentar

Connect