Kamis, 10 September 2026

Harga BBM Eceran Naik Drastis Saat Langka, Pakar Ekonomi Islam Unmuh Jember : Jangan Manfaatkan Kesulitan Untuk Keuntungan


Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Jember dalam beberapa waktu terakhir berdampak pada aktivitas masyarakat. Selain menghambat mobilitas, kondisi tersebut juga membuat sebagian penjual BBM eceran menaikkan harga di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.

Fenomena ini turut menjadi perhatian dari perspektif ekonomi Islam. Kaprodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Miftahul Hasanah, S.E.I., M.E.I., mengatakan bahwa perdagangan dan pengambilan keuntungan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, terdapat batasan yang harus diperhatikan agar keuntungan tidak diperoleh dengan merugikan pihak lain.

"Kalau kita melihat dalam perspektif Islam, sebenarnya berdagang dan mencari keuntungan dalam berdagang diperbolehkan. Namun, ada batasan-batasan yang harus kita pahami sebagai seorang Muslim. Kita harus mengutamakan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain," ujarnya.

Menurutnya, BBM merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan mobilitas dan aktivitas ekonomi, termasuk masyarakat yang menggunakannya untuk mencari nafkah. Karena itu, kondisi kelangkaan BBM seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan justru dimanfaatkan untuk memperbesar kesulitan masyarakat.

Ia menjelaskan, Islam tidak menetapkan batas persentase keuntungan secara kaku, misalnya lima atau sepuluh persen. Kenaikan harga dalam perdagangan dapat dibenarkan selama dilakukan secara wajar, tidak menzalimi, serta terdapat kerelaan antara penjual dan pembeli.

"Yang menjadi prinsip adalah tidak mencederai, tidak menzalimi, dan ada ‘an tarāḍin minkum atau saling ridha," jelasnya.

Namun, menurutnya, persoalan berbeda ketika pelaku usaha sengaja memanfaatkan kondisi darurat dan kelangkaan untuk memperoleh keuntungan berlebihan. Terlebih apabila dilakukan dengan menimbun barang agar kelangkaan semakin parah dan harga dapat dinaikkan.

Dalam ekonomi Islam, praktik penimbunan tersebut dikenal sebagai ikhtikar. Miftahul menegaskan bahwa ikhtikar merupakan tindakan yang dilarang karena dapat menyulitkan masyarakat yang membutuhkan barang tersebut.

"Islam tidak membenarkan kita mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain. Kita harus mengutamakan prinsip al-'adl, yaitu keadilan, dan aktivitas ekonomi harus memberikan manfaat, bukan justru memperbesar kesulitan yang terjadi di masyarakat," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperburuk kondisi dengan melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan. Penyebaran informasi yang memicu kepanikan juga dapat mendorong masyarakat melakukan pembelian impulsif sehingga kelangkaan semakin sulit dikendalikan.

Menurutnya, kondisi seperti ini menjadi ujian terhadap integritas seorang Muslim. Baik konsumen maupun penjual perlu mengedepankan nilai kejujuran (siddiq), amanah, keadilan, dan ihsan dalam aktivitas ekonomi.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa keuntungan besar tidak selalu berarti keuntungan yang baik. Dalam Islam, keberkahan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam memperoleh harta.

"Keuntungan yang besar itu belum tentu nilainya ada keberkahan di hadapan Allah. Kita tidak boleh hanya terpaku pada besarnya nominal keuntungan, tetapi bagaimana proses kita memperoleh keuntungan itu," tuturnya.

Terakhir, beliau menegaskan bahwa Islam tidak mengajarkan prinsip mencari keuntungan dengan segala cara. Keuntungan yang ideal adalah keuntungan yang diperoleh secara halal, jujur, adil, dan tetap memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

"Islam tidak mengajarkan profit at all cost. Islam mengajarkan keuntungan yang halal, adil, dan juga maslahah," pungkasnya.

Tags :

bm
Created by: SUKRON KASYIR

Humas Unmuh Jember Jaya Jaya Jaya!

Posting Komentar

Connect