Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember Ulas Pelibatan TNI dalam Demonstrasi dari Perspektif Hukum
Aksi demonstrasi yang digelar oleh gabungan mahasiswa dan masyarakat sipil di Jakarta, Rabu, (28/10/2026)
menyita perhatian publik. Pasalnya, pemerintah mengerahkan sekitar 14 ribu lebih
personel gabungan TNI-POLRI untuk mengamankan jalannya aksi. Hal tersebut lantas
menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan utama diturunkannya personel
gabungan tersebut.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (Unmuh)
Jember, Ahmad Suryono, SH., MH., memberikan pandangan mengenai situasi ini. Pengerahan
personel TNI dalam aksi tersebut, menurut beliau terlalu berlebihan karena melihat
dari tujuan demonstrasi adalah untuk menyuarakan aspirasi juga kritik terhadap
ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah .
Beliau menyebutkan semakin sering TNI terlibat dalam penanganan
demonstrasi justru dinilai akan menimbulkan
dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jika TNI terlalu sering terlibat dalam penanganan demo,
khawatir terjadi pelanggaran HAM salah satunya hak untuk menyampaikan pendapat
sebagaimana diatur dalam undang-undang” sebutnya.
Di satu sisi, TNI memang memiliki tugas pokok untuk membantu
keamanan yang tercantum dalam Undang-Undang TNI Pasal 7, yaitu Operasi Militer
Selain Perang (OMSP). Dalam hal ini, TNI dapat menjalankan tugas-tugas di luar
aspek pertahanan, salah satunya ketika Polri sudah tidak bisa menangani demonstran
yang mulai mengarah ke aksi anarkisme atau situasi yang mengancam pertahanan
negara.
Pada aksi ini, menurut beliau, keberadaan TNI harusnya berstatus Bawah Kendali Operasi (BKO), yaitu menjadi aspek pendukung
dari aspek pengamanan yang dilakukan oleh Polri, bukan menjadi pemain utama dalam proses pengamanan demonstrasi seperti yang telah terjadi di Jakarta kemarin.
Kapan Pemerintah DIkatakan Anti Kritik?
Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hal yang telah dijamin oleh undang-undang. Di sinilah pemerintah menjadi main charracter yang harus mendengarkan, menerima, serta melakukan evaluasi kebijakan yang diaspirasi oleh rakyat.
Menurut beliau, sikap terbuka ataupun anti kritik pemerintah dapat dinilai dari respon pemerintah terhadap kritik yang disampaikan oleh rakyat.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pemerintah dapat dianggap juga melanggar HAM ketika menyikapi secara depresif dengan cara menurunkan alutsista hanya untuk menghalangi rakyat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.








