Senin, 08 September 2025

KKN Unmuh Jember Bantu Amankan Aset Umat: 7 Musholla dan 3 Tanah Wakaf di Karanganyar Tercatat Resmi

Aset wakaf kerap kali luput dari perhatian, padahal keberadaannya sangat penting bagi keberlangsungan umat. Menyadari hal tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Kelompok 25 melaksanakan program pendataan tanah wakaf di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Program yang berlangsung sejak 6–28 Agustus 2025 ini berhasil mendata tujuh musholla untuk diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menginput tiga aset wakaf Muhammadiyah ke dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM).

Koordinator bidang wakaf KKN 25, Candra Aldi Cahyono, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan upaya memberikan kepastian hukum agar aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan tanah wakaf memiliki perlindungan hukum agar tidak lagi terjadi persengketaan, sekaligus menjamin manfaatnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Pendataan dilakukan melalui survei lapangan, wawancara dengan takmir, serta dokumentasi digital menggunakan Google Form. Program ini mendapat dukungan penuh dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ambulu, PCM Karanganyar, Pemerintah Desa, hingga pejabat BPN Jember.

Salah satu pengurus PCM Ambulu bidang wakaf menyampaikan apresiasi atas keterlibatan mahasiswa dalam program tersebut.

“Kami berterima kasih kepada mahasiswa KKN 25 karena telah membantu menginput tiga aset Muhammadiyah ke SIMAM. Keberadaan kalian sangat membantu kami. Semoga Allah SWT memberkahi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Masyarakat Desa Karanganyar pun menyambut positif kegiatan ini. Dengan adanya pendataan, warga merasa lebih tenang karena tanah wakaf di desanya mulai teradministrasi dengan baik.

Melalui program ini, mahasiswa KKN berharap hasil pendataan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak desa, PCM, dan BPN. Dengan demikian, seluruh aset wakaf di Desa Karanganyar memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta terus memberi manfaat bagi umat.

Tags :

bm
Created by: SUKRON KASYIR

Humas Unmuh Jember Jaya Jaya Jaya!

Posting Komentar

Connect